Cara Menghitung Zakat Maal Sesuai Nisab dan Haul - Panduan Lengkap 2025

10 min read

Zakat maal adalah zakat yang dikeluarkan dari harta yang dimiliki, seperti tabungan, emas, investasi, dan aset lainnya. Berbeda dengan zakat fitrah yang dibayar saat menjelang Idul Fitri, zakat maal memiliki perhitungan khusus yang harus memenuhi syarat nisab dan haul berdasarkan dalil sahih.

Artikel ini akan membahas secara lengkap cara menghitung zakat maal yang benar sesuai syariat Islam, termasuk rumus, contoh kasus, dan tips praktis.

Apa Itu Zakat Maal?

Zakat maal (zakat harta) adalah zakat yang wajib dikeluarkan dari harta yang dimiliki oleh seorang Muslim jika telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Kata "maal" berasal dari bahasa Arab yang berarti harta atau kekayaan.

Dalil Wajib Zakat Maal

Quran (At-Tawbah: 103)

"خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم بِهَا"

"Ambillah zakat dari harta mereka untuk membersihkan dan menyucikan mereka dengan zakat itu."

Hadith Sahih (Riwayat Abu Sa'id al-Khudri Radhiyallahu 'Anhu)

"لَا زَكَاةَ فِي مَالٍ حَتَّى يَحُولَ عَلَيْهِ الْحَوْلُ"

"Tidak ada zakat pada harta hingga mencapai satu haul (tahun)."

(HR. Abu Dawud no. 1573, dishahihkan oleh Al-Albani)

Syarat Wajib Zakat Maal

Sebelum menghitung zakat maal, pastikan harta Anda memenuhi 4 syarat wajib berikut:

1. Islam

Zakat hanya wajib bagi umat Islam yang telah baligh dan berakal.

2. Milik Penuh

Harta tersebut adalah milik Anda sepenuhnya, bukan titipan atau pinjaman.

3. Mencapai Nisab

Harta harus mencapai batas minimum (nisab). Ada dua pilihan nisab yang dapat digunakan:

Nisab Emas (Pendapat Mayoritas): Setara dengan 85 gram emas Nisab Perak (Pendapat Hanafiyah): Setara dengan 595 gram perak

Contoh perhitungan nisab (November 2025):

  • Harga emas: Rp 2.322.000/gram → Nisab = 85 × Rp 2.322.000 = Rp 197.370.000
  • Harga perak: Rp 15.000/gram → Nisab = 595 × Rp 15.000 = Rp 8.925.000

Mayoritas lembaga zakat Indonesia (BAZNAS, Dompet Dhuafa) menggunakan nisab emas karena lebih stabil. Namun sebagian ulama Hanafiyah membolehkan nisab perak agar lebih banyak orang yang bisa berzakat.

Jika total harta Anda kurang dari nisab, zakat maal belum wajib (namun sedekah tetap dianjurkan).

4. Genap Haul (1 Tahun Hijriyah)

Haul adalah masa kepemilikan harta selama 1 tahun penuh dalam kalender Hijriyah (354 hari).

Berdasarkan hadith sahih, zakat maal baru wajib setelah harta mencapai nisab DAN sudah dimiliki selama 1 haul. Ini berbeda dengan zakat pertanian yang langsung dikeluarkan saat panen.

Rumus Menghitung Zakat Maal

Perhitungan zakat maal mengikuti rumus sederhana:

Zakat Maal = (Total Aset - Hutang) × 2,5%

Langkah-Langkah Perhitungan:

Langkah 1: Hitung Total Aset

Jumlahkan semua harta yang Anda miliki:

  • ✅ Tabungan & deposito di bank
  • ✅ Uang tunai (cash)
  • ✅ Emas & perak (termasuk perhiasan yang tidak dipakai)
  • ✅ Investasi (saham, reksadana, sukuk)
  • ✅ Piutang yang dapat ditagih
  • ✅ Barang dagangan (untuk pengusaha/pedagang)

Langkah 2: Kurangi Hutang

Kurangkan hutang yang jatuh tempo dalam tahun berjalan:

  • Cicilan KPR/kredit yang jatuh tempo tahun ini
  • Hutang kartu kredit
  • Pinjaman yang harus dibayar
Harta Bersih = Total Aset - Hutang

Langkah 3: Cek Nisab

Bandingkan harta bersih Anda dengan nisab (85 gram emas):

  • Jika Harta Bersih ≥ Nisab ✅ → Lanjut ke langkah 4
  • Jika Harta Bersih < Nisab ❌ → Belum wajib zakat

Langkah 4: Cek Haul

Apakah harta sudah Anda miliki selama 1 tahun hijriyah (354 hari)?

