Program JKP 2025: Jaminan Kehilangan Pekerjaan - Manfaat dan Cara Klaim

11 min read

Mulai 7 Februari 2025, BPJS Ketenagakerjaan meluncurkan program baru bernama JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan). Program ini memberikan perlindungan finansial bagi pekerja yang terkena PHK dengan bantuan tunai hingga 6 bulan. Artikel ini akan membahas lengkap tentang JKP, dari manfaat hingga cara klaimnya.

Apa Itu JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan)?

JKP adalah program jaminan sosial yang memberikan perlindungan kepada pekerja yang mengalami PHK (Pemutusan Hubungan Kerja). Program ini bertujuan membantu pekerja yang kehilangan pekerjaan agar tetap bisa memenuhi kebutuhan hidup sambil mencari pekerjaan baru.

Latar Belakang Program JKP

Program JKP diluncurkan sebagai respons terhadap:

  • Tingginya angka PHK, terutama saat pandemi dan resesi ekonomi
  • Kebutuhan jaring pengaman sosial untuk pekerja
  • Komitmen pemerintah untuk melindungi tenaga kerja Indonesia

Dasar Hukum:

  • UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
  • PP No. 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program JKP
  • Peraturan BPJS Ketenagakerjaan tentang Tata Cara Penyelenggaraan JKP

Mengapa JKP Penting?

Sebelum Ada JKP: Pekerja yang di-PHK hanya bisa mengandalkan:

  • Uang pesangon dari perusahaan (jika ada)
  • Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan
  • Tabungan pribadi

Dengan JKP: Pekerja mendapat tambahan bantuan tunai bulanan selama 6 bulan, plus akses pelatihan dan informasi lowongan kerja untuk mempercepat mendapat pekerjaan baru.

Berapa Iuran JKP?

Kabar baiknya: TIDAK ADA iuran tambahan untuk karyawan!

Sumber Pendanaan JKP

Total Iuran: 0.36% dari upah

Berasal dari:

  1. 0.14% dari rekomposisi iuran JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja)
  2. 0.22% subsidi dari pemerintah

Contoh Perhitungan: Gaji: Rp 8.000.000

  • Iuran JKP: Rp 8.000.000 × 0.36% = Rp 28.800/bulan
  • Dibayar dari: rekomposisi JKK + subsidi pemerintah
  • Potongan gaji karyawan: Rp 0 (GRATIS!)

Apakah JKP Mengurangi Iuran Lain?

TIDAK. JKP tidak mengurangi manfaat program lain:

  • JHT tetap 5.7%
  • JP tetap 3%
  • JKK tetap sesuai risiko (tapi di-rekomposisi)
  • JKM tetap 0.3%

Jadi pekerja mendapat perlindungan tambahan tanpa biaya tambahan.

Manfaat Program JKP

JKP memberikan 3 manfaat utama:

1. Bantuan Tunai (Uang Tunai Langsung)

Besaran Bantuan:

  • 45% dari upah terakhir
  • Maksimal dihitung dari upah Rp 5.000.000
  • Diberikan selama 6 bulan

Contoh Perhitungan:

Kasus 1: Upah Rp 4.000.000

  • Bantuan per bulan: Rp 4.000.000 × 45% = Rp 1.800.000
  • Total 6 bulan: Rp 10.800.000

Kasus 2: Upah Rp 8.000.000

  • Upah dibatasi: Rp 5.000.000 (maksimal)
  • Bantuan per bulan: Rp 5.000.000 × 45% = Rp 2.250.000
  • Total 6 bulan: Rp 13.500.000

Kasus 3: Upah Rp 3.500.000

  • Bantuan per bulan: Rp 3.500.000 × 45% = Rp 1.575.000
  • Total 6 bulan: Rp 9.450.000

Tabel Estimasi Manfaat JKP

Upah TerakhirBantuan/BulanTotal 6 Bulan
Rp 3.000.000Rp 1.350.000Rp 8.100.000
Rp 4.000.000Rp 1.800.000Rp 10.800.000
Rp 5.000.000Rp 2.250.000Rp 13.500.000
Rp 6.000.000Rp 2.250.000Rp 13.500.000
Rp 8.000.000Rp 2.250.000Rp 13.500.000
Rp 10.000.000Rp 2.250.000Rp 13.500.000

Catatan: Maksimal dihitung dari Rp 5 juta

2. Akses Informasi Pasar Kerja

Fasilitas:

  • Database lowongan kerja terintegrasi
  • Job matching berbasis profil dan kompetensi
  • Informasi pasar kerja terkini
  • Bantuan penempatan kerja oleh petugas

