Cara Bayar Pajak Motor Online: Panduan Lengkap 2026 (Anti Ribet)

6 min read

Masih zaman antre berjam-jam di Samsat hanya untuk bayar pajak tahunan? Di tahun 2026 ini, teknologi sudah semakin canggih. Anda bisa menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan sambil rebahan di rumah, hanya bermodalkan smartphone.

Artikel ini akan mengupas tuntas cara bayar pajak motor online melalui berbagai metode, mulai dari aplikasi resmi nasional (SIGNAL) hingga e-commerce favorit Anda.

Namun sebelum masuk ke tutorial, ada baiknya Anda menghitung dulu berapa estimasi uang yang harus disiapkan agar tidak kaget saat checkout.

Cek Dulu: Berapa Biaya Pajak Motor Anda?

Besaran pajak bisa berubah setiap tahun tergantung nilai jual kendaraan (NJKB) dan denda jika ada keterlambatan. Gunakan simulator di bawah ini untuk mendapatkan estimasi akurat:

Simulator Pajak Kendaraan 2026
Rp
Estimasi Total Bayar
Rp 360.000
kalkulator.pajakKendaraan.results.totalTahunan.help

Rincian

PKB PokokRp 300.000
SWDKLLJRp 35.000
Biaya AdminRp 25.000

Sudah tahu angkanya? Mari kita lanjut ke proses pembayarannya.

Syarat & Persiapan Sebelum Bayar Online

Penting untuk dicatat: Pembayaran online hanya berlaku untuk Pajak Tahunan.

Jika Anda perlu membayar Pajak 5 Tahunan (ganti plat nomor/kaleng), Anda wajib datang ke Samsat untuk melakukan cek fisik kendaraan.

Dokumen yang perlu disiapkan:

  1. NIK/KTP Asli Pemilik: Data di aplikasi harus sama dengan nama di STNK.
  2. Nomor Polisi (Plat): Contoh: B 1234 ABC.
  3. 5 Digit Terakhir Nomor Rangka: Bisa dilihat di STNK lembar pajak.
  4. Saldo E-Wallet/Rekening: Pastikan cukup sesuai hasil kalkulator di atas.

Cara 1: Aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional)

Metode paling disarankan karena resmi dan berlaku nasional.

Aplikasi SIGNAL adalah platform resmi Korlantas Polri. Kelebihannya, bukti bayar digital (E-TBPKP) di aplikasi ini sah dan diakui polisi saat razia.

Langkah-Langkah:

  1. Download & Registrasi: Unduh aplikasi SIGNAL di Play Store/App Store. Daftar akun menggunakan NIK KTP dan lakukan verifikasi wajah (e-KYC).
  2. Tambah Data Kendaraan:
    • Masuk menu "Tambah Kendaraan Bermotor".
    • Pilih "Milik Sendiri" (jika nama di akun sama dengan STNK) atau "Milik Keluarga Satu KK".
    • Masukkan Nomor Polisi dan 5 digit terakhir Nomor Rangka.
  3. Pengesahan STNK:
    • Klik menu "Pendaftaran Pengesahan STNK".
    • Pilih kendaraan yang sudah didaftarkan.
    • Akan muncul rincian biaya (PKB + SWDKLLJ).
  4. Dapatkan Kode Bayar:
    • Lanjut ke proses pembayaran untuk mendapatkan Kode Bayar.
    • Kode ini berlaku selama 2 jam.
  5. Lakukan Pembayaran: Bayar via Transfer Bank (Mandiri, BRI, BNI, BCA) atau Tokopedia/Dana sesuai instruksi.
  6. Penerbitan E-TBPKP: Setelah sukses, kembali ke aplikasi. Buka menu "Dokumen Digital" untuk melihat tanda bukti lunas pajak (E-TBPKP).

Opsional: Anda bisa memilih stiker pengesahan fisik dikirim ke rumah via Pos Indonesia dengan biaya tambahan.


Cara 2: Via Marketplace (Tokopedia/Bukalapak)

Alternatif cepat tanpa perlu install aplikasi baru.

Metode ini sangat populer karena praktis. Namun, pastikan Anda mengecek aturan daerah masing-masing, apakah struk dari marketplace perlu ditukar di Samsat atau sudah otomatis sah.

