Kapan Kadaluarsa PBB & Cara Bayar PBB Online 2025
Sudah terima SPPT PBB tapi bingung kapan harus bayar? Atau malah lupa bayar dan sekarang khawatir kena denda? Tenang—artikel ini akan menjawab semua pertanyaan Anda tentang tenggat pembayaran PBB, kapan SPPT kadaluarsa, cara bayar PBB online (paling mudah!), dan bagaimana menghindari denda 2% per bulan.
Bonus: Ada panduan lengkap bayar PBB via e-SAMSAT, mobile banking, dan marketplace (Tokopedia, Shopee, dll) agar Anda bisa bayar dari rumah tanpa antri!
Cek dulu berapa PBB Anda: Kalkulator PBB Online - Masukkan NJOP, langsung tahu jumlah yang harus dibayar.
Kapan Tenggat Pembayaran PBB?
Tenggat Nasional: 31 Maret
Secara umum, tenggat pembayaran PBB di Indonesia adalah 31 Maret setiap tahun. Artinya:
- PBB untuk tahun 2025 → harus dibayar paling lambat 31 Maret 2025
- PBB untuk tahun 2026 → harus dibayar paling lambat 31 Maret 2026
- Dan seterusnya...
Cek SPPT Anda untuk Kepastian
PENTING: Meskipun tenggat nasional adalah 31 Maret, beberapa daerah mungkin punya tenggat berbeda. Oleh karena itu:
✅ Selalu cek SPPT Anda - Ada kolom "Jatuh Tempo" yang menunjukkan tanggal pasti
✅ Jangan asal ikut tenggat nasional - Bisa jadi daerah Anda berbeda
✅ Tanya ke kelurahan/kecamatan jika tidak yakin
Contoh SPPT
SPPT PBB Tahun 2025
NOP: 31.74.xxx.xxx.xxx.xxxx.x
Nama: Budi Santoso
Alamat: Jl. Sudirman No. 123, Jakarta Selatan
PBB Terutang: Rp 4.800.000
Jatuh Tempo: 31 Maret 2025 ← CEK DI SINI!
Apa yang Terjadi Jika Terlambat Bayar PBB?
Denda Keterlambatan: 2% Per Bulan
Jika Anda terlambat bayar PBB, akan dikenakan denda 2% per bulan dari jumlah PBB terutang.
Rumus denda:
Denda = Jumlah Bulan Terlambat × 2% × PBB Terutang
Contoh Perhitungan Denda
Contoh 1: Terlambat 1 Bulan
- PBB terutang: Rp 4.800.000
- Terlambat: 1 bulan (bayar di April, seharusnya Maret)
- Denda: 1 × 2% × Rp 4.800.000 = Rp 96.000
- Total bayar: Rp 4.896.000
Contoh 2: Terlambat 3 Bulan
- PBB terutang: Rp 4.800.000
- Terlambat: 3 bulan (bayar di Juni, seharusnya Maret)
- Denda: 3 × 2% × Rp 4.800.000 = Rp 288.000
- Total bayar: Rp 5.088.000
Contoh 3: Terlambat 6 Bulan
- PBB terutang: Rp 4.800.000
- Terlambat: 6 bulan (bayar di September, seharusnya Maret)
- Denda: 6 × 2% × Rp 4.800.000 = Rp 576.000
- Total bayar: Rp 5.376.000
Batas Maksimal Denda
Denda PBB biasanya dibatasi maksimal 24 bulan (48% dari PBB terutang). Jadi meskipun Anda terlambat 3 tahun, denda maksimal hanya 48%.
Contoh:
- PBB terutang: Rp 4.800.000
- Terlambat: 36 bulan (3 tahun)
- Denda maksimal: 24 × 2% × Rp 4.800.000 = Rp 2.304.000 (48%)
- Total bayar: Rp 7.104.000
Kapan SPPT PBB Kadaluarsa?
