Perbedaan JHT, JP, JKK, JKM, dan JKP: Panduan Lengkap BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan memiliki 5 program perlindungan dengan tujuan dan manfaat yang berbeda-beda. Banyak pekerja yang masih bingung membedakan antara JHT, JP, JKK, JKM, dan JKP. Artikel ini akan menjelaskan secara detail perbedaan kelima program tersebut agar Anda bisa memaksimalkan manfaatnya.
Ringkasan Cepat: 5 Program BPJS Ketenagakerjaan
| Program | Kepanjangan | Dibayar Oleh | Tujuan Utama |
|---|---|---|---|
| JHT | Jaminan Hari Tua | Karyawan + Perusahaan | Tabungan pensiun |
| JP | Jaminan Pensiun | Karyawan + Perusahaan | Uang pensiun bulanan |
| JKK | Jaminan Kecelakaan Kerja | Perusahaan | Perlindungan kecelakaan |
| JKM | Jaminan Kematian | Perusahaan | Santunan kematian |
| JKP | Jaminan Kehilangan Pekerjaan | Rekomposisi + Subsidi | Bantuan saat PHK |
1. JHT (Jaminan Hari Tua)
Apa Itu JHT?
JHT adalah program tabungan yang dikumpulkan selama Anda bekerja dan bisa dicairkan saat pensiun atau kondisi tertentu. Saldo JHT terus bertambah setiap bulan dan mendapat hasil pengembangan (return investasi) dari BPJS Ketenagakerjaan.
Iuran JHT
- Total: 5.7% dari gaji
- Karyawan: 2%
- Perusahaan: 3.7%
Contoh: Gaji Rp 8.000.000
- Potongan karyawan: Rp 160.000
- Dibayar perusahaan: Rp 296.000
- Total masuk saldo JHT: Rp 456.000/bulan
Manfaat JHT
Dapat dicairkan saat:
- Pensiun (usia 56 tahun)
- Mengundurkan diri dan tidak bekerja selama 1 bulan
- PHK (Pemutusan Hubungan Kerja)
- Cacat total tetap
- Meninggal dunia (dicairkan ahli waris)
Pencairan Sebagian (10% atau 30%):
- Setelah 10 tahun kepesertaan
- Untuk persiapan pensiun atau kebutuhan perumahan
Return Investasi JHT
BPJS Ketenagakerjaan menginvestasikan dana JHT dan memberikan hasil pengembangan kepada peserta. Rata-rata return sekitar 7-8% per tahun, tergantung kinerja investasi.
Estimasi Saldo JHT: Gaji Rp 8 juta, bekerja 30 tahun, asumsi return 7%:
- Saldo akhir: ~Rp 550 juta
2. JP (Jaminan Pensiun)
Apa Itu JP?
JP adalah program pensiun yang memberikan uang pensiun bulanan setelah Anda berhenti bekerja di usia pensiun. Berbeda dengan JHT yang dicairkan sekaligus, JP diterima setiap bulan seumur hidup.
Iuran JP
- Total: 3% dari gaji (maksimal dari Rp 10.547.400)
- Karyawan: 1%
- Perusahaan: 2%
Penting: Ada batas maksimal gaji Rp 10.547.400. Jika gaji Anda lebih tinggi, iuran JP tetap dihitung dari batas maksimal ini.
