Cara Menghitung Zakat Perdagangan untuk UMKM dan Pedagang
Apa Itu Zakat Perdagangan?
Zakat perdagangan atau zakat tijarah adalah zakat yang wajib dikeluarkan dari harta niaga yang diperjualbelikan dengan niat mendapat keuntungan. Kewajiban ini berdasarkan hadith Nabi Muhammad Shallallahu 'Alaihi wa Sallam:
"Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam memerintahkan kami untuk mengeluarkan zakat dari barang yang kami siapkan untuk dijual."
(HR. Abu Dawud no. 1562)
Bagi pemilik UMKM dan pedagang Muslim, menunaikan zakat perdagangan adalah bagian dari menyempurnakan keislaman dalam berbisnis.
Syarat Wajib Zakat Perdagangan
Sebelum menghitung zakat, pastikan usaha Anda memenuhi syarat berikut:
1. Mencapai Nisab
Kekayaan bersih usaha harus mencapai nisab, yaitu senilai 85 gram emas. Dengan harga emas sekitar Rp 1.500.000/gram (November 2025), nisabnya sekitar Rp 127.500.000.
2. Genap Haul (1 Tahun)
Aset usaha harus sudah dimiliki selama 1 tahun Hijriyah (354 hari). Haul dihitung sejak pertama kali aset usaha mencapai nisab.
3. Niat Berdagang
Barang memang diniatkan untuk diperjualbelikan demi keuntungan, bukan untuk dipakai sendiri.
Rumus Perhitungan Zakat Perdagangan
Rumus zakat perdagangan adalah:
Zakat = (Aset Lancar - Utang Jangka Pendek) × 2,5%
Apa Saja yang Termasuk Aset Lancar?
| Komponen | Contoh |
|---|---|
| Kas & Setara Kas | Uang tunai, tabungan bisnis, deposito |
| Stok Barang | Persediaan barang dagangan |
| Piutang Dagang | Tagihan ke pelanggan yang bisa ditagih |
| Laba Ditahan | Keuntungan yang belum diambil |
Apa yang TIDAK Termasuk?
Aset tetap seperti:
- Bangunan toko atau ruko
- Kendaraan operasional
- Mesin dan peralatan
- Furnitur kantor
Aset tetap tidak termasuk karena bukan barang yang diperjualbelikan.
Contoh Perhitungan Praktis
Kasus: Toko Sembako Pak Ahmad
Pak Ahmad memiliki toko sembako dengan data keuangan berikut:
Aset Lancar:
- Kas di toko: Rp 10.000.000
- Tabungan usaha: Rp 40.000.000
- Stok barang: Rp 80.000.000
- Piutang pelanggan: Rp 20.000.000
- Total Aset Lancar: Rp 150.000.000
Utang Jangka Pendek:
- Utang ke supplier: Rp 30.000.000
Perhitungan:
- Kekayaan Bersih = Rp 150.000.000 - Rp 30.000.000 = Rp 120.000.000
- Nisab = 85 × Rp 1.500.000 = Rp 127.500.000
- Kesimpulan: Kekayaan bersih (Rp 120 juta) belum mencapai nisab (Rp 127,5 juta)
Pak Ahmad belum wajib membayar zakat perdagangan, namun tetap dianjurkan bersedekah.
Kasus: Online Shop Bu Fatimah
Bu Fatimah menjalankan online shop fashion dengan data:
Aset Lancar:
- Saldo marketplace: Rp 30.000.000
- Stok barang: Rp 120.000.000
- Piutang (COD belum terima): Rp 15.000.000
- Laba ditahan: Rp 35.000.000
- Total Aset Lancar: Rp 200.000.000
Utang Jangka Pendek:
- Utang ke supplier: Rp 40.000.000
Perhitungan:
- Kekayaan Bersih = Rp 200.000.000 - Rp 40.000.000 = Rp 160.000.000
- Nisab = Rp 127.500.000
- Status: Kekayaan bersih > Nisab ✓
- Zakat = Rp 160.000.000 × 2,5% = Rp 4.000.000
Bu Fatimah wajib membayar zakat perdagangan sebesar Rp 4.000.000 jika sudah haul.
Tips Menghitung Zakat untuk UMKM
1. Tentukan Tanggal Haul yang Konsisten
Pilih satu tanggal tetap setiap tahun untuk menghitung zakat, misalnya akhir tahun buku atau awal Ramadan.
2. Hitung Stok dengan Harga Pasar
Nilai stok barang berdasarkan harga jual/pasar saat menghitung zakat, bukan harga beli.
3. Pisahkan Keuangan Pribadi dan Usaha
Jika keuangan tercampur, hitung total lalu keluarkan zakat masing-masing (zakat maal untuk pribadi, zakat perdagangan untuk usaha).
4. Catat Piutang dengan Baik
Hanya piutang yang pasti bisa ditagih yang masuk perhitungan. Piutang macet tidak dihitung.
5. Gunakan Kalkulator Online
Untuk kemudahan, gunakan Kalkulator Zakat Perdagangan yang sudah memperhitungkan semua komponen secara otomatis.
Kapan Waktu Terbaik Membayar Zakat?
Zakat perdagangan wajib dibayar segera setelah genap haul. Namun, banyak pengusaha Muslim memilih:
- Bulan Ramadan: Untuk mendapat pahala berlipat ganda
- Akhir tahun buku: Agar bersamaan dengan tutup buku usaha
- Awal tahun Hijriyah: Mudah diingat
Yang penting adalah konsisten setiap tahun dan tidak menunda tanpa alasan syar'i.
Kemana Menyalurkan Zakat?
Zakat perdagangan disalurkan kepada 8 golongan yang berhak (asnaf):
- Fakir
- Miskin
- Amil (pengelola zakat)
- Muallaf
- Budak (untuk memerdekakan)
- Gharimin (orang yang terlilit utang)
- Fi sabilillah (pejuang di jalan Allah Subhanahu wa Ta'ala)
- Ibnu sabil (musafir yang kehabisan bekal)
Anda bisa menyalurkan melalui lembaga amil zakat terpercaya seperti BAZNAS, Dompet Dhuafa, atau LAZ lainnya.
Kesimpulan
Zakat perdagangan adalah kewajiban bagi pemilik usaha Muslim yang hartanya mencapai nisab dan sudah haul. Rumusnya sederhana:
Zakat = (Aset Lancar - Utang Jangka Pendek) × 2,5%
Dengan menunaikan zakat, Anda tidak hanya membersihkan harta tetapi juga berkontribusi untuk kesejahteraan umat.
Hitung zakat perdagangan Anda sekarang dengan Kalkulator Zakat Perdagangan - gratis, akurat, dan sesuai syariat Islam.
FAQ
Apakah usaha yang baru berdiri wajib zakat?
Usaha baru wajib zakat jika modal awalnya sudah mencapai nisab dan sudah berjalan 1 tahun (haul). Jika belum setahun, belum wajib.
Bagaimana jika usaha rugi tapi aset masih banyak?
Zakat dihitung dari aset lancar, bukan laba/rugi. Jika aset lancar dikurangi utang masih di atas nisab, tetap wajib zakat.
Apakah piutang macet termasuk perhitungan?
Tidak. Hanya piutang yang pasti bisa ditagih yang dihitung. Piutang macet dizakati saat diterima.
Table of Contents
Share this article if you found it helpful