Cara Menghitung Waris Islam Lengkap Sesuai Al-Quran & Sunnah
Pembagian waris dalam Islam adalah kewajiban yang telah Allah SWT tetapkan secara detail dalam Al-Quran. Sayangnya, masih banyak Muslim yang tidak memahami cara menghitung waris Islam dengan benar, sehingga terjadi kesalahan fatal seperti membagi rata untuk semua anak.
Artikel ini akan membahas cara menghitung waris Islam (faraid) secara lengkap dan mudah dipahami, lengkap dengan dalil Quranic, contoh kasus, dan langkah-langkah perhitungan yang bisa Anda praktikkan.
Apa Itu Waris Islam (Faraid)?
Faraid berasal dari kata Arab "fardh" yang berarti kewajiban. Waris Islam adalah sistem pembagian harta peninggalan (tirkah) yang telah diatur secara detail dalam Al-Quran dan Hadith shahih.
Allah SWT berfirman dalam QS. An-Nisa: 11:
"Allah mensyariatkan (mewajibkan) kepadamu tentang (pembagian warisan untuk) anak-anakmu, (yaitu) bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan."
Kenapa Harus Sesuai Syariat?
Membagi waris tidak sesuai ketentuan Allah adalah dosa besar. Rasulullah ﷺ bersabda:
"Barangsiapa yang mengambil harta warisan dengan cara yang tidak benar, maka Allah akan memasukkannya ke dalam neraka." (HR. Abu Dawud)
Urutan Prioritas Sebelum Membagi Waris
Sebelum harta dibagi kepada ahli waris, ada 4 kewajiban yang HARUS dipenuhi sesuai urutan:
1. Biaya Pemakaman (Tahjiz)
Biaya untuk memandikan, mengkafani, dan menguburkan jenazah. Termasuk biaya takziyah yang wajar.
2. Hutang Pewaris
WAJIB dilunasi terlebih dahulu, baik hutang kepada Allah (zakat, nadzar, kafarat) maupun hutang kepada manusia (pinjaman, utang dagang).
Penting: Jika hutang melebihi harta, ahli waris TIDAK menanggung kelebihan hutang.
3. Wasiat Pewaris (Maksimal 1/3)
Wasiat untuk kebaikan (masjid, fakir miskin, yatim) maksimal 1/3 dari harta bersih (setelah biaya pemakaman dan hutang).
Dalil: Hadith "Tidak ada wasiat untuk ahli waris" (HR. Abu Dawud, Ibn Majah)
4. Pembagian Waris
Setelah 3 hal di atas selesai, baru waris dibagi sesuai bagian yang ditetapkan Allah SWT.
Rumus:
Harta Yang Dapat Dibagi (Al-Irts) =
Total Harta - Biaya Pemakaman - Hutang - Wasiat
Kelompok Ahli Waris dalam Islam
Ahli waris dibagi menjadi 3 kelompok:
1. Ashabul Furudh (Ahli Waris dengan Bagian Tetap)
Ahli waris yang mendapat bagian PASTI dari Al-Quran.
Bagian-bagian:
- 1/2 (setengah)
- 1/4 (seperempat)
- 1/8 (seperdelapan)
- 2/3 (dua pertiga)
- 1/3 (sepertiga)
- 1/6 (seperenam)
Contoh Ashabul Furudh:
- Istri: 1/8 (jika ada anak) atau 1/4 (jika tidak ada anak)
- Suami: 1/4 (jika ada anak) atau 1/2 (jika tidak ada anak)
- Ayah: 1/6 (jika ada anak)
- Ibu: 1/6 (jika ada anak) atau 1/3 (jika tidak ada anak)
- Anak perempuan tanpa anak laki-laki: 1/2 (jika sendiri) atau 2/3 (jika 2+)
2. Ashabah (Ahli Waris Sisa)
Ahli waris yang mendapat SISA setelah Ashabul Furudh dibagi.