Contoh: Gaji Rp 12.000.000
- Gaji untuk JP: Rp 10.547.400 (dibatasi)
- Potongan karyawan: Rp 105.474
- Dibayar perusahaan: Rp 210.948
Manfaat JP
Uang Pensiun Bulanan: Rumus: 1% × masa kerja (tahun) × rata-rata upah
Contoh:
- Masa kerja: 25 tahun
- Rata-rata upah: Rp 10.000.000
- Uang pensiun: 1% × 25 × Rp 10.000.000 = Rp 2.500.000/bulan
Syarat Mendapat JP:
- Minimal 15 tahun masa kepesertaan
- Usia minimal 56 tahun
- Sudah berhenti bekerja
Manfaat Tambahan:
- Jika meninggal sebelum pensiun: ahli waris dapat manfaat pensiun
- Jika meninggal setelah pensiun: manfaat dibayar 70% ke janda/duda
Perbedaan JHT vs JP
| Aspek | JHT | JP |
|---|---|---|
| Bentuk | Dicairkan sekaligus | Uang bulanan |
| Kapan | Kapan saja (sesuai syarat) | Setelah 56 tahun + 15 tahun kerja |
| Besaran | Akumulasi tabungan + return | Formula 1% × tahun × upah |
| Batas Gaji | Tidak ada | Rp 10.547.400 |
Kesimpulan: JHT adalah "tabungan" yang bisa dicairkan, sedangkan JP adalah "pensiun bulanan" seumur hidup.
3. JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja)
Apa Itu JKK?
JKK memberikan perlindungan jika Anda mengalami kecelakaan saat bekerja atau terkena penyakit akibat kerja. Termasuk kecelakaan saat perjalanan dari/ke tempat kerja.
Iuran JKK
- Dibayar 100% oleh perusahaan
- Tarif bervariasi: 0.24% - 1.74%
Tarif tergantung tingkat risiko pekerjaan:
| Tingkat Risiko | Tarif | Contoh Pekerjaan |
|---|---|---|
| Sangat Rendah | 0.24% | Kantor, bank |
| Rendah | 0.54% | Toko, retail |
| Sedang | 0.89% | Pabrik tekstil |
| Tinggi | 1.27% | Konstruksi |
| Sangat Tinggi | 1.74% | Pertambangan |
Contoh: Gaji Rp 7 juta, pekerjaan konstruksi (risiko tinggi 1.27%):
- Iuran JKK: Rp 7.000.000 × 1.27% = Rp 88.900 (dibayar perusahaan)
Manfaat JKK
1. Biaya Pengobatan dan Perawatan
- Tanpa batas biaya
- Termasuk biaya ambulans, operasi, rawat inap, obat
2. Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB)
- 4 bulan pertama: 100% dari upah
- 4 bulan kedua: 75% dari upah
- Bulan selanjutnya: 50% dari upah
- Maksimal 12 bulan
3. Santunan Cacat
- Cacat sebagian anatomi: sesuai tabel (max 80% × 80 bulan upah)
- Cacat sebagian fungsi: 6-24 bulan upah
- Cacat total tetap: Rp 176.800.000
4. Santunan Kematian
- 60% × 80 bulan upah (max Rp 176.800.000)
- Biaya pemakaman: Rp 10.000.000
- Beasiswa anak (max 2 anak)
Cara Klaim JKK
- Lapor ke perusahaan maksimal 2 × 24 jam
- Perusahaan lapor ke BPJS Ketenagakerjaan
- Bawa dokumen: Form 3, KTP, kartu peserta
- BPJS verifikasi dan bayar manfaat
4. JKM (Jaminan Kematian)
Apa Itu JKM?
JKM memberikan santunan kepada ahli waris jika peserta meninggal dunia, baik karena kecelakaan kerja maupun bukan.
Iuran JKM
- Dibayar 100% oleh perusahaan
- Tarif: 0.3% dari gaji
Contoh: Gaji Rp 7 juta:
- Iuran JKM: Rp 7.000.000 × 0.3% = Rp 21.000 (dibayar perusahaan)
Manfaat JKM
1. Santunan Kematian: Rp 42.000.000 Diberikan ke ahli waris (keluarga)
2. Biaya Pemakaman: Rp 10.000.000 Untuk membantu biaya pemakaman
3. Santunan Berkala Dibayar selama 24 bulan:
- Bulan 1-12: Rp 200.000/bulan
- Bulan 13-24: Rp 150.000/bulan
- Total: Rp 4.200.000
4. Beasiswa Anak
- Maksimal 2 anak
- Sampai anak lulus pendidikan (max usia 23 tahun atau menikah)
Total Manfaat JKM: ~Rp 56.200.000 (belum termasuk beasiswa)
Cara Klaim JKM
- Ahli waris melaporkan ke perusahaan
- Siapkan dokumen:
- Surat kematian
- KTP ahli waris
- Kartu keluarga
- Form klaim JKM
- Ajukan ke kantor BPJS Ketenagakerjaan
- Manfaat cair maksimal 3 hari kerja
Perbedaan JKK vs JKM
| Aspek | JKK | JKM |
|---|---|---|
| Penyebab | Kecelakaan/penyakit akibat kerja | Semua penyebab kematian |
| Fokus | Pengobatan + kompensasi | Santunan ahli waris |
| Besaran | Hingga Rp 176 juta | Rp 42 juta + biaya pemakaman |
| Iuran | 0.24%-1.74% (varies) | 0.3% (tetap) |
5. JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan) - PROGRAM BARU 2025
Apa Itu JKP?