SPPT Berlaku 1 Tahun Pajak
SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) diterbitkan setiap tahun untuk tahun pajak berjalan. Artinya:
- SPPT 2025 → berlaku untuk tahun pajak 2025
- SPPT 2026 → berlaku untuk tahun pajak 2026
- Dan seterusnya...
Jadi, SPPT tidak benar-benar "kadaluarsa" dalam arti tidak bisa digunakan. Yang kadaluarsa adalah tenggat pembayaran (31 Maret).
NJOP Direvaluasi Setiap 3-5 Tahun
Meskipun SPPT diterbitkan setiap tahun, NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) yang menjadi dasar perhitungan PBB baru direvaluasi setiap 3-5 tahun.
Contoh:
- 2020-2024: NJOP tetap Rp 1,5 miliar → PBB tetap Rp 4,5 juta/tahun
- 2025: Revaluasi NJOP → NJOP naik jadi Rp 2 miliar
- 2025-2029: NJOP tetap Rp 2 miliar → PBB naik jadi Rp 6 juta/tahun
2025: Tahun Revaluasi Nasional
2025 adalah tahun penilaian ulang NJOP di banyak daerah. Artinya:
✅ NJOP Anda mungkin berubah (naik atau turun)
✅ PBB tahun 2026 bisa berbeda dari tahun 2025
✅ Pantau SPPT 2026 untuk melihat perubahan
Cara Bayar PBB Online: Panduan Lengkap 2025
Bayar PBB sekarang sangat mudah—tidak perlu antri di bank atau kantor pos. Anda bisa bayar dari rumah via smartphone atau laptop!
Metode 1: Bayar via Aplikasi e-SAMSAT (Paling Direkomendasikan)
e-SAMSAT adalah aplikasi resmi pemerintah untuk pembayaran pajak kendaraan dan PBB.
Langkah-Langkah:
-
Download aplikasi e-SAMSAT
- Android: Google Play Store
- iOS: App Store
-
Daftar/Login
- Masukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan)
- Verifikasi via SMS/email
-
Pilih menu "PBB"
- Klik "Bayar PBB"
- Masukkan NOP (Nomor Objek Pajak) dari SPPT Anda
-
Cek tagihan
- Sistem akan tampilkan: PBB terutang + denda (jika ada)
- Pastikan jumlah sesuai dengan SPPT
-
Pilih metode pembayaran
- Transfer bank (BCA, Mandiri, BRI, BNI, dll)
- E-wallet (GoPay, OVO, Dana, ShopeePay)
- Virtual Account
-
Bayar dan simpan bukti
- Selesaikan pembayaran
- Simpan bukti pembayaran (screenshot atau PDF)
Keuntungan e-SAMSAT:
✅ Resmi pemerintah (aman)
✅ Tidak ada biaya admin
✅ Bisa bayar 24/7
✅ Bukti pembayaran langsung tersimpan
Metode 2: Bayar via Mobile Banking
Hampir semua bank di Indonesia sudah mendukung pembayaran PBB via mobile banking.
BCA Mobile
- Login BCA Mobile
- Pilih m-BCA → m-Payment
- Pilih Pajak → PBB
- Masukkan NOP (15 digit)
- Cek tagihan → Konfirmasi → Bayar
Mandiri Online
- Login Livin' by Mandiri
- Pilih Bayar → Pajak
- Pilih PBB
- Masukkan NOP
- Cek tagihan → Bayar
BRI Mobile
- Login BRImo
- Pilih Pembayaran → Pajak
- Pilih PBB
- Masukkan NOP
- Konfirmasi → Bayar
BNI Mobile Banking
- Login BNI Mobile Banking
- Pilih Transfer → Virtual Account Billing
- Pilih PBB
- Masukkan NOP
- Bayar
Keuntungan Mobile Banking:
✅ Langsung dari rekening bank Anda
✅ Tidak perlu aplikasi tambahan
✅ Biaya admin rendah (Rp 0 - Rp 2.500)
Metode 3: Bayar via Marketplace (Tokopedia, Shopee, Bukalapak)
Suka belanja online? Anda juga bisa bayar PBB di marketplace favorit!
