Hitung upah lembur (overtime pay) sesuai PP 35/2021 untuk hari kerja dan hari libur
Kalkulator Upah Lembur membantu Anda menghitung upah overtime yang harus diterima karyawan sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021. Perhitungan otomatis untuk hari kerja biasa maupun hari libur dengan tarif yang berbeda sesuai regulasi ketenagakerjaan Indonesia.
Hasil kalkulasi akan muncul di sini setelah Anda mengklik tombol "Hitung"
Terakhir Diperbarui: 18 November 2025
v1.0.0Menggunakan perhitungan upah lembur sesuai PP 35/2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja
Lihat Sumber Regulasi→Hitung gaji bersih (take home pay) setelah dipotong PPh 21 dan BPJS
Rencanakan anggaran bulanan dengan alokasi budget dipersonalisasi berdasarkan profil keuangan
Hitung pajak kendaraan bermotor tahunan dan 5 tahunan termasuk PKB, SWDKLLJ, dan biaya admin
Hitung upah lembur (overtime pay) sesuai PP 35/2021 untuk hari kerja dan hari libur
Hasil kalkulasi akan muncul di sini setelah Anda mengklik tombol "Hitung"
Terakhir Diperbarui: 18 November 2025
v1.0.0Menggunakan perhitungan upah lembur sesuai PP 35/2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja
Lihat Sumber Regulasi→Hitung gaji bersih (take home pay) setelah dipotong PPh 21 dan BPJS
Rencanakan anggaran bulanan dengan alokasi budget dipersonalisasi berdasarkan profil keuangan
Hitung pajak kendaraan bermotor tahunan dan 5 tahunan termasuk PKB, SWDKLLJ, dan biaya admin