THR Prorata: Cara Menghitung THR untuk Karyawan Baru yang Belum Setahun
Banyak karyawan baru yang bertanya: "Saya baru bekerja 3 bulan, apakah dapat THR?" Jawabannya: Ya, karyawan baru tetap berhak mendapat THR secara prorata sesuai masa kerja.
Artikel ini akan menjelaskan secara lengkap tentang THR prorata, cara menghitung, dan hak-hak karyawan baru terkait THR.
Apa Itu THR Prorata?
THR Prorata adalah THR yang diberikan secara proporsional berdasarkan lama masa kerja karyawan yang kurang dari 12 bulan.
Dasar Hukum
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 Tahun 2016 Pasal 3:
"Pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan, berhak mendapat THR keagamaan secara proporsional dengan masa kerja."
Artinya:
- Minimal 1 bulan kerja sudah berhak THR
- THR dihitung proporsional (prorata) sesuai masa kerja
- Berlaku untuk semua jenis karyawan (tetap, kontrak, harian)
Syarat Mendapat THR Prorata
1. Masa Kerja Minimal
Karyawan harus bekerja minimal 1 bulan terus-menerus sebelum hari raya.
Yang dimaksud 1 bulan:
- Dihitung sejak tanggal mulai kerja
- Minimal 30 hari kalender (bukan hari kerja)
- Terus-menerus tanpa jeda
Contoh:
- Mulai kerja: 1 Februari 2025
- Hari raya Lebaran: 31 Maret 2025
- Masa kerja: 2 bulan
- Status: Berhak THR prorata
2. Tidak Resign < 30 Hari Sebelum Hari Raya
Jika karyawan resign kurang dari 30 hari sebelum hari raya, tetap dapat THR.
Jika resign lebih dari 30 hari sebelum hari raya, tidak dapat THR.
Contoh untuk Lebaran 31 Maret 2025:
- Resign 5 Maret 2025: Dapat THR (26 hari sebelum Lebaran)
- Resign 25 Februari 2025: Tidak dapat THR (34 hari sebelum Lebaran)
3. Masih Berstatus Karyawan Aktif
Karyawan yang sedang:
- ✅ Cuti tahunan
- ✅ Cuti sakit
- ✅ Cuti hamil/melahirkan
- ✅ Masa percobaan (probation)
Tetap berhak mendapat THR prorata.
Tidak berhak THR:
- ❌ Sudah resign > 30 hari sebelum hari raya
- ❌ Cuti panjang tanpa gaji > 1 bulan
- ❌ Belum mencapai 1 bulan masa kerja
Rumus Menghitung THR Prorata
Formula Dasar
THR Prorata = (Masa Kerja / 12) × 1 bulan upah
Komponen upah:
- Gaji pokok
- Tunjangan tetap (transport, makan, komunikasi, dll)
Tidak termasuk:
- Tunjangan tidak tetap (bonus, lembur, komisi)
- Tunjangan hari raya
- Uang makan/transport harian yang tidak tetap
Cara Menghitung Masa Kerja
Masa kerja dihitung dalam satuan bulan penuh sejak tanggal mulai kerja hingga 1 bulan sebelum hari raya.