JKP adalah program baru yang diluncurkan 7 Februari 2025 untuk melindungi pekerja yang terkena PHK. Program ini memberikan bantuan tunai, akses pelatihan, dan informasi lowongan kerja.
Iuran JKP
- Tarif: 0.36% dari gaji
- Sumber:
- 0.14% dari rekomposisi JKK
- 0.22% subsidi pemerintah
- Tidak ada potongan tambahan dari karyawan
Contoh: Gaji Rp 7 juta:
- Iuran JKP: Rp 7.000.000 × 0.36% = Rp 25.200
Manfaat JKP
1. Bantuan Tunai
- 45% dari upah selama 6 bulan
- Maksimal dari upah Rp 5 juta
Contoh: Gaji sebelum PHK: Rp 7 juta
- Bantuan per bulan: Rp 7.000.000 × 45% = Rp 3.150.000
- Total 6 bulan: Rp 18.900.000
2. Akses Informasi Pasar Kerja
- Database lowongan kerja
- Job matching sesuai skill
- Bantuan penempatan kerja
3. Pelatihan Kerja
- Pelatihan untuk meningkatkan kompetensi
- Sertifikasi profesi
- Dibiayai oleh program
Syarat Klaim JKP
- Minimal 12 bulan kepesertaan aktif
- Di-PHK bukan karena kesalahan berat
- Mendaftar maksimal 7 hari setelah PHK
- Bersedia mengikuti program pelatihan
- Belum bekerja lagi
Cara Klaim JKP
-
Daftar Online:
- Via aplikasi Siapkerja atau sso.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Upload dokumen: SK PHK, KTP, kartu peserta
-
Verifikasi:
- BPJS verifikasi status kepesertaan
- Proses max 7 hari kerja
-
Pencairan:
- Bulan 1: otomatis setelah verifikasi
- Bulan 2-6: setelah mengikuti program pelatihan/konseling
-
Pelaporan:
- Lapor status pencarian kerja setiap bulan
- Update via aplikasi Siapkerja
Perbedaan JKP vs JHT (saat PHK)
| Aspek | JKP | JHT |
|---|---|---|
| Bentuk | Bantuan bulanan 6 bulan | Dicairkan sekaligus |
| Syarat | 12 bulan kepesertaan | Bisa kapan saja |
| Besaran | 45% upah/bulan | Semua saldo tabungan |
| Tujuan | Bantu transisi cari kerja | Dana pensiun/darurat |
Penting: JKP dan JHT bisa diklaim bersamaan saat PHK!
