Input Data

Pilih jenis perolehan hak atas tanah dan bangunan

Rp

Nilai Jual Objek Pajak Tanah sesuai SPPT PBB

Rp

Nilai Jual Objek Pajak Bangunan sesuai SPPT PBB

Rp

Harga beli sesuai akta (jika lebih tinggi dari NJOP total)

Pilih wilayah untuk NPOPTKP otomatis

Rp

Isi manual jika wilayah tidak tersedia atau NPOPTKP berbeda

Tarif Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan

Apakah ini pembelian properti pertama Anda

Hasil kalkulasi akan muncul di sini setelah Anda mengklik tombol "Hitung"

Cara Menggunakan

Cara Menggunakan Kalkulator BPHTB

Kalkulator BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) membantu Anda menghitung pajak pembelian properti secara akurat dengan NPOPTKP regional, diskon keluarga 50%, dan perbandingan jenis transaksi. Ikuti langkah-langkah berikut:

1. Pilih Jenis Transaksi

Pilih jenis perolehan hak atas tanah dan bangunan:

Jenis Transaksi Utama:

  • Jual Beli: Pembelian properti biasa (tidak ada diskon keluarga)
  • Hibah Wasiat: Pemberian properti melalui wasiat (bisa dapat diskon 50%)
  • Waris: Menerima properti sebagai ahli waris (bisa dapat diskon 50%)

Jenis Transaksi Lainnya:

  • Tukar Menukar: Pertukaran properti
  • Hibah: Pemberian properti saat pemberi masih hidup
  • Pemasukan Modal: Properti sebagai modal investasi
  • Penggabungan Usaha: Properti dalam merger perusahaan

Info: Diskon 50% hanya berlaku untuk Hibah Wasiat dan Waris dengan keluarga sedarah satu derajat.

2. Masukkan NJOP Tanah

NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) Tanah tercantum di SPPT PBB tahun berjalan.

Cara mencari NJOP Tanah:

  • Buka SPPT PBB tahun ini
  • Cari kolom "NJOP Tanah"
  • Masukkan nilai yang tertera (contoh: Rp 200.000.000)

Penting: Gunakan NJOP tahun berjalan, bukan tahun lalu!

3. Masukkan NJOP Bangunan

NJOP Bangunan juga tercantum di SPPT PBB tahun berjalan.

Cara mencari NJOP Bangunan:

  • Di SPPT PBB yang sama
  • Cari kolom "NJOP Bangunan"
  • Masukkan nilai yang tertera (contoh: Rp 150.000.000)

Jika tidak ada bangunan:

  • Masukkan 0 atau kosongkan
  • Hanya NJOP Tanah yang akan dihitung

4. Masukkan Harga Transaksi

Harga transaksi adalah harga beli sesuai akta notaris atau perjanjian.

Aturan Penting:

  • Masukkan harga sesuai akta (contoh: Rp 450.000.000)
  • Jika harga lebih rendah dari NJOP total, NPOP akan menggunakan NJOP
  • Jika harga lebih tinggi dari NJOP total, NPOP akan menggunakan harga transaksi

Kenapa? Ini mencegah penghindaran pajak dengan mencantumkan harga transaksi rendah.

5. Pilih Wilayah

Pilih wilayah lokasi properti untuk NPOPTKP otomatis:

Kota Besar (NPOPTKP Tertinggi):

  • DKI Jakarta: Rp 1.000.000.000
  • Surabaya: Rp 75.000.000
  • Bandung: Rp 80.000.000

Kota Lainnya:

  • Medan: Rp 60.000.000
  • Semarang: Rp 60.000.000
  • Makassar: Rp 60.000.000
  • Lainnya: Rp 80.000.000 (minimal nasional)

Info: NPOPTKP ditetapkan melalui Peraturan Daerah masing-masing.

6. Atur NPOPTKP Manual (Opsional)

Gunakan field ini jika:

  • Wilayah Anda tidak ada di dropdown
  • NPOPTKP di daerah Anda berbeda dari standar
  • Anda ingin mencoba simulasi dengan NPOPTKP berbeda

Cek NPOPTKP di Kantor Bapenda:

  • Datang ke Kantor Bapenda/BPPD setempat
  • Tanyakan NPOPTKP terbaru
  • Masukkan nilai tersebut di field manual

7. Atur Tarif BPHTB

Tarif BPHTB umumnya 5% di seluruh Indonesia.

