Batas Nisab Zakat Pertanian Gabah dan Beras - Panduan Lengkap dengan Dalil
Zakat pertanian adalah salah satu jenis zakat yang memiliki dasar hukum kuat dalam Al-Quran dan Sunnah. Berbeda dengan zakat maal yang memerlukan haul (1 tahun), zakat pertanian wajib dikeluarkan setiap kali panen jika hasil panennya mencapai nisab.
Artikel ini akan membahas secara lengkap tentang batas nisab zakat pertanian untuk gabah dan beras, beserta dalil sahih, rumus perhitungan, dan contoh praktisnya.
Apa Itu Zakat Pertanian?
Zakat pertanian adalah zakat yang dikeluarkan dari hasil bumi berupa tanaman yang ditanam oleh manusia, seperti padi, gandum, jagung, kurma, dan anggur. Zakat ini wajib dikeluarkan saat panen jika hasilnya mencapai nisab, tanpa harus menunggu haul.
Jenis Tanaman yang Wajib Dizakati
Para ulama berbeda pendapat mengenai jenis tanaman yang wajib dizakati:
Pendapat Pertama (Mazhab Hanafi dan sebagian ulama): Semua hasil bumi yang tumbuh dari tanah wajib dizakati, termasuk sayuran dan buah-buahan.
Pendapat Kedua (Mazhab Syafi'i, Maliki, dan Hanbali): Hanya tanaman yang bisa disimpan lama dan menjadi makanan pokok yang wajib dizakati, seperti:
- Biji-bijian: padi, gandum, jagung, kedelai
- Buah-buahan: kurma, anggur (kismis)
Pendapat kedua ini lebih kuat dalilnya dan menjadi pendapat mayoritas ulama.
Dalil Wajib Zakat Pertanian
Dalil dari Al-Quran
Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَنفِقُوا مِن طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُم مِّنَ الْأَرْضِ
"Wahai orang-orang yang beriman, infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untukmu."
(QS. Al-Baqarah: 267)
Dan firman-Nya:
وَآتُوا حَقَّهُ يَوْمَ حَصَادِهِ
"Dan berikanlah haknya (zakat) pada hari memetik hasilnya (panen)."
(QS. Al-An'am: 141)
Dalil dari Hadits
Dari Abu Sa'id Al-Khudri Radhiyallahu 'Anhu, Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda:
لَيْسَ فِيمَا دُونَ خَمْسَةِ أَوْسُقٍ صَدَقَةٌ
"Tidak ada zakat pada hasil pertanian yang kurang dari 5 wasaq."
(HR. Bukhari no. 1405 dan Muslim no. 979)
Sumber: Zakat Hasil Pertanian - Rumaysho.com
Nisab Zakat Pertanian: 5 Wasaq
Nisab zakat pertanian adalah 5 wasaq. Wasaq adalah satuan ukuran yang digunakan pada zaman Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam.
Konversi 5 Wasaq ke Kilogram
Para ulama telah menghitung konversi wasaq ke satuan modern:
- 1 wasaq = 60 sha'
- 1 sha' = sekitar 2,176 kg (menurut pendapat yang rajih)
- 5 wasaq = 5 × 60 × 2,176 kg = 652,8 kg (dibulatkan menjadi 653 kg)
Jadi, nisab zakat pertanian adalah 653 kg untuk hasil panen yang sudah dibersihkan dari kulitnya (seperti beras). Untuk gabah yang masih berkulit, nisabnya lebih tinggi karena ada kulit yang akan terbuang.
Perbedaan Nisab Gabah dan Beras
| Jenis Hasil Panen | Nisab | Keterangan |
|---|---|---|
| Beras (sudah digiling) | 653 kg | Standar 5 wasaq |
| Gabah (masih berkulit) | 815-1.000 kg | Memperhitungkan kulit yang terbuang |
| Padi kering giling | 750 kg | Standar BAZNAS Indonesia |
Catatan: Perbedaan nisab gabah ini karena saat digiling menjadi beras, akan berkurang sekitar 20-40% beratnya. Oleh karena itu, jika menghitung dari gabah, nisabnya harus ditambah untuk memperhitungkan penyusutan tersebut.
