Cara Membuat Faktur Pajak untuk Invoice: Panduan Resmi DJP Coretax 2026

Banyak pebisnis, freelancer, dan UMKM bingung: "Invoice saya perlu pakai faktur pajak atau tidak?" atau "Apa bedanya invoice biasa dengan faktur pajak?"
Kebingungan ini wajar. Bahkan ada yang sudah kirim invoice ke client, lalu client minta "tolong kirim faktur pajaknya ya" - padahal Anda tidak tahu harus buat di mana dan bagaimana caranya.
Akibatnya? Invoice ditolak, pembayaran tertunda, bahkan bisa kena sanksi dari DJP jika salah menggunakan faktur pajak.
Kabar baiknya, setelah membaca panduan ini, Anda akan tahu persis kapan perlu faktur pajak, kapan cukup invoice biasa, dan bagaimana cara membuat keduanya dengan benar sesuai aturan DJP terbaru 2026.
Belum tahu dasar-dasar invoice? Baca dulu Panduan Lengkap Faktur Invoice 2026 untuk memahami konsep dasar invoice.
Apa Itu Faktur Pajak?
Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP).
Sederhananya: Faktur pajak adalah invoice resmi yang dilaporkan ke DJP untuk keperluan pajak (PPN dan PPh).
Dasar Hukum Faktur Pajak
Berdasarkan regulasi terbaru:
- UU No. 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
- PMK No. 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan UU PPN
- PER-03/PJ/2022 tentang Faktur Pajak Elektronik (e-Faktur)
- Tarif PPN 11% (berlaku sejak 1 April 2022)
Fungsi Faktur Pajak
- Bukti Pungutan PPN - Bukti bahwa penjual sudah memungut PPN dari pembeli
- Kredit Pajak - Pembeli bisa mengklaim PPN sebagai kredit pajak masukan
- Pelaporan SPT - Dasar pelaporan SPT Masa PPN bulanan
- Dokumen Legal - Bukti transaksi yang sah secara hukum perpajakan
Perbedaan Invoice Biasa dan Faktur Pajak
Ini adalah pertanyaan paling sering ditanyakan. Mari kita bedakan secara detail:
| Aspek | Invoice Biasa | Faktur Pajak (e-Faktur) |
|---|---|---|
| Definisi | Tagihan pembayaran umum | Bukti pungutan PPN resmi DJP |
| Pembuat | Siapa saja (UMKM, freelancer, bisnis) | Hanya PKP (Pengusaha Kena Pajak) |
| Sistem | Manual/aplikasi/Word/Excel | Sistem e-Faktur DJP |
| Nomor Seri | Bebas (INV-001, dst) | Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) dari DJP |
| PPN | Boleh 0% atau 11% (informasi saja) | Wajib 11% (untuk pelaporan resmi) |
| Fungsi Pajak | Tidak bisa untuk kredit pajak | Bisa diklaim sebagai kredit pajak masukan |
| Pelaporan | Tidak dilaporkan ke DJP | Wajib dilaporkan ke DJP setiap bulan |
| Syarat | Tidak ada syarat khusus | Wajib punya NPWP, PKP, sertifikat digital |
| Sanksi Salah | Tidak ada sanksi DJP | Denda 1% dari DPP (Rp 100 juta = denda Rp 1 juta) |
| Biaya | Gratis | Gratis (tapi ada biaya administrasi PKP) |
Contoh Kasus
Kasus 1: Freelancer Desain Logo (Invoice Biasa)
Anda freelancer desain logo, buat invoice Rp 2.500.000 untuk client startup.
- Pakai Invoice Biasa ✅
- Tidak perlu Faktur Pajak ❌
Alasan: Omzet Anda masih di bawah Rp 4,8 miliar/tahun, jadi belum PKP.
Kasus 2: PT Maju Jaya Jual ke PT Sejahtera (Faktur Pajak)
PT Maju Jaya (PKP) jual barang senilai Rp 100 juta ke PT Sejahtera (PKP).
- Wajib Faktur Pajak ✅
- Harus e-Faktur DJP ✅
Alasan: Kedua perusahaan PKP, transaksi wajib pakai faktur pajak resmi.
Kasus 3: UMKM Online Shop (Invoice Biasa)
UMKM online shop omzet Rp 500 juta/tahun, kirim invoice ke pembeli.