Platform:

  • Portal Siapkerja (siapkerja.kemnaker.go.id)
  • Aplikasi mobile Siapkerja
  • Integrasi dengan job portal partner

Keuntungan:

  • Akses lowongan yang terverifikasi
  • Rekomendasi pekerjaan sesuai skill
  • Peluang lebih cepat dapat kerja

3. Pelatihan Kerja

Jenis Pelatihan:

  • Pelatihan berbasis kompetensi (PBK)
  • Pelatihan kewirausahaan
  • Upgrading skill sesuai tren industri
  • Sertifikasi profesi

Benefit Pelatihan:

  • Gratis (dibiayai program)
  • Sertifikat resmi
  • Meningkatkan daya saing
  • Membuka peluang karir baru

Durasi:

  • Beragam: 1 minggu - 3 bulan
  • Disesuaikan dengan kebutuhan peserta
  • Bisa online atau offline

Syarat Mendapat JKP

Untuk bisa mendapatkan manfaat JKP, Anda harus memenuhi syarat berikut:

✅ Syarat Wajib

  1. Kepesertaan Aktif Minimal 12 Bulan

    • Dihitung dari iuran yang dibayar perusahaan
    • Harus berturut-turut (tidak terputus)
    • Jika pindah kerja, masa kepesertaan diakumulasi
  2. Di-PHK Bukan Karena Kesalahan Berat

    • PHK karena efisiensi perusahaan: ✅ BISA
    • PHK karena perusahaan tutup: ✅ BISA
    • PHK karena resign: ✅ BISA (dengan syarat tertentu)
    • PHK karena kesalahan berat (pidana, penggelapan): ❌ TIDAK BISA
  3. Mendaftar Maksimal 7 Hari Kerja Setelah PHK

    • Hitung dari tanggal efektif PHK di SK
    • Jika terlambat, pendaftaran ditolak
    • Daftar online via aplikasi Siapkerja
  4. Belum Bekerja Lagi

    • Statusnya belum dapat pekerjaan baru
    • Wajib melapor jika sudah kerja lagi
    • Manfaat otomatis berhenti jika sudah bekerja
  5. Bersedia Mengikuti Program

    • Konseling karir
    • Pelatihan kerja (minimal 1 kali)
    • Pelaporan bulanan status pencarian kerja

❌ Kondisi yang Tidak Dapat JKP

  • PHK karena tindak pidana
  • Mengundurkan diri tanpa alasan yang sah
  • Memasuki usia pensiun
  • Kepesertaan kurang dari 12 bulan
  • Tidak mendaftar dalam 7 hari

Cara Klaim JKP: Panduan Langkah demi Langkah

Tahap 1: Persiapan Dokumen

Dokumen yang Diperlukan:

  1. ✅ KTP elektronik (e-KTP) yang masih berlaku
  2. ✅ Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
  3. ✅ Surat Keterangan PHK dari perusahaan (SK PHK)
  4. ✅ Rekening bank atas nama sendiri
  5. ✅ Nomor HP aktif
  6. ✅ Email aktif

Tips:

  • Scan dokumen dengan jelas
  • Format file: PDF atau JPG
  • Ukuran max 2 MB per file

Tahap 2: Pendaftaran Online

Pilihan 1: Via Aplikasi Siapkerja

  1. Download Aplikasi:

    • Google Play Store (Android)
    • App Store (iOS)
    • Cari "Siapkerja"
  2. Registrasi Akun:

    • Masukkan NIK
    • Buat password
    • Verifikasi email dan HP
  3. Ajukan Klaim JKP:

    • Pilih menu "Klaim JKP"
    • Isi formulir klaim
    • Upload dokumen pendukung
    • Submit permohonan

Pilihan 2: Via Website

  1. Kunjungi: sso.bpjsketenagakerjaan.go.id
  2. Login dengan NIK
  3. Pilih menu "Program JKP"
  4. Ikuti langkah pendaftaran
  5. Upload dokumen
  6. Submit

Tahap 3: Verifikasi BPJS

Proses Verifikasi:

  • BPJS memeriksa kelengkapan dokumen
  • Validasi status kepesertaan (minimal 12 bulan)
  • Cek alasan PHK (apakah memenuhi syarat)
  • Konfirmasi ke perusahaan jika perlu

Waktu Proses:

  • Maksimal 7 hari kerja sejak pendaftaran
  • Status bisa dicek via aplikasi Siapkerja
  • Notifikasi via email/SMS jika disetujui

Tahap 4: Pencairan Bantuan

Pencairan Bulan Pertama:

  • Otomatis setelah verifikasi disetujui
  • Transfer ke rekening terdaftar
  • Maksimal 3-5 hari kerja

Pencairan Bulan 2-6: Syarat:

  • Mengikuti konseling karir (minimal sekali)
  • Melapor status pencarian kerja setiap bulan
  • Mengikuti pelatihan yang diwajibkan

Cara Pelaporan Bulanan:

  1. Login aplikasi Siapkerja
  2. Menu "Pelaporan Bulanan"
  3. Update status: Masih mencari kerja / Sudah kerja
  4. Jika sudah kerja: manfaat otomatis berhenti
  5. Submit laporan

Tahap 5: Mengikuti Program Pelatihan

Wajib Ikut:

  • Minimal 1 pelatihan selama 6 bulan
  • Pilihan pelatihan muncul di aplikasi
  • Daftar sesuai minat dan kebutuhan

Benefit:

  • Upgrade skill
  • Sertifikat resmi
  • Networking dengan peserta lain
  • Peluang kerja dari instruktur/partner pelatihan

Timeline JKP: Dari PHK Hingga Selesai Program

Hari H: PHK Efektif

  • Terima SK PHK dari perusahaan
  • Catat tanggal efektif PHK

H+1 s/d H+7: Pendaftaran

  • Download aplikasi Siapkerja
  • Siapkan dokumen
  • Daftar online
  • PENTING: Jangan sampai lewat 7 hari!

H+8 s/d H+14: Verifikasi

  • BPJS verifikasi dokumen dan status
  • Bisa diminta dokumen tambahan
  • Pantau status di aplikasi

H+15 s/d H+20: Approval & Pencairan Bulan 1

  • Notifikasi approval
  • Bantuan bulan 1 cair ke rekening

Bulan 2-6:

  • Terima bantuan bulanan
  • Lapor status setiap bulan
  • Ikuti pelatihan
  • Manfaatkan job matching

Setelah Bulan 6 atau Dapat Kerja:

  • Program JKP selesai
  • Jika belum dapat kerja: bisa manfaatkan JHT atau program lain
  • Jika sudah dapat kerja: kepesertaan BPJS dilanjutkan perusahaan baru

Perbedaan JKP dengan Pesangon PHK

Banyak yang masih bingung apakah JKP sama dengan pesangon. Berikut perbedaannya:

AspekJKP BPJSPesangon Perusahaan
SumberBPJS KetenagakerjaanPerusahaan
Dasar HukumUU Cipta KerjaUU Ketenagakerjaan
Besaran45% upah, 6 bulanTergantung masa kerja
BentukBulananSekaligus
Syarat12 bulan kepesertaanSesuai UU
TambahanPelatihan + job matching-

Kesimpulan: JKP BUKAN pengganti pesangon. Keduanya bisa didapat bersamaan!

Contoh Kasus Lengkap

Situasi:

  • Nama: Budi
  • Gaji terakhir: Rp 6.000.000
  • Masa kerja: 5 tahun
  • Alasan PHK: Perusahaan efisiensi

Budi Dapat:

  1. Pesangon dari Perusahaan:

    • Uang pesangon: 5 × Rp 6.000.000 = Rp 30.000.000
    • Uang penghargaan masa kerja: Rp 12.000.000
    • Uang penggantian hak: Rp 3.000.000
    • Total: Rp 45.000.000
  2. JHT BPJS (Dicairkan):

    • Saldo JHT (asumsi): Rp 50.000.000
    • Dapat: Rp 50.000.000
  3. JKP BPJS:

    • Bantuan per bulan: Rp 5.000.000 × 45% = Rp 2.250.000
    • Selama 6 bulan: Rp 13.500.000
    • Plus: pelatihan gratis + job matching

Total yang Diterima Budi: Rp 108.500.000 + fasilitas pelatihan!

Tips Memaksimalkan Manfaat JKP

1. Daftar Segera (Jangan Tunda!)

Mengapa Penting:

  • Batas waktu cuma 7 hari
  • Jika terlambat, tidak bisa daftar lagi
  • Proses verifikasi butuh waktu

Action:

  • Hari pertama setelah PHK: siapkan dokumen
  • Hari kedua: daftar online
  • Jangan tunggu hari ke-7!

