Cara Menghitung Zakat Emas yang Dipakai Sehari-hari - Panduan Lengkap dengan Dalil
Emas adalah salah satu harta yang wajib dizakati jika mencapai nisab dan haul. Namun, bagaimana hukum zakat emas yang dipakai sebagai perhiasan sehari-hari? Apakah kalung, gelang, dan cincin emas yang dikenakan istri juga wajib dizakati?
Artikel ini akan membahas secara lengkap tentang zakat emas perhiasan yang dipakai sehari-hari, termasuk perbedaan pendapat ulama, dalil masing-masing pendapat, dan cara menghitungnya.
Perbedaan Pendapat Ulama tentang Zakat Emas Perhiasan
Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum zakat emas perhiasan yang dipakai sehari-hari. Ini adalah masalah khilafiyah yang sudah ada sejak zaman sahabat Radhiyallahu 'Anhum.
Pendapat Pertama: Wajib Dizakati
Penganut: Mazhab Hanafi, sebagian ulama Hanbali, Ibnu Hazm
Dalil:
- Keumuman ayat dan hadits tentang zakat emas:
Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda:
مَا مِنْ صَاحِبِ ذَهَبٍ وَلَا فِضَّةٍ لَا يُؤَدِّي مِنْهَا حَقَّهَا إِلَّا إِذَا كَانَ يَوْمُ الْقِيَامَةِ صُفِّحَتْ لَهُ صَفَائِحُ مِنْ نَارٍ
"Tidaklah pemilik emas dan perak yang tidak menunaikan haknya (zakat), kecuali pada hari kiamat akan dijadikan lempengan-lempengan dari api neraka."
(HR. Muslim no. 987)
Hadits ini bersifat umum mencakup semua emas, baik yang disimpan maupun yang dipakai.
- Hadits tentang gelang emas:
Dari Aisyah Radhiyallahu 'Anha:
دَخَلَ عَلَيَّ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرَأَى فِي يَدِي فَتَخَاتٍ مِنْ وَرِقٍ فَقَالَ مَا هَذَا يَا عَائِشَةُ فَقُلْتُ صَنَعْتُهُنَّ أَتَزَيَّنُ لَكَ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ أَتُؤَدِّينَ زَكَاتَهُنَّ قُلْتُ لَا قَالَ هُوَ حَسْبُكِ مِنْ النَّارِ
"Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam masuk menemuiku dan melihat di tanganku ada cincin-cincin dari perak. Beliau bertanya: 'Apa ini wahai Aisyah?' Aku menjawab: 'Aku membuatnya untuk berhias untukmu, wahai Rasulullah.' Beliau bersabda: 'Apakah kamu menunaikan zakatnya?' Aku menjawab: 'Tidak.' Beliau bersabda: 'Itu cukup bagimu (sebagai sebab masuk) neraka.'"
(HR. Abu Dawud no. 1565, dishahihkan oleh Al-Albani)
Pendapat Kedua: Tidak Wajib Dizakati
Penganut: Mazhab Maliki, Syafi'i, dan Hanbali (pendapat masyhur)
Dalil:
- Perhiasan bukan harta yang berkembang (nama'):
Zakat hanya wajib pada harta yang berkembang atau berpotensi berkembang. Perhiasan yang dipakai bukan untuk investasi atau perdagangan, melainkan untuk kebutuhan pribadi.
- Atsar dari sahabat:
Jabir bin Abdullah Radhiyallahu 'Anhu berkata:
لَيْسَ فِي الْحُلِيِّ زَكَاةٌ
"Tidak ada zakat pada perhiasan."
(Riwayat Abdurrazzaq dalam Al-Mushannaf)
- Qiyas dengan pakaian:
Emas perhiasan yang dipakai diqiyaskan dengan pakaian yang dipakai sehari-hari. Keduanya adalah kebutuhan pribadi yang tidak wajib dizakati.
Pendapat yang Lebih Hati-hati
Banyak ulama kontemporer menyarankan untuk bersikap hati-hati dengan tetap mengeluarkan zakat perhiasan emas yang dipakai, terutama jika:
- Jumlahnya melebihi kebutuhan wajar
- Mencapai nisab (85 gram atau lebih)
- Bermaksud sebagai investasi/simpanan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah menyatakan bahwa pendapat yang mewajibkan zakat lebih kuat dalilnya, karena hadits-hadits yang mewajibkan bersifat marfu' (sampai ke Nabi), sedangkan yang tidak mewajibkan bersifat mauquf (dari sahabat).