Tokopedia
- Buka aplikasi Tokopedia
- Pilih Top Up & Tagihan
- Pilih Pajak PBB
- Masukkan NOP
- Cek tagihan → Bayar dengan saldo Tokopedia/transfer/e-wallet
Shopee
- Buka aplikasi Shopee
- Pilih Pulsa, Tagihan & Hiburan
- Pilih Pajak PBB
- Masukkan NOP
- Bayar dengan ShopeePay/transfer
Bukalapak
- Buka aplikasi Bukalapak
- Pilih Top Up & Tagihan
- Pilih PBB
- Masukkan NOP
- Bayar
Keuntungan Marketplace:
✅ Bisa dapat cashback/promo
✅ Pakai saldo e-wallet (GoPay, OVO, Dana)
✅ Mudah jika sudah terbiasa belanja online
Metode 4: Bayar via ATM
Jika tidak punya smartphone, Anda masih bisa bayar via ATM.
ATM BCA
- Masukkan kartu ATM
- Pilih Transaksi Lainnya
- Pilih Pembayaran → Pajak/PBB
- Masukkan NOP
- Cek tagihan → Konfirmasi → Bayar
ATM Mandiri
- Masukkan kartu ATM
- Pilih Bayar/Beli
- Pilih Lainnya → Pajak/PBB
- Masukkan NOP
- Bayar
Keuntungan ATM:
✅ Tidak perlu internet
✅ Tersedia 24/7
✅ Biaya admin rendah
Metode 5: Bayar Offline (Kantor Pos, Bank, Kelurahan)
Jika lebih nyaman bayar langsung, Anda bisa datang ke:
-
Kantor Pos terdekat
- Bawa SPPT
- Bayar tunai/debit
- Dapat bukti pembayaran
-
Bank (BCA, Mandiri, BRI, BNI, dll)
- Datang ke teller
- Sebutkan "Bayar PBB"
- Serahkan SPPT atau sebutkan NOP
-
Kantor Kelurahan/Kecamatan
- Bayar langsung di tempat penerbitan SPPT
- Biasanya gratis biaya admin
Keuntungan Offline:
✅ Dapat bantuan petugas jika bingung
✅ Cocok untuk yang tidak familiar dengan teknologi
✅ Bukti pembayaran langsung dicetak
Opsi Cicilan PBB: Bisa Dicicil 3, 6, atau 12 Bulan?
Kabar baik! Beberapa daerah menyediakan opsi cicilan PBB untuk meringankan beban wajib pajak.
Skema Cicilan Umum
| Opsi | Cicilan per Bulan | Contoh (PBB Rp 4,8 juta) |
|---|---|---|
| 3 bulan | 1/3 dari PBB | Rp 1.600.000 × 3 bulan |
| 6 bulan | 1/6 dari PBB | Rp 800.000 × 6 bulan |
| 12 bulan | 1/12 dari PBB | Rp 400.000 × 12 bulan |
Cara Mengajukan Cicilan
-
Cek ketersediaan di daerah Anda
- Tanyakan ke kantor kelurahan/kecamatan
- Atau cek di aplikasi e-SAMSAT (jika tersedia)
-
Ajukan permohonan cicilan
- Isi formulir permohonan
- Serahkan fotokopi SPPT dan KTP
-
Bayar cicilan sesuai jadwal
- Biasanya setiap tanggal yang sama setiap bulan
- Jangan sampai telat agar tidak kena denda
Catatan: Tidak semua daerah menyediakan opsi cicilan. Jika tidak ada, Anda harus bayar sekaligus (lump sum).