  • Jika YA ✅ → Zakat wajib dibayar
  • Jika BELUM ❌ → Tunggu hingga genap haul

Langkah 5: Hitung Zakat

Jika kedua syarat terpenuhi (nisab + haul):

Zakat = Harta Bersih × 2,5%

Contoh Perhitungan Zakat Maal

Kasus 1: Pekerja Kantoran

Profil:

  • Tabungan: Rp 150.000.000
  • Uang tunai: Rp 10.000.000
  • Emas 100 gram: Rp 232.200.000 (@ Rp 2.322.000)
  • Investasi saham: Rp 50.000.000
  • Hutang KPR tahun ini: Rp 30.000.000
  • Sudah disimpan 2 tahun ✅

Perhitungan:

  1. Total Aset = 150jt + 10jt + 232.2jt + 50jt = Rp 442.200.000
  2. Harta Bersih = 442.200.000 - 30.000.000 = Rp 412.200.000
  3. Nisab = 85 × 2.322.000 = Rp 197.370.000
  4. Cek: Rp 412.200.000 ≥ Rp 197.370.000 ✅
  5. Haul: 2 tahun ✅

Zakat = Rp 412.200.000 × 2,5% = Rp 10.305.000

Kasus 2: Pemilik Usaha

Profil:

  • Tabungan: Rp 100.000.000
  • Uang tunai: Rp 20.000.000
  • Piutang dari pelanggan: Rp 50.000.000
  • Stok barang dagangan: Rp 150.000.000
  • Hutang usaha: Rp 40.000.000
  • Sudah 1,5 tahun ✅

Perhitungan:

  1. Total Aset = 100jt + 20jt + 50jt + 150jt = Rp 320.000.000
  2. Harta Bersih = 320.000.000 - 40.000.000 = Rp 280.000.000
  3. Nisab = Rp 197.370.000
  4. Cek: Rp 280.000.000 ≥ Rp 197.370.000 ✅
  5. Haul: 1,5 tahun ✅

Zakat = Rp 280.000.000 × 2,5% = Rp 7.000.000

Kasus 3: Belum Mencapai Nisab

Profil:

  • Tabungan: Rp 120.000.000
  • Uang tunai: Rp 15.000.000
  • Hutang: Rp 0
  • Sudah 2 tahun ✅

Perhitungan:

  1. Total Aset = 120jt + 15jt = Rp 135.000.000
  2. Harta Bersih = Rp 135.000.000
  3. Nisab = Rp 197.370.000
  4. Cek: Rp 135.000.000 < Rp 197.370.000 ❌

Hasil: Zakat BELUM WAJIB (harta belum mencapai nisab)

Kurang: Rp 197.370.000 - Rp 135.000.000 = Rp 62.370.000 lagi untuk mencapai nisab.

Meski belum wajib zakat, Anda tetap dianjurkan bersedekah sesuai kemampuan.

Jenis-Jenis Harta yang Wajib Dizakati

1. Uang (Tabungan & Deposito)

Semua bentuk uang yang disimpan di bank atau cash wajib dizakati jika mencapai nisab dan haul.

2. Emas & Perak

Nisab emas: 85 gram Nisab perak: 595 gram

Termasuk perhiasan yang:

  • Tidak dipakai sehari-hari
  • Disimpan sebagai investasi
  • Melebihi batas kewajaran

Catatan: Ada perbedaan pendapat ulama tentang perhiasan yang dipakai. Pendapat yang lebih hati-hati adalah tetap dizakati jika melebihi 85 gram.