Urutan Prioritas Ashabah:
- Anak laki-laki
- Cucu laki-laki (dari anak laki-laki)
- Ayah (jika tidak ada anak)
- Kakek
- Saudara laki-laki kandung
- Dan seterusnya...
Dalil: Hadith Rasulullah ﷺ:
"Berikanlah bagian waris kepada yang berhak (ashabul furudh). Sisanya untuk laki-laki ahli waris yang paling dekat." (HR. Bukhari & Muslim)
3. Dzawil Arham (Kerabat Jauh)
Kerabat yang tidak termasuk 2 kelompok di atas. Hanya mendapat jika tidak ada Ashabul Furudh dan Ashabah.
Langkah-Langkah Menghitung Waris Islam
Langkah 1: Hitung Harta Bersih
Contoh:
Total Harta Peninggalan: Rp 100.000.000
- Biaya Pemakaman: Rp 10.000.000
- Hutang: Rp 20.000.000
- Wasiat: Rp 5.000.000
─────────────────────────────────────
Harta Yang Dapat Dibagi: Rp 65.000.000
Langkah 2: Identifikasi Ahli Waris
Tentukan siapa saja ahli waris yang masih hidup:
- Pasangan (suami/istri)
- Anak (laki-laki/perempuan)
- Orang tua (ayah/ibu)
- Saudara (jika tidak ada anak)
Langkah 3: Hitung Ashabul Furudh
Hitung bagian tetap dari Al-Quran terlebih dahulu.
Contoh Kasus: Pewaris laki-laki meninggal, meninggalkan:
- Istri
- 1 anak laki-laki
- 1 anak perempuan
- Ayah
- Ibu
Perhitungan Ashabul Furudh:
- Istri: 1/8 × Rp 65.000.000 = Rp 8.125.000
- Ayah: 1/6 × Rp 65.000.000 = Rp 10.833.333
- Ibu: 1/6 × Rp 65.000.000 = Rp 10.833.333
Total Ashabul Furudh: Rp 29.791.666
Langkah 4: Hitung Sisa untuk Ashabah
Sisa = Rp 65.000.000 - Rp 29.791.666 = Rp 35.208.334
Langkah 5: Bagikan Sisa ke Ashabah (Rasio 2:1)
Anak laki-laki dan perempuan berbagi sisa dengan rasio 2:1.
Dalil: QS. An-Nisa: 11
"Bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian DUA orang anak perempuan."
Perhitungan:
- Total bagian: 2 (anak laki-laki) + 1 (anak perempuan) = 3 bagian
- Per bagian: Rp 35.208.334 ÷ 3 = Rp 11.736.111
- Anak laki-laki: 2 × Rp 11.736.111 = Rp 23.472.222
- Anak perempuan: 1 × Rp 11.736.111 = Rp 11.736.112
Hasil Akhir:
| Ahli Waris | Bagian | Jumlah |
|---|---|---|
| Istri | 1/8 | Rp 8.125.000 |
| Ayah | 1/6 | Rp 10.833.333 |
| Ibu | 1/6 | Rp 10.833.333 |
| Anak Laki-laki | Ashabah (2×) | Rp 23.472.222 |
| Anak Perempuan | Ashabah (1×) | Rp 11.736.112 |
| TOTAL | Rp 65.000.000 |
Kenapa Anak Laki-Laki Dapat 2× Anak Perempuan?
Ini adalah ketentuan Allah SWT yang TIDAK BOLEH diubah. Hikmah di baliknya:
1. Tanggung Jawab Ekonomi
- Laki-laki WAJIB memberi nafkah (istri, anak, orang tua)
- Perempuan TIDAK WAJIB memberi nafkah (bahkan untuk diri sendiri)
- Harta warisan laki-laki akan "keluar" untuk keluarga
- Harta warisan perempuan sepenuhnya untuk dirinya
2. Mahar dan Biaya Nikah
- Laki-laki wajib membayar mahar saat menikah
- Laki-laki menanggung biaya pernikahan
- Perempuan menerima mahar (tidak membayar)
3. Keadilan Proporsional
Bukan tentang "siapa lebih berharga", tapi tentang tanggung jawab dan beban ekonomi. Islam sangat adil dan seimbang.
