Cara Cek Pajak Kendaraan Online 2026: 4 Metode Tanpa NIK/Rangka

15 min read
Cara Cek Pajak Kendaraan Online 2026: 4 Metode Tanpa NIK/Rangka

Sudah mau perpanjang STNK tapi bingung berapa biaya yang harus disiapkan? Takut kena denda karena telat bayar pajak? Atau mau beli mobil/motor bekas tapi penasaran pajaknya berapa?

Kabar baiknya, sekarang Anda bisa cek pajak kendaraan online dengan mudah dan GRATIS—bahkan tanpa perlu NIK atau nomor rangka!

Artikel ini akan tunjukkan 4 cara praktis cek pajak kendaraan di Indonesia, lengkap dengan tips hemat dan tabel perbandingan tarif 18 provinsi.

Cek Pajak Kendaraan Tanpa NIK/Rangka (Instant!)

Mau cek estimasi pajak tanpa ribet input data pribadi? Gunakan kalkulator kami:

Estimasi Pajak Kendaraan
Rp
Total Pajak Tahunan
Rp 4.993.000
kalkulator.pajakKendaraan.results.totalTahunan.help

Rincian

PKB (Pajak Kendaraan Bermotor)Rp 4.800.000
SWDKLLJRp 143.000
Biaya AdministrasiRp 50.000

Keunggulan Kalkulator Kami:

  • Tanpa NIK (Nomor Induk Kependudukan)
  • Tanpa Nomor Rangka/Mesin
  • 18 provinsi (Jakarta, Jawa Barat, Bali, Kalimantan Timur, dll)
  • ✅ Hitung pajak progresif (kendaraan ke-2, ke-3, dst)
  • ✅ Estimasi denda keterlambatan

Mengapa Perlu Cek Pajak Kendaraan?

Sebelum ke Samsat, penting untuk cek pajak kendaraan dulu karena:

  1. Hindari Denda Keterlambatan

    • Denda PKB: 2% per bulan (maksimal 48%)
    • Denda SWDKLLJ: Rp 32.000 (motor), Rp 100.000 (mobil)
    • Total denda bisa jutaan rupiah jika telat bertahun-tahun!
  2. Persiapan Budget

    • Pajak tahunan vs 5 tahunan berbeda jauh
    • Pajak progresif bisa bikin kaget (2x lipat untuk kendaraan ke-2!)
  3. Cek Tunggakan

    • Pastikan tidak ada tunggakan tahun sebelumnya
  4. Rencanakan Pembayaran

    • Bisa cicil atau bayar sekaligus?
    • Cari tahu apakah ada promo pemutihan denda

4 Metode Cek Pajak Kendaraan

Untuk: Cek status pembayaran real-time dari database resmi Samsat

Langkah-langkah:

1. Download Aplikasi

2. Registrasi Akun

  • Masukkan NIK, email, nomor HP
  • Verifikasi OTP via SMS

3. Input Data Kendaraan

  • Nomor polisi (contoh: B 1234 XYZ)
  • Nomor rangka (5 digit terakhir dari STNK)
  • Nomor mesin (3 digit terakhir dari STNK)

4. Lihat Hasil

  • Status pajak (lunas/belum lunas)
  • Tanggal jatuh tempo
  • Nominal PKB + SWDKLLJ
  • Denda (jika ada)
  • Riwayat pembayaran

Kelebihan Signal:

  • ✅ Data real-time dari database Samsat nasional
  • ✅ Bisa langsung bayar online (transfer bank, e-wallet)
  • ✅ Cek riwayat pembayaran lengkap
  • ✅ Notifikasi jatuh tempo otomatis
  • ✅ Cetak bukti pembayaran digital

Kekurangan Signal:

  • ❌ Harus punya STNK (untuk data nomor rangka/mesin)
  • ❌ Perlu registrasi dengan NIK
  • ❌ Kadang server lambat saat peak hours (awal/akhir bulan)

Metode 2: E-Samsat Regional

Untuk: Cek dan bayar pajak per provinsi melalui website resmi

Setiap provinsi punya website e-Samsat sendiri dengan fitur cek pajak online. Berikut daftar lengkap 18 provinsi:

Daftar E-Samsat Seluruh Indonesia (18 Provinsi)

ProvinsiWebsite E-SamsatTarif PKBStatus
DKI Jakartasamsat-pkb2.jakarta.go.id2.0%✅ Aktif
Jawa Baratbapenda.jabarprov.go.id/infopkb~1.86% (+ Opsen)✅ Aktif
Jawa Tengahbapenda.jatengprov.go.id~1.74% (+ Opsen)✅ Aktif
Jawa Timurbapenda.jatimprov.go.id/info/pkb1.2%✅ Aktif
Banteninfopkb.bantenprov.go.id~1.99% (+ Opsen)✅ Aktif
DI Yogyakartasamsatyogyakarta.jogjaprov.go.id1.5%✅ Aktif
Acehesamsat.acehprov.go.id1.0%✅ Aktif
Sumatera Utarabapenda.sumutprov.go.id1.5%✅ Aktif
Sumatera Baratbapenda.sumbarprov.go.id1.65%✅ Aktif
Riaubapenda.riau.go.id1.0%✅ Aktif
Lampungpkb.bapenda.lampungprov.go.id1.0%✅ Aktif
Sumatera Selatanbapenda.sumselprov.go.id1.5%✅ Aktif
Kalimantan Timursimpator.kaltimprov.go.id~1.33% (+ Opsen)✅ Aktif
Kalimantan Baratbapenda.kalbarprov.go.id1.1%✅ Aktif
Kalimantan Selatanbapenda.kalselprov.go.id1.2%✅ Aktif
Sulawesi Utarabapenda.sulutprov.go.id1.2%✅ Aktif
Sulawesi Selatanbapenda.sulselprov.app1.0%✅ Aktif
Baliportal.bpdbali.id/infosamsat1.2%✅ Aktif

Catatan Opsen PKB:

  • Provinsi dengan tanda "+ Opsen" menerapkan pajak tambahan 66% dari tarif dasar (berlaku sejak Januari 2025)
  • Contoh: Jawa Barat tarif dasar 1.12%, dengan Opsen menjadi ~1.86%

Cara Pakai E-Samsat (Umum):

  1. Buka website e-Samsat provinsi Anda (lihat tabel di atas)
  2. Pilih menu "Cek Pajak Kendaraan" atau "Info PKB"
  3. Masukkan nomor polisi kendaraan
  4. Lihat hasil: PKB, SWDKLLJ, denda (jika ada), total

Kelebihan E-Samsat:

  • ✅ Tidak perlu install aplikasi
  • ✅ Data akurat per provinsi
  • ✅ Bisa langsung bayar (beberapa provinsi)
  • ✅ Cek info Samsat keliling

Kekurangan E-Samsat:

  • ❌ Interface berbeda-beda per provinsi
  • ❌ Beberapa website sering down
  • ❌ Tidak semua provinsi punya fitur lengkap

Metode 3: Kalkulator Pajak Online (Estimasi) 💡 PRAKTIS

Untuk: Estimasi biaya SEBELUM ke Samsat—TANPA NIK, TANPA NOMOR RANGKA!

Ini adalah metode paling praktis jika Anda:

  • Belum punya STNK (beli mobil/motor baru)
  • Mau tahu pajak kendaraan tertentu sebelum beli
  • Bandingkan pajak antar provinsi
  • Hitung pajak progresif (kendaraan ke-2, ke-3, dst)
  • Tidak mau input data pribadi (NIK, nomor rangka)

Cara Pakai Kalkulator:

Gunakan kalkulator di atas untuk estimasi instant:

1. Jenis Kendaraan

  • Pilih: Mobil atau Motor

2. NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor)

  • Input nilai sesuai STNK Anda
  • Contoh: Rp 240.000.000

3. Tahun Kendaraan

  • Input tahun pembuatan kendaraan
  • Contoh: 2024

4. Provinsi

  • Pilih provinsi sesuai plat nomor
  • DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dll