Kasus Khusus:

  • Umumnya: 5%
  • Beberapa daerah mungkin berbeda (cek Perda setempat)
  • Untuk simulasi: bisa diubah 3% - 10%

8. Tentukan Properti Pertama

Centang jika ini pembelian properti pertama Anda.

Catatan Penting:

  • Diskon properti pertama tergantung kebijakan daerah
  • Beberapa daerah memberikan diskon atau gratis
  • Kebijakan tidak seragam di seluruh Indonesia
  • Cek kebijakan di Kantor Bapenda setempat

9. Pilih Hubungan Keluarga (Hibah Wasiat & Waris)

Jika memilih Hibah Wasiat atau Waris, pilih hubungan:

Dapat Diskon 50%:

  • Sedarah Satu Derajat: Orang tua, anak, suami/istri

Tidak Dapat Diskon:

  • Bukan Sedarah: Saudara kandung, keponakan, teman, dll

Perhatikan: Hubungan keluarga berbeda untuk Waris (hubungan dengan pewaris) dan Hibah (hubungan dengan pemberi hibah).

10. Lihat Hasil Perhitungan

Kalkulator akan menampilkan:

Hasil Utama:

  • BPHTB Terutang (highlighted) - jumlah yang harus dibayar
  • NPOP - Nilai Perolehan Objek Pajak
  • NPOPTKP - Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak
  • Tarif Efektif - tarif setelah diskon (jika ada)

Breakdown Lengkap:

  • Total NJOP (Tanah + Bangunan)
  • Harga Transaksi
  • NPOP (nilai tertinggi)
  • NPOPTKP
  • Nilai Kena Pajak
  • Tarif BPHTB
  • Diskon Keluarga (jika ada)
  • BPHTB Sebelum Diskon
  • BPHTB Setelah Diskon

11. Periksa Warnings dan Notes

Warnings (Peringatan):

  • NPOPTKP tinggi (>Rp 1 miliar)
  • NJOP tidak diisi
  • Harga transaksi lebih rendah dari NJOP
  • Tidak ada diskon keluarga
  • NJOP terlalu rendah

Notes (Informasi Penting):

  • Sumber NJOP
  • Aturan NPOP
  • Aturan diskon
  • Informasi regional
  • Deadline pembayaran
  • Dasar hukum

Tips Penggunaan

Gunakan NJOP dari SPPT PBB tahun berjalanMasukkan harga transaksi sesuai akta notarisPilih wilayah yang tepat untuk NPOPTKP akuratCek hubungan keluarga untuk diskon 50%Bayar BPHTB SEBELUM penandatanganan AJBSimpan bukti pembayaran untuk Balik Nama di BPN

Contoh Kasus

Kasus 1: Jual Beli Rumah di Jakarta (Properti Pertama)

  • Jenis: Jual Beli
  • NJOP Tanah: Rp 300.000.000
  • NJOP Bangunan: Rp 200.000.000
  • Harga Transaksi: Rp 600.000.000
  • Wilayah: DKI Jakarta
  • Properti Pertama: Ya
  • Perhitungan:
    • Total NJOP = 300M + 200M = Rp 500.000.000
    • NPOP = Maksimum(500M, 600M) = Rp 600.000.000
    • NPOPTKP Jakarta = Rp 1.000.000.000
    • NPOP < NPOPTKP → BPHTB = Rp 0
  • Total: Rp 0

Kasus 2: Waris Rumah dari Orang Tua (Bandung)

  • Jenis: Waris
  • NJOP Tanah: Rp 400.000.000
  • NJOP Bangunan: Rp 300.000.000
  • Harga Transaksi: Rp 0 (waris tidak ada harga)
  • Wilayah: Bandung
  • Hubungan: Sedarah Satu Derajat (anak dari orang tua)
  • Perhitungan:
    • Total NJOP = 400M + 300M = Rp 700.000.000
    • NPOP = Rp 700.000.000 (hanya NJOP, tidak ada harga transaksi)
    • NPOPTKP Bandung = Rp 80.000.000
    • Nilai Kena Pajak = 700M - 80M = Rp 620.000.000
    • BPHTB Sebelum Diskon = 620M × 5% = Rp 31.000.000
    • Diskon 50% (keluarga sedarah) = Rp 15.500.000
    • BPHTB Setelah Diskon = Rp 15.500.000
  • Total: Rp 15.500.000

Kasus 3: Hibah Wasiat kepada Keponakan (Surabaya)

