Cara Menghitung THR Karyawan 2025: Panduan Lengkap dengan Rumus dan Contoh
THR atau Tunjangan Hari Raya adalah hak karyawan yang wajib dibayarkan oleh pemberi kerja menjelang hari raya keagamaan. Memahami cara menghitung THR dengan benar penting bagi HR, pemilik usaha, maupun karyawan untuk memastikan perhitungan sesuai regulasi.
Artikel ini akan membahas secara lengkap cara menghitung THR karyawan di tahun 2025.
Apa Itu THR?
THR (Tunjangan Hari Raya) adalah tunjangan yang wajib diberikan pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang telah bekerja minimal 1 bulan secara terus-menerus sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 Tahun 2016.
THR diberikan menjelang hari raya keagamaan seperti:
- Lebaran (Idul Fitri) bagi pekerja Muslim
- Natal bagi pekerja Kristiani
- Nyepi bagi pekerja Hindu
- Waisak bagi pekerja Buddha
- Imlek bagi pekerja Konghucu
Siapa yang Berhak Menerima THR?
Menurut regulasi, THR wajib diberikan kepada:
- Karyawan tetap dengan masa kerja minimal 1 bulan
- Karyawan kontrak (PKWT) dengan masa kerja minimal 1 bulan
- Karyawan harian dengan masa kerja minimal 1 bulan dan bekerja minimal 3 bulan dalam setahun terakhir
- Karyawan percobaan yang telah bekerja minimal 1 bulan
Tidak termasuk:
- Karyawan yang resign sebelum 30 hari dari hari raya
- Karyawan yang sedang cuti panjang tanpa gaji
Rumus Cara Menghitung THR
1. THR untuk Karyawan Masa Kerja 12 Bulan atau Lebih
Untuk karyawan yang telah bekerja 12 bulan atau lebih, THR dihitung:
THR = 1 bulan upah
Komponen upah yang dihitung:
- Gaji pokok
- Tunjangan tetap (transport, makan, komunikasi, dll)
TIDAK termasuk:
- Tunjangan tidak tetap (bonus, komisi, lembur)
- THR tahun sebelumnya
- Tunjangan hari raya keagamaan lain
Contoh:
- Gaji pokok: Rp 8.000.000
- Tunjangan tetap transport: Rp 1.000.000
- Tunjangan tetap makan: Rp 500.000
THR = Rp 8.000.000 + Rp 1.000.000 + Rp 500.000
THR = Rp 9.500.000
2. THR Prorata untuk Karyawan Masa Kerja 1-12 Bulan
Untuk karyawan yang bekerja kurang dari 12 bulan, THR dihitung secara prorata (proporsional):
THR = (Masa Kerja / 12) × 1 bulan upah
Contoh 1: Karyawan 6 bulan
- Gaji pokok: Rp 7.000.000
- Tunjangan tetap: Rp 1.000.000
- Masa kerja: 6 bulan
Upah bulanan = Rp 7.000.000 + Rp 1.000.000 = Rp 8.000.000
THR = (6 / 12) × Rp 8.000.000
THR = 0,5 × Rp 8.000.000
THR = Rp 4.000.000
Contoh 2: Karyawan 3 bulan
- Gaji pokok: Rp 5.000.000
- Masa kerja: 3 bulan
THR = (3 / 12) × Rp 5.000.000
THR = 0,25 × Rp 5.000.000
THR = Rp 1.250.000
Contoh 3: Karyawan 1 bulan
- Gaji + tunjangan: Rp 10.000.000
- Masa kerja: 1 bulan
THR = (1 / 12) × Rp 10.000.000
THR = Rp 833.333
3. THR untuk Karyawan Harian
Untuk pekerja harian, THR dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir:
THR = (Masa Kerja / 12) × Upah rata-rata per bulan
Cara hitung upah rata-rata:
Upah rata-rata = Total upah 12 bulan terakhir / 12
Contoh:
- Total upah Januari-Desember 2024: Rp 72.000.000
- Masa kerja: 12 bulan
Upah rata-rata = Rp 72.000.000 / 12 = Rp 6.000.000
THR = (12 / 12) × Rp 6.000.000
THR = Rp 6.000.000
Jika masa kerja hanya 8 bulan:
THR = (8 / 12) × Rp 6.000.000
THR = Rp 4.000.000
Kapan THR Harus Dibayar?
Menurut Permenaker No. 6/2016:
THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya.
Untuk Idul Fitri 2025 yang jatuh pada 31 Maret 2025, THR harus dibayar paling lambat 24 Maret 2025.
Sanksi Keterlambatan Pembayaran THR
Jika perusahaan terlambat membayar THR:
- Denda 5% dari total THR yang harus dibayar jika terlambat 1-8 hari
- Denda 5% + bunga jika lebih dari 8 hari keterlambatan
- Pidana penjara minimal 1 tahun atau denda minimal Rp 100 juta untuk pelanggaran berat
Perhitungan THR Bruto vs THR Bersih
THR Bruto
THR bruto adalah jumlah THR sebelum dipotong pajak (PPh 21). Ini adalah angka yang digunakan dalam perhitungan dasar seperti contoh di atas.
THR Bersih (Netto)
THR bersih adalah THR yang benar-benar diterima karyawan setelah dipotong PPh 21 (Pajak Penghasilan Pasal 21).