Tips Menghindari Denda PBB
1. Set Reminder di Kalender
- Buat reminder awal Maret setiap tahun
- Atau lebih baik awal Februari agar punya waktu lebih banyak
2. Bayar Lebih Awal (Januari-Februari)
- Jangan tunggu sampai akhir Maret
- Bayar di Januari atau Februari untuk menghindari lupa
3. Aktifkan Notifikasi e-SAMSAT
- Aplikasi e-SAMSAT bisa kirim notifikasi otomatis
- Pastikan notifikasi aktif di pengaturan HP
4. Gunakan Auto-Debit (Jika Tersedia)
- Beberapa bank menyediakan auto-debit untuk PBB
- Tanyakan ke bank Anda
5. Simpan SPPT di Tempat yang Mudah Diakses
- Scan SPPT dan simpan di Google Drive/cloud
- Atau foto dan simpan di folder khusus di HP
6. Cek Status Pembayaran
- Setelah bayar, cek status di e-SAMSAT
- Pastikan pembayaran tercatat di sistem
Apa yang Harus Dilakukan Jika SPPT Hilang?
Cara Mendapatkan SPPT Pengganti
-
Download di e-SAMSAT
- Login aplikasi e-SAMSAT
- Pilih menu "SPPT"
- Download PDF
-
Cetak ulang di Kelurahan/Kecamatan
- Datang dengan KTP
- Minta cetak ulang SPPT
- Biasanya gratis atau biaya admin kecil (Rp 5.000 - Rp 10.000)
-
Hubungi Call Center Pajak Daerah
- Tanyakan nomor call center di website Bapenda daerah Anda
- Minta kirim SPPT via email
Tips: Jangan panik jika SPPT hilang. Yang penting Anda tahu NOP (Nomor Objek Pajak)—dengan NOP, Anda tetap bisa bayar PBB.
FAQ: Pertanyaan Umum tentang Pembayaran PBB
1. Apakah bisa bayar PBB lebih awal dari Maret?
Ya! Anda bisa bayar PBB kapan saja, bahkan di Januari atau Februari. Tidak ada denda jika bayar lebih awal—malah lebih aman!
2. Bagaimana jika sudah terlambat 2 tahun?
Anda tetap bisa bayar, tapi akan kena denda maksimal 48% (24 bulan × 2%). Total bayar = PBB terutang + denda.
3. Apakah ada diskon jika bayar lebih awal?
Tergantung daerah. Beberapa daerah memberikan diskon 10-20% jika bayar di bulan Januari. Cek pengumuman dari Bapenda setempat.
4. Bisakah bayar PBB orang lain (atas nama orang lain)?
Ya, asalkan Anda tahu NOP properti tersebut. Sistem tidak cek nama pembayar—yang penting NOP benar.
5. Apakah bukti pembayaran PBB penting?
Sangat penting! Simpan bukti pembayaran sebagai bukti Anda sudah bayar. Jika ada masalah di kemudian hari, bukti ini yang akan menyelamatkan Anda.
Kesimpulan: Bayar PBB Tepat Waktu, Hindari Denda!
Bayar PBB sebenarnya sangat mudah di era digital ini. Anda tidak perlu antri di bank atau kantor pos—cukup buka HP, bayar via e-SAMSAT atau mobile banking, selesai!
Checklist Bayar PBB:
✅ Cek SPPT untuk tahu jumlah PBB dan tenggat
✅ Bayar sebelum 31 Maret (atau sesuai tenggat di SPPT)
✅ Gunakan metode online (e-SAMSAT, mobile banking, marketplace)
✅ Simpan bukti pembayaran dengan baik
✅ Set reminder untuk tahun depan
Jangan sampai kena denda 2% per bulan! Bayar sekarang, tenang sepanjang tahun.
Cek dulu berapa PBB Anda: Kalkulator PBB Online - Masukkan NJOP, langsung tahu jumlah yang harus dibayar.
Artikel terkait:
Table of Contents
Share this article if you found it helpful