Cara Membayar Kafarat Sumpah: Panduan Lengkap Sesuai Syariat

4 min read

Apa Itu Kafarat Sumpah?

Kafarat sumpah adalah denda atau tebusan yang wajib dibayarkan oleh seorang Muslim ketika melanggar sumpah yang diucapkan atas nama Allah Subhanahu wa Ta'ala. Ketentuan ini berdasarkan firman Allah dalam QS. Al-Ma'idah: 89.

"Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, maka kafaratnya ialah memberi makan sepuluh orang miskin..."

(QS. Al-Ma'idah: 89)

Syarat Wajib Kafarat Sumpah

Tidak semua sumpah yang dilanggar wajib kafarat. Berikut syarat-syaratnya:

1. Sumpah yang Disengaja (Yamin Mun'aqidah)

Sumpah harus diucapkan dengan sengaja dan sungguh-sungguh, bukan sumpah yang terucap tanpa maksud (laghwu) seperti kebiasaan berkata "Demi Allah".

2. Menggunakan Nama Allah atau Sifat-Nya

Sumpah harus menggunakan nama Allah atau sifat-Nya, seperti:

  • "Demi Allah" (Wallahi)
  • "Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya"

3. Melanggar Sumpah dengan Sengaja

Pelanggaran harus dilakukan dengan kesadaran penuh bahwa ia sedang melanggar sumpahnya.

4. Baligh dan Berakal

Anak-anak dan orang yang tidak waras tidak dikenai kewajiban kafarat.

Pilihan Cara Membayar Kafarat Sumpah

Berbeda dengan kafarat lainnya, kafarat sumpah boleh memilih salah satu dari tiga opsi pertama (tidak harus berurutan):

Opsi 1: Memberi Makan 10 Orang Miskin

Ini adalah pilihan yang paling umum dilakukan. Ketentuannya:

  • Jumlah: 10 orang fakir miskin
  • Takaran: 1 mud per orang (sekitar 0,6 - 0,75 kg makanan pokok)
  • Jenis makanan: Makanan pokok yang biasa dikonsumsi (beras di Indonesia)

Perhitungan:

10 orang × 0,6 kg × Rp 15.000/kg = Rp 90.000

Atau dengan takaran lebih:

10 orang × 0,75 kg × Rp 15.000/kg = Rp 112.500

Opsi 2: Memberi Pakaian 10 Orang Miskin

Memberikan pakaian yang layak pakai kepada 10 orang miskin. Pakaian tidak harus baru, asalkan layak dan bersih.

Opsi 3: Memerdekakan Budak

Opsi ini tidak berlaku lagi di zaman sekarang karena perbudakan telah dihapuskan.

Opsi 4: Berpuasa 3 Hari (Jika Tidak Mampu)

Jika tidak mampu melakukan ketiga opsi di atas, barulah boleh berpuasa selama 3 hari berturut-turut.

Penting: Puasa hanya boleh dilakukan jika benar-benar tidak mampu memberi makan atau pakaian. Ini berbeda dengan kafarat jimak atau zihar yang memang harus berurutan.

Bolehkah Membayar dengan Uang?

Kafarat memberi makan boleh dibayar dengan uang senilai makanan yang seharusnya diberikan. Namun, lebih utama memberikan makanan langsung kepada fakir miskin.

Anda dapat menyalurkan melalui lembaga seperti:

  • BAZNAS
  • Dompet Dhuafa
  • Rumah Zakat
  • Lazismu

Bagaimana Jika Melanggar Banyak Sumpah?

Ada dua kondisi:

1. Sumpah untuk Satu Jenis Perbuatan

Jika berkali-kali bersumpah untuk satu hal yang sama (misal: berkali-kali bersumpah tidak merokok), cukup satu kafarat saja.

2. Sumpah untuk Perbuatan Berbeda

Jika bersumpah untuk hal yang berbeda-beda, wajib membayar kafarat untuk setiap sumpah yang dilanggar.

Perbedaan Kafarat Sumpah dan Nadzar

AspekKafarat SumpahKafarat Nadzar
SebabMelanggar sumpahTidak mampu menepati nadzar
Jumlah10 orang miskin10 orang miskin
Puasa3 hari3 hari
UrutanBoleh pilihBoleh pilih

Kafarat nadzar sama dengan kafarat sumpah berdasarkan pendapat Ibnu Abbas Radhiyallahu 'Anhu dan mayoritas ulama.

Hitung Kafarat Anda dengan Mudah

Gunakan Kalkulator Kafarat untuk menghitung jumlah kafarat sumpah yang harus Anda bayar berdasarkan harga beras di daerah Anda.

Kesimpulan

Kafarat sumpah adalah kewajiban yang harus ditunaikan ketika melanggar sumpah atas nama Allah Subhanahu wa Ta'ala. Anda boleh memilih salah satu dari: memberi makan 10 orang miskin, memberi pakaian, atau memerdekakan budak. Jika tidak mampu ketiganya, barulah berpuasa 3 hari.

Segera tunaikan kafarat Anda agar hati menjadi tenang dan dosa terampuni.

FAQ

Apakah sumpah bohong wajib kafarat?

Ya, jika seseorang bersumpah bohong dengan sengaja (sumpah palsu/yamin ghamus), ini adalah dosa besar. Namun para ulama berbeda pendapat tentang kafaratnya. Sebagian berpendapat wajib kafarat, sebagian lagi berpendapat cukup taubat nasuha karena dosanya terlalu besar.

Berapa lama batas waktu membayar kafarat?

Tidak ada batas waktu khusus, namun sebaiknya segera ditunaikan untuk membersihkan diri dari pelanggaran.

Bolehkah membayar kafarat sebelum melanggar sumpah?

Tidak boleh. Kafarat hanya wajib setelah sumpah dilanggar.

kafarat
sumpah
islam
fiqih
ibadah
Share This

Share this article if you found it helpful

T
Tim Redaksi
Kelompok profesional berdedikasi dalam jurnalisme dan penulisan, berkomitmen menyajikan konten berkualitas tinggi, akurat, dan relevan dengan perspektif luas dalam berbagai bidang.