Cara Menghitung Iuran BPJS Ketenagakerjaan Lengkap 2025 (JHT, JP, JKK, JKM, JKP)
BPJS Ketenagakerjaan adalah program jaminan sosial yang wajib untuk seluruh pekerja di Indonesia. Mulai tahun 2025, BPJS Ketenagakerjaan mencakup 5 program perlindungan: JHT, JP, JKK, JKM, dan JKP (program baru). Artikel ini akan membahas cara menghitung iuran untuk semua program secara lengkap.
Apa itu BPJS Ketenagakerjaan?
BPJS Ketenagakerjaan (sebelumnya bernama Jamsostek) adalah badan penyelenggara jaminan sosial yang memberikan perlindungan kepada pekerja untuk mengatasi risiko sosial ekonomi. Program ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
5 Program BPJS Ketenagakerjaan 2025
- JHT (Jaminan Hari Tua) - Tabungan untuk masa pensiun
- JP (Jaminan Pensiun) - Uang pensiun bulanan
- JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) - Perlindungan kecelakaan di tempat kerja
- JKM (Jaminan Kematian) - Santunan kematian
- JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan) - Bantuan saat PHK (Program Baru 2025)
Berapa Persen Potongan BPJS Ketenagakerjaan dari Gaji?
Total potongan dari gaji karyawan adalah 3% yang terdiri dari:
- JHT (Jaminan Hari Tua): 2%
- JP (Jaminan Pensiun): 1%
Program JKK, JKM, dan JKP tidak dipotong dari gaji karyawan karena sepenuhnya ditanggung oleh pemberi kerja (perusahaan).
Cara Menghitung Iuran BPJS Ketenagakerjaan
1. Menghitung JHT (Jaminan Hari Tua)
Tarif Total: 5.7%
- Karyawan: 2%
- Pemberi Kerja: 3.7%
Rumus:
Iuran JHT Karyawan = Gaji × 2%
Iuran JHT Pemberi Kerja = Gaji × 3.7%
Total JHT = Gaji × 5.7%
Contoh: Gaji Rp 7.000.000
- JHT Karyawan = Rp 7.000.000 × 2% = Rp 140.000
- JHT Pemberi Kerja = Rp 7.000.000 × 3.7% = Rp 259.000
- Total JHT = Rp 399.000
Kapan Bisa Dicairkan?
- Usia pensiun (56 tahun)
- Mengundurkan diri dan tidak bekerja selama 1 bulan
- PHK (Pemutusan Hubungan Kerja)
- Cacat total tetap
- Meninggal dunia (dicairkan oleh ahli waris)
2. Menghitung JP (Jaminan Pensiun)
Tarif Total: 3%
- Karyawan: 1%
- Pemberi Kerja: 2%
- Batas Maksimal Gaji: Rp 10.547.400
Rumus:
Gaji untuk JP = MIN(Gaji, Rp 10.547.400)
Iuran JP Karyawan = Gaji untuk JP × 1%
Iuran JP Pemberi Kerja = Gaji untuk JP × 2%
Contoh 1: Gaji Rp 7.000.000
- Gaji untuk JP = Rp 7.000.000 (di bawah batas)
- JP Karyawan = Rp 7.000.000 × 1% = Rp 70.000
- JP Pemberi Kerja = Rp 7.000.000 × 2% = Rp 140.000
Contoh 2: Gaji Rp 15.000.000
- Gaji untuk JP = Rp 10.547.400 (dibatasi)
- JP Karyawan = Rp 10.547.400 × 1% = Rp 105.474
- JP Pemberi Kerja = Rp 10.547.400 × 2% = Rp 210.948
Syarat Mendapat Pensiun:
- Minimal 15 tahun masa kepesertaan
- Usia minimal 56 tahun
- Sudah berhenti bekerja
3. Menghitung JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja)
Dibayar oleh: Pemberi Kerja 100% Tarif: Bervariasi berdasarkan tingkat risiko pekerjaan
| Tingkat Risiko | Tarif | Contoh Jenis Pekerjaan |
|---|---|---|
| Sangat Rendah | 0.24% | Kantor, administrasi |
| Rendah | 0.54% | Perdagangan, retail |
| Sedang | 0.89% | Manufaktur ringan |
| Tinggi | 1.27% | Konstruksi, transportasi |
| Sangat Tinggi | 1.74% | Pertambangan, kimia berbahaya |
Rumus:
Iuran JKK = Gaji × Tarif Sesuai Risiko
Contoh: Gaji Rp 7.000.000, pekerjaan retail (risiko rendah 0.54%)
- JKK = Rp 7.000.000 × 0.54% = Rp 37.800
Diskon Khusus 2025: Pemerintah memberikan diskon 50% untuk iuran JKK bagi industri padat karya periode Februari-Juli 2025.