Sumber: Zakat Perhiasan Emas - Rumaysho.com
Nisab Zakat Emas
Nisab Emas: 85 Gram
Nisab zakat emas adalah 85 gram emas murni (24 karat) atau setara dengan 20 dinar.
Dalilnya adalah hadits dari Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu 'Anhu:
إِذَا كَانَتْ لَكَ مِائَتَا دِرْهَمٍ وَحَالَ عَلَيْهَا الْحَوْلُ فَفِيهَا خَمْسَةُ دَرَاهِمَ وَلَيْسَ عَلَيْكَ شَيْءٌ حَتَّى يَكُونَ لَكَ عِشْرُونَ دِينَارًا وَحَالَ عَلَيْهَا الْحَوْلُ فَفِيهَا نِصْفُ دِينَارٍ
"Jika kamu memiliki 200 dirham dan sudah berlalu satu haul, maka zakatnya 5 dirham. Dan tidak ada kewajiban atasmu hingga kamu memiliki 20 dinar dan sudah berlalu satu haul, maka zakatnya setengah dinar."
(HR. Abu Dawud no. 1573)
20 dinar = 85 gram emas murni (1 dinar = 4,25 gram).
Konversi untuk Emas Perhiasan
Karena perhiasan emas biasanya tidak murni (ada campuran logam lain), perlu dikonversi ke emas murni:
| Kadar Emas | Kemurnian | Nisab |
|---|---|---|
| 24 karat | 99,9% | 85 gram |
| 22 karat | 91,6% | 92,7 gram |
| 21 karat | 87,5% | 97,1 gram |
| 18 karat | 75% | 113,3 gram |
Rumus konversi:
Nisab Perhiasan = 85 gram ÷ (Kadar/24)
Contoh untuk emas 18 karat:
Nisab = 85 ÷ (18/24) = 85 ÷ 0,75 = 113,3 gram
Syarat Wajib Zakat Emas Perhiasan
Bagi yang mengambil pendapat wajib zakat, syaratnya adalah:
1. Muslim
Zakat hanya wajib bagi umat Islam.
2. Milik Penuh
Emas tersebut dimiliki sepenuhnya, bukan pinjaman atau titipan.
3. Mencapai Nisab
Total emas yang dimiliki mencapai 85 gram (emas murni) atau setara.
4. Mencapai Haul
Emas sudah dimiliki selama 1 tahun Hijriyah (354 hari).
5. Bukan Kebutuhan Pokok
Menurut yang mewajibkan, syarat ini tidak berlaku untuk emas (tetap wajib meski dipakai). Menurut yang tidak mewajibkan, perhiasan yang dipakai = kebutuhan pokok = tidak wajib zakat.
Kadar Zakat Emas: 2,5%
Kadar zakat emas adalah 2,5% atau 1/40 dari total emas yang dimiliki.
Zakat = Total Emas × 2,5%
Rumus Menghitung Zakat Emas Perhiasan
Formula Dasar
Zakat = Berat Emas Murni × 2,5% × Harga Emas
Atau jika langsung dalam rupiah:
Zakat = Nilai Total Emas × 2,5%
Langkah-Langkah Perhitungan
Langkah 1: Timbang semua emas perhiasan yang dimiliki
Kumpulkan dan timbang semua perhiasan emas:
- Kalung
- Gelang
- Cincin
- Anting
- Liontin
- Dll.
Langkah 2: Hitung berat emas murni
Konversi ke emas murni berdasarkan kadar:
Emas Murni = Berat Total × (Kadar/24)
Langkah 3: Cek nisab
Bandingkan dengan nisab 85 gram emas murni:
- Jika ≥ 85 gram → wajib zakat
- Jika < 85 gram → tidak wajib (belum nisab)
Langkah 4: Cek haul
Apakah sudah dimiliki 1 tahun Hijriyah?
