Berapa Persen Potongan BPJS Kesehatan dari Gaji Karyawan? Ini Penjelasannya
Setiap karyawan yang bekerja di perusahaan pasti melihat potongan BPJS Kesehatan di slip gajinya. Tapi tahukah Anda berapa sebenarnya persentase potongan BPJS Kesehatan dari gaji? Dan siapa yang menanggung biaya lebih besar—karyawan atau perusahaan?
Artikel ini akan menjelaskan secara detail dan lengkap tentang potongan BPJS Kesehatan untuk karyawan, termasuk perhitungan yang mudah dipahami.
Berapa Persen Potongan BPJS Kesehatan untuk Karyawan?
Untuk karyawan atau pegawai yang bekerja di perusahaan (disebut PPU - Pekerja Penerima Upah), iuran BPJS Kesehatan dihitung dari persentase gaji bulanan.
Total Iuran: 5% dari Gaji
Iuran sebesar 5% ini dibagi menjadi:
🔵 Dibayar oleh Karyawan: 1%
- Dipotong langsung dari gaji
- Tercantum di slip gaji sebagai potongan
🟢 Dibayar oleh Perusahaan: 4%
- Ditanggung sepenuhnya oleh perusahaan
- Tidak dipotong dari gaji karyawan
- Bagian dari benefit perusahaan
Rumus Sederhana:
Potongan BPJS dari Gaji = Gaji × 1%
Iuran Perusahaan = Gaji × 4%
Total Iuran BPJS = Gaji × 5%
Batas Maksimal Gaji yang Diperhitungkan
BPJS Kesehatan menetapkan batas maksimal gaji yang dijadikan dasar perhitungan iuran:
Maksimal: Rp 12.000.000
Artinya:
- Jika gaji Anda ≤ Rp 12.000.000: Iuran dihitung dari gaji aktual
- Jika gaji Anda > Rp 12.000.000: Iuran tetap dihitung dari Rp 12.000.000
Contoh:
- Gaji Rp 8.000.000 → Iuran dari Rp 8.000.000
- Gaji Rp 15.000.000 → Iuran tetap dari Rp 12.000.000 (maksimal)
- Gaji Rp 20.000.000 → Iuran tetap dari Rp 12.000.000 (maksimal)
Contoh Perhitungan Detail
Mari kita lihat beberapa contoh perhitungan untuk berbagai tingkat gaji:
Contoh 1: Gaji Rp 5.000.000 (Di Bawah Batas Maksimal)
Data:
- Gaji bulanan: Rp 5.000.000
- Gaji sudah di bawah Rp 12 juta, jadi pakai gaji penuh
Perhitungan:
- Potongan BPJS dari gaji (1%): Rp 5.000.000 × 1% = Rp 50.000
- Iuran dari perusahaan (4%): Rp 5.000.000 × 4% = Rp 200.000
- Total iuran BPJS: Rp 5.000.000 × 5% = Rp 250.000
Yang Anda lihat di slip gaji:
Gaji Pokok: Rp 5.000.000
Potongan BPJS: -Rp 50.000 ← Ini yang dipotong
Yang perusahaan bayar (tidak terlihat di slip gaji Anda):
Iuran BPJS Kes (4%): Rp 200.000 ← Dibayar perusahaan
Contoh 2: Gaji Rp 8.000.000 (Di Bawah Batas Maksimal)
Data:
- Gaji bulanan: Rp 8.000.000
- Masih di bawah Rp 12 juta
Perhitungan:
- Potongan dari gaji (1%): Rp 8.000.000 × 1% = Rp 80.000
- Iuran perusahaan (4%): Rp 8.000.000 × 4% = Rp 320.000
- Total iuran: Rp 400.000
Kesimpulan: Anda hanya bayar Rp 80.000, perusahaan bayar Rp 320.000. Perusahaan menanggung 4x lebih besar dari yang Anda bayar.
Contoh 3: Gaji Rp 12.000.000 (Tepat di Batas Maksimal)
Data:
- Gaji bulanan: Rp 12.000.000
- Tepat di batas maksimal
Perhitungan:
- Potongan dari gaji (1%): Rp 12.000.000 × 1% = Rp 120.000
- Iuran perusahaan (4%): Rp 12.000.000 × 4% = Rp 480.000
- Total iuran: Rp 600.000
Catatan: Ini adalah maksimum potongan BPJS Kesehatan untuk karyawan dengan gaji berapa pun.
Contoh 4: Gaji Rp 15.000.000 (Di Atas Batas Maksimal)
Data:
- Gaji aktual: Rp 15.000.000
- Gaji yang diperhitungkan: Rp 12.000.000 (capped)
Perhitungan:
- Potongan dari gaji (1%): Rp 12.000.000 × 1% = Rp 120.000 (bukan dari Rp 15 juta!)
