Pajak Bonus Tahunan: Berapa Persen yang Dipotong?

10 min read

"Kok bonus saya dipotong pajaknya besar banget?" - Keluhan yang sering terdengar saat karyawan menerima bonus tahunan.

Artikel ini akan mengupas tuntas berapa persen pajak yang dipotong dari bonus tahunan, bagaimana cara menghitungnya, dan tips untuk mengoptimalkan agar pajak lebih kecil.

Berapa Persen Pajak Bonus Tahunan?

Jawaban singkat: Tergantung jumlah bonus dan status PTKP Anda, biasanya 5% - 34%.

Jawaban lengkap: Pajak bonus dihitung menggunakan metode TER (Tarif Efektif Rata-rata) sesuai PMK 168/2023. Tarif efektif ini sudah memperhitungkan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) dalam satu persentase.

Rentang Tarif TER untuk Bonus

Berikut rentang tarif TER berdasarkan jumlah bonus (untuk Kategori A - TK/0, TK/1):

Penghasilan BulananRate TER
≤ Rp 5.400.0000%
Rp 5.400.001 - Rp 5.650.0000.25%
Rp 5.650.001 - Rp 5.950.0000.5%
Rp 5.950.001 - Rp 6.300.0000.75%
Rp 6.300.001 - Rp 6.750.0001%
......
Rp 15.100.001 - Rp 16.950.0003.75%
Rp 16.950.001 - Rp 19.750.0004.25%
......
> Rp 1.400.000.00034%

Catatan: Tarif berbeda untuk setiap kategori PTKP (A, B, C). Semakin tinggi PTKP, semakin rendah tarif.

Metode TER: Apa dan Bagaimana?

Apa Itu TER?

TER (Tarif Efektif Rata-rata) adalah metode baru perhitungan PPh 21 yang berlaku sejak 1 Januari 2024 berdasarkan:

  • PMK 168/2023 - Peraturan Menteri Keuangan
  • PP 58/2023 - Peraturan Pemerintah

Kenapa Ada TER?

Metode lama (gross-up) terlalu rumit:

  • Harus hitung biaya jabatan
  • Harus hitung iuran pensiun
  • Harus hitung PTKP
  • Banyak langkah perhitungan

Dengan TER, perhitungan jadi lebih sederhana:

PPh 21 = Penghasilan Bruto × Rate TER

Tarif TER sudah memperhitungkan semua komponen pengurang (PTKP, biaya jabatan, dll).

Kategori TER Berdasarkan PTKP

Status PTKP menentukan kategori TER:

Kategori A: TK/0, TK/1, K/0

  • Tidak kawin tanpa tanggungan
  • Tidak kawin 1 tanggungan
  • Kawin tanpa tanggungan

Kategori B: TK/2, TK/3, K/1, K/2

  • Tidak kawin 2-3 tanggungan
  • Kawin 1-2 tanggungan

Kategori C: K/3

  • Kawin 3 tanggungan

Prinsip: Semakin banyak tanggungan, semakin rendah tarif pajak.

Cara Menghitung Pajak Bonus

Ada 2 skenario perhitungan tergantung kapan bonus dibayar:

Skenario 1: Bonus Dibayar Terpisah dari Gaji

Pajak dihitung langsung dari jumlah bonus dengan rate TER sesuai kategori PTKP.

Rumus:

PPh 21 Bonus = Jumlah Bonus × Rate TER
Bonus Bersih = Jumlah Bonus - PPh 21 Bonus

Contoh 1: Bonus Kecil (Rp 5 juta)

  • Bonus bruto: Rp 5.000.000
  • Status PTKP: TK/0 (Kategori A)
  • Rate TER untuk Rp 5 juta: 0% (di bawah threshold Rp 5.4 juta)
  • PPh 21 = Rp 5.000.000 × 0% = Rp 0
  • Bonus bersih = Rp 5.000.000 (tidak dipotong pajak!)

