Perbedaan Kafarat dan Fidyah Puasa: Jangan Sampai Keliru!
Pendahuluan
Banyak umat Islam yang masih keliru membedakan antara kafarat dan fidyah puasa. Keduanya memang sama-sama berkaitan dengan puasa Ramadhan dan melibatkan pemberian makanan kepada fakir miskin, namun ketentuan dan penyebabnya sangat berbeda.
Mari kita pahami perbedaannya agar tidak salah dalam menunaikan kewajiban.
Apa Itu Fidyah Puasa?
Fidyah adalah tebusan untuk mengganti puasa yang tidak dapat dilakukan karena alasan yang dibenarkan syariat.
Siapa yang Wajib Fidyah?
- Orang tua renta yang tidak kuat berpuasa
- Orang sakit kronis yang tidak ada harapan sembuh
- Wanita hamil atau menyusui yang khawatir pada bayinya (menurut sebagian ulama)
Jumlah Fidyah
- 1 mud makanan pokok (sekitar 0,6 kg beras) per hari puasa yang ditinggalkan
- Atau senilai uang untuk memberi makan 1 orang miskin per hari
Contoh: Jika tidak puasa 30 hari Ramadhan:
30 hari × 0,6 kg × Rp 15.000 = Rp 270.000
Apa Itu Kafarat Puasa?
Kafarat puasa adalah denda berat untuk pelanggaran puasa yang disengaja, khususnya membatalkan puasa dengan berhubungan suami istri (jimak) di siang hari Ramadhan.
Siapa yang Wajib Kafarat?
Orang yang dengan sengaja membatalkan puasa Ramadhan dengan berhubungan suami istri di siang hari.
Catatan: Menurut mayoritas ulama (Syafi'i, Maliki, Hanbali), membatalkan puasa dengan makan/minum sengaja tidak wajib kafarat, cukup qadha dan taubat. Namun madzhab Hanafi mewajibkan kafarat.
Jumlah Kafarat Puasa
Kafarat puasa (jimak) sangat berat dan HARUS berurutan:
- Memerdekakan budak (tidak berlaku di zaman sekarang)
- Jika tidak mampu: Puasa 60 hari berturut-turut
- Jika tidak mampu: Memberi makan 60 orang miskin
Perhitungan memberi makan:
60 orang × 0,6 kg × Rp 15.000 = Rp 540.000
Tabel Perbedaan Kafarat dan Fidyah
| Aspek | Fidyah | Kafarat Puasa |
|---|---|---|
| Sebab | Tidak mampu puasa (uzur syar'i) | Sengaja membatalkan dengan jimak |
| Jumlah Orang | 1 per hari | 60 orang |
| Total 30 Hari | 30 orang | 60 orang |
| Urutan | Langsung bayar | Harus berurutan |
| Puasa Pengganti | Tidak ada | 60 hari berturut-turut |
| Tingkat Pelanggaran | Bukan pelanggaran (uzur) | Pelanggaran berat |
| Qadha | Tidak wajib (jika permanen) | Wajib qadha + kafarat |
Perbedaan Utama yang Harus Dipahami
1. Sebab/Alasan
Fidyah: Uzur syar'i yang dibenarkan (sakit kronis, tua renta) Kafarat: Pelanggaran sengaja tanpa alasan syar'i
2. Jumlah yang Harus Dibayar
Fidyah: 1 orang miskin per hari puasa Kafarat: 60 orang miskin (tetap, tidak tergantung jumlah hari)
3. Ada Tidaknya Qadha
Fidyah: Tidak wajib qadha jika kondisi permanen Kafarat: Wajib qadha + kafarat
4. Urutan Pelaksanaan
Fidyah: Langsung membayar Kafarat: Harus berurutan (budak → puasa 60 hari → makan 60 orang)
Bagaimana dengan Makan/Minum Sengaja?
Ini sering menjadi pertanyaan. Menurut mayoritas ulama:
- Membatalkan puasa dengan makan/minum sengaja = Qadha + Taubat (tidak wajib kafarat)
- Kafarat hanya untuk jimak di siang Ramadhan
Namun, tetap merupakan dosa besar yang harus ditaubati dengan sungguh-sungguh.
Contoh Kasus
Kasus 1: Nenek Tidak Kuat Puasa
Bu Aminah (75 tahun) tidak kuat puasa karena usia dan penyakit. Ia wajib membayar fidyah sebesar:
- 30 hari × 1 mud = 30 mud = Rp 270.000
Kasus 2: Suami Istri Melakukan Jimak
Pak Ahmad dan istrinya melakukan hubungan suami istri di siang Ramadhan. Keduanya wajib:
- Qadha 1 hari puasa
- Kafarat: Puasa 60 hari berturut-turut atau memberi makan 60 orang miskin (Rp 540.000)
Catatan: Masing-masing wajib kafarat sendiri-sendiri menurut sebagian ulama.
Kasus 3: Makan Sengaja karena Lapar
Andi sengaja makan siang karena sangat lapar. Menurut mayoritas ulama, ia wajib:
- Qadha 1 hari puasa
- Taubat yang sungguh-sungguh
- Tidak wajib kafarat (menurut Syafi'i, Maliki, Hanbali)
Gunakan Kalkulator untuk Menghitung
Bingung menghitung kafarat atau fidyah Anda? Gunakan:
- Kalkulator Kafarat - untuk kafarat sumpah, puasa, zihar
- Kalkulator Zakat Fitrah - untuk referensi takaran 1 sha'
Kesimpulan
Fidyah adalah pengganti puasa bagi yang tidak mampu karena uzur syar'i, dibayar 1 orang miskin per hari.
Kafarat puasa adalah denda berat untuk pelanggaran jimak di siang Ramadhan, wajib memberi makan 60 orang miskin atau puasa 60 hari berturut-turut.
Jangan sampai keliru! Pastikan Anda memahami kondisi mana yang berlaku untuk Anda, dan tunaikan kewajiban dengan benar.
FAQ
Apakah fidyah bisa diganti dengan puasa?
Tidak. Fidyah justru untuk orang yang tidak mampu puasa. Jika mampu puasa, wajib qadha bukan fidyah.
Jika puasa 60 hari terputus, bagaimana?
Harus mengulang dari awal, kecuali terputus karena uzur syar'i seperti haid bagi wanita atau sakit.
Bolehkah membayar kafarat sebelum puasa 60 hari?
Menurut mayoritas ulama, harus mencoba puasa 60 hari dulu. Jika benar-benar tidak mampu, baru boleh memberi makan.
Table of Contents
Share this article if you found it helpful