5. Kepemilikan Ke

  • Masukkan urutan kepemilikan (1, 2, 3, dst)
  • Untuk pajak progresif

6. Jenis Perpanjangan

  • Tahunan: Perpanjang STNK 1 tahun
  • 5 Tahunan: Ganti STNK + plat nomor

7. Telat Bayar

  • Aktifkan jika telat bayar pajak
  • Sistem akan hitung denda otomatis

Hasil Instant:

  • Total Pajak Tahunan (highlight)
  • PKB (Pajak Kendaraan Bermotor)
  • SWDKLLJ
  • Biaya Administrasi

Perbandingan: Signal vs Kalkulator

FiturSignal (Resmi)Kalkulator Kami
Data RequiredNIK + No Rangka + No MesinJenis Kendaraan + NJKB + Provinsi
Akurasi100% (real-time dari Samsat)95% (estimasi berdasarkan NJKB)
Kecepatan2-5 menit (registrasi + input)Instant (tanpa registrasi)
Pajak Progresif❌ Tidak bisa hitung✅ Bisa hitung kendaraan ke-2, ke-3, dst
Bandingkan Provinsi❌ Tidak bisa✅ Bisa bandingkan 18 provinsi
Hitung Denda❌ Saat Bayar✅ Input bulan keterlambatan
PrivacyPerlu NIK (data pribadi)Tanpa data pribadi
Bayar Online✅ Bisa langsung bayar❌ Hanya estimasi

Rekomendasi:

  • Gunakan Signal jika sudah punya STNK dan mau bayar langsung
  • Gunakan Kalkulator jika mau estimasi cepat atau bandingkan skenario (progresif, provinsi berbeda, dll)

Lihat estimasi kalkulasi pajak 150+ kendaraan: Daftar Pajak Kendaraan

Contoh:

Kelebihan Kalkulator:

  • Tanpa NIK/Nomor Rangka (privacy terjaga)
  • ✅ Instant (tidak perlu registrasi)
  • ✅ Bisa bandingkan antar provinsi
  • ✅ Hitung pajak progresif
  • ✅ Estimasi denda keterlambatan
  • ✅ Support 150+ kendaraan

Kekurangan Kalkulator:

  • ❌ Hanya estimasi (bukan data real-time)
  • ❌ Harus verifikasi di Samsat untuk angka pasti
  • ❌ Tidak bisa bayar langsung

Metode 4: Datang Langsung ke Samsat 🏢 OFFLINE

Untuk: Yang suka cara tradisional atau butuh bantuan petugas

Lokasi Samsat:

1. Kantor Samsat Induk

  • Buka Senin-Jumat, 08.00-14.00
  • Bawa STNK asli
  • Antrian bisa panjang (datang pagi!)

2. Samsat Keliling

  • Cek jadwal di website e-Samsat provinsi
  • Biasanya di mall, pasar, atau alun-alun
  • Buka weekend juga (Sabtu-Minggu)

3. Samsat Drive Thru

  • Tersedia di beberapa kota besar
  • Tidak perlu turun dari mobil
  • Lebih cepat dari Samsat biasa

Cara Cek di Samsat:

  1. Datang ke loket informasi
  2. Serahkan STNK asli
  3. Petugas akan cek di sistem
  4. Dapat print-out rincian pajak
  5. Bayar di loket pembayaran (jika sudah siap)

Kelebihan Offline:

  • ✅ Data 100% akurat
  • ✅ Bisa tanya langsung ke petugas
  • ✅ Sekalian bayar jika sudah siap
  • ✅ Dapat bukti fisik

Kekurangan Offline:

  • ❌ Harus datang langsung (buang waktu)
  • ❌ Antrian bisa panjang (1-3 jam)
  • ❌ Harus bawa STNK asli
  • ❌ Jam operasional terbatas

Komponen Pajak Kendaraan: Apa Saja yang Dibayar?

