Cara Menghitung Pajak UMKM 0.5% Terbaru 2025 [Panduan Lengkap PP 55/2022]

4 min read

Sebagai pelaku UMKM, memahami kewajiban pajak adalah hal penting. Kabar baiknya, pemerintah memberikan keringanan berupa tarif PPh Final 0.5% yang jauh lebih rendah dari tarif progresif biasa. Bahkan, sejak PP 55/2022, omzet hingga Rp 500 juta bebas pajak!

Apa Itu PPh Final 0.5% untuk UMKM?

PPh Final 0.5% adalah tarif pajak khusus untuk UMKM dengan peredaran bruto (omzet) tidak melebihi Rp 4.8 miliar per tahun. Pajak ini bersifat final, artinya tidak dapat dikreditkan atau dikurangkan dari PPh terutang lainnya.

Dasar Hukum

  • PP 55/2022 - Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan
  • UU HPP (UU 7/2021) - Harmonisasi Peraturan Perpajakan

Rumus Perhitungan

PPh Final = (Omzet Tahunan - PTKP UMKM) × 0.5%

Di mana:

  • PTKP UMKM = Rp 500.000.000 (bebas pajak)
  • Tarif = 0.5%

Contoh Perhitungan

Kasus 1: Warung Makan dengan Omzet Rp 40 Juta/Bulan

Omzet Tahunan = Rp 40.000.000 × 12 = Rp 480.000.000
Omzet Kena Pajak = Rp 480.000.000 - Rp 500.000.000 = Rp 0

PPh Final = Rp 0 (tidak ada pajak!)

Omzet di bawah PTKP UMKM Rp 500 juta tidak dikenakan pajak.

Kasus 2: Toko Online dengan Omzet Rp 100 Juta/Bulan

Omzet Tahunan = Rp 100.000.000 × 12 = Rp 1.200.000.000
Omzet Kena Pajak = Rp 1.200.000.000 - Rp 500.000.000 = Rp 700.000.000

PPh Final Tahunan = Rp 700.000.000 × 0.5% = Rp 3.500.000
PPh Final Bulanan = Rp 3.500.000 ÷ 12 = Rp 291.667

Kasus 3: Usaha Konveksi dengan Omzet Rp 300 Juta/Bulan

Omzet Tahunan = Rp 300.000.000 × 12 = Rp 3.600.000.000
Omzet Kena Pajak = Rp 3.600.000.000 - Rp 500.000.000 = Rp 3.100.000.000

PPh Final Tahunan = Rp 3.100.000.000 × 0.5% = Rp 15.500.000
PPh Final Bulanan = Rp 15.500.000 ÷ 12 = Rp 1.291.667

Siapa yang Boleh Menggunakan?

PPh Final 0.5% dapat digunakan oleh:

  1. Wajib Pajak Orang Pribadi - maksimal 7 tahun
  2. CV/Firma/Koperasi - maksimal 4 tahun
  3. PT (Perseroan Terbatas) - maksimal 3 tahun

Syarat Utama

  • Peredaran bruto tidak melebihi Rp 4.8 miliar/tahun
  • Belum melampaui batas waktu penggunaan
  • Terdaftar sebagai wajib pajak (memiliki NPWP)

Cara Menyetor dan Melaporkan

Langkah 1: Hitung Pajak Bulanan

Hitung PPh Final berdasarkan omzet bulan tersebut.

Langkah 2: Buat Kode Billing

Buat Kode Billing di DJP Online dengan:

  • Kode Jenis Pajak: 411128
  • Kode Jenis Setoran: 420

Langkah 3: Bayar Pajak

Bayar paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya melalui:

  • ATM/Mobile Banking
  • Kantor Pos
  • Teller Bank

Langkah 4: Lapor SPT Tahunan

Laporkan dalam SPT Tahunan PPh paling lambat:

  • 31 Maret untuk Orang Pribadi
  • 30 April untuk Badan

Tips Mengoptimalkan Pajak UMKM

1. Catat Omzet dengan Rapi

Gunakan aplikasi kasir atau spreadsheet untuk mencatat setiap transaksi.

2. Pantau Batas Omzet

Jika mendekati Rp 4.8 miliar, pertimbangkan untuk:

  • Memisahkan lini usaha
  • Mempersiapkan pembukuan lengkap

3. Manfaatkan PTKP UMKM

Omzet Rp 500 juta pertama bebas pajak! Pastikan perhitungan Anda sudah memperhitungkan ini.

4. Bayar Tepat Waktu

Hindari denda keterlambatan dengan membayar sebelum tanggal 15.

Hitung Pajak UMKM Anda Sekarang

Bingung menghitung sendiri? Gunakan Kalkulator Pajak UMKM Final 0.5% untuk perhitungan otomatis dan akurat. Gratis!

Kalkulator kami akan menghitung:

  • PPh Final bulanan dan tahunan
  • Omzet kena pajak setelah PTKP
  • Sisa kuota penggunaan

Kesimpulan

PPh Final 0.5% adalah keringanan pajak yang sangat menguntungkan bagi UMKM. Dengan tarif hanya 0.5% dari omzet dan PTKP Rp 500 juta, beban pajak menjadi jauh lebih ringan. Pastikan Anda:

  1. Terdaftar NPWP
  2. Mencatat omzet dengan rapi
  3. Menyetor tepat waktu
  4. Melaporkan SPT Tahunan

Manfaatkan fasilitas ini dengan bijak untuk mengembangkan usaha Anda!

pajak-umkm
pph-final
umkm
tutorial
pp-55-2022
Share This

Share this article if you found it helpful

T
Tim Redaksi
Kelompok profesional berdedikasi dalam jurnalisme dan penulisan, berkomitmen menyajikan konten berkualitas tinggi, akurat, dan relevan dengan perspektif luas dalam berbagai bidang.