Program JKP 2025: Jaminan Kehilangan Pekerjaan - Manfaat dan Cara Klaim
Mulai 7 Februari 2025, BPJS Ketenagakerjaan meluncurkan program baru bernama JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan). Program ini memberikan perlindungan finansial bagi pekerja yang terkena PHK dengan bantuan tunai hingga 6 bulan. Artikel ini akan membahas lengkap tentang JKP, dari manfaat hingga cara klaimnya.
Apa Itu JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan)?
JKP adalah program jaminan sosial yang memberikan perlindungan kepada pekerja yang mengalami PHK (Pemutusan Hubungan Kerja). Program ini bertujuan membantu pekerja yang kehilangan pekerjaan agar tetap bisa memenuhi kebutuhan hidup sambil mencari pekerjaan baru.
Latar Belakang Program JKP
Program JKP diluncurkan sebagai respons terhadap:
- Tingginya angka PHK, terutama saat pandemi dan resesi ekonomi
- Kebutuhan jaring pengaman sosial untuk pekerja
- Komitmen pemerintah untuk melindungi tenaga kerja Indonesia
Dasar Hukum:
- UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
- PP No. 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program JKP
- Peraturan BPJS Ketenagakerjaan tentang Tata Cara Penyelenggaraan JKP
Mengapa JKP Penting?
Sebelum Ada JKP: Pekerja yang di-PHK hanya bisa mengandalkan:
- Uang pesangon dari perusahaan (jika ada)
- Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan
- Tabungan pribadi
Dengan JKP: Pekerja mendapat tambahan bantuan tunai bulanan selama 6 bulan, plus akses pelatihan dan informasi lowongan kerja untuk mempercepat mendapat pekerjaan baru.
Berapa Iuran JKP?
Kabar baiknya: TIDAK ADA iuran tambahan untuk karyawan!
Sumber Pendanaan JKP
Total Iuran: 0.36% dari upah
Berasal dari:
- 0.14% dari rekomposisi iuran JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja)
- 0.22% subsidi dari pemerintah
Contoh Perhitungan: Gaji: Rp 8.000.000
- Iuran JKP: Rp 8.000.000 × 0.36% = Rp 28.800/bulan
- Dibayar dari: rekomposisi JKK + subsidi pemerintah
- Potongan gaji karyawan: Rp 0 (GRATIS!)
Apakah JKP Mengurangi Iuran Lain?
TIDAK. JKP tidak mengurangi manfaat program lain:
- JHT tetap 5.7%
- JP tetap 3%
- JKK tetap sesuai risiko (tapi di-rekomposisi)
- JKM tetap 0.3%
Jadi pekerja mendapat perlindungan tambahan tanpa biaya tambahan.
Manfaat Program JKP
JKP memberikan 3 manfaat utama:
1. Bantuan Tunai (Uang Tunai Langsung)
Besaran Bantuan:
- 45% dari upah terakhir
- Maksimal dihitung dari upah Rp 5.000.000
- Diberikan selama 6 bulan
Contoh Perhitungan:
Kasus 1: Upah Rp 4.000.000
- Bantuan per bulan: Rp 4.000.000 × 45% = Rp 1.800.000
- Total 6 bulan: Rp 10.800.000
Kasus 2: Upah Rp 8.000.000
- Upah dibatasi: Rp 5.000.000 (maksimal)
- Bantuan per bulan: Rp 5.000.000 × 45% = Rp 2.250.000
- Total 6 bulan: Rp 13.500.000
Kasus 3: Upah Rp 3.500.000
- Bantuan per bulan: Rp 3.500.000 × 45% = Rp 1.575.000
- Total 6 bulan: Rp 9.450.000
Tabel Estimasi Manfaat JKP
| Upah Terakhir | Bantuan/Bulan | Total 6 Bulan |
|---|---|---|
| Rp 3.000.000 | Rp 1.350.000 | Rp 8.100.000 |
| Rp 4.000.000 | Rp 1.800.000 | Rp 10.800.000 |
| Rp 5.000.000 | Rp 2.250.000 | Rp 13.500.000 |
| Rp 6.000.000 | Rp 2.250.000 | Rp 13.500.000 |
| Rp 8.000.000 | Rp 2.250.000 | Rp 13.500.000 |