Saat perpanjang STNK, Anda bayar 3-4 komponen ini:

1. PKB (Pajak Kendaraan Bermotor)

Rumus: NJKB × Bobot × Tarif Provinsi

  • NJKB: Nilai Jual Kendaraan Bermotor (tertera di STNK)
  • Bobot: Koefisien berat kendaraan (biasanya 1.0)
  • Tarif: 0.8% - 2% (tergantung provinsi)

Contoh Jakarta:

  • NJKB: Rp 200.000.000
  • Tarif: 2%
  • PKB: Rp 200 juta × 2% = Rp 4.000.000

2. SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan)

Tarif tetap nasional:

  • Motor: Rp 35.000
  • Mobil: Rp 143.000

Untuk dana santunan korban kecelakaan lalu lintas.

3. Biaya Admin

Bervariasi per provinsi:

  • Jakarta: Rp 50.000
  • Jawa Barat: Rp 50.000
  • Jawa Timur: Rp 50.000
  • Provinsi lain: Rp 25.000 - Rp 50.000

Untuk cetak TBPKP (Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran).

4. Pajak Progresif (Jika Punya >1 Kendaraan)

Tarif tambahan untuk kendaraan kedua dan seterusnya atas nama yang sama:

KendaraanMultiplierContoh (PKB Rp 2 juta)
Ke-1Rp 2.000.000
Ke-2Rp 4.000.000
Ke-32.5×Rp 5.000.000
Ke-4Rp 6.000.000
Ke-5+3.5× - 4×Rp 7.000.000 - Rp 8.000.000

Catatan: Multiplier bervariasi per provinsi. Jakarta paling tinggi (+1.0% per kendaraan).

Contoh Perhitungan Lengkap

Toyota Avanza 2020 di Jakarta (Kendaraan Pertama):

NJKB: Rp 240.000.000
PKB (2%): Rp 240 juta × 2% = Rp 4.800.000
SWDKLLJ: Rp 143.000
Admin: Rp 50.000
─────────────────────────────────────────
TOTAL PAJAK TAHUNAN: Rp 4.993.000

Jika Kendaraan Ke-2 (Progresif):

PKB: Rp 4.800.000 × 2 = Rp 9.600.000
SWDKLLJ: Rp 143.000
Admin: Rp 50.000
─────────────────────────────────────────
TOTAL PAJAK TAHUNAN: Rp 9.793.000

Selisih: Hampir 2x lipat! Ini kenapa penting cek pajak progresif sebelum beli kendaraan kedua.


Perbedaan Pajak Tahunan vs 5 Tahunan

Pajak Tahunan (Setiap Tahun)

Biaya:

  • PKB + SWDKLLJ + Admin
  • Contoh: Rp 5.000.000 (total)

Syarat:

  • STNK asli
  • KTP asli
  • Cek fisik (kadang, tergantung provinsi)

Proses: 15-30 menit (jika tidak antri)


Pajak 5 Tahunan (Setiap 5 Tahun)

Biaya Tambahan:

  • Ganti STNK baru: Rp 100.000 - Rp 200.000
  • Ganti plat nomor: Rp 60.000 - Rp 100.000
  • Cek fisik kendaraan: WAJIB

Total: Pajak tahunan + Rp 160.000 - Rp 300.000

Syarat Tambahan:

  • Kendaraan harus dibawa (untuk cek fisik)
  • BPKB asli
  • Foto kendaraan (depan, belakang, samping, nomor rangka/mesin)

Proses: 1-3 jam (karena cek fisik)

Contoh:

Pajak Tahunan: Rp 5.000.000
Ganti STNK: Rp 200.000
Ganti Plat: Rp 100.000
─────────────────────────────────────────
TOTAL PAJAK 5 TAHUNAN: Rp 5.300.000

Cara Membaca Pajak di STNK

Bingung baca STNK? Ini lokasi informasi penting:

Di Halaman Depan STNK:

  1. NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor)

    • Tertulis di bagian bawah
    • Contoh: Rp 240.000.000
  2. PKB (Pajak Kendaraan Bermotor)

    • Tertulis di kolom "PKB"
    • Contoh: Rp 4.800.000
  3. SWDKLLJ

    • Tertulis di kolom "SWDKLLJ"
    • Motor: Rp 35.000, Mobil: Rp 143.000
  4. Tanggal Jatuh Tempo

    • Tertulis di kolom "Berlaku Sampai"
    • Contoh: 15 Januari 2026

Tips: Foto STNK Anda dan simpan di HP untuk referensi cepat!


