Input Data

Pilih tipe properti Anda

Pilih provinsi lokasi properti

Pilih kota/kabupaten (mempengaruhi NJOP)

Rp

Nilai Jual Obyek Pajak untuk tanah (lihat SPPT Anda)

Rp

Nilai Jual untuk bangunan (0 jika tanah kosong)

Tahun saat NJOP terakhir ditetapkan

Hasil kalkulasi akan muncul di sini setelah Anda mengklik tombol "Hitung"

Terakhir Diperbarui: 4 Desember 2025

v1.0.0

Menggunakan tarif PBB 0.3% dan threshold pembebasan Rp 1 miliar sesuai regulasi nasional

Cara Menggunakan

  1. Pilih jenis properti: Rumah, Tanah Kosong, Apartemen, atau Komersial.
  2. Pilih Provinsi dan Kota/Kabupaten lokasi properti Anda.
  3. Masukkan NJOP Tanah dan NJOP Bangunan sesuai SPPT PBB (isi 0 untuk bangunan jika tanah kosong).
  4. Masukkan Tahun Penilaian sesuai yang tertera di SPPT.
  5. Tekan tombol Hitung.

Hasil yang Ditampilkan

  • PBB Terutang (tahunan)
  • Total NJOP (Tanah + Bangunan)
  • Tarif PBB (0,3%)
  • Peringatan tenggat dan denda bila telat

Catatan: Tenggat pembayaran PBB berbeda tiap daerah. Gunakan tanggal pada SPPT sebagai acuan utama.

Pertanyaan Umum

Tags:
kalkulator pbb
hitung pbb
pajak bumi bangunan
njop