Manfaat JKK:
- Biaya pengobatan dan perawatan
- Santunan sementara tidak mampu bekerja
- Santunan cacat sebagian/total
- Santunan kematian akibat kecelakaan kerja
- Biaya rehabilitasi
- Maksimal perlindungan hingga Rp 176.800.000
4. Menghitung JKM (Jaminan Kematian)
Dibayar oleh: Pemberi Kerja 100% Tarif: 0.3% dari gaji
Rumus:
Iuran JKM = Gaji × 0.3%
Contoh: Gaji Rp 7.000.000
- JKM = Rp 7.000.000 × 0.3% = Rp 21.000
Manfaat JKM:
- Santunan kematian: Rp 42.000.000
- Biaya pemakaman: Rp 10.000.000
- Santunan berkala untuk ahli waris: 24 bulan
5. Menghitung JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan) - BARU 2025
Dibayar oleh: Rekomposisi JKK + Subsidi Pemerintah Tarif: 0.36% (0.14% dari JKK + 0.22% subsidi pemerintah)
Rumus:
Iuran JKP = Gaji × 0.36%
Contoh: Gaji Rp 7.000.000
- JKP = Rp 7.000.000 × 0.36% = Rp 25.200
Manfaat JKP:
- Bantuan tunai 45% dari upah selama 6 bulan
- Akses informasi pasar kerja
- Pelatihan kerja untuk meningkatkan kompetensi
Contoh Manfaat: Gaji Rp 7.000.000:
- Bantuan per bulan = Rp 7.000.000 × 45% = Rp 3.150.000
- Total 6 bulan = Rp 18.900.000
Syarat Klaim JKP:
- Minimal 12 bulan kepesertaan
- PHK bukan karena kesalahan berat
- Mendaftar maksimal 7 hari setelah PHK
- Bersedia mengikuti program pelatihan
Contoh Perhitungan Lengkap
Data:
- Gaji: Rp 7.000.000
- Pekerjaan: Retail (risiko rendah)
- Tidak ada diskon JKK
Iuran Karyawan (dipotong dari gaji):
- JHT: Rp 7.000.000 × 2% = Rp 140.000
- JP: Rp 7.000.000 × 1% = Rp 70.000
- Total Potongan Gaji: Rp 210.000 (3%)
Iuran Pemberi Kerja:
- JHT: Rp 7.000.000 × 3.7% = Rp 259.000
- JP: Rp 7.000.000 × 2% = Rp 140.000
- JKM: Rp 7.000.000 × 0.3% = Rp 21.000
- JKK: Rp 7.000.000 × 0.54% = Rp 37.800
- JKP: Rp 7.000.000 × 0.36% = Rp 25.200
- Total Beban Perusahaan: Rp 483.000 (6.9%)
Grand Total BPJS Ketenagakerjaan: Rp 693.000 (9.9% dari gaji)
Gaji Bersih yang Diterima: Rp 7.000.000 - Rp 210.000 = Rp 6.790.000 (belum termasuk PPh 21)
Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan
Ada 4 cara untuk mengecek saldo JHT Anda:
-
Aplikasi Jamsostek Mobile (JMO)
- Download di Google Play Store atau App Store
- Login dengan NIK dan password
- Lihat saldo JHT di dashboard
-
Website BPJS Ketenagakerjaan
- Kunjungi sso.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Login dengan NIK dan password
- Akses menu "Lihat Saldo"
-
SMS
- Kirim SMS ke 2757
- Format: SALDO(spasi)NIK(spasi)TglLahir
- Contoh: SALDO 1234567890123456 01011990
-
Kantor Cabang
- Datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat
- Bawa KTP asli dan fotokopi
Peraturan Terbaru 2025
Program JKP Resmi Berlaku
Mulai 7 Februari 2025, program JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan) resmi berlaku untuk semua peserta BPJS Ketenagakerjaan. Ini adalah program baru yang memberikan perlindungan bagi pekerja yang terkena PHK.