Tips & Trik Hemat Pajak Kendaraan

1. Cek Pajak Jauh-Jauh Hari

  • Minimal 1 bulan sebelum jatuh tempo
  • Siapkan budget dari sekarang
  • Hindari denda 2% per bulan

2. Manfaatkan Diskon/Promo Pemutihan

  • Beberapa provinsi kasih diskon di bulan tertentu
  • Jakarta: Sering ada pemutihan denda (biasanya Agustus-September)
  • Bali: Pemutihan pajak progresif (untuk mendukung pariwisata)
  • Follow akun resmi Samsat provinsi Anda untuk info promo

3. Bayar Online untuk Hemat Waktu

  • Signal, e-Samsat, atau bank partner
  • Tidak perlu antri di Samsat
  • Bisa bayar kapan saja (24/7)
  • Hemat bensin dan parkir

4. Catat Tanggal Jatuh Tempo

  • Set reminder di HP (1 bulan sebelum jatuh tempo)
  • Hindari denda 2% per bulan
  • Denda maksimal 48% (24 bulan)

5. Cek Pajak Progresif Sebelum Beli Kendaraan Baru

  • Jika sudah punya 1 kendaraan atas nama yang sama
  • Pajak kendaraan ke-2 bisa 2x lipat!
  • Pertimbangkan atas nama anggota keluarga lain (jika memungkinkan)

6. Gunakan Kalkulator untuk Estimasi

  • Bandingkan pajak antar provinsi
  • Hitung total biaya termasuk denda
  • Rencanakan budget perpanjangan STNK

7. Pilih Provinsi dengan Tarif Rendah (Jika Pindah Domisili)

  • Termurah: Kalimantan Timur (~1.33% dengan Opsen)
  • Termahal: DKI Jakarta (2.0%)
  • Selisih bisa jutaan rupiah per tahun!

8. Perpanjang STNK di Awal Bulan

  • Antrian lebih sepi
  • Proses lebih cepat
  • Hindari rush hour akhir bulan

FAQ (Pertanyaan Umum)

1. Apakah cek pajak kendaraan online gratis?

Jawab: Ya, 100% gratis. Baik melalui Signal, e-Samsat, maupun kalkulator online. Anda hanya bayar saat melakukan pembayaran pajak di Samsat atau online.

2. Berapa lama proses cek pajak kendaraan?

Jawab:

  • Online (Signal/e-Samsat): 1-2 menit (setelah registrasi)
  • Kalkulator estimasi: Instant (tanpa registrasi)
  • Offline (Samsat): 5-30 menit (tergantung antrian)

3. Apakah bisa cek pajak kendaraan orang lain?

Jawab: Bisa, asalkan tahu nomor polisi dan data kendaraan (nomor rangka/mesin untuk Signal). Tapi untuk bayar pajak, harus ada STNK asli.

Dengan kalkulator kami, Anda bisa cek estimasi pajak kendaraan siapa saja tanpa perlu data pribadi!

4. Bagaimana jika lupa nomor polisi?

Jawab: Cek di STNK atau BPKB. Jika hilang, harus urus STNK/BPKB pengganti dulu di Samsat dengan membawa:

  • KTP asli
  • Surat kehilangan dari Polisi
  • Biaya penggantian (Rp 100.000 - Rp 500.000)

5. Kenapa hasil kalkulator beda dengan Samsat?

Jawab: Kalkulator memberikan estimasi berdasarkan NJKB standar. Angka pasti bisa berbeda karena:

  • NJKB di STNK Anda mungkin berbeda (tergantung tahun pembelian)
  • Ada penyesuaian tarif terbaru dari provinsi
  • Denda dihitung per hari (bukan per bulan bulat)
  • Opsen PKB (pajak tambahan 66% di beberapa provinsi)

Selalu verifikasi di Samsat atau Signal untuk angka pasti sebelum bayar.

