Hitung pembagian waris Islam (faraid) sesuai Al-Quran dan Sunnah dengan dalil lengkap
Kalkulator Waris Islam (Faraid) membantu Anda menghitung pembagian harta warisan sesuai Al-Quran dan Sunnah. Dilengkapi dengan dalil Quranic (An-Nisa: 11, 12), penjelasan Ashabul Furudh dan Ashabah, serta breakdown langkah demi langkah untuk transparansi penuh.
Hasil kalkulasi akan muncul di sini setelah Anda mengklik tombol "Hitung"
Terakhir Diperbarui: 2 Desember 2025
v1.0.0Pembagian waris Islam telah ditetapkan Allah SWT dalam Al-Quran (An-Nisa: 11, 12, 176) dan dijelaskan dalam Hadith shahih. Pengadilan Agama berwenang mengeluarkan Penetapan Ahli Waris untuk keperluan administratif.
Kalkulator Waris Islam (Faraid) membantu Anda menghitung pembagian harta warisan sesuai Al-Quran dan Sunnah dengan mudah dan akurat. Ikuti panduan 5 langkah berikut:
Masukkan total nilai harta yang ditinggalkan pewaris, termasuk:
Contoh: Rp 100.000.000
Masukkan biaya untuk memandikan, mengkafani, dan menguburkan jenazah. Termasuk biaya takziyah yang wajar.
Contoh: Rp 10.000.000
Masukkan total hutang yang belum dibayar pewaris sebelum wafat. Hutang WAJIB dilunasi terlebih dahulu.
Jenis hutang:
Contoh: Rp 20.000.000
Penting: Jika hutang melebihi harta, ahli waris TIDAK menanggung kelebihan hutang.
Masukkan nilai wasiat pewaris untuk kebaikan (masjid, fakir miskin, yatim). Maksimal 1/3 dari harta bersih.
Contoh: Rp 5.000.000
Catatan: Wasiat untuk ahli waris TIDAK SAH kecuali disetujui ahli waris lain.
Pilih jenis kelamin orang yang meninggal dunia:
Ini penting karena mempengaruhi bagian pasangan (suami/istri).
Pilih status pasangan yang masih hidup:
Bagian Pasangan:
Masukkan jumlah anak laki-laki kandung pewaris yang masih hidup.
Rentang: 0-20 anak
Masukkan jumlah anak perempuan kandung pewaris yang masih hidup.
Rentang: 0-20 anak
Catatan: Anak laki-laki mendapat 2× bagian anak perempuan sesuai QS. An-Nisa: 11.
Pilih "Ya" jika ayah kandung pewaris masih hidup, "Tidak" jika sudah meninggal.
Bagian Ayah:
Pilih "Ya" jika ibu kandung pewaris masih hidup, "Tidak" jika sudah meninggal.
Bagian Ibu:
Setelah mengisi semua data, kalkulator akan menampilkan:
Total harta setelah dikurangi biaya pemakaman, hutang, dan wasiat.
Menampilkan setiap ahli waris dengan:
Penjelasan detail perhitungan:
Ayat-ayat Al-Quran yang relevan dengan kasus Anda:
Peringatan untuk kasus khusus:
Penjelasan penting tentang:
Input:
Hasil:
Sebelum menggunakan kalkulator, siapkan:
Pastikan semua angka yang dimasukkan akurat dan sesuai nilai pasar saat ini.
Baca dengan seksama breakdown perhitungan dan dalil Quranic yang ditampilkan.
Jika ada:
Konsultasikan dengan ulama ahli faraid setempat.
Untuk keperluan legal (jual rumah, cairkan deposito), ajukan Penetapan Ahli Waris di Pengadilan Agama.
Kalkulator ini mencakup 8 jenis ahli waris (versi sederhana):
Belum termasuk:
Untuk kasus dengan ahli waris di atas, konsultasikan dengan ulama ahli faraid.
⚠️ PENTING:
Kalkulator ini adalah alat bantu pendidikan untuk memahami cara menghitung waris Islam sesuai Al-Quran dan Sunnah.
Perhitungan berdasarkan Al-Quran (An-Nisa: 11, 12, 176) dan Hadith shahih mengikuti pendapat jumhur ulama salafus shalih.
Untuk kasus kompleks (saudara, cucu, paman, dll), WAJIB konsultasikan dengan ulama ahli faraid setempat.
Untuk keperluan legal (pembagian resmi), ajukan Penetapan Ahli Waris di Pengadilan Agama setempat.
Kami TIDAK mengeluarkan fatwa. Ini hanya perhitungan matematis berdasarkan syariat Islam.
Membagi waris tidak sesuai syariat adalah DOSA BESAR. Pelajari dan terapkan hukum Allah dengan benar.
Ya, 100% gratis tanpa biaya apapun.
Ya, semua perhitungan dilakukan di browser Anda. Kami tidak menyimpan data pribadi Anda.
Ya, perhitungan mengikuti Al-Quran dan Hadith shahih. Namun untuk kasus kompleks, tetap konsultasikan dengan ulama.
Untuk kasus kompleks, gunakan versi lengkap (segera hadir) atau konsultasikan dengan ulama ahli faraid.
Hasil kalkulator bisa dijadikan referensi, tapi untuk keperluan legal tetap harus ajukan Penetapan Ahli Waris di Pengadilan Agama.