- Jika ya → lanjut hitung zakat
- Jika belum → tunggu sampai genap haul
Langkah 5: Hitung zakat
Zakat = Emas Murni × 2,5% × Harga Emas/gram
Contoh Perhitungan Zakat Emas Perhiasan
Contoh 1: Emas 24 Karat
Data:
- Kalung emas 24 karat: 30 gram
- Gelang emas 24 karat: 40 gram
- Cincin emas 24 karat: 20 gram
- Total: 90 gram
- Sudah dimiliki 2 tahun
- Harga emas: Rp 1.200.000/gram
Perhitungan:
- Total emas murni = 90 gram (sudah murni 24 karat)
- Cek nisab: 90 gram ≥ 85 gram ✅
- Haul: 2 tahun ✅
- Zakat = 90 gram × 2,5% = 2,25 gram emas
- Nilai zakat = 2,25 × Rp 1.200.000 = Rp 2.700.000
Contoh 2: Emas 18 Karat
Data:
- Kalung emas 18 karat: 50 gram
- Gelang emas 18 karat: 40 gram
- Cincin emas 18 karat: 30 gram
- Total: 120 gram
- Sudah dimiliki 1,5 tahun
- Harga emas 18k: Rp 900.000/gram
Perhitungan:
- Konversi ke emas murni = 120 × (18/24) = 120 × 0,75 = 90 gram murni
- Cek nisab: 90 gram ≥ 85 gram ✅
- Haul: 1,5 tahun ✅
- Zakat = 90 gram × 2,5% = 2,25 gram murni
- Nilai zakat = 2,25 × Rp 1.200.000 = Rp 2.700.000
Atau dalam emas 18 karat:
- Zakat = 2,25 ÷ 0,75 = 3 gram emas 18 karat
- Nilai = 3 × Rp 900.000 = Rp 2.700.000
Contoh 3: Campuran Berbagai Kadar
Data:
- Kalung 24 karat: 20 gram
- Gelang 22 karat: 35 gram
- Cincin 18 karat: 25 gram
- Sudah 3 tahun
- Harga emas 24k: Rp 1.200.000/gram
Perhitungan:
-
Konversi ke emas murni:
- Kalung: 20 × 1 = 20 gram
- Gelang: 35 × (22/24) = 32,08 gram
- Cincin: 25 × (18/24) = 18,75 gram
- Total murni = 70,83 gram
-
Cek nisab: 70,83 gram < 85 gram ❌
-
Hasil: Zakat BELUM WAJIB (belum mencapai nisab)
Contoh 4: Digabung dengan Emas Simpanan
Data:
- Perhiasan emas 22 karat: 50 gram
- Emas batangan 24 karat (simpanan): 40 gram
- Sudah 1 tahun
Perhitungan:
-
Konversi ke emas murni:
- Perhiasan: 50 × (22/24) = 45,83 gram
- Batangan: 40 gram
- Total murni = 85,83 gram
-
Cek nisab: 85,83 gram ≥ 85 gram ✅
-
Zakat = 85,83 × 2,5% = 2,15 gram emas murni
-
Nilai = 2,15 × Rp 1.200.000 = Rp 2.580.000
Tabel Perhitungan Cepat
| Berat Emas Murni | Status | Zakat (gram) | Zakat (@Rp1.200.000) |
|---|---|---|---|
| 50 gram | Belum nisab | - | - |
| 85 gram | Wajib | 2,125 gram | Rp 2.550.000 |
| 100 gram | Wajib | 2,5 gram | Rp 3.000.000 |
| 150 gram | Wajib | 3,75 gram | Rp 4.500.000 |
| 200 gram | Wajib | 5 gram | Rp 6.000.000 |
Panduan Praktis Menghitung Zakat Emas Perhiasan
1. Inventarisasi Semua Perhiasan
Buat daftar lengkap semua perhiasan emas yang dimiliki:
| No | Jenis | Kadar | Berat |
|---|---|---|---|
| 1 | Kalung | 22k | 35 gram |
| 2 | Gelang | 18k | 25 gram |
| 3 | Cincin | 24k | 10 gram |
| ... | ... | ... | ... |
2. Konversi ke Emas Murni
Gunakan rumus:
Emas Murni = Berat × (Kadar/24)
3. Tentukan Harga Emas
Gunakan harga emas pada saat membayar zakat:
- Cek di toko emas terpercaya
- Atau di harga-emas.org
- Atau logammulia.com
4. Tetapkan Tanggal Haul
Catat tanggal pertama kali total emas mencapai nisab. Setiap tahun pada tanggal tersebut, zakat wajib dibayar.