6. Apakah pajak motor dan mobil sama?

Jawab: Tidak. Perbedaan utama:

KomponenMotorMobil
SWDKLLJRp 35.000Rp 143.000
PKBTergantung NJKB (biasanya lebih murah)Tergantung NJKB (biasanya lebih mahal)
Contoh TotalRp 500.000 - Rp 2.000.000Rp 2.000.000 - Rp 10.000.000+

7. Berapa denda telat bayar pajak kendaraan?

Jawab:

Denda PKB: 2% per bulan dari PKB (maksimal 24 bulan = 48%)

Denda SWDKLLJ:

  • Motor: Rp 32.000
  • Mobil: Rp 100.000

Contoh: PKB Rp 2 juta, telat 6 bulan

Denda PKB: Rp 2 juta × 2% × 6 = Rp 240.000
Denda SWDKLLJ: Rp 32.000 (motor)
─────────────────────────────────────────
TOTAL DENDA: Rp 272.000

Jika telat 2 tahun (24 bulan):

Denda PKB: Rp 2 juta × 48% = Rp 960.000
Denda SWDKLLJ: Rp 32.000
─────────────────────────────────────────
TOTAL DENDA: Rp 992.000 (hampir 1 juta!)

8. Apakah bisa bayar pajak kendaraan di luar provinsi?

Jawab: Tidak bisa. Pajak kendaraan harus dibayar di provinsi sesuai plat nomor.

Contoh:

  • Plat B (Jakarta) → Harus bayar di Samsat Jakarta
  • Plat D (Bandung) → Harus bayar di Samsat Jawa Barat
  • Plat L (Surabaya) → Harus bayar di Samsat Jawa Timur

Kecuali: Anda mutasi kendaraan (ganti plat nomor) ke provinsi baru. Prosesnya:

  1. Bayar pajak di provinsi lama (lunas)
  2. Urus mutasi di Samsat provinsi baru
  3. Ganti plat nomor
  4. Bayar pajak di provinsi baru mulai tahun depan

Kesimpulan

Ada 4 cara cek pajak kendaraan online di Indonesia:

  1. Signal (Samsat Digital Nasional) - Untuk data real-time resmi (perlu NIK + nomor rangka)
  2. E-Samsat Regional - Website resmi per provinsi (18 provinsi tersedia)
  3. Kalkulator Online - Estimasi instant tanpa NIK/rangka (paling praktis!)
  4. Offline (Samsat) - Cara tradisional (paling akurat tapi paling lama)

Pilih metode sesuai kebutuhan:

  • Mau data pasti + bayar langsung? → Signal atau E-Samsat
  • Mau estimasi cepat tanpa ribet? → Kalkulator kami
  • Mau tanya petugas langsung? → Datang ke Samsat

Mulai Sekarang!

Jangan tunggu sampai telat bayar dan kena denda! Cek pajak kendaraan Anda hari ini:

  1. Cek Estimasi Instant (tanpa NIK/rangka): Kalkulator Pajak Kendaraan
  2. Lihat 150+ Kendaraan: Daftar Pajak Kendaraan
  3. Bandingkan Provinsi: Gunakan kalkulator untuk bandingkan tarif 18 provinsi

Bookmark halaman ini untuk referensi di masa depan. Share ke teman/keluarga yang butuh info pajak kendaraan!

Kendaraan Populer:


Terakhir diperbarui: 14 Desember 2025

Sumber:

  • Korlantas Polri (Signal App)
  • Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) 18 Provinsi
  • UU No. 1 Tahun 2022 (HKPD)
  • PP No. 60 Tahun 2016
  • Perda Provinsi 2024-2025
cek pajak kendaraan
pajak kendaraan online
signal samsat
e-samsat
pkb
swdkllj
tanpa nik
Share This

Share this article if you found it helpful

T
Tim Redaksi
Kelompok profesional berdedikasi dalam jurnalisme dan penulisan, berkomitmen menyajikan konten berkualitas tinggi, akurat, dan relevan dengan perspektif luas dalam berbagai bidang.