Referensi:
Hitung zakat harta berdasarkan nisab (85 gram emas) dan haul (1 tahun) sesuai dalil sahih dari Quran dan hadith
Hitung zakat fitrah untuk keluarga berdasarkan jumlah jiwa dan takaran beras sesuai hadits shahih
Hitung kafarat sumpah, puasa, zihar, dan pembunuhan berdasarkan Al-Quran dan hadits shahih
Hitung pembagian waris Islam (faraid) sesuai Al-Quran dan Sunnah dengan dalil lengkap
Hasil kalkulasi akan muncul di sini setelah Anda mengklik tombol "Hitung"
Terakhir Diperbarui: 2 Desember 2025
v1.0.0Pembagian waris Islam telah ditetapkan Allah SWT dalam Al-Quran (An-Nisa: 11, 12, 176) dan dijelaskan dalam Hadith shahih. Pengadilan Agama berwenang mengeluarkan Penetapan Ahli Waris untuk keperluan administratif.
Kalkulator Waris Islam (Faraid) membantu Anda menghitung pembagian harta warisan sesuai Al-Quran dan Sunnah dengan mudah dan akurat. Ikuti panduan 5 langkah berikut:
Masukkan total nilai harta yang ditinggalkan pewaris, termasuk:
Contoh: Rp 100.000.000
Masukkan biaya untuk memandikan, mengkafani, dan menguburkan jenazah. Termasuk biaya takziyah yang wajar.
Contoh: Rp 10.000.000
Masukkan total hutang yang belum dibayar pewaris sebelum wafat. Hutang WAJIB dilunasi terlebih dahulu.
Jenis hutang:
Contoh: Rp 20.000.000
Penting: Jika hutang melebihi harta, ahli waris TIDAK menanggung kelebihan hutang.
Masukkan nilai wasiat pewaris untuk kebaikan (masjid, fakir miskin, yatim). Maksimal 1/3 dari harta bersih.
Contoh: Rp 5.000.000
Catatan: Wasiat untuk ahli waris TIDAK SAH kecuali disetujui ahli waris lain.
Pilih jenis kelamin orang yang meninggal dunia:
Ini penting karena mempengaruhi bagian pasangan (suami/istri).
Pilih status pasangan yang masih hidup:
Bagian Pasangan:
Masukkan jumlah anak laki-laki kandung pewaris yang masih hidup.
Rentang: 0-20 anak
Masukkan jumlah anak perempuan kandung pewaris yang masih hidup.
Rentang: 0-20 anak
Catatan: Anak laki-laki mendapat 2× bagian anak perempuan sesuai QS. An-Nisa: 11.
Pilih "Ya" jika ayah kandung pewaris masih hidup, "Tidak" jika sudah meninggal.
Bagian Ayah:
Pilih "Ya" jika ibu kandung pewaris masih hidup, "Tidak" jika sudah meninggal.
Bagian Ibu:
Setelah mengisi semua data, kalkulator akan menampilkan:
Total harta setelah dikurangi biaya pemakaman, hutang, dan wasiat.
Menampilkan setiap ahli waris dengan:
Penjelasan detail perhitungan:
Ayat-ayat Al-Quran yang relevan dengan kasus Anda:
Peringatan untuk kasus khusus:
Penjelasan penting tentang:
Input:
Hasil:
Sebelum menggunakan kalkulator, siapkan:
Pastikan semua angka yang dimasukkan akurat dan sesuai nilai pasar saat ini.
Baca dengan seksama breakdown perhitungan dan dalil Quranic yang ditampilkan.
Jika ada:
Konsultasikan dengan ulama ahli faraid setempat.
Untuk keperluan legal (jual rumah, cairkan deposito), ajukan Penetapan Ahli Waris di Pengadilan Agama.
Kalkulator ini mencakup 8 jenis ahli waris (versi sederhana):
Belum termasuk:
Untuk kasus dengan ahli waris di atas, konsultasikan dengan ulama ahli faraid.
⚠️ PENTING:
Kalkulator ini adalah alat bantu pendidikan untuk memahami cara menghitung waris Islam sesuai Al-Quran dan Sunnah.
Perhitungan berdasarkan Al-Quran (An-Nisa: 11, 12, 176) dan Hadith shahih mengikuti pendapat jumhur ulama salafus shalih.
Untuk kasus kompleks (saudara, cucu, paman, dll), WAJIB konsultasikan dengan ulama ahli faraid setempat.
Untuk keperluan legal (pembagian resmi), ajukan Penetapan Ahli Waris di Pengadilan Agama setempat.
Kami TIDAK mengeluarkan fatwa. Ini hanya perhitungan matematis berdasarkan syariat Islam.
Membagi waris tidak sesuai syariat adalah DOSA BESAR. Pelajari dan terapkan hukum Allah dengan benar.
Ya, 100% gratis tanpa biaya apapun.
Ya, semua perhitungan dilakukan di browser Anda. Kami tidak menyimpan data pribadi Anda.
Ya, perhitungan mengikuti Al-Quran dan Hadith shahih. Namun untuk kasus kompleks, tetap konsultasikan dengan ulama.
Untuk kasus kompleks, gunakan versi lengkap (segera hadir) atau konsultasikan dengan ulama ahli faraid.
Hasil kalkulator bisa dijadikan referensi, tapi untuk keperluan legal tetap harus ajukan Penetapan Ahli Waris di Pengadilan Agama.
Referensi:
Hitung zakat harta berdasarkan nisab (85 gram emas) dan haul (1 tahun) sesuai dalil sahih dari Quran dan hadith
Hitung zakat fitrah untuk keluarga berdasarkan jumlah jiwa dan takaran beras sesuai hadits shahih
Hitung kafarat sumpah, puasa, zihar, dan pembunuhan berdasarkan Al-Quran dan hadits shahih