Input Data
Rp

Total nilai harta yang ditinggalkan (rumah, tanah, uang, emas, investasi, dll)

Rp

Biaya untuk memandikan, mengkafani, dan menguburkan jenazah

Rp

Hutang yang belum dibayar pewaris sebelum wafat (harus dilunasi dulu)

Rp

Wasiat pewaris untuk kebaikan (maksimal 1/3 dari harta bersih)

Jenis kelamin orang yang meninggal dunia

Apakah ada pasangan (suami/istri) yang masih hidup?

Anak laki-laki kandung pewaris yang masih hidup

Anak perempuan kandung pewaris yang masih hidup

Apakah ayah kandung pewaris masih hidup?

Apakah ibu kandung pewaris masih hidup?

Hasil kalkulasi akan muncul di sini setelah Anda mengklik tombol "Hitung"

Terakhir Diperbarui: 2 Desember 2025

v1.0.0

Pembagian waris Islam telah ditetapkan Allah SWT dalam Al-Quran (An-Nisa: 11, 12, 176) dan dijelaskan dalam Hadith shahih. Pengadilan Agama berwenang mengeluarkan Penetapan Ahli Waris untuk keperluan administratif.

Cara Menggunakan

Cara Menggunakan Kalkulator Waris Islam (Faraid)

Kalkulator Waris Islam (Faraid) membantu Anda menghitung pembagian harta warisan sesuai Al-Quran dan Sunnah dengan mudah dan akurat. Ikuti panduan 5 langkah berikut:

Langkah 1: Masukkan Informasi Harta Peninggalan

Harta Peninggalan (Tirkah)

Masukkan total nilai harta yang ditinggalkan pewaris, termasuk:

  • Rumah dan tanah
  • Uang tunai, tabungan, deposito
  • Emas dan perhiasan
  • Kendaraan
  • Investasi (saham, reksadana)
  • Aset lainnya

Contoh: Rp 100.000.000

Biaya Pemakaman (Tahjiz)

Masukkan biaya untuk memandikan, mengkafani, dan menguburkan jenazah. Termasuk biaya takziyah yang wajar.

Contoh: Rp 10.000.000

Hutang Pewaris

Masukkan total hutang yang belum dibayar pewaris sebelum wafat. Hutang WAJIB dilunasi terlebih dahulu.

Jenis hutang:

  • Hutang kepada Allah (zakat, nadzar, kafarat)
  • Hutang kepada manusia (pinjaman, utang dagang)

Contoh: Rp 20.000.000

Penting: Jika hutang melebihi harta, ahli waris TIDAK menanggung kelebihan hutang.

Wasiat Pewaris

Masukkan nilai wasiat pewaris untuk kebaikan (masjid, fakir miskin, yatim). Maksimal 1/3 dari harta bersih.

Contoh: Rp 5.000.000

Catatan: Wasiat untuk ahli waris TIDAK SAH kecuali disetujui ahli waris lain.

Langkah 2: Pilih Jenis Kelamin Pewaris

Pilih jenis kelamin orang yang meninggal dunia:

  • Laki-laki: Jika pewaris adalah laki-laki
  • Perempuan: Jika pewaris adalah perempuan

Ini penting karena mempengaruhi bagian pasangan (suami/istri).

Langkah 3: Tentukan Status Pasangan

Pilih status pasangan yang masih hidup:

  • Tidak Ada: Jika pewaris tidak memiliki pasangan atau sudah bercerai
  • Suami: Jika pewaris perempuan dan suami masih hidup
  • Istri: Jika pewaris laki-laki dan istri masih hidup

Bagian Pasangan:

  • Istri: 1/8 (jika ada anak) atau 1/4 (jika tidak ada anak)
  • Suami: 1/4 (jika ada anak) atau 1/2 (jika tidak ada anak)

Langkah 4: Masukkan Jumlah Anak

Jumlah Anak Laki-laki

Masukkan jumlah anak laki-laki kandung pewaris yang masih hidup.

Rentang: 0-20 anak

Jumlah Anak Perempuan

Masukkan jumlah anak perempuan kandung pewaris yang masih hidup.

Rentang: 0-20 anak

Catatan: Anak laki-laki mendapat 2× bagian anak perempuan sesuai QS. An-Nisa: 11.

Langkah 5: Tentukan Status Orang Tua

Ayah Pewaris Masih Hidup?

Pilih "Ya" jika ayah kandung pewaris masih hidup, "Tidak" jika sudah meninggal.

Bagian Ayah:

  • Jika ada anak: 1/6 (Ashabul Furudh)
  • Jika tidak ada anak: 1/6 + sisa (Ashabah)

Ibu Pewaris Masih Hidup?

Pilih "Ya" jika ibu kandung pewaris masih hidup, "Tidak" jika sudah meninggal.

Bagian Ibu:

  • Jika ada anak: 1/6
  • Jika tidak ada anak: 1/3

Hasil Perhitungan

Setelah mengisi semua data, kalkulator akan menampilkan:

1. Harta Yang Dapat Dibagi (Al-Irts)

Total harta setelah dikurangi biaya pemakaman, hutang, dan wasiat.