3. Investasi (Saham, Reksadana, Sukuk)

Dihitung dari nilai pasar saat ini, bukan harga beli. Ada 2 metode:

  1. Zakat 2,5% dari total nilai investasi (pendapat mayoritas)
  2. Zakat hanya dari keuntungan/dividen (pendapat sebagian ulama)

4. Barang Dagangan

Untuk pengusaha/pedagang, stok barang dagangan wajib dizakati berdasarkan nilai jual saat haul genap, bukan harga modal.

5. Piutang

Hutang orang lain yang pasti bisa ditagih wajib dizakati. Ada 2 pendapat:

  1. Dizakati setiap tahun selama piutang tersebut ada
  2. Dizakati sekaligus saat piutang dibayar

Tips Praktis Menghitung Zakat Maal

1. Tentukan Tanggal Haul Anda

Catat tanggal pertama kali tabungan/harta Anda mencapai nisab. Ini adalah awal haul Anda. Setelah 354 hari (1 tahun Hijriyah), zakat wajib dibayar.

Contoh:

  • 1 Ramadan 1446 H (1 Maret 2025): Tabungan pertama kali mencapai Rp 200 juta
  • 1 Ramadan 1447 H (19 Februari 2026): Haul genap → Wajib bayar zakat

2. Update Harga Emas/Perak Berkala

Nisab mengikuti harga logam mulia yang berfluktuasi. Gunakan harga pada saat akan membayar zakat, bukan saat awal haul.

Cek harga emas di: https://www.logammulia.com atau https://harga-emas.org

3. Catat Semua Aset dengan Rinci

Buat daftar lengkap:

  • Saldo semua rekening bank
  • Uang tunai di rumah/dompet
  • Nilai emas/perak yang dimiliki
  • Nilai pasar investasi (cek portofolio)
  • Piutang yang bisa ditagih
  • Stok barang dagangan (bagi pedagang)

4. Kurangi Hutang dengan Benar

Hanya kurangkan hutang yang jatuh tempo dalam tahun berjalan, bukan total hutang jangka panjang.

Contoh:

  • KPR 15 tahun dengan cicilan Rp 5 juta/bulan
  • Hutang yang dikurangkan = Rp 5 juta × 12 = Rp 60 juta (bukan total KPR)

5. Gunakan Kalkulator Zakat

Untuk mempermudah, gunakan Kalkulator Zakat Maal yang otomatis menghitung nisab, haul, dan jumlah zakat yang wajib dibayar.

Pilihan Nisab: Emas atau Perak?

AspekNisab Emas (85 gram)Nisab Perak (595 gram)
DalilHadith sahih tentang 20 dinarHadith sahih tentang 200 dirham
Nilai (Nov 2025)≈ Rp 197.370.000≈ Rp 8.925.000
StabilitasLebih stabilFluktuatif
PendukungMayoritas ulama, MUI, BAZNASSebagian ulama Hanafiyah
KelebihanSesuai ekonomi modernLebih banyak yang berzakat

Rekomendasi: Mayoritas lembaga zakat Indonesia menggunakan nisab emas karena lebih stabil dan sesuai kondisi ekonomi modern. Namun kedua pendapat memiliki dalil yang sahih.

Waktu Terbaik Membayar Zakat Maal

1. Setelah Haul Genap (Wajib)

Zakat wajib dibayar segera setelah genap haul. Menunda tanpa alasan syar'i adalah dosa.

2. Ramadan (Afdhal/Paling Utama)

Banyak ulama menganjurkan membayar zakat di bulan Ramadan karena:

  • Pahala ibadah berlipat ganda
  • Zakat dapat membantu orang fakir menyambut Idul Fitri

3. Percepat Pembayaran (Ta'jil) - Boleh

Boleh membayar zakat sebelum haul jika ada kebutuhan mendesak dari mustahiq (penerima zakat).

Contoh:

  • Haul Anda di Dzulhijjah 1447 H
  • Tapi ada fakir miskin butuh bantuan mendesak di Ramadan 1447 H
  • Boleh dipercepat pembayarannya

Kemana Menyalurkan Zakat Maal?

