Input Data
Rp

Gaji pokok per bulan

Rp

Tunjangan tetap bulanan (transport, makan, dll)

Jumlah hari kerja normal dalam seminggu

Waktu pelaksanaan lembur

Jumlah jam lembur (maksimal 4 jam/hari)

Hasil kalkulasi akan muncul di sini setelah Anda mengklik tombol "Hitung"

KasKami

chat & voice note

Catat keuangan keluarga semudah chat atau voice note

Kirim pesan, pengeluaran langsung tercatat — gratis, tanpa install app baru.

Coba Gratis →

Terakhir Diperbarui: 18 November 2025

v1.0.0

Menggunakan perhitungan upah lembur sesuai PP 35/2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja

Lihat Sumber Regulasi→

Cara Menggunakan

  1. Masukkan Gaji Pokok bulanan Anda
  2. Tambahkan Tunjangan Tetap jika ada (transport, makan, dll)
  3. Pilih Hari Kerja Per Minggu (5 atau 6 hari)
  4. Pilih Jenis Lembur (hari kerja biasa atau hari libur)
  5. Masukkan Jam Lembur yang akan dikerjakan
  6. Klik Hitung untuk melihat upah lembur Anda

Pertanyaan Umum

Tim Kalkupro — Diverifikasi 2 Februari 2021

Data dan rumus diverifikasi terhadap regulasi terbaru (PMK/Permendagri/PP).

Sumber resmi:

⚠️ Hasil kalkulator bersifat estimasi untuk tujuan edukasi. Konsultasikan dengan konsultan pajak atau instansi terkait untuk keputusan resmi.

Tags:
kalkulator upah lembur
hitung upah lembur
kalkulator overtime
upah lembur pp 35/2021
cara menghitung upah lembur
rumus upah lembur
overtime calculator indonesia
upah lembur karyawan