Nisab Zakat Profesi 2025: Berapa dan Cara Hitungnya dengan Benar
Nisab adalah batas minimum harta yang mewajibkan seseorang untuk mengeluarkan zakat. Artikel ini akan menjelaskan nisab zakat profesi/penghasilan untuk tahun 2025, termasuk perhitungan detailnya dan perbandingan dengan metode klasik zakat maal.
Nisab Zakat Profesi 2025 (Update Terbaru)
Berdasarkan SK Ketua BAZNAS Nomor 13 Tahun 2025, nisab zakat penghasilan/profesi untuk tahun 2025 adalah:
Nisab Tahunan
Rp 85.685.972,- per tahun
Nisab Bulanan
Rp 7.140.498,- per bulan
Dasar Perhitungan:
- Setara dengan 85 gram emas
- Harga emas: Rp 1.008.070/gram (data BAZNAS 2025)
- 85 × Rp 1.008.070 = Rp 85.685.972
Artinya: Jika penghasilan Anda per bulan ≥ Rp 7.140.498 atau per tahun ≥ Rp 85.685.972, maka menurut SK BAZNAS, Anda sudah mencapai nisab untuk zakat penghasilan.
Perbandingan Nisab: Emas vs Perak
Dalam syariat Islam, ada dua jenis nisab yang disebutkan dalam hadith shahih:
| Jenis | Nisab | Basis Harga | Nilai (Nov 2025) | Dalil |
|---|---|---|---|---|
| Nisab Emas | 85 gram | Rp 2.322.000/gram | Rp 197.370.000 | 20 dinar (HR. Abu Dawud) |
| Nisab Perak | 595 gram | Rp 15.000/gram | Rp 8.925.000 | 200 dirham (HR. An-Nasa'i) |
Mengapa Ada Dua Nisab?
Hadith Shahih tentang Nisab Emas:
"Tidak wajib zakat pada emas sampai mencapai 20 dinar (≈85 gram)" (HR. Abu Dawud, dishahihkan Al-Albani)
Hadith Shahih tentang Nisab Perak:
"Pada perak, jika mencapai 200 dirham (≈595 gram) dan telah berlalu satu haul, maka zakatnya 2,5%" (HR. Abu Dawud, An-Nasa'i, shahih)
Kedua dalil ini sama-sama shahih, sehingga ulama berbeda pendapat mana yang lebih tepat digunakan.
Pendapat Ulama tentang Pilihan Nisab
Pendapat Mayoritas (Jumhur Ulama):
- Gunakan nisab emas (85 gram) karena lebih stabil
- Didukung oleh: MUI, BAZNAS, Dompet Dhuafa, dan mayoritas lembaga zakat Indonesia
Pendapat Sebagian Ulama Hanafiyah:
- Gunakan nisab perak (595 gram) karena:
- Lebih rendah → lebih banyak orang yang bisa berzakat
- Lebih berhati-hati (ihtiyat)
- Lebih banyak membantu fakir miskin
Hikmah Nisab Perak Lebih Rendah:
Nisab perak (Rp 8,9 juta) jauh lebih rendah dari nisab emas (Rp 197 juta). Ini membuat:
- ✅ Lebih banyak Muslim yang hartanya mencapai nisab
- ✅ Kewajiban zakat lebih luas
- ✅ Pemerataan harta ke fakir miskin lebih optimal
Nisab untuk Zakat Profesi vs Zakat Maal
Nisab Zakat Profesi (MUI/BAZNAS) - Metode Modern
Nisab: 85 gram emas = Rp 85.685.972/tahun atau Rp 7.140.498/bulan
Cara Hitung:
Jika gaji ≥ Rp 7.140.498/bulan:
Zakat = Gaji × 2,5%
Contoh:
Gaji Rp 10.000.000/bulan
Zakat = 10.000.000 × 2,5% = Rp 250.000/bulan
Catatan Penting:
- ⚠️ Ini adalah ijtihad kontemporer (fatwa modern)
- ⚠️ Tidak ada syarat haul (1 tahun)
- ⚠️ Lebih aman jika niatkan sebagai sedekah, bukan zakat wajib
Nisab Zakat Maal (Klasik) - Metode Salafus Shalih
Nisab: 595 gram perak = Rp 8.925.000 (lebih rendah, lebih hati-hati)
Atau: 85 gram emas = Rp 197.370.000 (lebih tinggi, lebih stabil)
Cara Hitung:
1. Hitung TOTAL harta:
- Gaji yang ditabung
- Tabungan lama
- Emas & perak
- Investasi halal
- Piutang
2. Kurangi hutang yang jatuh tempo tahun ini
3. Bandingkan dengan nisab (perak atau emas)
4. Cek haul: Sudah 1 tahun Hijriyah (354 hari)?
5. Jika YA semua:
Zakat = Total Harta Bersih × 2,5%
Kelebihan Metode Ini:
- ✅ Ada dalil shahih tentang nisab dan haul
- ✅ Diikuti ulama salaf 14 abad
- ✅ Menghitung semua harta, bukan hanya gaji
- ✅ Lebih adil: yang hartanya habis tidak terbebani
Perhitungan Praktis: Contoh Kasus
Kasus 1: Gaji Rp 8 Juta/Bulan
Data:
- Gaji: Rp 8.000.000/bulan
- Tabungan saat ini: Rp 50.000.000
- Emas 30 gram: Rp 69.660.000
- Sudah bekerja 2 tahun
Metode 1: Zakat Profesi (BAZNAS)
Cek Nisab Bulanan:
Rp 8.000.000 > Rp 7.140.498 ✅
ZAKAT = Rp 8.000.000 × 2,5% = Rp 200.000/bulan
atau Rp 2.400.000/tahun
Metode 2: Zakat Maal (Klasik) - LEBIH SELAMAT ⭐
Total Harta:
- Tabungan: Rp 50.000.000
- Emas 30g: Rp 69.660.000
- Total: Rp 119.660.000
Cek Nisab Perak:
Rp 119.660.000 > Rp 8.925.000 ✅✅✅
Cek Haul: 2 tahun ✅
ZAKAT = Rp 119.660.000 × 2,5% = Rp 2.991.500/tahun
Perbedaan:
- Metode zakat profesi: Rp 2.400.000 (hitung gaji saja)
- Metode zakat maal: Rp 2.991.500 (hitung semua harta)
Kesimpulan: Dengan metode zakat maal, zakatnya lebih besar karena menghitung semua harta, bukan hanya gaji. Ini lebih adil dan komprehensif.
Kasus 2: Fresh Graduate - Belum Wajib Zakat
Data:
- Gaji: Rp 6.000.000/bulan (baru 6 bulan kerja)
- Tabungan: Rp 30.000.000
- Emas: Tidak ada
Metode 1: Zakat Profesi (BAZNAS)
Cek Nisab Bulanan:
Rp 6.000.000 < Rp 7.140.498 ❌
Status: BELUM WAJIB zakat profesi
Metode 2: Zakat Maal (Klasik)
Total Harta: Rp 30.000.000
Nisab Perak: Rp 8.925.000 ✅
Haul: Baru 6 bulan ❌
Status: BELUM WAJIB zakat maal
(Tandai tanggal hari ini, bayar setelah 6 bulan lagi)
Kesimpulan: Fresh graduate ini belum wajib zakat dengan kedua metode. Tapi dengan metode zakat maal, dia harus menandai kapan hartanya pertama kali mencapai nisab untuk mulai menghitung haul.