Zakat harus disalurkan kepada 8 golongan yang berhak (asnaf) sesuai QS At-Taubah: 60:

  1. Fakir - Tidak punya harta dan pekerjaan
  2. Miskin - Punya harta/pekerjaan tapi tidak cukup
  3. Amil - Pengelola zakat
  4. Muallaf - Orang yang baru masuk Islam
  5. Riqab - Memerdekakan budak (konteks modern: korban trafficking)
  6. Gharim - Orang yang berutang untuk kebaikan
  7. Fi Sabilillah - Perjuangan di jalan Allah
  8. Ibnus Sabil - Musafir yang kehabisan bekal

Salurkan Melalui Lembaga Terpercaya

Untuk memastikan zakat tersalurkan dengan baik:

  • ✅ BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional)
  • ✅ LAZ yang resmi (Dompet Dhuafa, Rumah Zakat, dll)
  • ✅ Masjid/mushalla yang amanah
  • ✅ Langsung kepada mustahiq yang Anda kenal

FAQ Seputar Zakat Maal

1. Apakah harus menunggu 1 tahun untuk bayar zakat?

Ya, haul (1 tahun Hijriyah) adalah syarat wajib berdasarkan hadith sahih. Namun boleh dipercepat jika ada kebutuhan mendesak (ta'jil).

2. Bagaimana jika harta naik-turun tiap bulan?

Haul dihitung sejak pertama kali mencapai nisab. Jika di tengah tahun turun di bawah nisab, ada 2 pendapat:

  • Haul dimulai ulang (lebih hati-hati)
  • Haul tetap berjalan selama akhir tahun mencapai nisab

3. Apakah emas perhiasan kena zakat?

Pendapat mayoritas ulama (Malikiyah, Syafi'iyah, Hanabilah): Emas perhiasan yang tidak dipakai wajib dizakati. Pendapat yang lebih aman adalah tetap zakati jika total emas ≥ 85 gram.

4. Berapa nisab zakat maal 2025?

Ada dua pilihan nisab:

  • Nisab emas = 85 gram × harga emas = 85 × Rp 2.322.000 = Rp 197.370.000 (Nov 2025)
  • Nisab perak = 595 gram × harga perak = 595 × Rp 15.000 = Rp 8.925.000 (Nov 2025)

Mayoritas lembaga zakat menggunakan nisab emas karena lebih stabil.

5. Apakah deposito kena zakat?

Ya, deposito adalah bentuk tabungan yang wajib dizakati. Zakatnya 2,5% dari total saldo deposito, bukan dari bunganya (bunga harus dipisahkan karena riba).

Kesimpulan

Zakat maal adalah kewajiban bagi Muslim yang hartanya mencapai nisab (85 gram emas ≈ Rp 197 juta) dan sudah dimiliki selama 1 tahun hijriyah (haul). Perhitungannya sederhana:

Zakat = (Total Aset - Hutang) × 2,5%

Pastikan Anda:

  1. ✅ Mencatat tanggal pertama kali harta mencapai nisab (awal haul)
  2. ✅ Menghitung semua aset: tabungan, emas, investasi, piutang, barang dagangan
  3. ✅ Mengurangi hutang yang jatuh tempo tahun ini
  4. ✅ Membayar zakat segera setelah haul genap
  5. ✅ Menyalurkan melalui lembaga yang amanah

Gunakan Kalkulator Zakat Maal untuk menghitung zakat Anda dengan mudah, akurat, dan sesuai syariat Islam.


Wallahu a'lam bishawab. Semoga artikel ini bermanfaat dan memudahkan Anda dalam menunaikan zakat maal dengan benar. Jangan lupa bagikan kepada keluarga dan teman yang membutuhkan!


Sumber Rujukan:

zakat
islam
keuangan
kalkulator
nisab
haul
Share This

Share this article if you found it helpful

T
Tim Redaksi
Kelompok profesional berdedikasi dalam jurnalisme dan penulisan, berkomitmen menyajikan konten berkualitas tinggi, akurat, dan relevan dengan perspektif luas dalam berbagai bidang.