Input Data
Rp

Gaji pokok per bulan (tanpa tunjangan)

Rp

Tunjangan tetap bulanan (transport, makan, dll)

Lama bekerja dalam tahun penuh

Tambahan bulan (0-11) untuk perhitungan lebih akurat

Alasan pemutusan hubungan kerja (menentukan multiplier)

Jumlah hari cuti tahunan yang belum diambil

Hasil kalkulasi akan muncul di sini setelah Anda mengklik tombol "Hitung"

KasKami

chat & voice note

Catat keuangan keluarga semudah chat atau voice note

Kirim pesan, pengeluaran langsung tercatat — gratis, tanpa install app baru.

Coba Gratis →

Terakhir Diperbarui: 27 November 2025

v1.0.0

Berdasarkan PP 35/2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja

Lihat Sumber Regulasi

Cara Menggunakan

  1. Masukkan Gaji Pokok dan Tunjangan Tetap bulanan Anda
  2. Isi Masa Kerja dalam tahun dan bulan (contoh: 3 tahun 6 bulan)
  3. Pilih Alasan PHK yang sesuai dengan situasi Anda
  4. Masukkan Sisa Cuti Tahunan yang belum diambil (jika ada)
  5. Klik Hitung untuk melihat total pesangon yang berhak Anda terima
  6. Lihat breakdown detail untuk memahami komponen UP, UPMK, dan UPH

Pertanyaan Umum

Tim Kalkupro — Diverifikasi 2 Februari 2021

Data dan rumus diverifikasi terhadap regulasi terbaru (PMK/Permendagri/PP).

Sumber resmi:

⚠️ Hasil kalkulator bersifat estimasi untuk tujuan edukasi. Konsultasikan dengan konsultan pajak atau instansi terkait untuk keputusan resmi.

Tags:
kalkulator pesangon phk
cara menghitung pesangon
uang pesangon karyawan
perhitungan pesangon uu cipta kerja
pp 35 2021
uang penghargaan masa kerja
uang penggantian hak
kompensasi phk