THR Kena Pajak? Ini Cara Hitung PPh 21 untuk THR dengan Metode TER 2025
Banyak karyawan yang terkejut ketika menerima THR karena ternyata jumlah yang diterima lebih kecil dari yang diharapkan. Hal ini karena THR dikenakan pajak PPh 21, sama seperti gaji bulanan.
Artikel ini akan menjelaskan secara lengkap tentang pajak THR, kapan THR kena pajak lebih tinggi, dan cara menghitungnya dengan metode TER terbaru 2025.
Apakah THR Kena Pajak?
Ya, THR (Tunjangan Hari Raya) dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21).
Berdasarkan regulasi perpajakan Indonesia:
- THR termasuk penghasilan tidak teratur yang masuk dalam objek PPh 21
- THR TIDAK dipotong BPJS (Kesehatan maupun Ketenagakerjaan)
- THR hanya dipotong PPh 21
Dasar Hukum Pajak THR
- PMK 168/2023 - Metode TER (Tarif Efektif Rata-rata) untuk PPh 21
- PP 58/2023 - Peraturan Pelaksanaan PPh 21
- UU HPP - Harmonisasi Peraturan Perpajakan
Mengapa THR Kena Pajak?
THR dianggap sebagai tambahan penghasilan yang diterima karyawan dalam setahun, sehingga menambah total penghasilan bruto tahunan Anda.
Contoh:
- Gaji bulanan: Rp 10 juta × 12 bulan = Rp 120 juta/tahun
- THR: Rp 10 juta
- Total penghasilan setahun: Rp 130 juta
Karena total penghasilan bertambah, maka pajak yang harus dibayar juga bertambah.
Cara Menghitung Pajak THR dengan Metode TER
Sejak 2024, perhitungan PPh 21 THR menggunakan metode TER (Tarif Efektif Rata-rata) yang lebih sederhana dibanding metode lama.
Apa Itu Metode TER?
TER adalah sistem perhitungan pajak yang langsung menggunakan tarif efektif berdasarkan:
- Jumlah penghasilan (THR)
- Status PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak)
Status PTKP menentukan Kategori TER:
- Kategori A: TK/0, TK/1, K/0
- Kategori B: TK/2, TK/3, K/1, K/2
- Kategori C: K/3
Rumus Pajak THR
Ada 2 skenario perhitungan pajak THR:
Skenario 1: THR Dibayar Terpisah dari Gaji
PPh 21 THR = Jumlah THR × Rate TER
Rate TER ditentukan dari tabel TER sesuai kategori PTKP dan jumlah THR.
Contoh:
- THR: Rp 10.000.000
- Status: TK/0 (Kategori A)
- Rate TER untuk Rp 10 juta = 2%
PPh 21 THR = Rp 10.000.000 × 2%
PPh 21 THR = Rp 200.000
THR Bersih = Rp 10.000.000 - Rp 200.000
THR Bersih = Rp 9.800.000
Skenario 2: THR Dibayar Bersamaan dengan Gaji
Ketika THR dibayar di bulan yang sama dengan gaji (biasanya di bulan Maret menjelang Lebaran), penghasilan bulan tersebut menjadi sangat tinggi dan masuk ke bracket TER yang lebih tinggi.
Penghasilan Gabungan = Gaji Bulanan + THR
PPh 21 Total = Penghasilan Gabungan × Rate TER (gabungan)
PPh 21 Gaji Saja = Gaji Bulanan × Rate TER (gaji saja)
PPh 21 THR = PPh 21 Total - PPh 21 Gaji Saja
Contoh:
- Gaji bulanan: Rp 10.000.000 (Rate TER 2% = Rp 200.000)
- THR: Rp 10.000.000
- Penghasilan gabungan: Rp 20.000.000
- Rate TER untuk Rp 20 juta = 4,5%
PPh 21 Total = Rp 20.000.000 × 4,5% = Rp 900.000
PPh 21 Gaji = Rp 10.000.000 × 2% = Rp 200.000
PPh 21 THR = Rp 900.000 - Rp 200.000 = Rp 700.000
THR Bersih = Rp 10.000.000 - Rp 700.000
THR Bersih = Rp 9.300.000
Selisih: Rp 500.000 lebih banyak pajak dibanding dibayar terpisah!
Perbandingan: THR Dibayar Terpisah vs Bersamaan
| Aspek | Dibayar Terpisah | Dibayar Bersamaan |
|---|---|---|
| Gaji + THR | Rp 10 juta + Rp 10 juta | Rp 20 juta |
| Rate TER | 2% (THR saja) | 4,5% (gabungan) |
| Pajak THR | Rp 200.000 | Rp 700.000 |
| THR Bersih | Rp 9.800.000 | Rp 9.300.000 |
| Selisih | - | -Rp 500.000 |
Kesimpulan:
THR yang dibayar terpisah dari gaji menghasilkan THR bersih yang lebih tinggi karena tidak menaikkan bracket TER.