2. Tabel Pembagian Ahli Waris

Menampilkan setiap ahli waris dengan:

  • Nama ahli waris
  • Bagian (fard) - contoh: 1/8, 1/6, Ashabah
  • Dalil Quranic (An-Nisa: 11, 12)
  • Jumlah ahli waris
  • Bagian per orang
  • Total yang diterima

3. Breakdown Langkah Demi Langkah

Penjelasan detail perhitungan:

  • Langkah 1: Hitung harta bersih
  • Langkah 2: Hitung Ashabul Furudh (bagian tetap)
  • Langkah 3: Hitung sisa untuk Ashabah
  • Langkah 4: Bagikan sisa ke Ashabah (rasio 2:1)

4. Dalil Quranic

Ayat-ayat Al-Quran yang relevan dengan kasus Anda:

  • QS. An-Nisa: 11 (Bagian anak dan orang tua)
  • QS. An-Nisa: 12 (Bagian pasangan)
  • Hadith shahih tentang Ashabah

5. Peringatan (Jika Ada)

Peringatan untuk kasus khusus:

  • Wasiat melebihi 1/3
  • Hutang melebihi harta
  • Tidak ada ahli waris
  • Hanya anak perempuan tanpa ashabah

6. Catatan Edukatif

Penjelasan penting tentang:

  • Urutan prioritas pembagian
  • Aturan wasiat
  • Rasio laki-laki:perempuan (2:1)
  • Rekomendasi konsultasi ulama

Contoh Kasus

Kasus: Keluarga Lengkap

Input:

  • Harta Peninggalan: Rp 100.000.000
  • Biaya Pemakaman: Rp 10.000.000
  • Hutang: Rp 20.000.000
  • Wasiat: Rp 5.000.000
  • Jenis Kelamin: Laki-laki
  • Status Pasangan: Istri
  • Anak Laki-laki: 1
  • Anak Perempuan: 1
  • Ayah: Ya
  • Ibu: Ya

Hasil:

  • Harta Yang Dapat Dibagi: Rp 65.000.000
  • Istri: Rp 8.125.000 (1/8)
  • Ayah: Rp 10.833.333 (1/6)
  • Ibu: Rp 10.833.333 (1/6)
  • Anak Laki-laki: Rp 23.472.222 (Ashabah 2×)
  • Anak Perempuan: Rp 11.736.112 (Ashabah 1×)

Tips Penggunaan

1. Siapkan Data Lengkap

Sebelum menggunakan kalkulator, siapkan:

  • Daftar lengkap harta peninggalan
  • Bukti hutang pewaris
  • Surat wasiat (jika ada)
  • Data lengkap ahli waris

2. Hitung dengan Teliti

Pastikan semua angka yang dimasukkan akurat dan sesuai nilai pasar saat ini.

3. Pahami Hasilnya

Baca dengan seksama breakdown perhitungan dan dalil Quranic yang ditampilkan.

4. Konsultasi untuk Kasus Kompleks

Jika ada:

  • Saudara kandung/seayah/seibu
  • Cucu (dari anak yang sudah meninggal)
  • Kakek/nenek
  • Kasus khusus lainnya

Konsultasikan dengan ulama ahli faraid setempat.

5. Ajukan Penetapan Ahli Waris

Untuk keperluan legal (jual rumah, cairkan deposito), ajukan Penetapan Ahli Waris di Pengadilan Agama.

Batasan Kalkulator (Versi 1)

Kalkulator ini mencakup 8 jenis ahli waris (versi sederhana):

  • Pasangan (suami/istri)
  • Anak (laki-laki/perempuan)
  • Orang tua (ayah/ibu)

Belum termasuk:

  • Saudara kandung/seayah/seibu
  • Kakek/nenek
  • Cucu
  • Paman, bibi, sepupu

Untuk kasus dengan ahli waris di atas, konsultasikan dengan ulama ahli faraid.

Disclaimer

⚠️ PENTING:

  1. Kalkulator ini adalah alat bantu pendidikan untuk memahami cara menghitung waris Islam sesuai Al-Quran dan Sunnah.

  2. Perhitungan berdasarkan Al-Quran (An-Nisa: 11, 12, 176) dan Hadith shahih mengikuti pendapat jumhur ulama salafus shalih.

  3. Untuk kasus kompleks (saudara, cucu, paman, dll), WAJIB konsultasikan dengan ulama ahli faraid setempat.

  4. Untuk keperluan legal (pembagian resmi), ajukan Penetapan Ahli Waris di Pengadilan Agama setempat.

  5. Kami TIDAK mengeluarkan fatwa. Ini hanya perhitungan matematis berdasarkan syariat Islam.

  6. Membagi waris tidak sesuai syariat adalah DOSA BESAR. Pelajari dan terapkan hukum Allah dengan benar.

Pertanyaan Umum

Apakah kalkulator ini gratis?

Ya, 100% gratis tanpa biaya apapun.

Apakah data saya aman?

Ya, semua perhitungan dilakukan di browser Anda. Kami tidak menyimpan data pribadi Anda.

Apakah hasil perhitungan akurat?

Ya, perhitungan mengikuti Al-Quran dan Hadith shahih. Namun untuk kasus kompleks, tetap konsultasikan dengan ulama.

Bagaimana jika ada ahli waris lain (saudara, cucu)?

Untuk kasus kompleks, gunakan versi lengkap (segera hadir) atau konsultasikan dengan ulama ahli faraid.

Apakah bisa untuk keperluan legal?

Hasil kalkulator bisa dijadikan referensi, tapi untuk keperluan legal tetap harus ajukan Penetapan Ahli Waris di Pengadilan Agama.


Referensi:

  • Al-Quran: An-Nisa ayat 11, 12, 176
  • Hadith Shahih: Bukhari & Muslim
  • Rumaysho.com - Ilmu Faraid (Salafus Shalih)
  • Muslim.or.id - Pembagian Waris Islam (Salafus Shalih)
  • Almanhaj.or.id - Fiqh Mawaris

Pertanyaan Umum

Tags:
kalkulator waris islam
kalkulator faraid
pembagian waris islam
hitung waris islam
cara menghitung waris
bagian anak dalam waris
bagian istri dalam waris
hukum waris islam