Perbedaan Bonus dan THR: Yang Wajib Karyawan Tahu
"Bonus sama dengan THR kan?" - Pertanyaan ini sering muncul di kalangan karyawan. Padahal, bonus tahunan dan THR adalah dua hal yang berbeda dari segi hukum, perhitungan, dan waktu pembayaran.
Artikel ini akan mengupas tuntas perbedaan bonus dan THR agar Anda tahu hak-hak Anda sebagai karyawan.
Perbedaan Mendasar: Wajib vs Opsional
THR (Tunjangan Hari Raya): WAJIB
THR adalah kewajiban perusahaan kepada karyawan yang diatur dalam Permenaker No. 6 Tahun 2016. Artinya:
- ✅ Wajib dibayar oleh semua perusahaan
- ✅ Ada sanksi hukum jika tidak dibayar
- ✅ Bisa dilaporkan ke Disnaker jika perusahaan tidak bayar
- ✅ Besaran minimal 1 bulan gaji (atau prorata untuk masa kerja <12 bulan)
Bonus Tahunan: OPSIONAL
Bonus tahunan adalah kebijakan perusahaan yang sifatnya sukarela. Artinya:
- ❌ Tidak wajib dibayar (kecuali tercantum di kontrak/PKB)
- ❌ Tidak ada sanksi jika perusahaan tidak memberikan
- ❌ Tidak bisa dituntut kecuali sudah dijanjikan secara tertulis
- ✅ Besaran tergantung kebijakan dan performa perusahaan
Tabel Perbandingan Lengkap
| Aspek | Bonus Tahunan | THR |
|---|---|---|
| Status Hukum | Opsional (kecuali di kontrak) | Wajib (Permenaker 6/2016) |
| Dasar Hukum | Kontrak kerja / PKB | Permenaker No. 6/2016 |
| Kewajiban | Tergantung perjanjian | Wajib untuk semua perusahaan |
| Waktu Pembayaran | Akhir tahun / sesuai kebijakan | 7 hari sebelum hari raya |
| Besaran | Tergantung kebijakan/performa | Minimal 1 bulan gaji |
| Perhitungan | Fixed / Percentage / Performance | 1 bulan gaji (atau prorata) |
| Syarat Penerima | Tergantung kebijakan | Minimal 1 bulan masa kerja |
| Pajak PPh 21 | Ya, dengan metode TER | Ya, dengan metode TER |
| Potongan BPJS | Tidak | Tidak |
| Sanksi Jika Tidak Dibayar | Tidak ada (kecuali di kontrak) | Denda dan sanksi pidana |
| Bisa Dituntut? | Hanya jika tercantum di kontrak | Ya, selalu bisa dituntut |
Dasar Hukum Masing-Masing
THR: Permenaker No. 6 Tahun 2016
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan ini mengatur:
Pasal 2:
"Pengusaha wajib memberikan THR keagamaan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus atau lebih."
Pasal 3:
"THR keagamaan diberikan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum hari raya keagamaan."
Pasal 11:
"Pengusaha yang tidak memberikan THR dapat dikenai sanksi administratif berupa: teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, dan/atau pembekuan kegiatan usaha."
Bonus: Kontrak Kerja / PKB
Bonus tidak diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan. Dasar hukumnya:
- Kontrak Kerja Individual - Jika tercantum, menjadi kewajiban
- Perjanjian Kerja Bersama (PKB) - Mengikat secara hukum
- Peraturan Perusahaan (PP) - Kebijakan internal yang sudah ditetapkan
- Kebiasaan (Customary) - Jika perusahaan rutin bayar bertahun-tahun
Perhitungan: Bagaimana Masing-Masing Dihitung?
Cara Menghitung THR
THR dihitung berdasarkan masa kerja:
Untuk masa kerja ≥ 12 bulan:
THR = 1 bulan gaji (gaji pokok + tunjangan tetap)
Untuk masa kerja 1-12 bulan (Prorata):
THR = (Masa Kerja / 12) × 1 bulan gaji
Contoh:
- Gaji bulanan: Rp 8.000.000
- Masa kerja: 6 bulan
- THR = (6/12) × Rp 8.000.000 = Rp 4.000.000
Gunakan Kalkulator THR untuk perhitungan akurat.