- Pakai Invoice Biasa ✅
- Tidak perlu Faktur Pajak ❌
Alasan: Omzet masih di bawah Rp 4,8 miliar, tidak wajib PKP.
Syarat Wajib Membuat Faktur Pajak
Anda wajib membuat faktur pajak jika memenuhi kriteria berikut:
1. Sudah Menjadi PKP (Pengusaha Kena Pajak)
Anda wajib PKP jika:
- Omzet lebih dari Rp 4,8 miliar/tahun (wajib)
- Omzet kurang dari Rp 4,8 miliar tapi daftar PKP sukarela (opsional)
Cara cek: Lihat di NPWP Anda, ada tulisan "PKP" atau tidak.
2. Menyerahkan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP)
Barang/jasa yang kena pajak antara lain:
- Produk fisik (elektronik, pakaian, makanan kemasan, dll)
- Jasa konsultan, marketing, desain, programming
- Sewa gedung/tempat usaha
Barang/jasa yang tidak kena pajak:
- Makanan/minuman di tempat makan (restoran, cafe) - sudah kena pajak restoran
- Jasa medis (dokter, rumah sakit)
- Jasa pendidikan
- Jasa keuangan (bank, asuransi)
3. Pembeli Meminta Faktur Pajak
Jika client Anda perusahaan PKP, mereka biasanya wajib minta faktur pajak agar bisa:
- Mengklaim PPN sebagai kredit pajak masukan
- Mengurangi beban pajak perusahaan mereka
- Syarat reimbursement atau pencairan invoice di finance mereka
Jika client minta faktur pajak tapi Anda bukan PKP:
- Jelaskan ke client bahwa Anda belum PKP
- Tawarkan invoice biasa dengan PPN 11% (sebagai informasi saja)
- Jika client tetap butuh, pertimbangkan daftar PKP atau gunakan pihak ketiga
Cara Membuat Faktur Pajak (Coretax)
Sejak 2024, DJP menggunakan sistem Coretax (sebelumnya e-Faktur) untuk pembuatan faktur pajak elektronik yang lebih modern dan user-friendly.
Persiapan Sebelum Membuat Faktur Pajak di Coretax
1. Punya NPWP dan PKP
Daftar di:
- Kantor Pajak (KPP) terdekat
- ereg.pajak.go.id (online)
Syarat:
- KTP
- Laporan keuangan usaha
- Surat Keterangan Domisili Usaha
2. Aktivasi Akun PKP
Setelah dikukuhkan sebagai PKP:
- Anda akan dapat akun Coretax dengan username dan password
- NSFP (Nomor Seri Faktur Pajak) - nomor unik untuk setiap faktur akan otomatis diberikan sistem
3. Akses Coretax Portal
Akses sistem Coretax di:
- (coretaxdjp.pajak.go.id)[https://coretaxdjp.pajak.go.id/identityproviderportal/Account/Login] (portal resmi DJP)
- Login menggunakan akun yang sudah didaftarkan
Langkah-Langkah Membuat Faktur Pajak di Coretax
Langkah 1: Login ke Coretax
- Buka Coretax Portal DJP (coretax.pajak.go.id)
- Login menggunakan Username + Password yang sudah terdaftar
- Pilih bahasa (Indonesia/English)
- Klik tombol "Login"
Catatan: Sejak 2024, DJP menggunakan sistem Coretax yang lebih modern dan user-friendly dibanding e-Faktur lama.
Langkah 2: Pilih "eTax Invoice"
- Dari dashboard Coretax, klik menu "eTax Invoice"
- Pilih "Output Tax" (Faktur Keluaran)
- Klik "Edit Output Invoice" untuk membuat faktur baru
Langkah 3: Isi Transaction Document
Pada bagian Transaction Document, isi:
- e-Tax Invoice Date: Tanggal pembuatan faktur
- Invoice Type: Pilih "Normal Invoice" (untuk faktur baru)
- Period: Bulan transaksi (contoh: JULY)
- Year: Tahun (contoh: 2024)
- Reference: Deskripsi transaksi (opsional)
- Address: Alamat usaha Anda
- Business Code: Kode bisnis (000000 untuk umum)
Langkah 4: Isi Buyer Information (Data Pembeli)
Pada bagian Buyer Information, isi:
- TIN (Tax Identification Number): NPWP pembeli (jika PKP)
- ID: Nomor identitas pembeli
- Country: Negara pembeli (Indonesia)
- Document Number: Nomor dokumen transaksi (opsional)
Tips:
- Jika pembeli bukan PKP atau individu, TIN bisa dikosongkan atau isi dengan format khusus
- Pastikan data pembeli sesuai dengan identitas resmi mereka
Langkah 5: Tambahkan Detail Transaksi
- Klik "Tambah" untuk menambahkan barang/jasa
- Isi kolom:
- Nama Barang/Jasa - Deskripsi detail
- Harga Satuan - Harga per unit (tanpa PPN)
- Jumlah Barang - Kuantitas
- Harga Total - Otomatis dihitung (Harga Satuan × Jumlah)
- Sistem akan otomatis menghitung:
- DPP (Dasar Pengenaan Pajak) - Total sebelum pajak
- PPN 11% - Pajak yang dipungut
- Total - DPP + PPN
Langkah 6: Review dan Simpan
- Periksa semua data:
- NPWP pembeli benar?