5. Bayar dengan Emas atau Uang
Zakat emas boleh dibayar dalam bentuk:
- Emas fisik
- Uang senilai zakat
Hal-Hal yang Perlu Diperhatikan
1. Gabungkan Semua Emas
Dalam menghitung nisab, gabungkan semua emas yang dimiliki:
- Perhiasan yang dipakai
- Emas simpanan/batangan
- Emas investasi
2. Perhiasan yang Berlebihan
Menurut semua ulama, perhiasan yang berlebihan (tabdzir/israf) wajib dizakati. Yang dimaksud berlebihan adalah:
- Melebihi kebiasaan orang setingkat
- Disimpan tanpa dipakai
- Bertujuan investasi/pamer
3. Perhiasan Campuran
Jika perhiasan dicampur dengan batu permata atau berlian, yang dihitung hanya emas-nya saja. Batu permata tidak wajib zakat.
4. Emas Putih
Emas putih (white gold) tetap dihitung sebagai emas. Perhatikan kadar kemurniannya (biasanya 18 karat).
5. Pinjaman/Gadai
Emas yang digadaikan tetap dihitung dalam nisab karena masih milik Anda. Emas pinjaman tidak dihitung.
Tips Membayar Zakat Emas Perhiasan
1. Bersikap Hati-hati
Mengingat adanya hadits yang mewajibkan zakat perhiasan, lebih baik bersikap hati-hati dengan tetap mengeluarkan zakatnya.
2. Konsultasi dengan Ulama
Jika ragu, konsultasikan dengan ulama atau lembaga zakat terpercaya tentang kondisi spesifik Anda.
3. Timbang dengan Akurat
Gunakan timbangan yang akurat. Bisa minta tolong di toko emas untuk menimbang.
4. Update Harga Emas
Harga emas berfluktuasi. Gunakan harga terbaru saat akan membayar zakat.
5. Salurkan kepada yang Berhak
Salurkan zakat kepada 8 asnaf yang berhak, terutama fakir miskin di sekitar Anda atau melalui lembaga resmi.
FAQ Seputar Zakat Emas Perhiasan
1. Apakah emas yang dipakai sehari-hari wajib dizakati?
Para ulama berbeda pendapat. Pendapat yang lebih hati-hati (dan lebih kuat dalilnya menurut sebagian ulama) adalah tetap wajib dizakati jika mencapai nisab 85 gram dan haul 1 tahun.
2. Bagaimana jika emas perhiasan tidak mencapai 85 gram?
Jika total emas murni yang dimiliki kurang dari 85 gram, zakat tidak wajib. Namun jika digabung dengan emas simpanan/batangan mencapai nisab, maka wajib zakat.
3. Apakah emas warisan langsung kena zakat?
Tidak langsung. Emas warisan baru wajib dizakati setelah dimiliki selama 1 tahun (haul) dan mencapai nisab.
4. Siapa yang bayar zakat: suami atau istri?
Yang wajib membayar adalah pemilik emas. Jika perhiasan milik istri, maka istri yang wajib. Suami boleh membayarkan atas nama istri dengan izinnya.
5. Bolehkah zakat emas dibayar dengan uang?
Boleh. Zakat emas bisa dibayar dengan uang senilai 2,5% dari total emas yang dimiliki, berdasarkan harga emas saat pembayaran.
Kesimpulan
Zakat emas perhiasan yang dipakai sehari-hari adalah masalah khilafiyah di kalangan ulama. Pendapat yang lebih hati-hati adalah tetap mengeluarkan zakatnya jika mencapai nisab dan haul.
Ringkasan Ketentuan:
Nisab: 85 gram emas murni (24 karat)
Haul: 1 tahun Hijriyah (354 hari)
Kadar Zakat: 2,5%
Rumus:
Zakat = Berat Emas Murni × 2,5% × Harga Emas
Langkah Praktis:
- ✅ Timbang semua perhiasan emas
- ✅ Konversi ke emas murni berdasarkan kadar
- ✅ Cek nisab (≥ 85 gram murni)
- ✅ Pastikan haul sudah genap
- ✅ Hitung zakat 2,5%
- ✅ Bayar dengan emas atau uang
- ✅ Salurkan kepada yang berhak
Semoga panduan ini membantu Anda dalam menghitung dan menunaikan zakat emas perhiasan dengan benar.
Wallahu a'lam bishawab. Semoga artikel ini bermanfaat. Jangan lupa bagikan kepada keluarga dan teman yang membutuhkan!
Sumber Rujukan:
- Adakah Zakat pada Perhiasan - Rumaysho.com
- Nishab Zakat Emas dan Perak - Muslim.or.id
- Panduan Praktis Menghitung dan Mengeluarkan Zakat Perhiasan - Almanhaj.or.id
Table of Contents
Share this article if you found it helpful