  • Jenis: Hibah Wasiat
  • NJOP Tanah: Rp 200.000.000
  • NJOP Bangunan: Rp 150.000.000
  • Harga Transaksi: Rp 0
  • Wilayah: Surabaya
  • Hubungan: Bukan Sedarah (paman/keponakan)
  • Perhitungan:
    • Total NJOP = 200M + 150M = Rp 350.000.000
    • NPOP = Rp 350.000.000
    • NPOPTKP Surabaya = Rp 75.000.000
    • Nilai Kena Pajak = 350M - 75M = Rp 275.000.000
    • BPHTB = 275M × 5% = Rp 13.750.000
    • Tidak ada diskon (bukan keluarga sedarah)
  • Total: Rp 13.750.000

Kasus 4: Jual Beli Apartemen Mewah (Jakarta)

  • Jenis: Jual Beli
  • NJOP Tanah: Rp 50.000.000 (apartemen punya NJOP tanah kecil)
  • NJOP Bangunan: Rp 1.500.000.000
  • Harga Transaksi: Rp 2.000.000.000
  • Wilayah: DKI Jakarta
  • Perhitungan:
    • Total NJOP = 50M + 1.500M = Rp 1.550.000.000
    • NPOP = Maksimum(1.550M, 2.000M) = Rp 2.000.000.000
    • NPOPTKP Jakarta = Rp 1.000.000.000
    • Nilai Kena Pajak = 2.000M - 1.000M = Rp 1.000.000.000
    • BPHTB = 1.000M × 5% = Rp 50.000.000
  • Total: Rp 50.000.000

Perbandingan Jenis Transaksi

Properti sama (NJOP Total Rp 500.000.000, NPOPTKP Rp 80.000.000):

| Jenis Transaksi | BPHTB | Diskon | Total | |----------------|-------|--------|-------| | Jual Beli | Rp 21.000.000 | Tidak ada | Rp 21.000.000 | | Hibah Wasiat (Keluarga) | Rp 21.000.000 | 50% | Rp 10.500.000 | | Hibah Wasiat (Non-Keluarga) | Rp 21.000.000 | Tidak ada | Rp 21.000.000 | | Waris (Keluarga) | Rp 21.000.000 | 50% | Rp 10.500.000 | | Waris (Non-Keluarga) | Rp 21.000.000 | Tidak ada | Rp 21.000.000 |

Keuntungan Keluarga: Hemat 50% BPHTB untuk Hibah Wasiat dan Waris!

Pertanyaan Umum

Q: Kapan harus bayar BPHTB? A: SEBELUM penandatanganan AJB atau Balik Nama di BPN. Jika sudah lewat, harus urus dari awal.

Q: Apakah NJOP bisa berbeda dengan harga pasar? A: Ya, NJOP adalah nilai penilaian pemerintah, seringkali lebih rendah dari harga pasar aktual.

Q: Bagaimana jika harga transaksi lebih rendah dari NJOP? A: NPOP akan menggunakan NJOP total untuk mencegah penghindaran pajak.

Q: Apakah diskon properti pertama berlaku di semua daerah? A: Tidak. Kebijakan ini berbeda per daerah. Cek di Kantor Bapenda setempat.

Q: Siapa saja yang termasuk keluarga sedarah satu derajat? A: Orang tua, anak, kakek/nenek, cucu, suami/istri. Saudara kandung TIDAK termasuk.

Dasar Hukum

Kalkulator ini menggunakan:

  • UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
  • PP No. 111 Tahun 2000 tentang Diskon 50% untuk Waris dan Hibah Wasiat
  • UU HKPD (UU No. 1 Tahun 2022) tentang NPOPTKP minimal Rp 80 juta
  • Peraturan Daerah masing-masing untuk NPOPTKP regional

Akurasi & Validasi

✅ Semua rumus divalidasi terhadap regulasi nasional ✅ NPOPTKP regional divalidasi terhadap Perda terbaru ✅ Aturan diskon sesuai PP No. 111/2000 ✅ Perhitungan NPOP mengikuti UU No. 28/2009 ✅ Hasil perhitungan telah diverifikasi dengan kasus aktual


Siap menghitung BPHTB Anda? Gunakan kalkulator di atas untuk hasil yang akurat!

Pertanyaan Umum

Tags:
kalkulator bphtb
hitung bphtb
bea perolehan hak tanah bangunan
pajak jual beli rumah
pajak beli tanah
cara menghitung bphtb
npoptkp jakarta
bphtb surabaya