- Nama dan alamat sesuai?
- Harga dan kuantitas akurat?
- PPN 11% otomatis terhitung?
- Klik "Simpan"
Langkah 7: Approve Faktur Pajak
- Setelah disimpan, klik "Approval Faktur"
- Faktur akan mendapat Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) unik dari sistem DJP
- Status faktur berubah menjadi "Normal" (siap digunakan)
Langkah 8: Download dan Kirim ke Pembeli
- Klik "Preview" untuk lihat tampilan faktur
- Klik "Cetak" atau "Download PDF"
- Kirim PDF faktur pajak ke pembeli via email/WhatsApp
Contoh Format Nomor Seri Faktur Pajak
020.001-26.00000001
Penjelasan:
- 020 = Kode transaksi (020 untuk penyerahan BKP/JKP kepada non-pemungut)
- 001 = Kode status (001 untuk normal)
- 26 = Tahun pembuatan (2026)
- 00000001 = Nomor urut faktur
Cara Input Invoice ke e-Faktur
Situasi: Anda sudah kirim invoice biasa ke client, lalu client minta faktur pajaknya.
Langkah-Langkah
1. Buka Invoice Biasa Anda
Contoh invoice yang sudah Anda buat:
Invoice No: INV-001/01/2026
Tanggal: 10 Januari 2026
Kepada: PT Sejahtera Indonesia
Item:
1. Jasa Konsultasi Digital Marketing - 20 jam @ Rp 500.000 = Rp 10.000.000
2. Jasa Desain Social Media - 10 desain @ Rp 200.000 = Rp 2.000.000
Subtotal: Rp 12.000.000
PPN 11%: Rp 1.320.000
Total: Rp 13.320.000
2. Login e-Faktur dan Buat Faktur Baru
Ikuti langkah 1-3 di atas (Login → Faktur Keluaran → Rekam Faktur).
3. Input Data Sesuai Invoice
- Tanggal Faktur Pajak: Sesuaikan dengan tanggal invoice atau tanggal pembuatan faktur
- Data Pembeli: Input NPWP, nama, alamat PT Sejahtera Indonesia
- Detail Transaksi:
- Item 1: Jasa Konsultasi Digital Marketing - Rp 10.000.000
- Item 2: Jasa Desain Social Media - Rp 2.000.000
- DPP: Rp 12.000.000 (otomatis dihitung)
- PPN 11%: Rp 1.320.000 (otomatis dihitung)
- Total: Rp 13.320.000
4. Simpan dan Approve
Setelah approve, Anda akan dapat PDF Faktur Pajak dengan nomor seri resmi DJP.
5. Kirim ke Client
Kirim 2 dokumen:
- Invoice biasa (untuk referensi mereka)
- Faktur Pajak e-Faktur (untuk klaim kredit pajak)
Catatan:
- Nomor invoice biasa (INV-001) dan nomor faktur pajak (020.001-26.00000001) bisa berbeda - itu normal.
- Yang penting tanggal dan nilai sama.
Format Faktur Pajak yang Benar
Faktur Pajak resmi dari e-Faktur DJP wajib memuat:
1. Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak
Format: XXX.XXX-YY.ZZZZZZZZ
Contoh: 020.001-26.00000001
2. Identitas PKP Penjual
- NPWP
- Nama perusahaan/individu PKP
- Alamat lengkap
3. Identitas Pembeli
- NPWP (jika PKP, jika bukan PKP isi
00.000.000.0-000.000) - Nama
- Alamat
4. Tanggal Faktur Pajak
Tanggal pembuatan faktur (format: DD/MM/YYYY)
5. Jenis Barang/Jasa Kena Pajak
Deskripsi lengkap barang/jasa yang dijual.