Contoh 2: Bonus Sedang (Rp 10 juta)

  • Bonus bruto: Rp 10.000.000
  • Status PTKP: TK/0 (Kategori A)
  • Rate TER untuk Rp 10 juta: 2%
  • PPh 21 = Rp 10.000.000 × 2% = Rp 200.000
  • Bonus bersih = Rp 9.800.000

Contoh 3: Bonus Besar (Rp 20 juta)

  • Bonus bruto: Rp 20.000.000
  • Status PTKP: TK/0 (Kategori A)
  • Rate TER untuk Rp 20 juta: 4.75%
  • PPh 21 = Rp 20.000.000 × 4.75% = Rp 950.000
  • Bonus bersih = Rp 19.050.000

Skenario 2: Bonus Dibayar Bersamaan dengan Gaji

Ketika bonus dibayar di bulan yang sama dengan gaji, total penghasilan bulan tersebut lebih tinggi dan masuk bracket TER yang lebih tinggi.

Rumus:

1. Penghasilan Gabungan = Gaji Bulanan + Bonus
2. Rate TER Gabungan = Cari rate untuk penghasilan gabungan
3. PPh 21 Total = Penghasilan Gabungan × Rate TER Gabungan
4. PPh 21 Gaji Saja = Gaji Bulanan × Rate TER (untuk gaji saja)
5. PPh 21 Bonus = PPh 21 Total - PPh 21 Gaji Saja

Contoh: Bonus Rp 15 juta + Gaji Rp 10 juta

Step 1: Hitung pajak gaji saja

  • Gaji bulanan: Rp 10.000.000
  • Rate TER: 2%
  • PPh 21 Gaji = Rp 10.000.000 × 2% = Rp 200.000

Step 2: Hitung pajak gabungan

  • Penghasilan gabungan: Rp 10.000.000 + Rp 15.000.000 = Rp 25.000.000
  • Rate TER untuk Rp 25 juta: 4.75%
  • PPh 21 Total = Rp 25.000.000 × 4.75% = Rp 1.187.500

Step 3: Hitung pajak bonus

  • PPh 21 Bonus = Rp 1.187.500 - Rp 200.000 = Rp 987.500
  • Bonus bersih = Rp 15.000.000 - Rp 987.500 = Rp 14.012.500

Perbandingan: Terpisah vs Gabung Gaji

Mari kita bandingkan kedua skenario dengan contoh yang sama:

Bonus Rp 15 juta, Gaji Rp 10 juta, PTKP TK/0

Skenario A: Dibayar Terpisah

  • Bonus bruto: Rp 15.000.000
  • Rate TER: 3.75%
  • PPh 21 Bonus: Rp 562.500
  • Bonus bersih: Rp 14.437.500

Skenario B: Dibayar Gabung Gaji

  • Bonus bruto: Rp 15.000.000
  • PPh 21 Bonus: Rp 987.500 (dari perhitungan di atas)
  • Bonus bersih: Rp 14.012.500

Tabel Perbandingan

AspekTerpisahGabung GajiSelisih
Bonus BrutoRp 15.000.000Rp 15.000.000-
PPh 21 BonusRp 562.500Rp 987.500+ Rp 425.000
Bonus BersihRp 14.437.500Rp 14.012.500- Rp 425.000
KesimpulanLebih hemat❌ Pajak lebih tinggiHemat Rp 425.000

Insight: Dengan bonus Rp 15 juta, Anda bisa hemat pajak Rp 425.000 jika bonus dibayar terpisah!

