Input Data

Pilih jenis kendaraan Anda

Rp

Masukkan NJKB yang tertera di STNK Anda

Pilih provinsi tempat kendaraan terdaftar

Masukkan tahun pembuatan kendaraan

Urutan kepemilikan kendaraan atas nama dan alamat yang sama (1 = kendaraan pertama, 2 = kendaraan kedua, dst)

Pilih jenis perpanjangan STNK

Aktifkan jika pembayaran melewati jatuh tempo

Hasil kalkulasi akan muncul di sini setelah Anda mengklik tombol "Hitung"

Terakhir Diperbarui: 30 November 2025

v1.0.0

kalkulator.pajakKendaraan.regulatoryUpdate.description

Cara Menggunakan

Cara Menggunakan Kalkulator Pajak Kendaraan

Kalkulator ini memudahkan Anda menghitung biaya perpanjangan STNK dengan akurat menggunakan tarif terbaru 2024-2025 dari 23 provinsi di Indonesia. Ikuti langkah-langkah berikut:

1. Pilih Jenis Kendaraan

Pilih antara Motor atau Mobil sesuai kendaraan Anda.

2. Masukkan NJKB

NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor) tercantum di STNK bagian belakang. Masukkan nilai ini dengan teliti karena menjadi dasar perhitungan PKB Anda.

Cara mencari NJKB di STNK:

  • Buka STNK bagian belakang
  • Cari baris "NJKB"
  • Masukkan nilai yang tertera (contoh: Rp 150.000.000)

Penting: NJKB berbeda dengan harga pasar kendaraan. Gunakan nilai yang tertera di STNK!

3. Pilih Provinsi

Pilih provinsi tempat kendaraan Anda terdaftar. Kalkulator ini mendukung 23 provinsi dengan tarif terbaru:

Tarif Tertinggi:

  • DKI Jakarta: 2.0% (tertinggi di Indonesia)
  • Banten & Jawa Barat: 1.75%
  • Sumatera Barat: 1.65%

Tarif Sedang:

  • Yogyakarta, Sumatera Utara, Sumatera Selatan: 1.5%
  • Jawa Timur: 1.2% (baru diturunkan!)
  • Bali, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara: 1.2%

Tarif Rendah:

  • Jawa Tengah: 1.05% (baru diturunkan!)
  • Papua, Nusa Tenggara Barat: 1.0% - 1.05%
  • Aceh, Riau, Lampung, Sulawesi Selatan: 1.0%

Tarif Terendah:

  • Kalimantan Timur: 0.8% (terendah se-Indonesia!)

Info: Dropdown menampilkan tarif di setiap provinsi untuk memudahkan perbandingan.

4. Masukkan Tahun Kendaraan

Masukkan tahun pembuatan/perakitan kendaraan Anda. Informasi ini membantu kalkulator memberikan estimasi yang lebih akurat.

5. Tentukan Urutan Kepemilikan

Penting untuk pajak progresif!

  • Masukkan 1 jika ini kendaraan pertama atas nama dan alamat Anda
  • Masukkan 2 jika kendaraan kedua
  • Masukkan 3 jika kendaraan ketiga, dan seterusnya

Pajak progresif berlaku untuk kendaraan kedua dan seterusnya yang terdaftar atas nama yang sama dan alamat yang sama.

⚠️ Catatan Khusus Pajak Progresif:

  • Bukan multiplier! Pajak progresif menambah tarif, bukan mengalikan pajak
  • Contoh Jakarta: Kendaraan ke-2 pajaknya 2.5% (bukan 4%!)
  • Bali: Pajak progresif dihapus sejak 2024 (semua kendaraan tarif sama)
  • Kalimantan Timur: Increment progresif sangat rendah (+0.1%)

6. Pilih Jenis Perpanjangan

  • Tahunan: Perpanjangan STNK biasa setiap tahun
  • 5 Tahunan: Perpanjangan yang dilakukan setiap 5 tahun, termasuk ganti plat nomor

Catatan: Biaya 5 tahunan berbeda untuk motor dan mobil:

  • Motor: +Rp 160.000 (STNK Rp 100k + TNKB Rp 60k)
  • Mobil: +Rp 300.000 (STNK Rp 200k + TNKB Rp 100k)

7. Atur Status Keterlambatan (Opsional)

Jika Anda terlambat membayar pajak:

  1. Aktifkan toggle "Terlambat Bayar?"
  2. Masukkan jumlah bulan keterlambatan
  3. Kalkulator akan menghitung denda secara otomatis

Catatan Denda:

  • Denda PKB: 25% per tahun (prorata per bulan)
  • Denda SWDKLLJ: Capped maksimal (Motor Rp 32k, Mobil Rp 100k)
  • Denda SWDKLLJ tidak bertambah per bulan

8. Lihat Hasil Perhitungan

Kalkulator akan menampilkan:

  • Total Pajak Tahunan atau Total Pajak 5 Tahunan (highlighted)
  • PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) - dengan tarif progresif jika kendaraan ke-2+
  • SWDKLLJ (asuransi wajib: Motor Rp 35k, Mobil Rp 143k)
  • Biaya Admin (standar nasional: Motor Rp 25k, Mobil Rp 50k)
  • Denda (jika terlambat) - terpisah untuk PKB dan SWDKLLJ
  • Biaya 5 Tahunan (jika perpanjangan 5 tahunan)

9. Periksa Rincian Perhitungan

Bagian breakdown menampilkan detail perhitungan:

  • NJKB yang digunakan
  • Tarif pajak daerah (dengan increment progresif jika ada)
  • Perhitungan tarif progresif (rumus lengkap)
  • Rumus perhitungan setiap komponen

Tips Penggunaan

Gunakan NJKB yang tertera di STNK, bukan taksiran harga pasar ✅ Pilih provinsi yang sesuai dengan alamat di STNK Anda ✅ Hitung denda dengan akurat untuk menghindari kejutan saat bayar ✅ Rencanakan budget untuk perpanjangan 5 tahunan karena biayanya lebih besar ✅ Bandingkan tarif provinsi sebelum mendaftarkan kendaraan baru ✅ Perhatikan pajak progresif - kendaraan ke-2 akan lebih mahal!

Contoh Kasus

Kasus 1: Mobil Pertama di Jakarta (Tahunan)

  • Jenis: Mobil
  • NJKB: Rp 180.000.000
  • Provinsi: DKI Jakarta (tarif 2.0%)
  • Kepemilikan: Ke-1
  • Jenis: Tahunan
  • Perhitungan:
    • PKB = 180M × 2.0% = Rp 3.600.000
    • SWDKLLJ = Rp 143.000
    • Admin = Rp 50.000
  • Total: Rp 3.793.000

Kasus 2: Motor Kedua di Bandung (5 Tahunan, Telat 2 Bulan)

  • Jenis: Motor
  • NJKB: Rp 18.000.000
  • Provinsi: Jawa Barat (tarif dasar 1.75%, increment +0.5%)
  • Kepemilikan: Ke-2 (progresif)
  • Jenis: 5 Tahunan
  • Terlambat: 2 bulan
  • Perhitungan:
    • Tarif Progresif = 1.75% + (0.5% × 1) = 2.25%
    • PKB = 18M × 2.25% = Rp 405.000
    • Denda PKB = 405k × 25% × (2/12) = Rp 16.875
    • SWDKLLJ = Rp 35.000
    • Denda SWDKLLJ = Rp 32.000 (maksimal motor)
    • Admin = Rp 25.000
    • Penerbitan STNK = Rp 100.000
    • Penerbitan TNKB = Rp 60.000
  • Total: Rp 673.875

Kasus 3: Mobil di Bali (Kendaraan Kedua, Tahunan)

  • Jenis: Mobil
  • NJKB: Rp 150.000.000
  • Provinsi: Bali (tarif 1.2%, tanpa progresif!)
  • Kepemilikan: Ke-2
  • Jenis: Tahunan
  • Perhitungan:
    • Tarif = 1.2% (tetap sama, progresif dihapus!)
    • PKB = 150M × 1.2% = Rp 1.800.000
    • SWDKLLJ = Rp 143.000
    • Admin = Rp 50.000
  • Total: Rp 1.993.000

Keuntungan Bali: Tidak ada pajak progresif! Kendaraan ke-2 bayar tarif sama dengan kendaraan pertama.