Tabel TER untuk Berbagai Penghasilan
Berikut contoh rate TER Kategori A (TK/0, TK/1, K/0):
| Penghasilan | Rate TER |
|---|---|
| ≤ Rp 5,4 juta | 0% |
| Rp 5,4 - 5,65 juta | 0,25% |
| Rp 5,65 - 5,95 juta | 0,5% |
| Rp 5,95 - 6,3 juta | 0,75% |
| Rp 6,3 - 6,75 juta | 1% |
| Rp 6,75 - 7,5 juta | 1,25% |
| Rp 10 - 10,35 juta | 2,25% |
| Rp 15,1 - 16,95 juta | 4% |
| Rp 19,75 - 24,15 juta | 4,5% |
| Rp 28 - 30,05 juta | 5,25% |
Untuk tabel lengkap semua kategori, lihat: Tabel TER PPh 21 Lengkap
Faktor yang Mempengaruhi Pajak THR
1. Jumlah THR
Semakin besar THR, semakin tinggi rate TER yang dikenakan.
Contoh:
- THR Rp 5 juta → Rate 0% (tidak kena pajak)
- THR Rp 10 juta → Rate 2% = Rp 200.000
- THR Rp 20 juta → Rate 4,5% = Rp 900.000
2. Status PTKP
Status PTKP menentukan kategori TER yang digunakan:
Kategori A (PTKP lebih rendah):
- TK/0: PTKP Rp 54 juta/tahun
- TK/1: PTKP Rp 58,5 juta/tahun
- K/0: PTKP Rp 58,5 juta/tahun
Kategori B (PTKP sedang):
- TK/2: PTKP Rp 63 juta/tahun
- K/1: PTKP Rp 63 juta/tahun
- K/2: PTKP Rp 67,5 juta/tahun
Kategori C (PTKP tertinggi):
- K/3: PTKP Rp 72 juta/tahun
Semakin tinggi PTKP, semakin rendah pajak untuk penghasilan yang sama.
3. Waktu Pembayaran
- Dibayar terpisah: Pajak lebih rendah
- Dibayar bersamaan dengan gaji: Pajak lebih tinggi (naik bracket)
4. Masa Kerja (THR Prorata)
Jika THR prorata (masa kerja < 12 bulan), jumlah THR lebih kecil sehingga pajaknya juga lebih kecil.
Contoh:
- Gaji: Rp 10 juta
- Masa kerja: 6 bulan
- THR: Rp 5 juta (50% dari gaji)
- Rate TER: 0% (di bawah threshold Rp 5,4 juta)
- Pajak THR: Rp 0
Siapa yang Menanggung Pajak THR?
Ada 3 kemungkinan:
1. Ditanggung Karyawan (Paling Umum)
Pajak dipotong dari THR bruto:
THR Bersih = THR Bruto - PPh 21
Ini adalah praktik standar di sebagian besar perusahaan.
2. Ditanggung Perusahaan (Gross Up)
Perusahaan menanggung pajak sehingga karyawan menerima THR penuh tanpa potongan. Ini menjadi benefit tambahan dari perusahaan.
THR yang diterima = THR Bruto (tanpa potongan)
3. Ditanggung Bersama
Beberapa perusahaan menanggung sebagian pajak, sisanya dipotong dari karyawan.
Perbedaan Pajak THR vs Gaji
| Aspek | Gaji Bulanan | THR |
|---|---|---|
| Objek Pajak | Penghasilan teratur | Penghasilan tidak teratur |
| Potongan BPJS | Ya (4%) | Tidak |
| Metode Pajak | TER bulanan | TER bonus |
| Frekuensi | 12x setahun | 1x setahun |
| Perhitungan Akhir Tahun | Di-rekonsiliasi | Ikut dalam rekonsiliasi |
Tips Mengoptimalkan THR Bersih
1. Minta THR Dibayar Terpisah
Jika memungkinkan, minta HR membayar THR di bulan yang berbeda dari gaji untuk mendapat rate TER yang lebih rendah.
Contoh:
- Gaji Maret dibayar 25 Maret
- THR dibayar 30 Maret (bulan yang sama tapi payroll terpisah)
Dengan cara ini, THR tidak digabung dengan gaji sehingga pajaknya lebih rendah.
2. Cek Status PTKP
Pastikan status PTKP Anda sudah update di sistem HR. Jika Anda baru menikah atau punya tanggungan baru, update segera untuk mendapat rate pajak yang lebih rendah.
3. Manfaatkan Pengurang Penghasilan
Untuk perhitungan akhir tahun (Desember), pastikan semua pengurang sudah tercatat:
- Iuran pensiun
- Biaya jabatan
- Zakat yang dibayar melalui lembaga resmi
4. Hitung Pajak THR Sebelumnya
Gunakan Kalkulator THR untuk menghitung berapa THR bersih yang akan Anda terima sebelum THR dibayarkan. Ini membantu Anda merencanakan keuangan dengan lebih baik.