- Iuran perusahaan (4%): Rp 12.000.000 × 4% = Rp 480.000
- Total iuran: Rp 600.000
Kesimpulan: Meskipun gaji Anda Rp 15 juta, potongan BPJS tetap Rp 120.000 karena dibatasi maksimal Rp 12 juta.
Contoh 5: Gaji Rp 20.000.000 (Jauh Di Atas Batas)
Data:
- Gaji aktual: Rp 20.000.000
- Gaji yang diperhitungkan: Rp 12.000.000 (capped)
Perhitungan:
- Potongan dari gaji (1%): Rp 120.000 (sama seperti gaji Rp 12 juta)
- Iuran perusahaan (4%): Rp 480.000
- Total iuran: Rp 600.000
Insight: Karyawan dengan gaji Rp 12 juta dan Rp 20 juta membayar BPJS yang sama besar: Rp 120.000/bulan.
Tabel Perbandingan Berbagai Tingkat Gaji
| Gaji Bulanan | Gaji Diperhitungkan | Potongan Karyawan (1%) | Bayar Perusahaan (4%) | Total Iuran (5%) |
|---|---|---|---|---|
| Rp 4.500.000 | Rp 4.500.000 | Rp 45.000 | Rp 180.000 | Rp 225.000 |
| Rp 6.000.000 | Rp 6.000.000 | Rp 60.000 | Rp 240.000 | Rp 300.000 |
| Rp 8.000.000 | Rp 8.000.000 | Rp 80.000 | Rp 320.000 | Rp 400.000 |
| Rp 10.000.000 | Rp 10.000.000 | Rp 100.000 | Rp 400.000 | Rp 500.000 |
| Rp 12.000.000 | Rp 12.000.000 | Rp 120.000 | Rp 480.000 | Rp 600.000 |
| Rp 15.000.000 | Rp 12.000.000 | Rp 120.000 | Rp 480.000 | Rp 600.000 |
| Rp 20.000.000 | Rp 12.000.000 | Rp 120.000 | Rp 480.000 | Rp 600.000 |
| Rp 30.000.000 | Rp 12.000.000 | Rp 120.000 | Rp 480.000 | Rp 600.000 |
Kesimpulan dari tabel:
- Potongan maksimum adalah Rp 120.000/bulan untuk karyawan
- Apapun gaji Anda di atas Rp 12 juta, potong tetap sama
- Perusahaan selalu bayar 4x lebih besar dari karyawan
Siapa Saja yang Ditanggung dalam Iuran Ini?
Iuran BPJS Kesehatan karyawan (5% dari gaji) mencakup perlindungan untuk:
1. Karyawan Itu Sendiri (Peserta Utama)
✅ Otomatis terdaftar
2. Suami atau Istri yang Sah
✅ Bisa didaftarkan sebagai tanggungan ✅ Syarat: Tidak bekerja atau tidak punya BPJS sendiri
3. Anak Kandung, Anak Tiri, atau Anak Angkat
✅ Maksimal 3 anak ✅ Syarat:
- Belum berusia 21 tahun, ATAU
- Belum berusia 25 tahun jika masih sekolah/kuliah penuh waktu dan belum bekerja
- Belum menikah
- Tidak bekerja
Contoh: Pak Budi dengan gaji Rp 10 juta punya istri dan 2 anak. Iurannya:
- Potongan dari gaji: Rp 100.000
- Iuran perusahaan: Rp 400.000
- Total: Rp 500.000
Yang terlindungi: 4 orang (Pak Budi + istri + 2 anak) Biaya per orang: Rp 500.000 ÷ 4 = Rp 125.000/orang
Bandingkan jika daftar mandiri Kelas 2:
- 4 orang × Rp 100.000 = Rp 400.000 (karyawan bayar sendiri)
Dengan sistem PPU, karyawan cuma bayar Rp 100.000, perusahaan bantu Rp 400.000!
Komponen Gaji yang Diperhitungkan
Yang menjadi dasar perhitungan BPJS Kesehatan adalah:
Termasuk:
✅ Gaji pokok ✅ Tunjangan tetap (transport, makan, komunikasi, dll) ✅ Tunjangan jabatan
Tidak Termasuk:
❌ Bonus tahunan ❌ THR (Tunjangan Hari Raya) ❌ Lembur ❌ Insentif tidak tetap ❌ Komisi
Contoh:
- Gaji pokok: Rp 7.000.000
- Tunjangan tetap: Rp 2.000.000
- Bonus (tidak tetap): Rp 5.000.000
Yang diperhitungkan untuk BPJS: Rp 7.000.000 + Rp 2.000.000 = Rp 9.000.000
Potongan BPJS: Rp 9.000.000 × 1% = Rp 90.000
Bonus Rp 5 juta tidak kena potongan BPJS Kesehatan.