Cara Menghitung Bonus Tahunan
Bonus dihitung dengan 3 metode berbeda:
1. Fixed Amount (Jumlah Tetap)
Bonus = Jumlah yang ditentukan perusahaan
2. Percentage (Persentase dari Gaji Tahunan)
Bonus = (Gaji Bulanan × 12) × Persentase
3. Performance-based (Berdasarkan Kinerja)
Bonus = Target Bonus × Performance Multiplier
Contoh Performance-based:
- Target bonus: Rp 15.000.000
- Rating: Exceeds Expectation (120%)
- Bonus = Rp 15.000.000 × 1.2 = Rp 18.000.000
Gunakan Kalkulator Bonus Tahunan untuk semua metode perhitungan.
Waktu Pembayaran
THR: Paling Lambat 7 Hari Sebelum Hari Raya
THR harus dibayar paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan yang dirayakan pekerja:
- Lebaran (Idul Fitri) - Mayoritas pekerja Muslim
- Natal - Pekerja Kristiani
- Nyepi - Pekerja Hindu
- Waisak - Pekerja Buddha
- Imlek - Pekerja Konghucu
Jika terlambat, perusahaan bisa dikenai denda 5% per hari dari total THR yang harus dibayar.
Bonus: Fleksibel Sesuai Kebijakan
Waktu pembayaran bonus tidak diatur secara hukum. Umumnya:
- Akhir tahun (Desember)
- Awal tahun (Januari-Februari)
- Setelah tutup buku perusahaan
- Setelah performance review
Beberapa perusahaan membayar bonus dua kali setahun (mid-year bonus + year-end bonus).
Pajak: Apakah Keduanya Kena Pajak?
Ya, keduanya kena PPh 21 dengan metode TER (Tarif Efektif Rata-rata) sesuai PMK 168/2023.
Perbedaan Perhitungan Pajak
Meskipun sama-sama kena TER, perhitungannya bisa berbeda tergantung kapan dibayar:
Jika dibayar terpisah dari gaji:
PPh 21 = Jumlah (THR/Bonus) × Rate TER
Jika dibayar bersamaan dengan gaji:
PPh 21 = (Gaji + THR/Bonus) × Rate TER Gabungan - PPh 21 Gaji Saja
Contoh:
- Gaji: Rp 10 juta (TER 2%)
- THR/Bonus: Rp 10 juta
Dibayar terpisah:
- Pajak THR/Bonus = Rp 10 juta × 2% = Rp 200.000
Dibayar gabung:
- Total: Rp 20 juta (TER 4.5%) = Rp 900.000
- Pajak THR/Bonus = Rp 900.000 - Rp 200.000 = Rp 700.000
Selisih: Rp 500.000 lebih mahal!
Apakah Karyawan Bisa Dapat Keduanya?
YA, BISA! Ini yang sering disalahpahami.
Bonus dan THR adalah dua hal berbeda, jadi karyawan berhak mendapat:
✅ THR - Karena wajib menurut hukum
✅ Bonus - Jika perusahaan memberikan
Contoh skenario:
- THR Lebaran: Rp 10.000.000 (dibayar April)
- Bonus Akhir Tahun: Rp 15.000.000 (dibayar Desember)
- Total: Rp 25.000.000 dalam setahun
Beberapa perusahaan bahkan memberikan:
- THR 2x setahun (Lebaran + Natal)
- Bonus 2x setahun (Mid-year + Year-end)
Hak Karyawan: Apa yang Bisa Dituntut?
Untuk THR: Selalu Bisa Dituntut
Karena THR wajib, karyawan bisa:
- Tanyakan ke HRD - Jika belum dibayar 7 hari sebelum hari raya
- Lapor ke Disnaker - Jika perusahaan menolak bayar
- Gugat ke pengadilan - Sebagai opsi terakhir
Sanksi untuk perusahaan:
- Teguran tertulis
- Denda administratif
- Pembekuan kegiatan usaha
- Pidana penjara maksimal 4 tahun (UU Ketenagakerjaan)
Untuk Bonus: Hanya Jika Tercantum di Kontrak
Bonus hanya bisa dituntut jika:
- Tercantum di kontrak kerja - Menjadi kewajiban kontraktual
- Tercantum di PKB - Mengikat secara hukum
- Tercantum di PP - Sudah menjadi kebijakan resmi
- Sudah menjadi kebiasaan - Perusahaan rutin bayar bertahun-tahun
Jika tidak tercantum, perusahaan tidak wajib bayar dan tidak bisa dituntut.