Contoh Kasus Lengkap
Kasus 1: Karyawan Single, Gaji Menengah
Data:
- Gaji pokok: Rp 8.000.000
- Tunjangan tetap: Rp 2.000.000
- Total gaji: Rp 10.000.000
- Status: TK/0 (Kategori A)
- THR: Rp 10.000.000
- Dibayar: Terpisah dari gaji
Perhitungan:
Rate TER untuk Rp 10 juta (Kategori A) = 2%
PPh 21 THR = Rp 10.000.000 × 2% = Rp 200.000
THR Bersih = Rp 10.000.000 - Rp 200.000 = Rp 9.800.000
Kasus 2: Karyawan Menikah 2 Anak, Gaji Tinggi
Data:
- Gaji total: Rp 25.000.000
- Status: K/2 (Kategori B)
- THR: Rp 25.000.000
- Dibayar: Bersamaan dengan gaji
Perhitungan:
Gaji: Rp 25 juta (Rate TER B: 3,75% = Rp 937.500)
Gabungan: Rp 50 juta (Rate TER B: 5,75% = Rp 2.875.000)
PPh 21 Total = Rp 2.875.000
PPh 21 Gaji = Rp 937.500
PPh 21 THR = Rp 2.875.000 - Rp 937.500 = Rp 1.937.500
THR Bersih = Rp 25.000.000 - Rp 1.937.500 = Rp 23.062.500
Kasus 3: Karyawan Baru (THR Prorata)
Data:
- Gaji: Rp 7.000.000
- Masa kerja: 3 bulan
- Status: TK/0
- THR: Rp 1.750.000 (3/12 × Rp 7 juta)
- Dibayar: Terpisah
Perhitungan:
Rate TER untuk Rp 1,75 juta (Kategori A) = 0% (di bawah Rp 5,4 juta)
PPh 21 THR = Rp 0
THR Bersih = Rp 1.750.000
Rekonsiliasi Pajak di Akhir Tahun
Meskipun pajak THR sudah dipotong saat dibayar, di bulan Desember akan dilakukan perhitungan ulang (rekonsiliasi) menggunakan metode progresif:
- Jumlahkan semua penghasilan setahun (gaji + THR + bonus, dll)
- Kurangi dengan pengurang (BPJS, biaya jabatan, dll)
- Kurangi dengan PTKP
- Hitung pajak dengan tarif progresif (5%, 15%, 25%, 30%, 35%)
- Bandingkan dengan total pajak yang sudah dipotong
Jika:
- Pajak kurang bayar: Dipotong di gaji Desember
- Pajak lebih bayar: Dikembalikan (restitusi) atau dikreditkan ke tahun berikutnya
Gunakan Kalkulator THR Otomatis
Menghitung pajak THR secara manual cukup rumit karena harus mencari rate TER yang tepat dari tabel yang panjang.
Gunakan Kalkulator THR kami untuk:
✅ Hitung pajak THR otomatis dengan TER terbaru 2025 ✅ Perbandingan: THR terpisah vs gabungan dengan gaji ✅ Perhitungan untuk semua status PTKP ✅ THR prorata untuk karyawan baru ✅ Gratis dan akurat
Kesimpulan
Poin-poin penting tentang pajak THR:
- THR kena PPh 21, tidak kena BPJS
- Metode TER digunakan untuk perhitungan pajak THR
- THR dibayar terpisah menghasilkan pajak lebih rendah daripada bersamaan dengan gaji
- Status PTKP mempengaruhi besarnya pajak
- THR prorata untuk karyawan baru bisa bebas pajak jika di bawah threshold
- Rekonsiliasi akhir tahun tetap dilakukan meskipun pajak sudah dipotong
Pahami perhitungan pajak THR agar Anda tidak kaget saat menerima THR dan bisa merencanakan keuangan dengan lebih baik.
FAQ Pajak THR
Q: Kenapa THR saya dipotong pajak sangat besar? A: Kemungkinan THR dibayar bersamaan dengan gaji sehingga penghasilan bulan tersebut naik drastis dan masuk bracket TER yang lebih tinggi.
Q: Apakah THR kena BPJS juga? A: Tidak. THR hanya dipotong PPh 21, tidak dipotong BPJS Kesehatan maupun Ketenagakerjaan.
Q: Bisakah saya minta THR tanpa dipotong pajak? A: Secara hukum, THR wajib dipotong PPh 21. Kecuali perusahaan Anda menanggung pajaknya (gross up).
Q: Apakah THR Rp 5 juta kena pajak? A: Tidak, jika status PTKP Anda Kategori A dan THR dibayar terpisah. Rate TER untuk Rp 5 juta adalah 0%.
Q: Bagaimana cara agar pajak THR lebih kecil? A: Minta HR membayar THR di waktu terpisah dari gaji, dan pastikan status PTKP Anda sudah update.
Artikel ini menggunakan regulasi PMK 168/2023 dan PP 58/2023 yang berlaku sejak 1 Januari 2024.
Table of Contents
Share this article if you found it helpful