Diskon JKK 50%
Pemerintah memberikan insentif berupa diskon 50% untuk iuran JKK bagi perusahaan padat karya periode Februari-Juli 2025. Tujuannya untuk meringankan beban perusahaan dan menjaga lapangan kerja.
Tips Memaksimalkan Manfaat BPJS Ketenagakerjaan
-
Pastikan Perusahaan Bayar Iuran Tepat Waktu
- Cek secara berkala melalui aplikasi JMO
- Iuran yang terlambat bisa mempengaruhi klaim
-
Simpan Semua Dokumen Penting
- Slip gaji
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
- Bukti kepesertaan
-
Pahami Syarat Klaim Setiap Program
- Setiap program punya syarat berbeda
- Pelajari sebelum mengajukan klaim
-
Manfaatkan Program JKP Jika di-PHK
- Segera daftar maksimal 7 hari setelah PHK
- Ikuti pelatihan untuk meningkatkan skill
-
Rencanakan Masa Pensiun dengan JHT & JP
- Hitung estimasi saldo JHT saat pensiun
- Pastikan memenuhi syarat JP (15 tahun)
Kesimpulan
BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan komprehensif melalui 5 program dengan total iuran sekitar 10% dari gaji (3% dipotong dari gaji karyawan, sisanya ditanggung perusahaan).
Program baru JKP di 2025 menambah perlindungan bagi pekerja yang terkena PHK dengan memberikan bantuan tunai 45% dari upah selama 6 bulan.
Untuk menghitung iuran BPJS Ketenagakerjaan dengan cepat dan akurat, gunakan Kalkulator BPJS Ketenagakerjaan kami yang sudah disesuaikan dengan peraturan terbaru 2025.
FAQ
Apakah BPJS Ketenagakerjaan wajib untuk semua karyawan?
Ya, BPJS Ketenagakerjaan wajib untuk semua pekerja yang menerima upah, termasuk karyawan tetap, kontrak, outsourcing, dan pekerja harian. Perusahaan yang tidak mendaftarkan karyawannya bisa dikenai sanksi.
Berapa lama masa tunggu untuk klaim JHT?
Tidak ada masa tunggu khusus. JHT bisa dicairkan setelah memenuhi syarat seperti pensiun, resign (tidak bekerja 1 bulan), PHK, atau cacat total.
Apakah iuran BPJS Ketenagakerjaan bisa dikurangkan dari pajak?
Ya, iuran BPJS Ketenagakerjaan yang dibayar karyawan (JHT 2% + JP 1%) bisa menjadi pengurang penghasilan bruto dalam perhitungan PPh 21.
Bagaimana jika gaji berubah-ubah setiap bulan?
Iuran BPJS Ketenagakerjaan dihitung dari upah yang dilaporkan perusahaan setiap bulan. Jika upah berubah, iuran juga akan menyesuaikan.
Apakah bisa daftar BPJS Ketenagakerjaan sendiri?
Untuk pekerja, pendaftaran dilakukan oleh perusahaan. Namun untuk pekerja mandiri atau pemberi kerja, bisa mendaftar sendiri sebagai peserta BPU (Bukan Penerima Upah).
Table of Contents
Share this article if you found it helpful