10 Kesalahan Umum dalam Pembagian Waris Islam yang Harus Dihindari

8 min read

Pembagian waris dalam Islam sering kali menjadi sumber konflik keluarga karena ketidaktahuan atau kesalahan dalam penerapannya. Banyak Muslim yang tanpa sadar melakukan kesalahan fatal yang bertentangan dengan syariat.

Artikel ini akan membahas 10 kesalahan umum dalam pembagian waris Islam yang harus Anda hindari, lengkap dengan penjelasan hukum dan solusinya.

1. Membagi Waris Sama Rata untuk Semua Anak

Kesalahan:

Membagi harta warisan sama rata untuk semua anak, baik laki-laki maupun perempuan.

Kenapa Ini Salah?

Ini adalah dosa besar dan melanggar perintah Allah SWT secara langsung.

Dalil: QS. An-Nisa: 11

"Allah mensyariatkan (mewajibkan) kepadamu tentang (pembagian warisan untuk) anak-anakmu, (yaitu) bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan."

Hukumnya:

  • Membagi tidak sesuai syariat = Dosa besar
  • Memakan harta yang bukan haknya = Haram
  • Harta menjadi tidak berkah

Solusi:

Bagikan sesuai syariat (2:1). Jika ada yang "mengalah", bisa dilakukan SETELAH waris dibagi dengan cara hibah sukarela (bukan mengubah waris).

Contoh: Harta: Rp 90 juta

  • ❌ Salah: Anak laki-laki Rp 30 juta, Anak perempuan Rp 30 juta, Anak perempuan Rp 30 juta
  • ✅ Benar: Anak laki-laki Rp 45 juta, Anak perempuan Rp 22.5 juta, Anak perempuan Rp 22.5 juta

Jika anak laki-laki ingin berbagi, dia bisa menghibahkan Rp 7.5 juta ke masing-masing saudara perempuannya SETELAH waris dibagi.

2. Mengabaikan Hutang Pewaris

Kesalahan:

Langsung membagi waris tanpa melunasi hutang pewaris terlebih dahulu.

Kenapa Ini Salah?

Hutang pewaris adalah prioritas tertinggi setelah biaya pemakaman.

Dalil: Hadith Rasulullah ﷺ:

"Jiwa orang mukmin tergantung pada hutangnya sampai dilunasi." (HR. Tirmidzi)

Urutan Prioritas:

  1. Biaya pemakaman (tahjiz)
  2. Hutang pewaris ← WAJIB dilunasi dulu
  3. Wasiat (maksimal 1/3)
  4. Pembagian waris

Solusi:

  • Inventarisasi semua hutang pewaris
  • Lunasi dari harta peninggalan
  • Jika hutang > harta, ahli waris TIDAK menanggung kelebihan

Contoh: Harta: Rp 100 juta Hutang: Rp 30 juta

  • ❌ Salah: Langsung bagi Rp 100 juta
  • ✅ Benar: Lunasi hutang dulu, bagi sisanya (Rp 70 juta)

3. Wasiat Melebihi 1/3 Harta Bersih

Kesalahan:

Pewaris membuat wasiat lebih dari 1/3 harta bersih tanpa persetujuan ahli waris.

Kenapa Ini Salah?

Islam membatasi wasiat maksimal 1/3 harta bersih untuk melindungi hak ahli waris.

Dalil: Hadith Rasulullah ﷺ:

"Sepertiga, dan sepertiga itu sudah banyak." (HR. Bukhari & Muslim)

Hukumnya:

  • Wasiat > 1/3 = Tidak sah kecuali disetujui semua ahli waris
  • Wasiat untuk ahli waris = Tidak sah kecuali disetujui ahli waris lain

Solusi:

Batasi wasiat maksimal 1/3 dari (Harta - Biaya Pemakaman - Hutang).

Contoh: Harta: Rp 100 juta Biaya pemakaman: Rp 10 juta Hutang: Rp 20 juta Harta bersih: Rp 70 juta

  • ❌ Salah: Wasiat Rp 30 juta (42.8%)
  • ✅ Benar: Wasiat maksimal Rp 23.3 juta (1/3 dari Rp 70 juta)

4. Wasiat untuk Ahli Waris

Kesalahan:

Membuat wasiat untuk ahli waris (anak, istri, orang tua).

Kenapa Ini Salah?

Wasiat untuk ahli waris TIDAK SAH karena mereka sudah mendapat bagian tetap dari Allah.

