Cara Menghitung Zakat Rikaz (Harta Karun) Lengkap

3 min read

Apakah Anda pernah mendengar istilah Zakat Rikaz? Dalam fiqih Islam, rikaz merujuk pada harta karun atau harta terpendam dari zaman Jahiliyah yang ditemukan oleh seseorang. Berbeda dengan zakat lainnya yang umumnya 2.5%, zakat rikaz memiliki tarif khusus yang lebih besar, yaitu 20% atau seperlima (khumus).

Artikel ini akan membahas tuntas tentang apa itu zakat rikaz, dasar hukumnya, dan bagaimana cara menghitungnya dengan benar.

Apa Itu Zakat Rikaz?

Secara bahasa, rikaz berarti sesuatu yang terpendam di dalam bumi. Secara istilah syar'i, rikaz adalah harta benda berharga (biasanya emas atau perak) peninggalan orang-orang kafir di masa lalu (zaman Jahiliyah) yang ditemukan terpendam di dalam tanah.

Ciri utama rikaz adalah:

  1. Harta terpendam dari masa lalu (bukan baru dikubur).
  2. Ditemukan tanpa biaya besar atau usaha yang sangat berat.
  3. Tidak ada tanda-tanda kepemilikan muslim (seperti ukiran ayat Quran).

Dasar Hukum Zakat Rikaz

Kewajiban mengeluarkan zakat rikaz didasarkan pada hadits shahih yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu:

"Dan pada rikaz (harta karun) ada kewajiban zakat sebesar seperlima (20%)." (HR. Bukhari no. 1499 & Muslim no. 1710)

Hadits ini menjadi landasan utama para ulama dalam menetapkan besaran zakat rikaz.

Cara Menghitung Zakat Rikaz

Perhitungan zakat rikaz sebenarnya sangat sederhana karena tarifnya flat 20%. Berikut rumusnya:

Zakat Rikaz = Nilai Total Harta Temuan × 20%

Sisanya sebesar 80% menjadi hak mutlak bagi penemu harta tersebut.

Contoh Kasus

Pak Ahmad sedang menggali tanah untuk pondasi rumahnya. Tiba-tiba ia menemukan sebuah guci berisi koin emas kuno seberat 500 gram. Setelah dicek, koin tersebut murni emas. Jika harga emas saat itu Rp 1.200.000 per gram, berapa zakat yang harus dikeluarkan?

  1. Hitung Nilai Total: 500 gram × Rp 1.200.000 = Rp 600.000.000

  2. Hitung Zakat (20%): Rp 600.000.000 × 20% = Rp 120.000.000

  3. Hak Pak Ahmad (80%): Rp 600.000.000 - Rp 120.000.000 = Rp 480.000.000

Jadi, Pak Ahmad wajib mengeluarkan zakat sebesar Rp 120 juta dan berhak memiliki sisanya sebesar Rp 480 juta.

Kapan Harus Dibayar?

Berbeda dengan zakat maal biasa yang harus menunggu satu tahun (haul), zakat rikaz wajib dikeluarkan segera saat harta tersebut ditemukan dan dibersihkan. Tidak ada syarat haul untuk zakat rikaz.

Kepada Siapa Disalurkan?

Para ulama sepakat bahwa penyaluran zakat rikaz sama dengan zakat pada umumnya, yaitu kepada 8 golongan (asnaf) yang disebutkan dalam Al-Quran surat At-Taubah ayat 60, di antaranya:

  • Fakir
  • Miskin
  • Amil
  • Mualaf
  • Riqab (hamba sahaya)
  • Gharim (orang berhutang)
  • Fisabilillah
  • Ibnu Sabil

Gunakan Kalkulator Zakat Rikaz

Untuk memudahkan perhitungan, Anda bisa menggunakan Kalkulator Zakat Rikaz kami. Cukup masukkan jenis logam, berat, dan harga per gram, kalkulator akan otomatis menghitung berapa zakat yang harus Anda keluarkan dan berapa bagian yang menjadi hak Anda.

Semoga bermanfaat dan menambah wawasan keislaman kita. Wallahu a'lam bish-shawab.

zakat
rikaz
harta karun
islamic finance
panduan zakat
Share This

Share this article if you found it helpful

T
Tim Redaksi
Kelompok profesional berdedikasi dalam jurnalisme dan penulisan, berkomitmen menyajikan konten berkualitas tinggi, akurat, dan relevan dengan perspektif luas dalam berbagai bidang.