Pembulatan:
- Kurang dari 15 hari: Dibulatkan ke bawah
- 15 hari atau lebih: Dibulatkan ke atas
Contoh 1:
- Mulai kerja: 1 Januari 2025
- Hari raya: 31 Maret 2025
- Masa kerja: 3 bulan penuh
- THR: (3/12) × upah = 25% dari upah
Contoh 2:
- Mulai kerja: 15 Januari 2025
- Hari raya: 31 Maret 2025
- Masa kerja: 2 bulan 16 hari → dibulatkan 3 bulan
- THR: (3/12) × upah = 25% dari upah
Contoh 3:
- Mulai kerja: 20 Januari 2025
- Hari raya: 31 Maret 2025
- Masa kerja: 2 bulan 11 hari → dibulatkan 2 bulan
- THR: (2/12) × upah = 16,67% dari upah
Contoh Perhitungan THR Prorata
Contoh 1: Karyawan 1 Bulan
Data:
- Mulai kerja: 1 Maret 2025
- Hari raya: 31 Maret 2025
- Gaji pokok: Rp 5.000.000
- Tunjangan tetap: Rp 1.000.000
- Masa kerja: 1 bulan
Perhitungan:
Upah bulanan = Rp 5.000.000 + Rp 1.000.000 = Rp 6.000.000
THR Prorata = (1 / 12) × Rp 6.000.000
THR Prorata = 0,0833 × Rp 6.000.000
THR Prorata = Rp 500.000
Pajak:
- THR Rp 500.000 (di bawah threshold Rp 5,4 juta)
- Rate TER = 0%
- THR Bersih = Rp 500.000 (tidak dipotong pajak)
Contoh 2: Karyawan 3 Bulan
Data:
- Mulai kerja: 1 Januari 2025
- Hari raya: 31 Maret 2025
- Gaji pokok: Rp 8.000.000
- Tunjangan transport: Rp 1.500.000
- Tunjangan makan: Rp 500.000
- Masa kerja: 3 bulan
Perhitungan:
Upah bulanan = Rp 8.000.000 + Rp 1.500.000 + Rp 500.000
Upah bulanan = Rp 10.000.000
THR Prorata = (3 / 12) × Rp 10.000.000
THR Prorata = 0,25 × Rp 10.000.000
THR Prorata = Rp 2.500.000
Pajak:
- THR Rp 2,5 juta (di bawah threshold Rp 5,4 juta untuk Kategori A)
- Rate TER = 0%
- THR Bersih = Rp 2.500.000 (tidak dipotong pajak)
Contoh 3: Karyawan 6 Bulan
Data:
- Mulai kerja: 1 Oktober 2024
- Hari raya: 31 Maret 2025
- Gaji pokok: Rp 10.000.000
- Tunjangan jabatan: Rp 2.000.000
- Masa kerja: 6 bulan
- Status PTKP: TK/0
Perhitungan:
Upah bulanan = Rp 10.000.000 + Rp 2.000.000 = Rp 12.000.000
THR Prorata = (6 / 12) × Rp 12.000.000
THR Prorata = 0,5 × Rp 12.000.000
THR Prorata = Rp 6.000.000
Pajak:
- THR Rp 6 juta (masuk bracket Rp 5,95 - 6,3 juta)
- Rate TER Kategori A = 0,75%
- PPh 21 = Rp 6.000.000 × 0,75% = Rp 45.000
- THR Bersih = Rp 6.000.000 - Rp 45.000 = Rp 5.955.000
Contoh 4: Karyawan 9 Bulan (Gaji Tinggi)
Data:
- Mulai kerja: 1 Juli 2024
- Hari raya: 31 Maret 2025
- Gaji total: Rp 20.000.000
- Masa kerja: 9 bulan
- Status: K/1 (Kategori B)
Perhitungan:
THR Prorata = (9 / 12) × Rp 20.000.000
THR Prorata = 0,75 × Rp 20.000.000
THR Prorata = Rp 15.000.000
Pajak:
- THR Rp 15 juta
- Rate TER Kategori B untuk Rp 15 juta = 2,75%
- PPh 21 = Rp 15.000.000 × 2,75% = Rp 412.500
- THR Bersih = Rp 15.000.000 - Rp 412.500 = Rp 14.587.500
Tabel Persentase THR Prorata
| Masa Kerja | Persentase | Contoh (Gaji Rp 10 juta) |
|---|---|---|
| 1 bulan | 8,33% | Rp 833.333 |
| 2 bulan | 16,67% | Rp 1.666.667 |
| 3 bulan | 25% | Rp 2.500.000 |
| 4 bulan | 33,33% | Rp 3.333.333 |
| 5 bulan | 41,67% | Rp 4.166.667 |
| 6 bulan | 50% | Rp 5.000.000 |
| 7 bulan | 58,33% | Rp 5.833.333 |
| 8 bulan | 66,67% | Rp 6.666.667 |
| 9 bulan | 75% | Rp 7.500.000 |
| 10 bulan | 83,33% | Rp 8.333.333 |
| 11 bulan | 91,67% | Rp 9.166.667 |
| 12 bulan | 100% | Rp 10.000.000 |
Kasus Khusus THR Prorata
1. Karyawan Kontrak (PKWT)
Karyawan kontrak tetap berhak THR prorata sama seperti karyawan tetap.