Dalil: Hadith Rasulullah ﷺ:

"Tidak ada wasiat untuk ahli waris." (HR. Abu Dawud, Ibn Majah)

Solusi:

Wasiat hanya untuk:

  • Non-ahli waris (kerabat yang tidak dapat waris)
  • Kebaikan (masjid, fakir miskin, yatim, dakwah)

Contoh:

  • ❌ Salah: "Saya wasiatkan rumah untuk anak sulung"
  • ✅ Benar: "Saya wasiatkan Rp 20 juta untuk pembangunan masjid"

5. Mengikuti Hukum Adat, Bukan Syariat

Kesalahan:

Mengikuti hukum adat seperti:

  • Anak sulung dapat lebih banyak
  • Anak perempuan tidak dapat waris
  • Harta untuk anak laki-laki saja
  • Pembagian berdasarkan "kebutuhan"

Kenapa Ini Salah?

Hukum adat yang bertentangan dengan syariat adalah batil (tidak sah).

Dalil: Hadith Rasulullah ﷺ:

"Barangsiapa yang mengerjakan suatu amalan yang tidak ada perintahnya dari kami, maka amalan itu tertolak." (HR. Muslim)

Solusi:

Tinggalkan hukum adat yang bertentangan dengan Islam. Edukasi keluarga tentang hukum waris Islam.

6. Tidak Membedakan Ashabul Furudh dan Ashabah

Kesalahan:

Tidak memahami perbedaan antara Ashabul Furudh (bagian tetap) dan Ashabah (ahli waris sisa).

Kenapa Ini Salah?

Ini menyebabkan perhitungan waris yang salah total.

Penjelasan:

Ashabul Furudh (Bagian Tetap):

  • Mendapat bagian PASTI dari Al-Quran
  • Contoh: Istri (1/8), Suami (1/4), Ayah (1/6), Ibu (1/6)

Ashabah (Ahli Waris Sisa):

  • Mendapat SISA setelah Ashabul Furudh dibagi
  • Contoh: Anak laki-laki, Ayah (jika tidak ada anak)

Solusi:

Pahami urutan pembagian:

  1. Hitung Ashabul Furudh dulu
  2. Sisa untuk Ashabah

7. Mengabaikan Biaya Pemakaman

Kesalahan:

Tidak mengurangi biaya pemakaman dari harta peninggalan.

Kenapa Ini Salah?

Biaya pemakaman (tahjiz) adalah prioritas pertama sebelum waris dibagi.

Yang Termasuk Biaya Pemakaman:

  • Memandikan jenazah
  • Mengkafani
  • Menguburkan
  • Takziyah yang wajar

Solusi:

Kurangi biaya pemakaman dari harta peninggalan terlebih dahulu.

Contoh: Harta: Rp 100 juta Biaya pemakaman: Rp 10 juta

  • ❌ Salah: Bagi Rp 100 juta
  • ✅ Benar: Bagi Rp 90 juta (setelah dikurangi biaya pemakaman)

8. Menunda Pembagian Waris

Kesalahan:

Menunda pembagian waris bertahun-tahun tanpa alasan yang jelas.

Kenapa Ini Salah?

Menunda pembagian waris tanpa alasan syar'i adalah tidak dianjurkan dan bisa menimbulkan konflik.

Dalil: Hadith Rasulullah ﷺ:

"Berikanlah bagian waris kepada yang berhak." (HR. Bukhari & Muslim)

Alasan Sah Menunda:

  • Masih ada hutang yang belum dilunasi
  • Harta belum likuid (rumah belum terjual)
  • Ada sengketa yang harus diselesaikan dulu

Solusi:

Segera bagi waris setelah:

  1. Biaya pemakaman dibayar
  2. Hutang dilunasi
  3. Wasiat dilaksanakan

9. Tidak Mendokumentasikan Harta Peninggalan

Kesalahan:

Tidak membuat daftar lengkap harta peninggalan, sehingga ada harta yang "hilang" atau tidak terbagi.

Kenapa Ini Salah?

Ini bisa menyebabkan:

  • Hak ahli waris tidak terpenuhi
  • Konflik keluarga
  • Harta tidak berkah

Solusi:

Buat inventarisasi lengkap:

  • Rumah, tanah, kendaraan
  • Uang tunai, tabungan, deposito
  • Emas, perhiasan
  • Investasi (saham, reksadana)
  • Asuransi
  • Piutang (yang bisa ditagih)

10. Tidak Konsultasi Ulama untuk Kasus Kompleks

Kesalahan:

Mencoba menghitung sendiri untuk kasus kompleks tanpa konsultasi ulama ahli faraid.

Kapan Harus Konsultasi Ulama?