Kadar Zakat Pertanian: 5% atau 10%?
Kadar zakat pertanian berbeda tergantung pada cara pengairan:
1. Zakat 10% (Sepersepuluh)
Jika tanaman diairi dengan:
- Air hujan
- Mata air
- Sungai yang mengalir sendiri
- Tanpa biaya pengairan
2. Zakat 5% (Seperduapuluh)
Jika tanaman diairi dengan:
- Irigasi berbayar
- Pompa air
- Ember/timba yang memerlukan tenaga
- Cara lain yang memerlukan biaya
Dalil Kadar Zakat
Dari Ibnu Umar Radhiyallahu 'Anhuma, Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda:
فِيمَا سَقَتِ السَّمَاءُ وَالْعُيُونُ أَوْ كَانَ عَثَرِيًّا الْعُشْرُ، وَمَا سُقِيَ بِالنَّضْحِ نِصْفُ الْعُشْرِ
"Tanaman yang diairi dengan air hujan, mata air, atau air yang mengalir sendiri, zakatnya sepersepuluh (10%). Dan tanaman yang diairi dengan alat penyiram, zakatnya seperduapuluh (5%)."
(HR. Bukhari no. 1483)
Jika Menggunakan Dua Cara Pengairan
Jika tanaman diairi dengan kedua cara (sebagian hujan, sebagian irigasi berbayar):
- Jika lebih banyak hujan → zakat 10%
- Jika lebih banyak irigasi → zakat 5%
- Jika sama rata → zakat 7,5%
Rumus Menghitung Zakat Pertanian
Formula Dasar
Zakat = Hasil Panen × Kadar Zakat
Di mana:
- Hasil Panen ≥ Nisab (653 kg beras atau 815 kg gabah)
- Kadar Zakat = 10% (hujan) atau 5% (irigasi)
Langkah-Langkah Perhitungan
Langkah 1: Hitung total hasil panen dalam kg
Langkah 2: Bandingkan dengan nisab
- Beras: ≥ 653 kg
- Gabah: ≥ 815 kg
Langkah 3: Tentukan cara pengairan
- Air hujan/alami → 10%
- Irigasi berbayar → 5%
Langkah 4: Hitung zakat
Zakat = Hasil Panen × Kadar Zakat
Contoh Perhitungan Zakat Pertanian
Contoh 1: Petani Padi dengan Air Hujan
Data:
- Hasil panen: 2.000 kg gabah
- Pengairan: Air hujan (alami)
- Harga gabah: Rp 6.000/kg
Perhitungan:
- Cek nisab: 2.000 kg ≥ 815 kg ✅ (wajib zakat)
- Kadar zakat: 10% (air hujan)
- Zakat gabah = 2.000 kg × 10% = 200 kg gabah
- Nilai zakat = 200 kg × Rp 6.000 = Rp 1.200.000
Contoh 2: Petani Padi dengan Irigasi
Data:
- Hasil panen: 1.500 kg gabah
- Pengairan: Pompa air (berbayar)
- Harga gabah: Rp 6.000/kg
Perhitungan:
- Cek nisab: 1.500 kg ≥ 815 kg ✅ (wajib zakat)
- Kadar zakat: 5% (irigasi berbayar)
- Zakat gabah = 1.500 kg × 5% = 75 kg gabah
- Nilai zakat = 75 kg × Rp 6.000 = Rp 450.000
Contoh 3: Hasil Panen Belum Mencapai Nisab
Data:
- Hasil panen: 600 kg gabah
- Pengairan: Air hujan
Perhitungan:
- Cek nisab: 600 kg < 815 kg ❌
- Hasil: Zakat BELUM WAJIB
Meskipun belum wajib zakat, petani tetap dianjurkan untuk bersedekah dari hasil panennya.