6. Harga Jual / Penggantian
- DPP (Dasar Pengenaan Pajak): Harga sebelum PPN
- PPN 11%: Pajak yang dipungut
- Total: DPP + PPN
7. QR Code dan Tanda Tangan Digital
e-Faktur otomatis memuat:
- QR Code untuk validasi keaslian
- Tanda tangan digital dari sistem DJP
Contoh Faktur Pajak Resmi:
FAKTUR PAJAK
Kode dan Nomor Seri: 020.001-26.00000001
Pengusaha Kena Pajak:
NPWP: 01.234.567.8-901.000
Nama: PT Digital Solusi Indonesia
Alamat: Jl. Sudirman No. 123, Jakarta Selatan
Pembeli BKP/JKP:
NPWP: 98.765.432.1-001.000
Nama: PT Sejahtera Makmur
Alamat: Jl. Gatot Subroto No. 456, Jakarta Pusat
Tanggal: 10/01/2026
Barang/Jasa Kena Pajak:
1. Jasa Konsultasi Digital Marketing - Rp 10.000.000
2. Jasa Desain Social Media - Rp 2.000.000
Dasar Pengenaan Pajak (DPP): Rp 12.000.000
PPN 11%: Rp 1.320.000
TOTAL: Rp 13.320.000
[QR Code]
[Tanda Tangan Digital DJP]
Kapan Perlu Invoice Biasa vs Faktur Pajak?
Gunakan Invoice Biasa Jika:
- ✅ Omzet Anda kurang dari Rp 4,8 miliar/tahun (belum PKP)
- ✅ Anda freelancer, UMKM, online shop kecil
- ✅ Client tidak minta faktur pajak
- ✅ Transaksi B2C (bisnis ke konsumen)
- ✅ Barang/jasa tidak kena pajak (makanan di restoran, jasa medis, jasa pendidikan)
Cara Buat Invoice Biasa:
- Dari HP: Cara Membuat Invoice di HP
- Dengan Excel: Cara Membuat Invoice dengan Excel
- Aplikasi Online: Aplikasi Faktur Invoice - gratis, cepat, dan profesional
Gunakan Faktur Pajak Jika:
- ✅ Anda sudah PKP (omzet > Rp 4,8 miliar atau PKP sukarela)
- ✅ Client minta faktur pajak (biasanya perusahaan PKP)
- ✅ Transaksi B2B (bisnis ke bisnis) dengan nilai besar
- ✅ Barang/jasa kena pajak dan nilainya signifikan
- ✅ Untuk pelaporan SPT Masa PPN
Cara Buat Faktur Pajak: Wajib menggunakan e-Faktur DJP (efaktur.pajak.go.id)
Tabel Keputusan Cepat
| Situasi | Invoice Biasa | Faktur Pajak |
|---|---|---|
| Freelancer omzet Rp 200 juta/tahun | ✅ | ❌ |
| UMKM online shop omzet Rp 1 miliar/tahun | ✅ | ❌ |
| PT (PKP) jual ke PT (PKP) | ❌ | ✅ |
| Freelancer PKP jual ke perusahaan | Boleh kedua | ✅ Jika client minta |
| Jasa konsultan ke startup kecil | ✅ | ❌ (kecuali diminta) |
| Penjualan barang Rp 100 juta ke perusahaan PKP | ❌ | ✅ |
Sanksi Salah Membuat Faktur Pajak
Denda dari DJP
Jika Anda salah membuat faktur pajak (bukan PKP tapi buat faktur, atau PKP tapi tidak buat faktur), sanksi:
1. Tidak Membuat Faktur Pajak Padahal Wajib
Denda: 2% dari DPP (Dasar Pengenaan Pajak)
Contoh:
- Transaksi Rp 100 juta
- Denda: Rp 100 juta × 2% = Rp 2 juta
2. Membuat Faktur Pajak Tapi Salah/Tidak Lengkap
Denda: 1% dari DPP
Contoh:
- Transaksi Rp 50 juta
- Denda: Rp 50 juta × 1% = Rp 500 ribu
3. Terlambat Membuat Faktur Pajak
Denda: 1% dari DPP
Batas waktu pembuatan faktur pajak:
- Paling lambat akhir bulan berikutnya setelah transaksi
- Contoh: Transaksi 10 Januari 2026 → Faktur pajak paling lambat dibuat 28 Februari 2026
4. Membuat Faktur Pajak Padahal Bukan PKP
Sanksi pidana:
- Denda hingga 6× nilai pajak yang tertulis di faktur
- Penjara hingga 6 tahun
Contoh kasus: Anda bukan PKP, tapi bikin "Faktur Pajak" palsu senilai Rp 10 juta (PPN Rp 1,1 juta).
