Cara Menghitung Zakat Emas yang Dipakai Sehari-hari - Panduan Lengkap dengan Dalil

11 min read

Emas adalah salah satu harta yang wajib dizakati jika mencapai nisab dan haul. Namun, bagaimana hukum zakat emas yang dipakai sebagai perhiasan sehari-hari? Apakah kalung, gelang, dan cincin emas yang dikenakan istri juga wajib dizakati?

Artikel ini akan membahas secara lengkap tentang zakat emas perhiasan yang dipakai sehari-hari, termasuk perbedaan pendapat ulama, dalil masing-masing pendapat, dan cara menghitungnya.

Perbedaan Pendapat Ulama tentang Zakat Emas Perhiasan

Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum zakat emas perhiasan yang dipakai sehari-hari. Ini adalah masalah khilafiyah yang sudah ada sejak zaman sahabat Radhiyallahu 'Anhum.

Pendapat Pertama: Wajib Dizakati

Penganut: Mazhab Hanafi, sebagian ulama Hanbali, Ibnu Hazm

Dalil:

  1. Keumuman ayat dan hadits tentang zakat emas:

Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda:

مَا مِنْ صَاحِبِ ذَهَبٍ وَلَا فِضَّةٍ لَا يُؤَدِّي مِنْهَا حَقَّهَا إِلَّا إِذَا كَانَ يَوْمُ الْقِيَامَةِ صُفِّحَتْ لَهُ صَفَائِحُ مِنْ نَارٍ

"Tidaklah pemilik emas dan perak yang tidak menunaikan haknya (zakat), kecuali pada hari kiamat akan dijadikan lempengan-lempengan dari api neraka."

(HR. Muslim no. 987)

Hadits ini bersifat umum mencakup semua emas, baik yang disimpan maupun yang dipakai.

  1. Hadits tentang gelang emas:

Dari Aisyah Radhiyallahu 'Anha:

دَخَلَ عَلَيَّ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرَأَى فِي يَدِي فَتَخَاتٍ مِنْ وَرِقٍ فَقَالَ مَا هَذَا يَا عَائِشَةُ فَقُلْتُ صَنَعْتُهُنَّ أَتَزَيَّنُ لَكَ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ أَتُؤَدِّينَ زَكَاتَهُنَّ قُلْتُ لَا قَالَ هُوَ حَسْبُكِ مِنْ النَّارِ

"Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam masuk menemuiku dan melihat di tanganku ada cincin-cincin dari perak. Beliau bertanya: 'Apa ini wahai Aisyah?' Aku menjawab: 'Aku membuatnya untuk berhias untukmu, wahai Rasulullah.' Beliau bersabda: 'Apakah kamu menunaikan zakatnya?' Aku menjawab: 'Tidak.' Beliau bersabda: 'Itu cukup bagimu (sebagai sebab masuk) neraka.'"

(HR. Abu Dawud no. 1565, dishahihkan oleh Al-Albani)

Pendapat Kedua: Tidak Wajib Dizakati

Penganut: Mazhab Maliki, Syafi'i, dan Hanbali (pendapat masyhur)

Dalil:

  1. Perhiasan bukan harta yang berkembang (nama'):

Zakat hanya wajib pada harta yang berkembang atau berpotensi berkembang. Perhiasan yang dipakai bukan untuk investasi atau perdagangan, melainkan untuk kebutuhan pribadi.

  1. Atsar dari sahabat:

Jabir bin Abdullah Radhiyallahu 'Anhu berkata:

لَيْسَ فِي الْحُلِيِّ زَكَاةٌ

"Tidak ada zakat pada perhiasan."

(Riwayat Abdurrazzaq dalam Al-Mushannaf)

  1. Qiyas dengan pakaian:

Emas perhiasan yang dipakai diqiyaskan dengan pakaian yang dipakai sehari-hari. Keduanya adalah kebutuhan pribadi yang tidak wajib dizakati.

Pendapat yang Lebih Hati-hati

Banyak ulama kontemporer menyarankan untuk bersikap hati-hati dengan tetap mengeluarkan zakat perhiasan emas yang dipakai, terutama jika:

  • Jumlahnya melebihi kebutuhan wajar
  • Mencapai nisab (85 gram atau lebih)
  • Bermaksud sebagai investasi/simpanan

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah menyatakan bahwa pendapat yang mewajibkan zakat lebih kuat dalilnya, karena hadits-hadits yang mewajibkan bersifat marfu' (sampai ke Nabi), sedangkan yang tidak mewajibkan bersifat mauquf (dari sahabat).