Kasus 3: Penghasilan Tinggi, Tapi Habis untuk Kebutuhan
Data:
- Gaji: Rp 15.000.000/bulan
- Tabungan: Rp 5.000.000 (tidak mencapai nisab perak)
- Cicilan rumah, mobil, biaya anak sekolah → Gaji habis setiap bulan
Metode 1: Zakat Profesi (BAZNAS)
Cek Nisab:
Rp 15.000.000 > Rp 7.140.498 ✅✅
ZAKAT = Rp 15.000.000 × 2,5% = Rp 375.000/bulan
atau Rp 4.500.000/tahun
Status: WAJIB bayar zakat profesi
Metode 2: Zakat Maal (Klasik)
Total Harta: Rp 5.000.000
Nisab Perak: Rp 8.925.000
Rp 5.000.000 < Rp 8.925.000 ❌
Status: BELUM WAJIB zakat maal
Kesimpulan: Inilah hikmah dari syarat haul dalam zakat maal! Orang yang gajinya tinggi tapi habis untuk kebutuhan tidak dibebani zakat. Ini melindungi mereka yang kondisi finansialnya sebenarnya pas-pasan.
Mana Nisab yang Harus Dipakai?
Rekomendasi Berdasarkan Metode
Jika Mengikuti Metode Zakat Profesi (MUI/BAZNAS):
- Gunakan nisab 85 gram emas
- 2025: Rp 7.140.498/bulan atau Rp 85.685.972/tahun
- Update setiap tahun sesuai SK BAZNAS terbaru
Jika Mengikuti Metode Zakat Maal Klasik (Lebih Selamat) ⭐:
- Gunakan nisab 595 gram perak (lebih hati-hati)
- 2025: Rp 8.925.000 (harga perak Rp 15.000/gram)
- Atau nisab 85 gram emas jika ingin yang lebih stabil
- Update sesuai harga logam mulia saat akan bayar zakat
Tabel Perbandingan Nisab
| Metode | Nisab | Nilai (2025) | Kelebihan | Kekurangan |
|---|---|---|---|---|
| Zakat Profesi (Emas) | 85g emas/tahun | Rp 7,14 juta/bulan | Banyak yang dipakai | Tidak ada syarat haul |
| Zakat Maal (Perak) | 595g perak | Rp 8,9 juta | Lebih rendah, lebih hati-hati | Harga perak fluktuatif |
| Zakat Maal (Emas) | 85g emas | Rp 197,4 juta | Stabil, mayoritas pakai | Nisab tinggi |
Tips Praktis Menentukan Nisab Anda
1. Tentukan Metode yang Akan Diikuti
Metode Paling Selamat (Rekomendasi Kami):
✅ Gunakan Metode Zakat Maal Klasik
✅ Nisab: 595 gram perak (Rp 8.925.000)
✅ Syarat haul: 1 tahun Hijriyah
✅ Hitung semua harta (gaji tersisa + tabungan + emas + investasi)
Jika Ingin Sedekah Bulanan (Boleh):
✅ Keluarkan 2,5% dari gaji setiap bulan
✅ NIATKAN sebagai sedekah/infaq
✅ JANGAN niatkan sebagai zakat wajib
✅ TETAP hitung zakat maal saat haul genap
2. Catat Tanggal Haul Anda
Penting untuk Metode Zakat Maal:
Tandai tanggal pertama kali harta Anda mencapai nisab (Rp 8.925.000). Ini adalah awal haul Anda.
Contoh:
- 15 Ramadan 1446 H (15 Maret 2025): Tabungan pertama kali Rp 10 juta
- Awal haul: 15 Ramadan 1446 H
- Wajib bayar zakat: 15 Ramadan 1447 H (4 Maret 2026)
3. Update Harga Logam Mulia
Nisab mengikuti harga yang berfluktuasi. Gunakan harga saat akan membayar zakat, bukan saat awal haul.