- Denda: Rp 1,1 juta × 6 = Rp 6,6 juta
- Risiko pidana
Solusi: Jika bukan PKP, gunakan invoice biasa dengan mencantumkan PPN sebagai informasi saja (bukan faktur pajak resmi).
Tips Menghindari Kesalahan Faktur Pajak
1. Pahami Status PKP Anda
- Cek apakah sudah PKP atau belum
- Jika belum PKP, jangan buat faktur pajak
- Jika sudah PKP, wajib buat faktur pajak untuk semua transaksi kena pajak
2. Gunakan Sistem e-Faktur Resmi DJP
- Jangan buat faktur pajak manual di Word/Excel
- Wajib pakai e-Faktur dari efaktur.pajak.go.id
3. Simpan Backup Faktur Pajak
- Export data e-Faktur secara berkala
- Simpan PDF faktur pajak di cloud (Google Drive, Dropbox)
- Backup database e-Faktur setiap bulan
4. Buat Faktur Tepat Waktu
- Jangan tunda sampai akhir bulan
- Buat segera setelah transaksi selesai
- Hindari rush di akhir deadline
5. Double-Check Data Pembeli
- Pastikan NPWP benar (jika salah, faktur tidak bisa diklaim client)
- Nama dan alamat sesuai identitas
- Koordinasi dengan client untuk data yang akurat
6. Gunakan Invoice Biasa untuk Transaksi Kecil
Jika Anda sudah PKP tapi transaksi kecil (misalnya client bukan PKP atau tidak butuh faktur pajak):
- Tetap buat invoice biasa untuk pencatatan internal
- Buat faktur pajak jika dan hanya jika diperlukan
Untuk Invoice Biasa (Bukan Pajak): Gunakan Aplikasi Kami
Jika Anda:
- Bukan PKP (omzet < Rp 4,8 miliar/tahun)
- Butuh invoice cepat untuk client
- Tidak butuh faktur pajak resmi
Gunakan Aplikasi Faktur Invoice untuk:
- ✅ Buat invoice profesional dalam 15 detik
- ✅ Tanpa registrasi - langsung pakai
- ✅ Download PDF gratis - siap kirim ke client
- ✅ Format Indonesia - PPN 11% otomatis (sebagai informasi)
- ✅ Template profesional - terlihat kredibel
- ✅ Akses dari HP - buat invoice di mana saja
Gratis selamanya. Tidak perlu kartu kredit.
FAQ: Pertanyaan Sering Ditanyakan
1. Apakah invoice biasa bisa mencantumkan PPN 11%?
Jawaban: Bisa. Invoice biasa boleh mencantumkan PPN 11% sebagai informasi saja. Tapi, PPN di invoice biasa tidak bisa diklaim sebagai kredit pajak masukan oleh pembeli. Hanya faktur pajak resmi (e-Faktur) yang bisa diklaim.
2. Saya freelancer omzet Rp 300 juta/tahun, perlu daftar PKP?
Jawaban: Tidak wajib. PKP wajib jika omzet > Rp 4,8 miliar/tahun. Tapi Anda bisa daftar PKP sukarela jika:
- Client sering minta faktur pajak
- Ingin terlihat lebih profesional
Pertimbangkan: Jika PKP, Anda wajib lapor SPT Masa PPN setiap bulan dan bayar PPN.
3. Client minta faktur pajak tapi saya belum PKP, bagaimana?
Jawaban: 3 opsi:
- Jelaskan ke client bahwa Anda belum PKP, tawarkan invoice biasa dengan PPN 11% (informasi)
- Daftar PKP jika memang akan sering transaksi dengan perusahaan PKP
- Tolak transaksi atau nego agar client terima invoice biasa
Jangan: Buat "faktur pajak" palsu - sanksi pidana!