Sumber: Zakat Perhiasan Emas - Rumaysho.com

Nisab Zakat Emas

Nisab Emas: 85 Gram

Nisab zakat emas adalah 85 gram emas murni (24 karat) atau setara dengan 20 dinar.

Dalilnya adalah hadits dari Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu 'Anhu:

إِذَا كَانَتْ لَكَ مِائَتَا دِرْهَمٍ وَحَالَ عَلَيْهَا الْحَوْلُ فَفِيهَا خَمْسَةُ دَرَاهِمَ وَلَيْسَ عَلَيْكَ شَيْءٌ حَتَّى يَكُونَ لَكَ عِشْرُونَ دِينَارًا وَحَالَ عَلَيْهَا الْحَوْلُ فَفِيهَا نِصْفُ دِينَارٍ

"Jika kamu memiliki 200 dirham dan sudah berlalu satu haul, maka zakatnya 5 dirham. Dan tidak ada kewajiban atasmu hingga kamu memiliki 20 dinar dan sudah berlalu satu haul, maka zakatnya setengah dinar."

(HR. Abu Dawud no. 1573)

20 dinar = 85 gram emas murni (1 dinar = 4,25 gram).

Konversi untuk Emas Perhiasan

Karena perhiasan emas biasanya tidak murni (ada campuran logam lain), perlu dikonversi ke emas murni:

Kadar EmasKemurnianNisab
24 karat99,9%85 gram
22 karat91,6%92,7 gram
21 karat87,5%97,1 gram
18 karat75%113,3 gram

Rumus konversi:

Nisab Perhiasan = 85 gram ÷ (Kadar/24)

Contoh untuk emas 18 karat:

Nisab = 85 ÷ (18/24) = 85 ÷ 0,75 = 113,3 gram

Syarat Wajib Zakat Emas Perhiasan

Bagi yang mengambil pendapat wajib zakat, syaratnya adalah:

1. Muslim

Zakat hanya wajib bagi umat Islam.

2. Milik Penuh

Emas tersebut dimiliki sepenuhnya, bukan pinjaman atau titipan.

3. Mencapai Nisab

Total emas yang dimiliki mencapai 85 gram (emas murni) atau setara.

4. Mencapai Haul

Emas sudah dimiliki selama 1 tahun Hijriyah (354 hari).

5. Bukan Kebutuhan Pokok

Menurut yang mewajibkan, syarat ini tidak berlaku untuk emas (tetap wajib meski dipakai). Menurut yang tidak mewajibkan, perhiasan yang dipakai = kebutuhan pokok = tidak wajib zakat.

Kadar Zakat Emas: 2,5%

Kadar zakat emas adalah 2,5% atau 1/40 dari total emas yang dimiliki.

Zakat = Total Emas × 2,5%

Rumus Menghitung Zakat Emas Perhiasan

Formula Dasar

Zakat = Berat Emas Murni × 2,5% × Harga Emas

Atau jika langsung dalam rupiah:

Zakat = Nilai Total Emas × 2,5%

Langkah-Langkah Perhitungan

Langkah 1: Timbang semua emas perhiasan yang dimiliki

Kumpulkan dan timbang semua perhiasan emas:

  • Kalung
  • Gelang
  • Cincin
  • Anting
  • Liontin
  • Dll.

Langkah 2: Hitung berat emas murni

Konversi ke emas murni berdasarkan kadar:

Emas Murni = Berat Total × (Kadar/24)

Langkah 3: Cek nisab

Bandingkan dengan nisab 85 gram emas murni:

  • Jika ≥ 85 gram → wajib zakat
  • Jika < 85 gram → tidak wajib (belum nisab)

Langkah 4: Cek haul

Apakah sudah dimiliki 1 tahun Hijriyah?