| Rp 10.000.000 | Rp 2.250.000 | Rp 13.500.000 |
Catatan: Maksimal dihitung dari Rp 5 juta
2. Akses Informasi Pasar Kerja
Fasilitas:
- Database lowongan kerja terintegrasi
- Job matching berbasis profil dan kompetensi
- Informasi pasar kerja terkini
- Bantuan penempatan kerja oleh petugas
Platform:
- Portal Siapkerja (siapkerja.kemnaker.go.id)
- Aplikasi mobile Siapkerja
- Integrasi dengan job portal partner
Keuntungan:
- Akses lowongan yang terverifikasi
- Rekomendasi pekerjaan sesuai skill
- Peluang lebih cepat dapat kerja
3. Pelatihan Kerja
Jenis Pelatihan:
- Pelatihan berbasis kompetensi (PBK)
- Pelatihan kewirausahaan
- Upgrading skill sesuai tren industri
- Sertifikasi profesi
Benefit Pelatihan:
- Gratis (dibiayai program)
- Sertifikat resmi
- Meningkatkan daya saing
- Membuka peluang karir baru
Durasi:
- Beragam: 1 minggu - 3 bulan
- Disesuaikan dengan kebutuhan peserta
- Bisa online atau offline
Syarat Mendapat JKP
Untuk bisa mendapatkan manfaat JKP, Anda harus memenuhi syarat berikut:
✅ Syarat Wajib
-
Kepesertaan Aktif Minimal 12 Bulan
- Dihitung dari iuran yang dibayar perusahaan
- Harus berturut-turut (tidak terputus)
- Jika pindah kerja, masa kepesertaan diakumulasi
-
Di-PHK Bukan Karena Kesalahan Berat
- PHK karena efisiensi perusahaan: ✅ BISA
- PHK karena perusahaan tutup: ✅ BISA
- PHK karena resign: ✅ BISA (dengan syarat tertentu)
- PHK karena kesalahan berat (pidana, penggelapan): ❌ TIDAK BISA
-
Mendaftar Maksimal 7 Hari Kerja Setelah PHK
- Hitung dari tanggal efektif PHK di SK
- Jika terlambat, pendaftaran ditolak
- Daftar online via aplikasi Siapkerja
-
Belum Bekerja Lagi
- Statusnya belum dapat pekerjaan baru
- Wajib melapor jika sudah kerja lagi
- Manfaat otomatis berhenti jika sudah bekerja
-
Bersedia Mengikuti Program
- Konseling karir
- Pelatihan kerja (minimal 1 kali)
- Pelaporan bulanan status pencarian kerja
❌ Kondisi yang Tidak Dapat JKP
- PHK karena tindak pidana
- Mengundurkan diri tanpa alasan yang sah
- Memasuki usia pensiun
- Kepesertaan kurang dari 12 bulan
- Tidak mendaftar dalam 7 hari
Cara Klaim JKP: Panduan Langkah demi Langkah
Tahap 1: Persiapan Dokumen
Dokumen yang Diperlukan:
- ✅ KTP elektronik (e-KTP) yang masih berlaku
- ✅ Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
- ✅ Surat Keterangan PHK dari perusahaan (SK PHK)
- ✅ Rekening bank atas nama sendiri
- ✅ Nomor HP aktif
- ✅ Email aktif
Tips:
- Scan dokumen dengan jelas
- Format file: PDF atau JPG
- Ukuran max 2 MB per file
Tahap 2: Pendaftaran Online
Pilihan 1: Via Aplikasi Siapkerja
-
Download Aplikasi:
- Google Play Store (Android)
- App Store (iOS)
- Cari "Siapkerja"
-
Registrasi Akun:
- Masukkan NIK
- Buat password
- Verifikasi email dan HP
-
Ajukan Klaim JKP:
- Pilih menu "Klaim JKP"
- Isi formulir klaim
- Upload dokumen pendukung
- Submit permohonan
Pilihan 2: Via Website
- Kunjungi: sso.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Login dengan NIK
- Pilih menu "Program JKP"
- Ikuti langkah pendaftaran
- Upload dokumen
- Submit
Tahap 3: Verifikasi BPJS
Proses Verifikasi:
- BPJS memeriksa kelengkapan dokumen
- Validasi status kepesertaan (minimal 12 bulan)
- Cek alasan PHK (apakah memenuhi syarat)