Contoh 4: Perhitungan dari Beras
Data:
- Hasil panen: 1.000 kg beras (sudah digiling)
- Pengairan: Campuran (50% hujan, 50% irigasi)
- Harga beras: Rp 12.000/kg
Perhitungan:
- Cek nisab: 1.000 kg ≥ 653 kg ✅ (wajib zakat)
- Kadar zakat: 7,5% (campuran sama rata)
- Zakat beras = 1.000 kg × 7,5% = 75 kg beras
- Nilai zakat = 75 kg × Rp 12.000 = Rp 900.000
Tabel Perbandingan Nisab dan Kadar Zakat
| Kondisi | Nisab | Kadar Zakat | Contoh |
|---|---|---|---|
| Gabah + Air Hujan | 815 kg | 10% | 1.000 kg → 100 kg zakat |
| Gabah + Irigasi | 815 kg | 5% | 1.000 kg → 50 kg zakat |
| Beras + Air Hujan | 653 kg | 10% | 800 kg → 80 kg zakat |
| Beras + Irigasi | 653 kg | 5% | 800 kg → 40 kg zakat |
Hal-Hal Penting dalam Zakat Pertanian
1. Tidak Ada Syarat Haul
Berbeda dengan zakat maal, zakat pertanian tidak memerlukan haul (1 tahun kepemilikan). Zakat wajib dikeluarkan setiap kali panen jika mencapai nisab.
Dalilnya adalah firman Allah Subhanahu wa Ta'ala:
وَآتُوا حَقَّهُ يَوْمَ حَصَادِهِ
"Dan berikanlah haknya (zakat) pada hari memetik hasilnya (panen)."
(QS. Al-An'am: 141)
2. Zakat Dihitung dari Hasil Kotor atau Bersih?
Pendapat yang rajih (kuat): Zakat dihitung dari hasil panen kotor, sebelum dikurangi biaya produksi seperti:
- Biaya pupuk
- Biaya pestisida
- Upah buruh tani
- Biaya lainnya
Alasannya karena hadits Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersifat mutlak, tidak membedakan hasil kotor atau bersih.
3. Boleh Dibayar dengan Uang
Zakat pertanian boleh dibayar dalam bentuk:
- Hasil panen (asal/lebih utama)
- Uang senilai hasil panen (untuk kemudahan)
Jika dibayar dengan uang, gunakan harga pasar pada saat panen.
4. Waktu Pembayaran Zakat
Zakat pertanian wajib dibayar segera setelah panen, yaitu setelah:
- Gabah dikeringkan
- Biji-bijian dibersihkan
- Buah-buahan dipetik
Tidak boleh menunda pembayaran tanpa alasan syar'i.
5. Panen Beberapa Kali dalam Setahun
Jika panen beberapa kali dalam setahun (misalnya padi bisa panen 2-3 kali):
- Setiap kali panen dihitung terpisah
- Masing-masing panen dicek nisabnya sendiri-sendiri
- Tidak digabung dengan panen sebelumnya
Tips Praktis untuk Petani
1. Catat Hasil Panen dengan Teliti
Setelah panen, timbang hasil panen dengan akurat sebelum dijual atau disimpan. Ini penting untuk menghitung zakat dengan benar.
2. Tentukan Metode Pengairan
Identifikasi cara pengairan utama yang digunakan:
- Mayoritas hujan → 10%
- Mayoritas irigasi → 5%
- Campuran → hitung proporsinya
3. Ketahui Harga Pasar
Jika ingin membayar zakat dengan uang, cari tahu harga gabah/beras di pasar setempat pada saat panen.
4. Segera Tunaikan Zakat
Jangan menunda pembayaran zakat setelah panen. Salurkan segera kepada yang berhak menerimanya.
5. Niatkan dengan Ikhlas
Niatkan zakat pertanian untuk membersihkan harta dan mencari ridha Allah Subhanahu wa Ta'ala.