Contoh Perhitungan untuk Berbagai Skenario

Skenario 1: Karyawan Junior (Gaji Rp 6 juta, Bonus Rp 5 juta)

Dibayar Terpisah:

  • Bonus: Rp 5.000.000 (TER 0%)
  • PPh 21: Rp 0
  • Bonus bersih: Rp 5.000.000

Dibayar Gabung:

  • Total: Rp 11.000.000 (TER 2.25%)
  • PPh 21 Total: Rp 247.500
  • PPh 21 Gaji: Rp 60.000 (Rp 6 juta × 1%)
  • PPh 21 Bonus: Rp 187.500
  • Bonus bersih: Rp 4.812.500

Selisih: Hemat Rp 187.500 jika terpisah

Skenario 2: Karyawan Mid-Level (Gaji Rp 12 juta, Bonus Rp 12 juta)

Dibayar Terpisah:

  • Bonus: Rp 12.000.000 (TER 2.5%)
  • PPh 21: Rp 300.000
  • Bonus bersih: Rp 11.700.000

Dibayar Gabung:

  • Total: Rp 24.000.000 (TER 4.5%)
  • PPh 21 Total: Rp 1.080.000
  • PPh 21 Gaji: Rp 300.000 (Rp 12 juta × 2.5%)
  • PPh 21 Bonus: Rp 780.000
  • Bonus bersih: Rp 11.220.000

Selisih: Hemat Rp 480.000 jika terpisah

Skenario 3: Karyawan Senior (Gaji Rp 25 juta, Bonus Rp 30 juta)

Dibayar Terpisah:

  • Bonus: Rp 30.000.000 (TER 6%)
  • PPh 21: Rp 1.800.000
  • Bonus bersih: Rp 28.200.000

Dibayar Gabung:

  • Total: Rp 55.000.000 (TER 9.5%)
  • PPh 21 Total: Rp 5.225.000
  • PPh 21 Gaji: Rp 1.250.000 (Rp 25 juta × 5%)
  • PPh 21 Bonus: Rp 3.975.000
  • Bonus bersih: Rp 26.025.000

Selisih: Hemat Rp 2.175.000 jika terpisah!

Pengaruh Status PTKP terhadap Pajak Bonus

Status PTKP sangat mempengaruhi besaran pajak. Berikut perbandingan untuk bonus Rp 15 juta:

Status PTKPKategori TERRate TERPPh 21Bonus Bersih
TK/0A3.75%Rp 562.500Rp 14.437.500
TK/2B3.5%Rp 525.000Rp 14.475.000
K/1B3.5%Rp 525.000Rp 14.475.000
K/3C3.25%Rp 487.500Rp 14.512.500

Insight: Dengan status K/3, Anda bisa hemat pajak Rp 75.000 dibanding TK/0 untuk bonus yang sama!

Tips Optimasi Pajak Bonus

1. Minta Bonus Dibayar Terpisah dari Gaji

Ini adalah cara paling efektif untuk menghemat pajak. Seperti contoh di atas, bisa hemat ratusan ribu hingga jutaan rupiah.

Cara mengusulkan ke HRD:

"Untuk optimasi pajak, apakah memungkinkan bonus dibayar di bulan terpisah dari gaji? Ini akan menguntungkan baik untuk karyawan maupun perusahaan."

2. Perbarui Status PTKP Jika Ada Perubahan

Jika Anda:

  • Baru menikah → Update ke K/0
  • Punya anak baru → Update tanggungan
  • Pasangan tidak bekerja → Bisa claim tanggungan

Status PTKP yang lebih tinggi = Pajak lebih rendah.

3. Pertimbangkan Timing Pembayaran

Jika perusahaan fleksibel, minta bonus dibayar di bulan dengan penghasilan lebih rendah:

  • Hindari: Bulan dengan lembur banyak
  • Hindari: Bulan dengan tunjangan tambahan
  • Pilih: Bulan dengan penghasilan normal saja

4. Negosiasi Gross-Up (Perusahaan Tanggung Pajak)

Beberapa perusahaan mau menanggung pajak bonus karyawan (gross-up). Artinya:

  • Bonus yang Anda terima = Bonus bruto (tidak dipotong pajak)
  • Perusahaan yang bayar pajaknya

Cara negosiasi:

"Untuk apresiasi kinerja yang lebih terasa, apakah perusahaan bisa mempertimbangkan gross-up untuk pajak bonus?"