Perbedaan BPJS Karyawan vs Mandiri
| Aspek | Karyawan (PPU) | Mandiri (PBPU) |
|---|---|---|
| Iuran | 5% dari gaji | Rp 35.000 - Rp 150.000/orang |
| Yang Bayar | Karyawan 1% + Perusahaan 4% | Peserta 100% |
| Kelas | Ditentukan perusahaan berdasarkan gaji | Pilih sendiri (Kelas 1/2/3) |
| Bisa Pindah Kelas? | Tidak bisa (kecuali gaji berubah) | Bisa kapan saja |
| Tanggungan Keluarga | Otomatis tercover (max 5 orang) | Bayar per orang |
| Pembayaran | Otomatis dipotong gaji | Manual setiap bulan |
| Jatuh Tempo | Otomatis | Tanggal 10 tiap bulan |
Kesimpulan: BPJS karyawan jauh lebih menguntungkan karena perusahaan menanggung 80% dari total iuran.
Bagaimana Jika Karyawan Juga Punya BPJS Mandiri?
Jika Anda sudah terdaftar BPJS mandiri sebelum bekerja:
Pilihan 1: Pindah ke BPJS Karyawan (PPU)
✅ Lebih hemat (hanya potong 1%) ✅ Perusahaan bantu 4% ✅ Direkomendasikan
Cara:
- Informasikan ke HRD perusahaan
- Bawa nomor kartu BPJS
- HRD akan proses perubahan status dari PBPU ke PPU
Pilihan 2: Tetap Pakai BPJS Mandiri
❌ Harus bayar sendiri tiap bulan ❌ Tidak mendapat subsidi perusahaan ❌ Tidak direkomendasikan
Kesimpulan: Lebih baik pindah ke BPJS karyawan untuk menghemat biaya dan mendapat subsidi perusahaan.
Cara Mengecek Potongan BPJS di Slip Gaji
Untuk memastikan potongan BPJS sudah benar:
1. Cek Slip Gaji
Lihat bagian "Potongan" atau "Deduction" Cari item: "BPJS Kesehatan" atau "BPJS Kes"
2. Hitung Manual
Potongan yang Benar = (Gaji Pokok + Tunjangan Tetap) × 1%
Tapi jika total > Rp 12 juta, maka:
Potongan = Rp 12.000.000 × 1% = Rp 120.000
3. Tanya HRD
Jika ada perbedaan atau tidak jelas, tanyakan ke HRD perusahaan.
Tips Memaksimalkan Benefit BPJS Karyawan
-
Daftarkan Seluruh Keluarga
- Manfaatkan tanggungan gratis
- Maksimal 5 orang (Anda + pasangan + 3 anak)
-
Cek Status Kepesertaan Berkala
- Login ke Mobile JKN
- Pastikan status "Aktif"
- Pastikan keluarga sudah terdaftar
-
Manfaatkan Layanan Preventif
- Medical check-up berkala
- Konsultasi dokter rutin
- Screening kesehatan
-
Simpan Kartu BPJS dengan Baik
- Bawa selalu saat berobat
- Ajarkan anak cara menggunakan
-
Pahami Prosedur Klaim
- Mulai dari faskes tingkat 1
- Bawa rujukan jika ke RS
- Tahu hak dan kewajiban
Sanksi Jika Perusahaan Tidak Mendaftarkan BPJS
Perusahaan WAJIB mendaftarkan karyawan ke BPJS Kesehatan.
Sanksi bagi Perusahaan:
⚠️ Sanksi administratif ⚠️ Denda keterlambatan ⚠️ Tidak bisa mengurus perizinan perusahaan
Hak Karyawan:
✅ Laporkan ke BPJS Kesehatan ✅ Laporkan ke Disnaker setempat ✅ Minta retroaktif (pembayaran iuran mundur)
Hitung Potongan BPJS dengan Mudah
Bingung menghitung potongan BPJS Kesehatan dari gaji Anda? Gunakan Kalkulator BPJS Kesehatan kami.
Cukup masukkan:
- Pilih "Pekerja/Karyawan (PPU)"
- Masukkan gaji bulanan
- Masukkan jumlah anggota keluarga
- Klik hitung
Hasilnya akan menampilkan: ✅ Potongan dari gaji (1%) ✅ Iuran perusahaan (4%) ✅ Total iuran (5%) ✅ Iuran per orang ✅ Proyeksi tahunan ✅ Penjelasan lengkap
Kesimpulan
Potongan BPJS Kesehatan dari gaji karyawan adalah 1% dari gaji bulanan dengan batas maksimal gaji Rp 12.000.000.
Poin penting:
- Karyawan bayar: 1%
- Perusahaan bayar: 4%
- Total iuran: 5%
- Potongan maksimal: Rp 120.000/bulan
- Mencakup: Karyawan + pasangan + maks 3 anak
Sistem ini sangat menguntungkan karyawan karena perusahaan menanggung 80% dari total biaya. Pastikan Anda terdaftar dengan benar dan manfaatkan benefit ini semaksimal mungkin!
Gunakan Kalkulator BPJS Kesehatan untuk menghitung potongan BPJS dari gaji Anda dengan akurat!
Table of Contents
Share this article if you found it helpful