Kasus Kompleks:

  • Ada saudara kandung/seayah/seibu
  • Ada cucu (dari anak yang sudah meninggal)
  • Ada kakek/nenek
  • Hanya anak perempuan tanpa ashabah laki-laki
  • Tidak ada ahli waris sama sekali
  • Ada kasus aul (bagian melebihi 100%)
  • Ada kasus radd (bagian kurang dari 100%)

Solusi:

Untuk kasus kompleks, konsultasikan dengan:

  • Ulama ahli faraid
  • Pengadilan Agama
  • Lembaga fatwa terpercaya

Bonus: Kesalahan Lain yang Sering Terjadi

11. Anak Angkat Dapat Waris

❌ Salah. Anak angkat TIDAK berhak waris dalam Islam. Bisa diberi melalui hibah atau wasiat (maksimal 1/3).

12. Anak di Luar Nikah Dapat Waris dari Ayah Biologis

❌ Salah. Anak di luar nikah hanya mewarisi dari ibu dan keluarga ibu.

13. Pembunuh Dapat Waris

❌ Salah. Orang yang membunuh pewaris terhalang dari waris.

Dalil: Hadith Rasulullah ﷺ:

"Pembunuh tidak mewarisi." (HR. Tirmidzi, An-Nasa'i)

14. Orang Murtad Dapat Waris

❌ Salah. Orang yang murtad (keluar dari Islam) terhalang dari waris.

15. Istri yang Bercerai Dapat Waris

❌ Salah. Istri yang sudah bercerai (talak ba'in) TIDAK dapat waris. Kecuali masih dalam masa iddah dari talak raj'i.

Cara Menghindari Kesalahan

1. Edukasi Diri dan Keluarga

Pelajari hukum waris Islam dari sumber yang terpercaya.

2. Gunakan Kalkulator Faraid

Untuk perhitungan cepat dan akurat, gunakan kalkulator waris Islam online di atas.

3. Dokumentasikan dengan Baik

Buat daftar lengkap harta dan ahli waris.

4. Konsultasi Ulama

Untuk kasus kompleks, jangan ragu konsultasi ulama ahli faraid.

5. Ajukan Penetapan Ahli Waris

Untuk keperluan legal (jual rumah, cairkan deposito), ajukan Penetapan Ahli Waris di Pengadilan Agama.

6. Buat Wasiat yang Sah

Jika ingin membuat wasiat, pastikan:

  • Maksimal 1/3 harta bersih
  • Bukan untuk ahli waris
  • Untuk kebaikan atau non-ahli waris

7. Lunasi Hutang Segera

Jangan tunda pelunasan hutang pewaris.

8. Jangan Ikuti Hukum Adat yang Bertentangan

Prioritaskan syariat di atas adat.

Kesimpulan

10 kesalahan umum dalam pembagian waris Islam yang harus dihindari:

  1. Membagi rata untuk semua anak
  2. Mengabaikan hutang pewaris
  3. Wasiat melebihi 1/3
  4. Wasiat untuk ahli waris
  5. Mengikuti hukum adat, bukan syariat
  6. Tidak membedakan Ashabul Furudh dan Ashabah
  7. Mengabaikan biaya pemakaman
  8. Menunda pembagian waris
  9. Tidak mendokumentasikan harta
  10. Tidak konsultasi ulama untuk kasus kompleks

Kesalahan-kesalahan ini bisa menyebabkan:

  • Dosa besar (melanggar perintah Allah)
  • Harta tidak berkah
  • Konflik keluarga
  • Hak ahli waris tidak terpenuhi

Ingat: Hukum waris Islam adalah perintah Allah yang WAJIB diikuti. Tidak ada ruang untuk "keadilan versi manusia" yang bertentangan dengan syariat.

Gunakan kalkulator waris Islam di atas untuk perhitungan yang akurat dan sesuai syariat. Untuk kasus kompleks, konsultasikan dengan ulama ahli faraid setempat.


Referensi:

  • Al-Quran: An-Nisa ayat 11, 12, 176
  • Hadith Shahih: Bukhari, Muslim, Tirmidzi, Abu Dawud
  • Rumaysho.com - Kesalahan dalam Pembagian Waris (Salafus Shalih)
  • Muslim.or.id - Hukum Waris Islam (Salafus Shalih)
  • Almanhaj.or.id - Fiqh Mawaris
  • Konsultasisyariah.com - Faraid
waris islam
kesalahan waris
faraid
hukum waris
pembagian waris
Share This

Share this article if you found it helpful

T
Tim Redaksi
Kelompok profesional berdedikasi dalam jurnalisme dan penulisan, berkomitmen menyajikan konten berkualitas tinggi, akurat, dan relevan dengan perspektif luas dalam berbagai bidang.