Penerima Zakat Pertanian
Zakat pertanian disalurkan kepada 8 golongan yang berhak (asnaf) sesuai QS At-Taubah: 60:
- Fakir - Tidak punya harta dan tidak mampu bekerja
- Miskin - Punya penghasilan tapi tidak mencukupi
- Amil - Pengelola zakat
- Muallaf - Yang baru masuk Islam atau diharapkan keislamannya
- Riqab - Untuk memerdekakan budak
- Gharim - Orang yang terlilit hutang untuk kebaikan
- Fi Sabilillah - Perjuangan di jalan Allah
- Ibnus Sabil - Musafir yang kehabisan bekal
Prioritas Penyaluran
Utamakan penyaluran kepada:
- Fakir miskin di sekitar lokasi pertanian
- Kerabat yang memenuhi syarat
- Melalui lembaga zakat terpercaya (BAZNAS, LAZ resmi)
Perbedaan Zakat Pertanian dengan Zakat Maal
| Aspek | Zakat Pertanian | Zakat Maal |
|---|---|---|
| Objek | Hasil bumi/tanaman | Harta simpanan |
| Nisab | 5 wasaq (653 kg) | 85 gram emas |
| Haul | Tidak ada (setiap panen) | 1 tahun Hijriyah |
| Kadar | 5% atau 10% | 2,5% |
| Waktu | Saat panen | Saat haul genap |
FAQ Seputar Zakat Pertanian
1. Apakah sayuran dan buah-buahan wajib dizakati?
Pendapat mayoritas ulama (Syafi'i, Maliki, Hanbali): Sayuran dan buah-buahan yang tidak bisa disimpan lama tidak wajib dizakati. Yang wajib adalah tanaman yang menjadi makanan pokok dan bisa disimpan, seperti padi, gandum, dan kurma.
2. Bagaimana jika panen tidak mencapai nisab?
Jika hasil panen kurang dari 653 kg beras atau 815 kg gabah, zakat tidak wajib. Namun tetap dianjurkan untuk bersedekah dari hasil panen tersebut.
3. Apakah biaya produksi boleh dikurangi sebelum menghitung zakat?
Pendapat yang rajih: Tidak boleh. Zakat dihitung dari hasil panen kotor, tanpa dikurangi biaya pupuk, pestisida, atau upah buruh. Ini berdasarkan keumuman hadits tentang nisab 5 wasaq.
4. Bolehkah membayar zakat pertanian dengan uang?
Boleh, dengan menggunakan harga pasar pada saat panen. Namun membayar dengan hasil panen langsung lebih utama karena lebih bermanfaat bagi penerima zakat.
5. Bagaimana jika lahan disewakan kepada orang lain?
Zakat pertanian menjadi kewajiban penggarap/petani yang menanam, bukan pemilik lahan. Pemilik lahan membayar zakat dari hasil sewa jika mencapai nisab zakat maal (haul 1 tahun, nisab 85 gram emas).
Kesimpulan
Zakat pertanian adalah kewajiban yang memiliki dasar hukum kuat dari Al-Quran dan Sunnah. Berikut poin-poin pentingnya:
Nisab:
- Beras: 653 kg
- Gabah: 815 kg
Kadar Zakat:
- 10% jika diairi air hujan/alami
- 5% jika diairi dengan irigasi berbayar
Ketentuan Khusus:
- Tidak memerlukan haul (1 tahun)
- Wajib dikeluarkan setiap kali panen
- Dihitung dari hasil kotor
Poin Penting:
- ✅ Hitung hasil panen dengan teliti
- ✅ Tentukan cara pengairan utama
- ✅ Bandingkan dengan nisab (653 kg beras)
- ✅ Bayar zakat segera setelah panen
- ✅ Salurkan kepada 8 golongan yang berhak
Semoga panduan ini membantu para petani Muslim dalam menunaikan zakat pertanian dengan benar sesuai syariat Islam.
Wallahu a'lam bishawab. Semoga artikel ini bermanfaat bagi para petani dan umat Islam pada umumnya. Jangan lupa bagikan kepada keluarga dan teman yang membutuhkan!
Sumber Rujukan:
- Panduan Zakat Hasil Pertanian - Rumaysho.com
- Panduan Zakat 8: Zakat Hasil Pertanian - Muslim.or.id
- Zakat Hasil Pertanian dan Perkebunan - Almanhaj.or.id
Table of Contents
Share this article if you found it helpful