5. Gunakan Kalkulator untuk Simulasi

Sebelum menerima bonus, simulasikan dulu pajaknya dengan Kalkulator Bonus Tahunan untuk:

  • Hitung pajak yang akan dipotong
  • Bandingkan skenario terpisah vs gabung
  • Estimasi bonus bersih yang diterima
  • Rencanakan penggunaan bonus

Perbedaan Pajak Bonus dengan Pajak Gaji Bulanan

Pajak Gaji Bulanan

Pajak gaji dihitung dengan TER bulanan yang konsisten setiap bulan (Januari - November):

PPh 21 Bulanan = Gaji Bulanan × Rate TER

Di bulan Desember, dilakukan rekonsiliasi dengan metode progresif tahunan. Bisa lebih bayar (dapat refund) atau kurang bayar (ada potongan tambahan).

Pajak Bonus

Pajak bonus dihitung terpisah sebagai penghasilan tidak teratur:

PPh 21 Bonus = Bonus × Rate TER (jika terpisah)
ATAU
PPh 21 Bonus = Selisih pajak gabungan (jika gabung gaji)

Perbedaan utama: Bonus tidak masuk perhitungan rekonsiliasi Desember jika dibayar dengan metode TER terpisah.

FAQ: Pertanyaan Umum Pajak Bonus

1. Berapa persen pajak bonus tahunan?

Tergantung jumlah bonus dan status PTKP, biasanya 5%-34%. Gunakan Kalkulator Bonus Tahunan untuk perhitungan akurat.

2. Apakah bonus kena BPJS?

Tidak. Bonus hanya kena PPh 21, tidak dipotong BPJS Kesehatan maupun Ketenagakerjaan.

3. Kenapa pajak bonus lebih tinggi kalau dibayar bareng gaji?

Karena total penghasilan bulan tersebut lebih tinggi dan masuk bracket TER yang lebih tinggi. Contoh: Gaji Rp 10 juta (TER 2%) + Bonus Rp 15 juta = Total Rp 25 juta (TER 4.75%).

4. Bisakah saya minta bonus dibayar terpisah?

Bisa. Ini adalah hak Anda untuk mengoptimalkan pajak. Sampaikan ke HRD dengan alasan optimasi pajak yang menguntungkan kedua belah pihak.

5. Apakah perusahaan bisa menanggung pajak bonus saya?

Bisa, jika perusahaan setuju (gross-up). Ini tergantung kebijakan perusahaan. Anda bisa negosiasikan saat performance review atau saat menerima offer letter.

Kesimpulan

Poin-poin penting pajak bonus tahunan:

  1. ✅ Pajak bonus: 5%-34% tergantung jumlah dan PTKP
  2. ✅ Metode perhitungan: TER (PMK 168/2023)
  3. Lebih hemat pajak jika dibayar terpisah dari gaji
  4. ✅ Selisih bisa ratusan ribu hingga jutaan rupiah
  5. ✅ Status PTKP mempengaruhi besaran pajak
  6. ✅ Bonus tidak kena BPJS, hanya PPh 21

Rekomendasi:

  • Minta bonus dibayar terpisah dari gaji
  • Update status PTKP jika ada perubahan
  • Gunakan Kalkulator Bonus Tahunan untuk simulasi
  • Negosiasi gross-up jika memungkinkan

Dengan memahami cara kerja pajak bonus, Anda bisa mengoptimalkan dan memaksimalkan bonus bersih yang diterima. Selamat menerima bonus! 🎉

Hitung bonus bersih Anda sekarang: Kalkulator Bonus Tahunan

pajak bonus
pph 21 bonus
ter
pajak bonus tahunan
cara hitung pajak bonus
optimasi pajak
Share This

Share this article if you found it helpful

T
Tim Redaksi
Kelompok profesional berdedikasi dalam jurnalisme dan penulisan, berkomitmen menyajikan konten berkualitas tinggi, akurat, dan relevan dengan perspektif luas dalam berbagai bidang.