Contoh:
- Kontrak: 6 bulan (1 Januari - 30 Juni 2025)
- Hari raya: 31 Maret 2025
- Masa kerja sampai hari raya: 3 bulan
- THR: (3/12) × upah = 25%
2. Karyawan Harian Lepas
Karyawan harian tetap berhak THR prorata jika:
- Bekerja minimal 1 bulan terus-menerus
- Bekerja minimal 3 bulan dalam 12 bulan terakhir
THR dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir (atau sejak mulai kerja jika < 12 bulan).
Contoh:
- Mulai kerja: 1 Desember 2024
- Total upah Desember-Februari: Rp 15.000.000
- Upah rata-rata: Rp 15 juta / 3 = Rp 5 juta
- Masa kerja: 4 bulan
- THR = (4/12) × Rp 5 juta = Rp 1.666.667
3. Karyawan Magang/Probation
Karyawan yang masih masa percobaan tetap berhak mendapat THR prorata.
Contoh:
- Masa probation: 3 bulan
- Mulai kerja: 1 Februari 2025
- Masa kerja saat Lebaran: 2 bulan
- THR: (2/12) × upah = 16,67%
4. Karyawan Part-Time
Karyawan paruh waktu berhak THR prorata berdasarkan upah yang diterima.
Contoh:
- Upah part-time: Rp 3.000.000/bulan
- Masa kerja: 5 bulan
- THR = (5/12) × Rp 3 juta = Rp 1.250.000
5. Gaji Naik di Tengah Tahun
Jika gaji karyawan naik sebelum THR dibayar, gunakan gaji terakhir untuk perhitungan THR.
Contoh:
- Mulai kerja: 1 November 2024 (gaji Rp 6 juta)
- Naik gaji per 1 Februari 2025: Rp 8 juta
- Masa kerja saat Lebaran: 5 bulan
- THR dihitung dari: Rp 8 juta (gaji terakhir)
- THR = (5/12) × Rp 8 juta = Rp 3.333.333
Keuntungan THR Prorata untuk Karyawan Baru
1. Tidak Kena Pajak atau Pajak Minimal
Karena jumlah THR prorata biasanya kecil (< Rp 5,4 juta), sebagian besar karyawan baru tidak kena pajak THR.
Contoh:
- Masa kerja: 3 bulan
- Gaji: Rp 7 juta
- THR: Rp 1,75 juta
- Pajak: Rp 0 (di bawah threshold)
2. Bonus Tak Terduga
Banyak karyawan baru tidak tahu mereka berhak THR, sehingga THR prorata menjadi bonus yang menyenangkan.
3. Motivasi Kerja
THR prorata menunjukkan perusahaan menghargai kontribusi karyawan meskipun baru bergabung.
Tips untuk Karyawan Baru
1. Cek Hak THR Anda
Jangan malu bertanya ke HR tentang hak THR Anda. Jika sudah bekerja minimal 1 bulan, Anda berhak mendapat THR prorata.
2. Hitung Sendiri
Gunakan Kalkulator THR untuk menghitung berapa THR yang seharusnya Anda terima.
3. Cek Slip Gaji THR
Pastikan perhitungan THR di slip gaji sudah benar. Bandingkan dengan hasil kalkulator.
4. Simpan untuk Tabungan
Meskipun THR prorata lebih kecil dari gaji penuh, tetap prioritaskan untuk:
- 50% untuk tabungan/dana darurat
- 30% untuk kebutuhan Lebaran
- 20% untuk cicilan/investasi
5. Jangan Berutang Berharap THR
Jangan berutang dengan ekspektasi akan melunasi dengan THR, terutama jika Anda karyawan baru. THR prorata mungkin tidak sebesar yang Anda kira.