Tips untuk Karyawan
1. Cek Kontrak Kerja Anda
Baca dengan teliti:
- Apakah ada klausul tentang bonus?
- Berapa besaran yang dijanjikan?
- Kapan waktu pembayaran?
- Apa syarat untuk mendapatkannya?
2. Simpan Bukti Tertulis
Jika perusahaan menjanjikan bonus:
- Minta dalam bentuk tertulis (email, surat, addendum kontrak)
- Simpan slip gaji tahun-tahun sebelumnya sebagai bukti
- Dokumentasikan komunikasi tentang bonus
3. Ketahui Hak Anda
Untuk THR:
- Wajib dibayar jika Anda sudah bekerja minimal 1 bulan
- Harus dibayar paling lambat 7 hari sebelum hari raya
- Besaran minimal 1 bulan gaji (atau prorata)
Untuk Bonus:
- Hanya wajib jika tercantum di kontrak/PKB
- Besaran dan waktu sesuai perjanjian
- Bisa dinegosiasikan saat performance review
4. Gunakan Kalkulator untuk Estimasi
Untuk THR: Gunakan Kalkulator THR untuk:
- Hitung THR prorata jika masa kerja <12 bulan
- Estimasi pajak yang dipotong
- Bandingkan pembayaran terpisah vs gabung gaji
Untuk Bonus: Gunakan Kalkulator Bonus Tahunan untuk:
- Hitung bonus dengan 3 metode berbeda
- Estimasi pajak PPh 21
- Bandingkan dengan benchmark industri
5. Negosiasi Bonus (Jika Memungkinkan)
Waktu terbaik negosiasi:
- Saat performance review tahunan
- Sebelum akhir tahun (saat budget planning)
- Setelah achievement besar (project sukses, target tercapai)
Cara negosiasi:
- Siapkan data achievement dan KPI
- Riset benchmark industri
- Fokus pada value yang Anda bawa
- Minta dalam bentuk tertulis
FAQ: Pertanyaan Umum
1. Apakah bonus dan THR sama?
Tidak sama. THR adalah tunjangan wajib yang diatur Permenaker 6/2016, sementara bonus adalah kebijakan opsional perusahaan.
2. Bisakah perusahaan tidak bayar THR?
Tidak bisa. THR wajib dibayar untuk semua karyawan yang sudah bekerja minimal 1 bulan. Jika tidak dibayar, bisa dilaporkan ke Disnaker.
3. Bisakah perusahaan tidak bayar bonus?
Bisa, jika bonus tidak tercantum di kontrak kerja atau PKB. Bonus adalah kebijakan sukarela perusahaan.
4. Apakah karyawan bisa dapat THR dan bonus sekaligus?
Ya, bisa! THR dan bonus adalah dua hal berbeda. Karyawan berhak mendapat keduanya jika perusahaan memberikan.
5. Lebih baik THR/bonus dibayar terpisah atau gabung gaji?
Lebih hemat pajak jika dibayar terpisah. Pembayaran gabung dengan gaji bisa masuk bracket TER lebih tinggi, sehingga pajak lebih besar.
Kesimpulan
Perbedaan utama bonus dan THR:
| Bonus Tahunan | THR | |
|---|---|---|
| Status | Opsional | Wajib |
| Dasar Hukum | Kontrak/PKB | Permenaker 6/2016 |
| Bisa Dituntut? | Hanya jika di kontrak | Selalu |
| Waktu Bayar | Fleksibel | 7 hari sebelum hari raya |
Yang perlu diingat:
- ✅ THR adalah hak Anda - wajib dibayar
- ✅ Bonus adalah privilege - tergantung perusahaan
- ✅ Anda bisa dapat keduanya
- ✅ Keduanya kena pajak PPh 21
- ✅ Lebih hemat pajak jika dibayar terpisah
Untuk perhitungan yang akurat:
- Kalkulator THR - Hitung THR bersih Anda
- Kalkulator Bonus Tahunan - Hitung bonus dengan 3 metode
Ketahui hak Anda dan jangan ragu menuntut jika THR tidak dibayar! 💪
Table of Contents
Share this article if you found it helpful