- Konfirmasi ke perusahaan jika perlu
Waktu Proses:
- Maksimal 7 hari kerja sejak pendaftaran
- Status bisa dicek via aplikasi Siapkerja
- Notifikasi via email/SMS jika disetujui
Tahap 4: Pencairan Bantuan
Pencairan Bulan Pertama:
- Otomatis setelah verifikasi disetujui
- Transfer ke rekening terdaftar
- Maksimal 3-5 hari kerja
Pencairan Bulan 2-6: Syarat:
- Mengikuti konseling karir (minimal sekali)
- Melapor status pencarian kerja setiap bulan
- Mengikuti pelatihan yang diwajibkan
Cara Pelaporan Bulanan:
- Login aplikasi Siapkerja
- Menu "Pelaporan Bulanan"
- Update status: Masih mencari kerja / Sudah kerja
- Jika sudah kerja: manfaat otomatis berhenti
- Submit laporan
Tahap 5: Mengikuti Program Pelatihan
Wajib Ikut:
- Minimal 1 pelatihan selama 6 bulan
- Pilihan pelatihan muncul di aplikasi
- Daftar sesuai minat dan kebutuhan
Benefit:
- Upgrade skill
- Sertifikat resmi
- Networking dengan peserta lain
- Peluang kerja dari instruktur/partner pelatihan
Timeline JKP: Dari PHK Hingga Selesai Program
Hari H: PHK Efektif
- Terima SK PHK dari perusahaan
- Catat tanggal efektif PHK
H+1 s/d H+7: Pendaftaran
- Download aplikasi Siapkerja
- Siapkan dokumen
- Daftar online
- PENTING: Jangan sampai lewat 7 hari!
H+8 s/d H+14: Verifikasi
- BPJS verifikasi dokumen dan status
- Bisa diminta dokumen tambahan
- Pantau status di aplikasi
H+15 s/d H+20: Approval & Pencairan Bulan 1
- Notifikasi approval
- Bantuan bulan 1 cair ke rekening
Bulan 2-6:
- Terima bantuan bulanan
- Lapor status setiap bulan
- Ikuti pelatihan
- Manfaatkan job matching
Setelah Bulan 6 atau Dapat Kerja:
- Program JKP selesai
- Jika belum dapat kerja: bisa manfaatkan JHT atau program lain
- Jika sudah dapat kerja: kepesertaan BPJS dilanjutkan perusahaan baru
Perbedaan JKP dengan Pesangon PHK
Banyak yang masih bingung apakah JKP sama dengan pesangon. Berikut perbedaannya:
| Aspek | JKP BPJS | Pesangon Perusahaan |
|---|---|---|
| Sumber | BPJS Ketenagakerjaan | Perusahaan |
| Dasar Hukum | UU Cipta Kerja | UU Ketenagakerjaan |
| Besaran | 45% upah, 6 bulan | Tergantung masa kerja |
| Bentuk | Bulanan | Sekaligus |
| Syarat | 12 bulan kepesertaan | Sesuai UU |
| Tambahan | Pelatihan + job matching | - |
Kesimpulan: JKP BUKAN pengganti pesangon. Keduanya bisa didapat bersamaan!
Contoh Kasus Lengkap
Situasi:
- Nama: Budi
- Gaji terakhir: Rp 6.000.000
- Masa kerja: 5 tahun
- Alasan PHK: Perusahaan efisiensi
Budi Dapat:
-
Pesangon dari Perusahaan:
- Uang pesangon: 5 × Rp 6.000.000 = Rp 30.000.000
- Uang penghargaan masa kerja: Rp 12.000.000
- Uang penggantian hak: Rp 3.000.000
- Total: Rp 45.000.000
-
JHT BPJS (Dicairkan):
- Saldo JHT (asumsi): Rp 50.000.000
- Dapat: Rp 50.000.000
-
JKP BPJS:
- Bantuan per bulan: Rp 5.000.000 × 45% = Rp 2.250.000
- Selama 6 bulan: Rp 13.500.000
- Plus: pelatihan gratis + job matching
Total yang Diterima Budi: Rp 108.500.000 + fasilitas pelatihan!
Tips Memaksimalkan Manfaat JKP
1. Daftar Segera (Jangan Tunda!)
Mengapa Penting:
- Batas waktu cuma 7 hari
- Jika terlambat, tidak bisa daftar lagi
- Proses verifikasi butuh waktu
Action:
- Hari pertama setelah PHK: siapkan dokumen
- Hari kedua: daftar online
- Jangan tunggu hari ke-7!