Kewajiban Perusahaan
Wajib Dibayar
Perusahaan wajib membayar THR prorata kepada karyawan baru, tidak boleh dengan alasan:
- "Belum setahun kerja"
- "Masih masa probation"
- "Kontrak belum genap"
- "Perusahaan rugi"
Semua alasan di atas tidak sah menurut hukum ketenagakerjaan.
Batas Waktu
THR harus dibayar maksimal 7 hari sebelum hari raya, sama seperti karyawan lama.
Sanksi Pelanggaran
Jika perusahaan tidak bayar THR prorata:
- Denda 5% dari total THR (keterlambatan 1-8 hari)
- Denda + bunga (keterlambatan > 8 hari)
- Pidana penjara 1-4 tahun atau denda Rp 100-400 juta (pelanggaran berat)
FAQ THR Prorata
Q: Saya baru kerja 1,5 bulan, dapat THR berapa? A: Masa kerja dibulatkan menjadi 2 bulan. THR = (2/12) × upah = 16,67% dari upah bulanan.
Q: Apakah karyawan probation dapat THR? A: Ya, karyawan masa percobaan yang sudah bekerja minimal 1 bulan tetap berhak THR prorata.
Q: Saya karyawan kontrak 3 bulan, apakah dapat THR? A: Ya, jika masa kontrak melewati hari raya dan sudah bekerja minimal 1 bulan, dapat THR prorata.
Q: THR prorata dipotong pajak tidak? A: Tergantung jumlahnya. Jika THR < Rp 5,4 juta dan status PTKP Kategori A, tidak kena pajak.
Q: Bagaimana kalau saya resign sebelum Lebaran? A: Jika resign < 30 hari sebelum Lebaran, tetap dapat THR. Jika > 30 hari, tidak dapat.
Q: Apakah freelancer dapat THR prorata? A: Tidak, THR hanya untuk pekerja yang terikat hubungan kerja (karyawan). Freelancer tidak termasuk.
Q: THR prorata dihitung dari gaji pokok saja atau termasuk tunjangan? A: Termasuk gaji pokok + tunjangan tetap (transport, makan, dll). Tidak termasuk bonus/lembur.
Q: Saya kerja part-time 4 bulan, dapat THR? A: Ya, karyawan part-time yang bekerja minimal 1 bulan berhak THR prorata sesuai upah yang diterima.
Gunakan Kalkulator THR Prorata
Menghitung THR prorata mudah dengan formula sederhana, tapi untuk mengetahui THR bersih setelah pajak perlu perhitungan TER yang lebih kompleks.
Gunakan Kalkulator THR kami untuk:
✅ Hitung THR prorata otomatis berdasarkan masa kerja ✅ Kalkulasi pajak THR dengan TER terbaru ✅ Lihat THR bersih yang akan Anda terima ✅ Perbandingan: THR terpisah vs gabungan dengan gaji ✅ Gratis dan mudah digunakan
Kesimpulan
Poin-poin penting tentang THR prorata:
- Karyawan baru berhak THR prorata jika sudah bekerja minimal 1 bulan
- Formula: THR = (Masa Kerja / 12) × Upah bulanan
- Masa kerja dihitung sejak tanggal mulai kerja hingga hari raya
- Semua jenis karyawan (tetap, kontrak, harian, probation) berhak THR prorata
- THR prorata sering bebas pajak karena jumlahnya di bawah threshold Rp 5,4 juta
- Perusahaan wajib membayar THR prorata, tidak boleh menolak dengan alasan apapun
Jika Anda karyawan baru, jangan ragu menanyakan hak THR Anda ke HR. Ini adalah hak Anda yang dilindungi undang-undang.
Artikel ini berdasarkan Permenaker No. 6 Tahun 2016 dan PMK 168/2023.
Table of Contents
Share this article if you found it helpful