2. Manfaatkan Pelatihan Sebaik Mungkin

Pilih Pelatihan yang Tepat:

  • Sesuai passion dan minat
  • Sesuai tren industri (digital marketing, data analytics, dll)
  • Bisa upgrade karir, bukan sekedar skill sama

Aktif Saat Pelatihan:

  • Networking dengan peserta lain
  • Tanya banyak ke instruktur
  • Manfaatkan untuk cari info lowongan

3. Gunakan Job Matching Aktif

Lengkapi Profil:

  • Upload CV terbaru
  • Isi skill dan pengalaman detail
  • Update sertifikat pelatihan

Apply Lowongan:

  • Cek lowongan setiap hari
  • Apply yang sesuai profil
  • Follow up lamaran

4. Kelola Keuangan dengan Bijak

Bantuan JKP Bukan Gaji:

  • Hanya 45% dari upah terakhir
  • Durasinya terbatas (6 bulan)
  • Perlu atur pengeluaran

Tips Financial:

  • Buat budgeting ketat
  • Prioritas kebutuhan pokok
  • Kurangi gaya hidup konsumtif
  • Manfaatkan pencairan JHT untuk dana darurat

5. Tetap Produktif dan Optimis

Gunakan Waktu dengan Baik:

  • Upgrade skill via online courses
  • Perluas networking
  • Coba freelance/project based
  • Jaga kesehatan mental

FAQ Program JKP 2025

Apakah pegawai kontrak bisa dapat JKP?

Ya, bisa. Selama memenuhi syarat:

  • Sudah 12 bulan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan
  • Di-PHK (kontrak tidak diperpanjang dianggap PHK)
  • Daftar dalam 7 hari

Karyawan kontrak, tetap, atau outsourcing punya hak yang sama.

Bagaimana jika sudah dapat kerja di bulan ke-3?

Wajib lapor via aplikasi Siapkerja. Manfaat JKP otomatis berhenti di bulan tersebut. Tidak bisa diteruskan atau ditunda. Tapi ini bagus karena Anda sudah dapat penghasilan tetap lagi.

Apakah bisa klaim JKP lebih dari sekali?

Ya, bisa. Tidak ada batasan berapa kali klaim JKP seumur hidup. Syaratnya:

  • Setiap klaim harus memenuhi syarat 12 bulan kepesertaan
  • Dihitung dari PHK terakhir hingga PHK baru minimal 12 bulan

Apakah JKP mempengaruhi pencairan JHT?

Tidak sama sekali. JKP dan JHT adalah program terpisah. Anda bisa klaim keduanya bersamaan saat PHK. JKP bulanan, JHT sekaligus.

Bagaimana jika resign sendiri, bisa dapat JKP?

Tergantung alasan resign:

  • Resign karena kondisi kerja tidak sehat/unsafe: BISA
  • Resign karena pindah mengikuti suami/istri: BISA
  • Resign tanpa alasan jelas: TIDAK BISA

Perlu ada justifikasi yang kuat dan dokumentasi pendukung.

Apakah JKP bisa dicairkan sekaligus 6 bulan?

Tidak. JKP dibayar bulanan untuk memastikan peserta tetap aktif mencari kerja dan mengikuti program. Pencairan sekaligus bertentangan dengan tujuan program.

Kesimpulan

Program JKP 2025 adalah terobosan BPJS Ketenagakerjaan untuk melindungi pekerja yang terkena PHK. Dengan bantuan tunai 45% upah selama 6 bulan plus pelatihan dan job matching, JKP membantu transisi pekerja dari PHK ke pekerjaan baru.

Poin Penting:

  • ✅ Gratis (tidak ada iuran tambahan)
  • ✅ Bantuan hingga Rp 13,5 juta (6 bulan)
  • ✅ Bisa diklaim bersamaan dengan pesangon dan JHT
  • ✅ Fasilitas pelatihan gratis
  • ✅ Daftar maksimal 7 hari setelah PHK

Jika Anda terkena PHK, jangan sia-siakan kesempatan mendapat JKP. Daftar segera dan manfaatkan semua fasilitasnya untuk comeback lebih kuat!

Untuk menghitung estimasi manfaat JKP dan program BPJS Ketenagakerjaan lainnya, gunakan Kalkulator BPJS Ketenagakerjaan yang sudah disesuaikan dengan peraturan terbaru 2025.


Referensi:

  • UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
  • PP No. 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program JKP
  • Website resmi: bpjsketenagakerjaan.go.id
  • Portal Siapkerja: siapkerja.kemnaker.go.id
jkp
bpjs
ketenagakerjaan
phk
bantuan
2025
pengangguran
Share This

Share this article if you found it helpful

T
Tim Redaksi
Kelompok profesional berdedikasi dalam jurnalisme dan penulisan, berkomitmen menyajikan konten berkualitas tinggi, akurat, dan relevan dengan perspektif luas dalam berbagai bidang.