Perbedaan Rikaz, Luqathah, dan Ma'dan dalam Islam
Seringkali orang menyamakan semua barang temuan sebagai "harta karun" yang wajib dizakati 20%. Padahal dalam fiqih Islam, ada perbedaan mendasar antara Rikaz, Luqathah, dan Ma'dan.
Kesalahan dalam mengidentifikasi jenis harta ini bisa berakibat pada kesalahan cara penanganan dan perhitungan zakatnya. Mari kita bedah perbedaannya.
1. Rikaz (Harta Karun Jahiliyah)
Definisi: Harta yang dipendam oleh orang-orang masa lalu (zaman Jahiliyah/non-Muslim) yang ditemukan kembali. Ciri-ciri:
- Biasanya berupa emas/perak kuno.
- Ada tanda-tanda non-Islam (misal: gambar berhala, tulisan kuno).
- Ditemukan di tanah mati atau tanah milik sendiri. Hukum: Wajib zakat 20% (seperlima) segera saat ditemukan. Kepemilikan: 80% menjadi milik penemu.
2. Luqathah (Barang Temuan)
Definisi: Harta milik orang lain (Muslim atau kafir dzimmi) yang tercecer atau hilang dan ditemukan di tempat umum. Ciri-ciri:
- Dompet jatuh di jalan, HP tertinggal di masjid, uang di pasar.
- Bukan barang terpendam. Hukum:
- Haram dimiliki langsung.
- Wajib diumumkan selama 1 tahun di tempat keramaian atau media.
- Jika setelah 1 tahun tidak ada yang mengaku, baru boleh dimanfaatkan (dengan niat mengganti jika pemilik datang). Zakat: Tidak ada zakat khusus (kecuali sudah jadi milik sendiri dan mencapai haul & nisab).
3. Ma'dan (Barang Tambang)
Definisi: Harta yang dikeluarkan dari perut bumi yang diciptakan Allah (bukan pendaman manusia). Ciri-ciri:
- Emas, perak, besi, tembaga, minyak bumi, batubara.
- Membutuhkan usaha (eksplorasi/eksploitasi) dan biaya untuk mengeluarkannya. Hukum: Wajib zakat, namun ulama berbeda pendapat mengenai kadarnya.
- Sebagian ulama menyamakan dengan rikaz (20%).
- Sebagian lain (seperti Syafi'iyah) menetapkan 2.5% setelah dikurangi biaya operasional.
Tabel Perbandingan Ringkas
| Fitur | Rikaz | Luqathah | Ma'dan |
|---|---|---|---|
| Asal | Pendaman Manusia (Jahiliyah) | Tercecer/Hilang | Alam (Perut Bumi) |
| Usaha | Ringan / Tanpa Biaya | Menemukan | Berat / Butuh Biaya |
| Kewajiban | Zakat 20% | Umumkan 1 Tahun | Zakat 2.5% (Khilafiyah) |
| Status | Milik Penemu (80%) | Titipan (Amanah) | Milik Penambang |
Kesimpulan
Jika Anda menemukan harta di dalam tanah, perhatikan tanda-tandanya. Jika itu peninggalan kuno (Rikaz), segera keluarkan zakatnya 20% menggunakan Kalkulator Zakat Rikaz. Namun jika itu barang orang masa kini yang tercecer (Luqathah), Anda wajib mengumumkannya dan tidak boleh langsung memilikinya.
Memahami perbedaan ini penting agar kita tidak memakan harta yang bukan hak kita (harta luqathah) atau menahan hak fakir miskin (zakat rikaz).
Table of Contents
Share this article if you found it helpful