2. Manfaatkan Pelatihan Sebaik Mungkin
Pilih Pelatihan yang Tepat:
- Sesuai passion dan minat
- Sesuai tren industri (digital marketing, data analytics, dll)
- Bisa upgrade karir, bukan sekedar skill sama
Aktif Saat Pelatihan:
- Networking dengan peserta lain
- Tanya banyak ke instruktur
- Manfaatkan untuk cari info lowongan
3. Gunakan Job Matching Aktif
Lengkapi Profil:
- Upload CV terbaru
- Isi skill dan pengalaman detail
- Update sertifikat pelatihan
Apply Lowongan:
- Cek lowongan setiap hari
- Apply yang sesuai profil
- Follow up lamaran
4. Kelola Keuangan dengan Bijak
Bantuan JKP Bukan Gaji:
- Hanya 45% dari upah terakhir
- Durasinya terbatas (6 bulan)
- Perlu atur pengeluaran
Tips Financial:
- Buat budgeting ketat
- Prioritas kebutuhan pokok
- Kurangi gaya hidup konsumtif
- Manfaatkan pencairan JHT untuk dana darurat
5. Tetap Produktif dan Optimis
Gunakan Waktu dengan Baik:
- Upgrade skill via online courses
- Perluas networking
- Coba freelance/project based
- Jaga kesehatan mental
FAQ Program JKP 2025
Apakah pegawai kontrak bisa dapat JKP?
Ya, bisa. Selama memenuhi syarat:
- Sudah 12 bulan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan
- Di-PHK (kontrak tidak diperpanjang dianggap PHK)
- Daftar dalam 7 hari
Karyawan kontrak, tetap, atau outsourcing punya hak yang sama.
Bagaimana jika sudah dapat kerja di bulan ke-3?
Wajib lapor via aplikasi Siapkerja. Manfaat JKP otomatis berhenti di bulan tersebut. Tidak bisa diteruskan atau ditunda. Tapi ini bagus karena Anda sudah dapat penghasilan tetap lagi.
Apakah bisa klaim JKP lebih dari sekali?
Ya, bisa. Tidak ada batasan berapa kali klaim JKP seumur hidup. Syaratnya:
- Setiap klaim harus memenuhi syarat 12 bulan kepesertaan
- Dihitung dari PHK terakhir hingga PHK baru minimal 12 bulan
Apakah JKP mempengaruhi pencairan JHT?
Tidak sama sekali. JKP dan JHT adalah program terpisah. Anda bisa klaim keduanya bersamaan saat PHK. JKP bulanan, JHT sekaligus.
Bagaimana jika resign sendiri, bisa dapat JKP?
Tergantung alasan resign:
- Resign karena kondisi kerja tidak sehat/unsafe: BISA
- Resign karena pindah mengikuti suami/istri: BISA
- Resign tanpa alasan jelas: TIDAK BISA
Perlu ada justifikasi yang kuat dan dokumentasi pendukung.
Apakah JKP bisa dicairkan sekaligus 6 bulan?
Tidak. JKP dibayar bulanan untuk memastikan peserta tetap aktif mencari kerja dan mengikuti program. Pencairan sekaligus bertentangan dengan tujuan program.
Kesimpulan
Program JKP 2025 adalah terobosan BPJS Ketenagakerjaan untuk melindungi pekerja yang terkena PHK. Dengan bantuan tunai 45% upah selama 6 bulan plus pelatihan dan job matching, JKP membantu transisi pekerja dari PHK ke pekerjaan baru.
Poin Penting:
- ✅ Gratis (tidak ada iuran tambahan)
- ✅ Bantuan hingga Rp 13,5 juta (6 bulan)
- ✅ Bisa diklaim bersamaan dengan pesangon dan JHT
- ✅ Fasilitas pelatihan gratis
- ✅ Daftar maksimal 7 hari setelah PHK
Jika Anda terkena PHK, jangan sia-siakan kesempatan mendapat JKP. Daftar segera dan manfaatkan semua fasilitasnya untuk comeback lebih kuat!
Untuk menghitung estimasi manfaat JKP dan program BPJS Ketenagakerjaan lainnya, gunakan Kalkulator BPJS Ketenagakerjaan yang sudah disesuaikan dengan peraturan terbaru 2025.
Referensi:
- UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
- PP No. 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program JKP
- Website resmi: bpjsketenagakerjaan.go.id
- Portal Siapkerja: siapkerja.kemnaker.go.id
Table of Contents
Share this article if you found it helpful