Kasus 4: Mobil di Kalimantan Timur (Kendaraan Pertama, Tahunan)

  • Jenis: Mobil
  • NJKB: Rp 150.000.000
  • Provinsi: Kalimantan Timur (tarif terendah: 0.8%)
  • Kepemilikan: Ke-1
  • Jenis: Tahunan
  • Perhitungan:
    • PKB = 150M × 0.8% = Rp 1.200.000
    • SWDKLLJ = Rp 143.000
    • Admin = Rp 50.000
  • Total: Rp 1.393.000

Keuntungan Kaltim: Tarif terendah di Indonesia! Mobil yang sama di Jakarta bayar Rp 3.793.000 (2.7× lebih mahal!).

Perbandingan Provinsi

Mobil dengan NJKB Rp 150M (kendaraan pertama):

| Provinsi | Tarif | PKB | Total Tahunan | |----------|-------|-----|---------------| | DKI Jakarta | 2.0% | Rp 3.000.000 | Rp 3.193.000 | | Jawa Barat | 1.75% | Rp 2.625.000 | Rp 2.818.000 | | Yogyakarta | 1.5% | Rp 2.250.000 | Rp 2.443.000 | | Jawa Timur | 1.2% | Rp 1.800.000 | Rp 1.993.000 | | Bali | 1.2% | Rp 1.800.000 | Rp 1.993.000 | | Jawa Tengah | 1.05% | Rp 1.575.000 | Rp 1.768.000 | | Kalimantan Timur | 0.8% | Rp 1.200.000 | Rp 1.393.000 |

Selisih Jakarta vs Kaltim: Rp 1.800.000 per tahun (56% lebih murah di Kaltim!)

Pertanyaan Umum

Q: Apakah motor dan mobil dihitung terpisah untuk pajak progresif? A: Tidak. Semua kendaraan (motor + mobil) dihitung berurutan atas nama dan alamat yang sama.

Q: Bagaimana cara menghindari pajak progresif? A: Daftarkan kendaraan atas nama berbeda (suami/istri/anak) atau alamat berbeda, atau di provinsi berbeda (secara legal).

Q: Apakah tarif pajak bisa berubah? A: Ya. Tarif dapat berubah sesuai Perda masing-masing provinsi. Kalkulator ini menggunakan tarif terbaru per November 2025.

Q: Kenapa hasil kalkulator berbeda sedikit dengan Samsat? A: Beberapa provinsi mungkin memiliki biaya layanan tambahan atau aturan khusus. Untuk informasi paling akurat, cek ke Samsat setempat.

Q: Apakah denda SWDKLLJ terus bertambah per bulan? A: Tidak! Denda SWDKLLJ sudah capped maksimal (Motor Rp 32k, Mobil Rp 100k), berapapun lama keterlambatan.

Dasar Hukum

Kalkulator ini menggunakan:

  • UU No. 1 Tahun 2022 tentang HKPD
  • PP No. 60 Tahun 2016 tentang Biaya Administrasi
  • Perda 2024-2025 dari 23 provinsi yang didukung

Akurasi & Validasi

✅ Semua rumus divalidasi terhadap regulasi nasional ✅ Tarif provinsi divalidasi terhadap Perda terbaru (2024-2025) ✅ Hasil perhitungan telah diverifikasi dengan struk pembayaran Samsat aktual ✅ Admin fee menggunakan standar nasional PP No. 60/2016 ✅ Denda SWDKLLJ menggunakan sistem capped (bukan akumulasi)


Siap menghitung pajak kendaraan Anda? Gunakan kalkulator di atas untuk hasil yang akurat!

Pertanyaan Umum

Tags:
kalkulator pajak kendaraan
hitung pajak motor
pajak mobil online
PKB kendaraan bermotor
SWDKLLJ
pajak progresif kendaraan
denda telat pajak
perpanjang STNK