Kesalahan Umum dalam Pembagian Waris
1. Membagi Rata untuk Semua Anak ❌
Ini adalah DOSA BESAR dan melanggar perintah Allah SWT.
2. Mengabaikan Hutang Pewaris ❌
Hutang WAJIB dilunasi terlebih dahulu sebelum waris dibagi.
3. Wasiat Melebihi 1/3 ❌
Wasiat maksimal 1/3 harta bersih. Lebih dari itu tidak sah kecuali disetujui semua ahli waris.
4. Wasiat untuk Ahli Waris ❌
Wasiat untuk ahli waris TIDAK SAH kecuali disetujui ahli waris lainnya.
5. Mengikuti Hukum Adat, Bukan Syariat ❌
Hukum adat (seperti anak sulung dapat lebih banyak) bertentangan dengan Islam.
Kasus Khusus: Hanya Anak Perempuan
Jika pewaris hanya memiliki anak perempuan tanpa anak laki-laki:
Ketentuan:
- 1 anak perempuan: Mendapat 1/2 (Ashabul Furudh)
- 2+ anak perempuan: Mendapat 2/3 (Ashabul Furudh)
Sisa harta:
- Jika ada ayah: Ayah mendapat sisa (Ashabah)
- Jika tidak ada ayah: Ada perbedaan pendapat ulama (radd/redistribusi)
Rekomendasi: Untuk kasus ini, konsultasikan dengan ulama setempat.
Kapan Harus Konsultasi Ulama?
Konsultasikan dengan ulama ahli faraid jika:
- Ada saudara kandung/seayah/seibu
- Ada cucu (dari anak yang sudah meninggal)
- Ada kakek/nenek
- Tidak ada ahli waris sama sekali
- Kasus kompleks lainnya
Tips Praktis
1. Dokumentasikan Harta
Buat daftar lengkap harta peninggalan (rumah, tanah, uang, emas, investasi).
2. Lunasi Hutang Segera
Jangan tunda pelunasan hutang pewaris.
3. Gunakan Kalkulator Faraid
Untuk perhitungan cepat dan akurat, gunakan kalkulator waris Islam online.
4. Ajukan Penetapan Ahli Waris
Untuk keperluan legal (jual rumah, cairkan deposito), ajukan Penetapan Ahli Waris di Pengadilan Agama.
5. Edukasi Keluarga
Jelaskan kepada keluarga tentang hukum waris Islam agar tidak terjadi konflik.
Kesimpulan
Menghitung waris Islam (faraid) adalah kewajiban yang harus dilakukan sesuai Al-Quran dan Sunnah. Urutan prioritas: biaya pemakaman → hutang → wasiat (max 1/3) → waris.
Pahami perbedaan Ashabul Furudh (bagian tetap) dan Ashabah (ahli waris sisa). Anak laki-laki mendapat 2× anak perempuan bukan karena diskriminasi, tapi karena tanggung jawab ekonomi yang berbeda.
Ingat: Hukum Allah tidak bisa diubah demi "keadilan versi manusia". Membagi waris tidak sesuai syariat adalah dosa besar.
Gunakan kalkulator waris Islam di atas untuk perhitungan cepat dan akurat. Untuk kasus kompleks, konsultasikan dengan ulama ahli faraid setempat.
Referensi:
- Al-Quran: An-Nisa ayat 11, 12, 176
- Hadith Shahih: Bukhari & Muslim
- Rumaysho.com - Ilmu Faraid (Salafus Shalih)
- Muslim.or.id - Pembagian Waris Islam (Salafus Shalih)
- Almanhaj.or.id - Fiqh Mawaris
Table of Contents
Share this article if you found it helpful