Nisab Zakat Rikaz: Perbedaan Pendapat Jumhur vs Syafi'iyah
Salah satu pertanyaan yang sering muncul terkait zakat rikaz (harta karun) adalah: "Apakah ada batas minimal (nisab) untuk wajib zakat?"
Ternyata, para ulama memiliki perbedaan pendapat (khilafiyah) dalam masalah ini. Mari kita bahas dua pandangan utama, yaitu pendapat Jumhur (mayoritas ulama) dan pendapat mazhab Syafi'i.
1. Pendapat Jumhur Ulama (Mayoritas)
Jumhur ulama, yang terdiri dari mazhab Hanafi, Maliki, dan Hanbali, berpendapat bahwa zakat rikaz tidak memiliki syarat nisab.
Artinya, berapapun jumlah harta karun yang ditemukan, baik sedikit maupun banyak, wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 20% (seperlima).
Dalil Jumhur: Mereka berpegang pada keumuman hadits Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam:
"Dan pada rikaz ada kewajiban zakat sebesar seperlima." (HR. Bukhari & Muslim)
Hadits ini tidak menyebutkan batasan jumlah, sehingga dipahami berlaku umum untuk segala jumlah temuan.
2. Pendapat Mazhab Syafi'i
Berbeda dengan mayoritas, mazhab Syafi'i berpendapat bahwa zakat rikaz memiliki syarat nisab, sama seperti zakat emas dan perak.
Menurut pandangan ini, seseorang baru wajib mengeluarkan zakat rikaz jika harta yang ditemukan mencapai batas minimal:
- Emas: 85 gram
- Perak: 595 gram
Jika harta yang ditemukan kurang dari batas tersebut, maka tidak ada kewajiban zakat 20%, namun disunnahkan untuk bersedekah.
Dalil Syafi'iyah: Mereka mengqiyaskan (menganalogikan) rikaz dengan zakat harta (maal) lainnya yang memiliki syarat nisab. Menurut mereka, rikaz adalah harta yang wajib dizakati, sehingga harus mengikuti ketentuan umum zakat yang mensyaratkan adanya batas minimal kekayaan.
Mana yang Harus Dipilih?
Kedua pendapat ini memiliki landasan dalil yang kuat.
- Jika Anda ingin lebih berhati-hati (ihtiyath) dan ingin segera membersihkan harta, pendapat Jumhur lebih aman karena memastikan hak fakir miskin tertunaikan berapapun jumlahnya.
- Jika Anda mengikuti mazhab Syafi'i secara ketat, Anda bisa menggunakan batasan nisab emas (85 gram) sebagai acuan.
Kesimpulan
| Aspek | Jumhur (Hanafi, Maliki, Hanbali) | Syafi'i |
|---|---|---|
| Syarat Nisab | Tidak Ada | Ada (85g Emas / 595g Perak) |
| Kewajiban | Wajib berapapun jumlahnya | Wajib jika mencapai nisab |
| Jenis Harta | Emas, Perak, dan lainnya | Hanya Emas dan Perak |
Di Kalkulator Zakat Rikaz kami, Anda bisa memilih pandangan mana yang ingin digunakan ("Jumhur" atau "Syafi'i") untuk menyesuaikan perhitungan dengan keyakinan Anda.
Table of Contents
Share this article if you found it helpful