  • Jika ya → lanjut hitung zakat
  • Jika belum → tunggu sampai genap haul

Langkah 5: Hitung zakat

Zakat = Emas Murni × 2,5% × Harga Emas/gram

Contoh Perhitungan Zakat Emas Perhiasan

Contoh 1: Emas 24 Karat

Data:

  • Kalung emas 24 karat: 30 gram
  • Gelang emas 24 karat: 40 gram
  • Cincin emas 24 karat: 20 gram
  • Total: 90 gram
  • Sudah dimiliki 2 tahun
  • Harga emas: Rp 1.200.000/gram

Perhitungan:

  1. Total emas murni = 90 gram (sudah murni 24 karat)
  2. Cek nisab: 90 gram ≥ 85 gram ✅
  3. Haul: 2 tahun ✅
  4. Zakat = 90 gram × 2,5% = 2,25 gram emas
  5. Nilai zakat = 2,25 × Rp 1.200.000 = Rp 2.700.000

Contoh 2: Emas 18 Karat

Data:

  • Kalung emas 18 karat: 50 gram
  • Gelang emas 18 karat: 40 gram
  • Cincin emas 18 karat: 30 gram
  • Total: 120 gram
  • Sudah dimiliki 1,5 tahun
  • Harga emas 18k: Rp 900.000/gram

Perhitungan:

  1. Konversi ke emas murni = 120 × (18/24) = 120 × 0,75 = 90 gram murni
  2. Cek nisab: 90 gram ≥ 85 gram ✅
  3. Haul: 1,5 tahun ✅
  4. Zakat = 90 gram × 2,5% = 2,25 gram murni
  5. Nilai zakat = 2,25 × Rp 1.200.000 = Rp 2.700.000

Atau dalam emas 18 karat:

  • Zakat = 2,25 ÷ 0,75 = 3 gram emas 18 karat
  • Nilai = 3 × Rp 900.000 = Rp 2.700.000

Contoh 3: Campuran Berbagai Kadar

Data:

  • Kalung 24 karat: 20 gram
  • Gelang 22 karat: 35 gram
  • Cincin 18 karat: 25 gram
  • Sudah 3 tahun
  • Harga emas 24k: Rp 1.200.000/gram

Perhitungan:

  1. Konversi ke emas murni:

    • Kalung: 20 × 1 = 20 gram
    • Gelang: 35 × (22/24) = 32,08 gram
    • Cincin: 25 × (18/24) = 18,75 gram
    • Total murni = 70,83 gram
  2. Cek nisab: 70,83 gram < 85 gram ❌

  3. Hasil: Zakat BELUM WAJIB (belum mencapai nisab)

Contoh 4: Digabung dengan Emas Simpanan

Data:

  • Perhiasan emas 22 karat: 50 gram
  • Emas batangan 24 karat (simpanan): 40 gram
  • Sudah 1 tahun

Perhitungan:

  1. Konversi ke emas murni:

    • Perhiasan: 50 × (22/24) = 45,83 gram
    • Batangan: 40 gram
    • Total murni = 85,83 gram
  2. Cek nisab: 85,83 gram ≥ 85 gram ✅

  3. Zakat = 85,83 × 2,5% = 2,15 gram emas murni

  4. Nilai = 2,15 × Rp 1.200.000 = Rp 2.580.000

Tabel Perhitungan Cepat

Berat Emas MurniStatusZakat (gram)Zakat (@Rp1.200.000)
50 gramBelum nisab--
85 gramWajib2,125 gramRp 2.550.000
100 gramWajib2,5 gramRp 3.000.000
150 gramWajib3,75 gramRp 4.500.000
200 gramWajib5 gramRp 6.000.000

Panduan Praktis Menghitung Zakat Emas Perhiasan

1. Inventarisasi Semua Perhiasan

Buat daftar lengkap semua perhiasan emas yang dimiliki:

NoJenisKadarBerat
1Kalung22k35 gram
2Gelang18k25 gram
3Cincin24k10 gram
............

2. Konversi ke Emas Murni

Gunakan rumus:

Emas Murni = Berat × (Kadar/24)

3. Tentukan Harga Emas

Gunakan harga emas pada saat membayar zakat:

4. Tetapkan Tanggal Haul

Catat tanggal pertama kali total emas mencapai nisab. Setiap tahun pada tanggal tersebut, zakat wajib dibayar.

5. Bayar dengan Emas atau Uang

Zakat emas boleh dibayar dalam bentuk:

  • Emas fisik
  • Uang senilai zakat

Hal-Hal yang Perlu Diperhatikan

1. Gabungkan Semua Emas

Dalam menghitung nisab, gabungkan semua emas yang dimiliki:

  • Perhiasan yang dipakai
  • Emas simpanan/batangan
  • Emas investasi

2. Perhiasan yang Berlebihan

Menurut semua ulama, perhiasan yang berlebihan (tabdzir/israf) wajib dizakati. Yang dimaksud berlebihan adalah:

  • Melebihi kebiasaan orang setingkat
  • Disimpan tanpa dipakai
  • Bertujuan investasi/pamer

3. Perhiasan Campuran

Jika perhiasan dicampur dengan batu permata atau berlian, yang dihitung hanya emas-nya saja. Batu permata tidak wajib zakat.