Cek harga terkini:
- https://www.logammulia.com - Harga resmi Antam
- https://harga-emas.org - Update harian
- https://baznas.go.id - SK nisab terbaru
4. Gunakan Kalkulator Zakat
Untuk memudahkan perhitungan dengan KEDUA metode, gunakan:
Fitur:
- ✅ Mode Zakat Maal (klasik dengan nisab perak dan haul)
- ✅ Mode Sedekah Bulanan (modern tanpa haul)
- ✅ Otomatis hitung nisab terkini
- ✅ Peringatan jelas perbedaan kedua metode
Perbedaan Nisab Zakat Profesi dan Zakat Mal
| Aspek | Zakat Profesi (MUI) | Zakat Maal (Klasik) |
|---|---|---|
| Nisab | 85g emas/tahun (Rp 7,14 juta/bulan) | 595g perak (Rp 8,9 juta) atau 85g emas |
| Basis Hitung | Penghasilan bulanan/tahunan | Total harta (semua jenis) |
| Haul (1 tahun) | Tidak disyaratkan | WAJIB |
| Update Nisab | SK BAZNAS setiap tahun | Harga logam saat bayar zakat |
| Dalil | Qiyas (analogi) | Hadith shahih |
FAQ Seputar Nisab Zakat
Berapa nisab zakat profesi 2025?
Berdasarkan SK BAZNAS No. 13/2025:
- Nisab tahunan: Rp 85.685.972
- Nisab bulanan: Rp 7.140.498
Jika penghasilan Anda mencapai atau melebihi angka ini, menurut SK BAZNAS Anda sudah wajib zakat penghasilan.
Nisab mana yang lebih baik: emas atau perak?
Pendapat Mayoritas: Nisab emas (lebih stabil) Pendapat Sebagian Ulama: Nisab perak (lebih rendah, lebih banyak yang berzakat)
Rekomendasi kami: Gunakan nisab perak dalam metode zakat maal karena:
- Lebih hati-hati (ihtiyat)
- Lebih banyak membantu fakir miskin
- Dalil sama-sama shahih
Apakah nisab berubah setiap tahun?
Ya, nisab dalam rupiah berubah sesuai harga emas/perak. Tapi nisab dalam gram tetap: 85 gram emas atau 595 gram perak.
Contoh:
- 2024: Nisab emas = 85g × Rp 964.066 = Rp 81.945.610
- 2025: Nisab emas = 85g × Rp 1.008.070 = Rp 85.685.972
Bagaimana jika harta tepat di nisab?
Jika harta Anda tepat di nisab atau sedikit di atas, zakat tetap wajib.
Contoh:
- Nisab perak: Rp 8.925.000
- Harta Anda: Rp 8.925.001
- Status: WAJIB ZAKAT (jika haul genap)
Apakah hutang mengurangi nisab?
Ya, hutang yang jatuh tempo mengurangi total harta.
Contoh:
- Total harta: Rp 100.000.000
- Hutang: Rp 95.000.000
- Harta bersih: Rp 5.000.000
- Nisab: Rp 8.925.000
- Status: BELUM WAJIB (di bawah nisab)
Kesimpulan
Nisab Zakat Profesi 2025:
- Rp 7.140.498/bulan atau Rp 85.685.972/tahun (SK BAZNAS)
- Berdasarkan 85 gram emas
- Tanpa syarat haul
Nisab Zakat Maal (Lebih Selamat):
- Rp 8.925.000 (595 gram perak) - Lebih hati-hati ⭐
- Rp 197.370.000 (85 gram emas) - Lebih stabil
- WAJIB ada haul (1 tahun Hijriyah)
Rekomendasi:
- ✅ Gunakan metode zakat maal (dengan nisab perak dan haul)
- ✅ Hitung semua harta, bukan hanya gaji
- ✅ Catat tanggal awal haul Anda
- ✅ Bayar zakat setelah genap 1 tahun
- ✅ Jika ingin sedekah bulanan, boleh! Tapi niatkan sedekah dan tetap bayar zakat maal
Gunakan Kalkulator Zakat Profesi untuk menghitung dengan mudah dan akurat.
Wallahu a'lam bishawab. Semoga bermanfaat dan memudahkan Anda dalam menunaikan zakat dengan benar!
Sumber Rujukan:
- SK Ketua BAZNAS Nomor 13 Tahun 2025 tentang Nisab Zakat
- Nisab Zakat Emas dan Perak - Muslim.or.id
- Syarat-Syarat Zakat - Rumaysho.com
- BAZNAS: Nisab Zakat - BAZNAS
Table of Contents
Share this article if you found it helpful