Tabel Perbandingan Lengkap 5 Program
| JHT | JP | JKK | JKM | JKP | |
|---|---|---|---|---|---|
| Iuran Karyawan | 2% | 1% | - | - | - |
| Iuran Perusahaan | 3.7% | 2% | 0.24-1.74% | 0.3% | 0.36% |
| Total Iuran | 5.7% | 3% | Varies | 0.3% | 0.36% |
| Batas Gaji | Tidak ada | Rp 10.547.400 | Tidak ada | Tidak ada | Tidak ada |
| Manfaat Utama | Tabungan | Pensiun bulanan | Biaya pengobatan | Santunan Rp 42 juta | Bantuan 6 bulan |
| Syarat Utama | Sesuai kondisi | 15 tahun + 56 tahun | Kecelakaan kerja | Meninggal | PHK + 12 bulan |
| Klaim | Sekaligus | Bulanan | Per kejadian | Satu kali | 6 bulan |
Strategi Memaksimalkan 5 Program BPJS Ketenagakerjaan
Untuk Perencanaan Jangka Panjang
1. Fokus pada JHT & JP
- JHT: tabungan pensiun fleksibel
- JP: penghasilan pasif setelah pensiun
- Gabungan keduanya jamin masa tua
2. Pahami JKK di Tempat Kerja Anda
- Ketahui tingkat risiko pekerjaan
- Pahami prosedur pelaporan kecelakaan
- Simpan kontak HR dan BPJS
3. Informasikan JKM ke Keluarga
- Keluarga harus tahu cara klaim
- Simpan dokumen penting di tempat aman
- Update data ahli waris secara berkala
4. Manfaatkan JKP Jika Terkena PHK
- Daftar dalam 7 hari
- Ikuti pelatihan untuk upgrade skill
- Gunakan job matching untuk cari kerja baru
Tips Penting
✅ Cek Saldo JHT Berkala
- Via aplikasi JMO
- Pastikan perusahaan bayar tepat waktu
✅ Targetkan JP dengan Masa Kerja 15+ Tahun
- Di satu perusahaan atau akumulasi dari beberapa perusahaan
- Semakin lama bekerja, semakin besar pensiun bulanan
✅ Lapor Kecelakaan Segera (JKK)
- Maksimal 2 × 24 jam
- Dokumentasi bukti kecelakaan
✅ Update Data Ahli Waris (JKM)
- Via kantor BPJS atau aplikasi
- Penting untuk mempercepat klaim
✅ Simpan Dokumen Penting
- SK Pengangkatan/PHK
- Slip gaji
- Kartu peserta BPJS
Kesimpulan
Kelima program BPJS Ketenagakerjaan memiliki tujuan berbeda dan saling melengkapi:
- JHT & JP: Jaminan masa tua (tabungan + pensiun bulanan)
- JKK & JKM: Perlindungan risiko kerja dan kematian
- JKP: Program baru 2025 untuk bantuan saat PHK
Total iuran sekitar 10% dari gaji, dengan 3% dipotong dari karyawan (JHT 2% + JP 1%) dan sisanya ditanggung perusahaan.
Untuk menghitung iuran dan manfaat masing-masing program dengan cepat, gunakan Kalkulator BPJS Ketenagakerjaan kami yang sudah disesuaikan dengan peraturan terbaru 2025.
FAQ
Apakah bisa klaim JHT dan JP bersamaan?
Ya, bisa. Setelah pensiun (56 tahun), Anda bisa cairkan JHT sekaligus DAN terima JP bulanan (jika sudah 15 tahun kepesertaan). Keduanya program berbeda dan tidak saling meniadakan.
Program mana yang paling menguntungkan?
Semua program penting karena melindungi risiko berbeda. Untuk akumulasi dana, JHT paling besar karena iurannya 5.7% dan dapat return investasi. Untuk jangka panjang, JP lebih stabil karena memberi penghasilan seumur hidup.
Apakah JKP mengurangi manfaat JHT?
Tidak. JKP dibiayai dari rekomposisi JKK dan subsidi pemerintah. Tidak ada pengurangan iuran atau manfaat JHT. JKP bahkan bisa diklaim bersamaan dengan pencairan JHT saat PHK.
Bagaimana jika pindah kerja? Apakah saldo hilang?
Tidak hilang. Saldo JHT dan masa kepesertaan JP tetap tersimpan meski pindah kerja. Perusahaan baru wajib melanjutkan kepesertaan dengan nomor peserta yang sama.
Apakah bisa tidak ikut salah satu program?
Tidak bisa. Kelima program (JHT, JP, JKK, JKM, JKP) adalah paket wajib untuk semua pekerja yang menerima upah. Ini diatur dalam UU Ketenagakerjaan.
Table of Contents
Share this article if you found it helpful