4. Berapa lama proses daftar PKP?
Jawaban: Sekitar 7-14 hari kerja dari pengajuan di KPP atau ereg.pajak.go.id. Setelah dikukuhkan PKP, Anda akan dapat:
- Surat Pengukuhan PKP
- Sertifikat Elektronik
- Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP)
5. Apakah bisa batal jadi PKP jika omzet turun?
Jawaban: Bisa, tapi ada syarat:
- Omzet turun di bawah Rp 4,8 miliar/tahun selama 2 tahun berturut-turut
- Ajukan permohonan pencabutan PKP ke KPP
Pertimbangkan matang-matang sebelum daftar PKP sukarela!
6. Apa bedanya DPP, PPN, dan Total di faktur pajak?
Jawaban:
- DPP (Dasar Pengenaan Pajak): Harga barang/jasa sebelum pajak
- PPN 11%: Pajak yang dipungut (DPP × 11%)
- Total: DPP + PPN
Contoh:
- DPP: Rp 10.000.000
- PPN 11%: Rp 1.100.000
- Total: Rp 11.100.000
7. Faktur pajak harus bermaterai?
Jawaban: Tidak wajib. e-Faktur sudah sah secara hukum tanpa materai karena:
- Punya tanda tangan digital DJP
- Punya QR Code validasi
- Tercatat di sistem DJP
Tapi, jika nilai transaksi > Rp 5 juta dan Anda ingin ekstra perlindungan hukum, boleh tambahkan materai Rp 10.000.
8. Bisa buat faktur pajak lewat HP?
Jawaban: Bisa, dengan e-Faktur Web (versi web-based). Bisa diakses via browser HP. Tapi, untuk pengalaman lebih baik, disarankan pakai laptop/PC.
Untuk invoice biasa, pakai Aplikasi Faktur Invoice yang mobile-friendly.
9. Apakah invoice untuk luar negeri perlu faktur pajak?
Jawaban: Tidak. Ekspor barang/jasa ke luar negeri:
- Tarif PPN 0% (tax-free)
- Tetap perlu Faktur Pajak Ekspor (untuk laporan DJP)
- Atau gunakan Commercial Invoice (invoice internasional)
10. Bagaimana cara koreksi faktur pajak yang salah?
Jawaban:
- Buat Faktur Pajak Pengganti (kode 011) di e-Faktur
- Input data yang benar
- Faktur lama otomatis dibatalkan
- Kirim Faktur Pengganti ke client
Catatan: Faktur Pengganti harus dibuat di bulan yang sama atau paling lambat bulan berikutnya.
Kesimpulan
Faktur pajak dan invoice biasa adalah dua dokumen yang berbeda fungsi:
- Invoice Biasa: Untuk bisnis kecil, UMKM, freelancer (omzet < Rp 4,8 miliar/tahun)
- Faktur Pajak: Untuk PKP (omzet > Rp 4,8 miliar/tahun) atau transaksi B2B dengan client PKP
Jangan salah gunakan! Sanksi dari DJP bisa jutaan rupiah bahkan pidana.
Action Items Anda:
- Cek status PKP Anda - Apakah sudah wajib PKP atau belum?
- Gunakan dokumen yang tepat:
- Belum PKP? → Buat invoice biasa di sini
- Sudah PKP? → Gunakan e-Faktur DJP
- Konsultasi dengan konsultan pajak jika ragu
Untuk Invoice Biasa:
Buat Invoice Profesional Gratis →
- ✅ 15 detik selesai
- ✅ Tanpa registrasi
- ✅ Download PDF langsung
- ✅ Format Indonesia (PPN 11%)
- ✅ Template profesional
Gratis selamanya.
Referensi & Sumber
Screenshot tutorial e-Faktur Coretax dalam artikel ini diambil dari video resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP):
📺 Cara Buat Faktur Pajak Keluaran di Coretax | Tutorial Lengkap | Video Resmi DJP
Untuk tutorial video lengkap step-by-step, silakan tonton video resmi DJP di atas.
Disclaimer: Artikel ini untuk tujuan edukasi umum. Untuk kasus pajak spesifik, konsultasikan dengan konsultan pajak atau hubungi Kring Pajak 1500200.
Artikel Terkait
Table of Contents
Share this article if you found it helpful