4. Emas Putih

Emas putih (white gold) tetap dihitung sebagai emas. Perhatikan kadar kemurniannya (biasanya 18 karat).

5. Pinjaman/Gadai

Emas yang digadaikan tetap dihitung dalam nisab karena masih milik Anda. Emas pinjaman tidak dihitung.

Tips Membayar Zakat Emas Perhiasan

1. Bersikap Hati-hati

Mengingat adanya hadits yang mewajibkan zakat perhiasan, lebih baik bersikap hati-hati dengan tetap mengeluarkan zakatnya.

2. Konsultasi dengan Ulama

Jika ragu, konsultasikan dengan ulama atau lembaga zakat terpercaya tentang kondisi spesifik Anda.

3. Timbang dengan Akurat

Gunakan timbangan yang akurat. Bisa minta tolong di toko emas untuk menimbang.

4. Update Harga Emas

Harga emas berfluktuasi. Gunakan harga terbaru saat akan membayar zakat.

5. Salurkan kepada yang Berhak

Salurkan zakat kepada 8 asnaf yang berhak, terutama fakir miskin di sekitar Anda atau melalui lembaga resmi.

FAQ Seputar Zakat Emas Perhiasan

1. Apakah emas yang dipakai sehari-hari wajib dizakati?

Para ulama berbeda pendapat. Pendapat yang lebih hati-hati (dan lebih kuat dalilnya menurut sebagian ulama) adalah tetap wajib dizakati jika mencapai nisab 85 gram dan haul 1 tahun.

2. Bagaimana jika emas perhiasan tidak mencapai 85 gram?

Jika total emas murni yang dimiliki kurang dari 85 gram, zakat tidak wajib. Namun jika digabung dengan emas simpanan/batangan mencapai nisab, maka wajib zakat.

3. Apakah emas warisan langsung kena zakat?

Tidak langsung. Emas warisan baru wajib dizakati setelah dimiliki selama 1 tahun (haul) dan mencapai nisab.

4. Siapa yang bayar zakat: suami atau istri?

Yang wajib membayar adalah pemilik emas. Jika perhiasan milik istri, maka istri yang wajib. Suami boleh membayarkan atas nama istri dengan izinnya.

5. Bolehkah zakat emas dibayar dengan uang?

Boleh. Zakat emas bisa dibayar dengan uang senilai 2,5% dari total emas yang dimiliki, berdasarkan harga emas saat pembayaran.

Kesimpulan

Zakat emas perhiasan yang dipakai sehari-hari adalah masalah khilafiyah di kalangan ulama. Pendapat yang lebih hati-hati adalah tetap mengeluarkan zakatnya jika mencapai nisab dan haul.

Ringkasan Ketentuan:

Nisab: 85 gram emas murni (24 karat)

Haul: 1 tahun Hijriyah (354 hari)

Kadar Zakat: 2,5%

Rumus:

Zakat = Berat Emas Murni × 2,5% × Harga Emas

Langkah Praktis:

  1. ✅ Timbang semua perhiasan emas
  2. ✅ Konversi ke emas murni berdasarkan kadar
  3. ✅ Cek nisab (≥ 85 gram murni)
  4. ✅ Pastikan haul sudah genap
  5. ✅ Hitung zakat 2,5%
  6. ✅ Bayar dengan emas atau uang
  7. ✅ Salurkan kepada yang berhak

Semoga panduan ini membantu Anda dalam menghitung dan menunaikan zakat emas perhiasan dengan benar.


Wallahu a'lam bishawab. Semoga artikel ini bermanfaat. Jangan lupa bagikan kepada keluarga dan teman yang membutuhkan!


Sumber Rujukan:

zakat
emas
perhiasan
nisab
islam
fiqh
Share This

Share this article if you found it helpful

T
Tim Redaksi
Kelompok profesional berdedikasi dalam jurnalisme dan penulisan, berkomitmen menyajikan konten berkualitas tinggi, akurat, dan relevan dengan perspektif luas dalam berbagai bidang.