Langkah-Langkah (Contoh Tokopedia):

  1. Buka aplikasi Tokopedia, pilih menu Top Up & Tagihan.
  2. Pilih E-Samsat atau Pajak Kendaraan.
  3. Pilih Wilayah/Provinsi sesuai plat nomor (Misal: Samsat Jabar).
  4. Masukkan Nomor Polisi, Nomor Mesin, dan NIK (syarat bisa berbeda per provinsi).
  5. Klik "Cek Tagihan". Rincian biaya akan muncul.
  6. Pilih metode pembayaran (OVO, GoPay, Transfer Bank) dan selesaikan transaksi.
  7. Simpan bukti pembayaran.

Catatan: Biasanya Anda akan menerima SMS berisi link untuk mengunduh E-TBPKP atau instruksi penukaran struk.


Cara 3: Via Mobile Banking (m-Banking)

Cocok untuk nasabah bank besar seperti BCA, Mandiri, BRI, atau BJB.

Contoh untuk BCA Mobile (Samsat Jabar/Jateng/Jatim/DKI):

  1. Buka menu m-Payment > Pajak > Penerimaan Negara.
  2. Namun, kebanyakan bank membutuhkan Kode Bayar terlebih dahulu.
  3. Cara dapat Kode Bayar: Gunakan aplikasi SMS Gateway atau aplikasi provinsi (seperti SAMBARA untuk Jabar, SAKPOLE untuk Jateng).
  4. Setelah dapat Kode Bayar, masukkan di menu m-Banking.
  5. Konfirmasi pembayaran dan simpan struk.

Masalah Umum & Solusi (Troubleshooting)

Seringkali kendala teknis terjadi. Berikut solusinya:

1. "Data Kendaraan Tidak Ditemukan"

  • Penyebab: Salah input NIK atau kendaraan sudah diblokir jual oleh pemilik sebelumnya.
  • Solusi: Cek kembali input data. Jika motor bekas dan belum balik nama, Anda tidak bisa bayar online menggunakan KTP Anda sendiri. Anda harus melakukan Balik Nama terlebih dahulu di Samsat.

2. "Status Transaksi Gagal tapi Saldo Terpotong"

  • Solusi: Jangan panik. Tunggu 1x24 jam. Jika status belum berubah, hubungi Call Center aplikasi tempat Anda membayar (bukan Samsat). Simpan bukti mutasi rekening.

3. "Tidak Bisa Bayar Pajak 5 Tahunan"

  • Solusi: Seperti disebutkan di awal, pajak 5 tahunan (ganti plat) mewajibkan gesek nomor rangka/mesin fisik. Fitur online belum mendukung ini sepenuhnya. Silakan datang ke Samsat induk.

FAQ: Pertanyaan Populer

Q: Apakah bisa bayar pajak motor online jika STNK mati 2 tahun? A: Bisa, selama belum lebih dari batas waktu yang ditentukan sistem (biasanya maksimal 5 tahun tunggakan). Denda akan otomatis terhitung di kalkulator/aplikasi.

Q: KTP saya beda dengan nama di STNK (Motor Bekas), bisakah online? A: Tidak bisa via SIGNAL. Aplikasi SIGNAL memverifikasi NIK pengguna dengan NIK di data kendaraan. Solusinya: Pinjam KTP pemilik lama (ribet) atau segera lakukan Balik Nama.

Q: Apakah bukti digital (HP) aman jika ada razia polisi? A: Aman. Berdasarkan aturan Kakorlantas, bukti elektronik (E-TBPKP) di aplikasi SIGNAL yang dilengkapi QR Code adalah tanda bukti sah pembayaran pajak.

Kesimpulan

Membayar pajak motor di tahun 2026 tidak perlu ribet.

  • Gunakan SIGNAL untuk solusi paling lengkap dan resmi (dapat bukti digital sah).
  • Gunakan Marketplace untuk kemudahan pembayaran satu pintu.

Apapun metodenya, pastikan Anda membayar tepat waktu untuk menghindari denda progresif. Belum yakin berapa biayanya?

Hitung Ulang Estimasi Pajak di Sini

Disclaimer: Artikel ini berisi panduan edukasi. Kalkulator yang disediakan adalah simulator estimasi. Untuk data tagihan real-time yang mengikat, silakan cek langsung di aplikasi resmi Samsat atau SIGNAL.

pajak-kendaraan
motor
signal
e-samsat
tutorial
Share This

Share this article if you found it helpful

T
Tim Redaksi
Kelompok profesional berdedikasi dalam jurnalisme dan penulisan, berkomitmen menyajikan konten berkualitas tinggi, akurat, dan relevan dengan perspektif luas dalam berbagai bidang.