THR Bersih = THR Bruto - PPh 21
Catatan penting:
- THR TIDAK dipotong BPJS (Kesehatan dan Ketenagakerjaan)
- THR hanya dipotong PPh 21
Pajak THR dihitung menggunakan metode TER (Tarif Efektif Rata-rata) sesuai PMK 168/2023. Besarnya pajak tergantung:
- Jumlah THR
- Status PTKP (TK/0, K/1, dll)
- Apakah THR dibayar terpisah atau bersamaan dengan gaji
Baca artikel lengkap: THR Kena Pajak? Ini Cara Hitung PPh 21 untuk THR
Kasus Khusus Perhitungan THR
1. Karyawan yang Resign Sebelum Hari Raya
Jika karyawan resign lebih dari 30 hari sebelum hari raya, karyawan tidak berhak menerima THR.
Jika resign kurang dari 30 hari sebelum hari raya, karyawan tetap berhak menerima THR sesuai masa kerja (prorata).
Contoh:
- Hari raya Lebaran: 31 Maret 2025
- Karyawan resign: 1 Maret 2025 (30 hari sebelum Lebaran)
- Status: Tetap dapat THR
Jika resign 25 Februari 2025 (34 hari sebelum):
- Status: Tidak dapat THR
2. Karyawan yang Di-PHK Sebelum Hari Raya
Karyawan yang di-PHK tetap berhak mendapat THR secara prorata sesuai masa kerja, tanpa memandang kapan PHK dilakukan.
3. Karyawan dengan Gaji Berubah
Jika gaji karyawan berubah (naik atau turun) selama tahun berjalan, THR dihitung berdasarkan gaji terakhir (gaji saat THR dibayarkan).
Contoh:
- Januari-Juni: Gaji Rp 8.000.000
- Juli-Maret: Gaji Rp 10.000.000 (naik gaji)
- THR dihitung dari: Rp 10.000.000
4. Karyawan Cuti Hamil/Sakit
Karyawan yang sedang cuti hamil, melahirkan, atau cuti sakit tetap berhak mendapat THR penuh (tidak dipotong prorata).
5. Perusahaan Mengalami Kerugian
Perusahaan yang mengalami kerugian atau kesulitan keuangan tetap wajib membayar THR. Namun, dapat mengajukan penangguhan dengan syarat:
- Membuat perjanjian tertulis dengan karyawan/serikat pekerja
- Melaporkan ke Dinas Tenaga Kerja setempat
- Membayar THR paling lambat sebelum hari raya tahun depan
Tips Mengelola THR untuk Karyawan
Untuk Karyawan:
- Cek perhitungan THR Anda menggunakan kalkulator THR untuk memastikan jumlahnya sesuai
- Sisihkan untuk tabungan - minimal 30% dari THR
- Lunasi hutang - prioritaskan hutang berbunga tinggi
- Investasi - sisihkan untuk dana darurat atau investasi jangka panjang
- Belanja sesuai kebutuhan - hindari belanja impulsif
Untuk HR/Perusahaan:
- Hitung THR jauh-jauh hari untuk perencanaan cash flow
- Gunakan software payroll untuk mempermudah perhitungan
- Komunikasikan jadwal pembayaran THR kepada karyawan
- Pastikan perhitungan pajak THR sudah benar
- Siapkan slip gaji THR yang jelas dan detail
Gunakan Kalkulator THR Otomatis
Menghitung THR secara manual bisa memakan waktu, terutama jika perusahaan memiliki banyak karyawan dengan status yang berbeda-beda.
Gunakan Kalkulator THR kami untuk:
✅ Menghitung THR bruto dan bersih secara otomatis ✅ Perhitungan prorata untuk masa kerja < 12 bulan ✅ Kalkulasi pajak THR (PPh 21) dengan metode TER ✅ Perbandingan: THR dibayar terpisah vs bersamaan dengan gaji ✅ Gratis dan mudah digunakan
Kesimpulan
Perhitungan THR sebenarnya cukup sederhana jika Anda memahami komponennya:
- Masa kerja ≥ 12 bulan: THR = 1 bulan upah (gaji pokok + tunjangan tetap)
- Masa kerja < 12 bulan: THR = (Masa kerja / 12) × 1 bulan upah
- THR bersih: THR bruto dikurangi PPh 21 (tidak dipotong BPJS)
- Batas waktu: Maksimal 7 hari sebelum hari raya
Pastikan Anda menghitung dengan benar agar tidak ada masalah di kemudian hari. Gunakan kalkulator THR untuk mempermudah perhitungan dan memastikan akurasi.
FAQ THR
Q: Apakah THR wajib untuk semua perusahaan? A: Ya, THR wajib untuk semua pemberi kerja tanpa terkecuali, baik perusahaan besar maupun UMKM, selama memiliki karyawan.
Q: Apakah THR boleh dibayar dengan cicilan? A: Tidak, THR harus dibayar sekaligus (tidak boleh dicicil), kecuali ada kesepakatan khusus yang dilaporkan ke Disnaker.
Q: Bagaimana jika karyawan punya 2 agama dalam 1 tahun? A: Karyawan hanya berhak 1 kali THR dalam setahun, sesuai dengan agama yang dipilih saat mendaftar sebagai karyawan.
Q: Apakah lembur dihitung dalam THR? A: Tidak. THR hanya dihitung dari gaji pokok + tunjangan tetap. Lembur termasuk tunjangan tidak tetap sehingga tidak masuk perhitungan.
Q: Berapa pajak yang dipotong dari THR? A: Pajak THR dihitung dengan TER (Tarif Efektif Rata-rata) yang bervariasi tergantung jumlah THR dan status PTKP. Gunakan Kalkulator THR untuk menghitung pajaknya.
Artikel ini terakhir diperbarui pada 21 November 2025 sesuai regulasi terbaru.
Table of Contents
Share this article if you found it helpful