Cara Menghitung Pesangon PHK Sesuai PP 35/2021: Panduan Lengkap dengan Contoh
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah momen yang penuh ketidakpastian bagi karyawan. Namun, penting untuk mengetahui bahwa Anda memiliki hak atas kompensasi finansial yang disebut pesangon. Artikel ini akan memandu Anda langkah demi langkah cara menghitung pesangon PHK sesuai dengan PP 35/2021, peraturan terbaru yang mengatur kompensasi PHK di Indonesia.
Apa Itu Pesangon PHK?
Pesangon adalah kompensasi finansial yang wajib diberikan oleh perusahaan kepada karyawan yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021, pesangon terdiri dari tiga komponen utama:
- Uang Pesangon (UP) - Kompensasi dasar berdasarkan masa kerja
- Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) - Penghargaan untuk loyalitas karyawan
- Uang Penggantian Hak (UPH) - Penggantian hak-hak yang belum diterima
3 Komponen Pesangon yang Harus Anda Ketahui
1. Uang Pesangon (UP)
Uang Pesangon adalah kompensasi utama yang dihitung berdasarkan lamanya masa kerja Anda. Berikut tabelnya sesuai Pasal 40 ayat (2) PP 35/2021:
| Masa Kerja | Uang Pesangon |
|---|---|
| Kurang dari 1 tahun | 1 bulan upah |
| 1 - 2 tahun | 2 bulan upah |
| 2 - 3 tahun | 3 bulan upah |
| 3 - 4 tahun | 4 bulan upah |
| 4 - 5 tahun | 5 bulan upah |
| 5 - 6 tahun | 6 bulan upah |
| 6 - 7 tahun | 7 bulan upah |
| 7 - 8 tahun | 8 bulan upah |
| 8 tahun atau lebih | 9 bulan upah |
Penting: Besaran UP dapat dikalikan dengan multiplier (0.5x, 1x, atau 2x) tergantung alasan PHK. Kita akan bahas lebih detail di bawah.
2. Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)
UPMK diberikan sebagai bentuk penghargaan atas loyalitas karyawan. Namun, UPMK hanya diberikan untuk karyawan dengan masa kerja minimal 3 tahun. Berikut tabelnya sesuai Pasal 40 ayat (3) PP 35/2021:
| Masa Kerja | UPMK |
|---|---|
| Kurang dari 3 tahun | 0 bulan upah (tidak dapat UPMK) |
| 3 - 6 tahun | 2 bulan upah |
| 6 - 9 tahun | 3 bulan upah |
| 9 - 12 tahun | 4 bulan upah |
| 12 - 15 tahun | 5 bulan upah |
| 15 - 18 tahun | 6 bulan upah |
| 18 - 21 tahun | 7 bulan upah |
| 21 - 24 tahun | 8 bulan upah |
| 24 tahun atau lebih | 10 bulan upah |
3. Uang Penggantian Hak (UPH)
UPH adalah kompensasi untuk mengganti hak-hak karyawan yang belum diterima atau digunakan, meliputi:
- Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur
- Biaya atau ongkos pulang untuk karyawan dan keluarganya ke tempat karyawan diterima bekerja
- Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan (15% dari UP + UPMK)
- Hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau PKB
Formula Cuti:
Kompensasi Cuti = (Upah Dasar ÷ 30 hari) × Jumlah Sisa Cuti
Cara Menghitung Upah Dasar untuk Pesangon
Sebelum menghitung pesangon, Anda perlu mengetahui upah dasar yang menjadi acuan perhitungan. Berdasarkan PP 35/2021, upah dasar terdiri dari:
Upah Dasar = Gaji Pokok + Tunjangan Tetap
Yang Termasuk Tunjangan Tetap:
- Tunjangan transport (jika dibayar rutin setiap bulan)
- Tunjangan makan (jika dibayar rutin setiap bulan)
- Tunjangan perumahan
- Tunjangan jabatan tetap
Yang TIDAK Termasuk:
- Bonus tahunan
- THR (Tunjangan Hari Raya)
- Komisi atau insentif tidak tetap
- Tunjangan hari raya lainnya
Multiplier Berdasarkan Alasan PHK
Salah satu hal krusial dalam perhitungan pesangon adalah multiplier yang diterapkan pada Uang Pesangon (UP). Multiplier ini ditentukan berdasarkan alasan PHK:
PHK dengan Multiplier 0.5x (50%)
Alasan:
- Perusahaan melakukan efisiensi karena mengalami kerugian
- Merger atau akuisisi dengan perubahan syarat kerja yang tidak disepakati karyawan
Perhitungan:
- UP = Upah Dasar × Bulan UP × 0.5
- UPMK = Upah Dasar × Bulan UPMK × 1
- UPH = Normal
Contoh: Masa kerja 5 tahun = (6 bulan × 0.5) + (2 bulan × 1) = 5 bulan upah + UPH
PHK dengan Multiplier 1x (100%)
Alasan:
- PHK sepihak oleh perusahaan tanpa alasan khusus
- Perusahaan pailit
- Pelanggaran berat oleh perusahaan
Perhitungan:
- UP = Upah Dasar × Bulan UP × 1
- UPMK = Upah Dasar × Bulan UPMK × 1
- UPH = Normal
Contoh: Masa kerja 5 tahun = (6 bulan × 1) + (2 bulan × 1) = 8 bulan upah + UPH
PHK dengan Multiplier 2x (200%)
Alasan:
- Karyawan sakit berkepanjangan (lebih dari 12 bulan)
- Karyawan meninggal dunia
- Pensiun normal
Perhitungan:
- UP = Upah Dasar × Bulan UP × 2
- UPMK = Upah Dasar × Bulan UPMK × 1
- UPH = Normal
Contoh: Masa kerja 5 tahun = (6 bulan × 2) + (2 bulan × 1) = 14 bulan upah + UPH
Contoh Perhitungan Pesangon Lengkap
Mari kita hitung pesangon dengan 3 skenario berbeda untuk memahami perbedaan multiplier.
Data Karyawan:
- Nama: Budi
- Gaji Pokok: Rp 10.000.000
- Tunjangan Tetap: Rp 2.000.000 (transport + makan)
- Masa Kerja: 6 tahun 3 bulan
- Sisa Cuti: 8 hari
Langkah 1: Hitung Upah Dasar
Upah Dasar = Rp 10.000.000 + Rp 2.000.000 = Rp 12.000.000
Langkah 2: Tentukan Bulan Upah
- Masa kerja 6 tahun 3 bulan (75 bulan total)
- UP: 6-7 tahun = 7 bulan upah
- UPMK: 6-9 tahun = 3 bulan upah
Langkah 3: Hitung UPH (Cuti)
Upah Harian = Rp 12.000.000 ÷ 30 = Rp 400.000
UPH Cuti = Rp 400.000 × 8 hari = Rp 3.200.000
Skenario 1: PHK Efisiensi (Multiplier 0.5x)
UP = Rp 12.000.000 × 7 bulan × 0.5 = Rp 42.000.000
UPMK = Rp 12.000.000 × 3 bulan × 1 = Rp 36.000.000
UPH = Rp 3.200.000
────────────────────────────────────────────────────
Total = Rp 81.200.000
Skenario 2: PHK Sepihak Perusahaan (Multiplier 1x)
UP = Rp 12.000.000 × 7 bulan × 1 = Rp 84.000.000
UPMK = Rp 12.000.000 × 3 bulan × 1 = Rp 36.000.000
UPH = Rp 3.200.000
────────────────────────────────────────────────────
Total = Rp 123.200.000
Skenario 3: Sakit Berkepanjangan (Multiplier 2x)
UP = Rp 12.000.000 × 7 bulan × 2 = Rp 168.000.000
UPMK = Rp 12.000.000 × 3 bulan × 1 = Rp 36.000.000
UPH = Rp 3.200.000
────────────────────────────────────────────────────
Total = Rp 207.200.000
Analisis: Dari contoh di atas, terlihat bahwa alasan PHK sangat menentukan jumlah pesangon yang diterima. Perbedaan bisa mencapai lebih dari 2x lipat antara PHK efisiensi dengan sakit berkepanjangan!
Tips Penting Seputar Pesangon
1. Dokumentasikan Semua Bukti Kerja
- Simpan slip gaji setiap bulan
- Catat masa kerja dengan detail (tahun dan bulan)
- Simpan surat perjanjian kerja
- Dokumentasikan sisa cuti tahunan Anda
2. Pahami Alasan PHK Anda
Alasan PHK sangat menentukan besaran pesangon. Pastikan Anda memahami kategori PHK Anda dan apakah perusahaan menerapkan multiplier yang benar.
3. Pesangon Kena Pajak PPh 21
Pesangon dikenakan pajak penghasilan (PPh 21) dengan PTKP khusus yang lebih besar dari gaji rutin. Untuk menghitung pajak pesangon, gunakan kalkulator pajak khusus atau konsultasi dengan bagian keuangan.
4. Jangan Lupa Komponen UPH Lainnya
Selain cuti, Anda juga berhak atas:
- Ongkos pulang (jika Anda bekerja di luar domisili)
- Penggantian perumahan (15% dari UP + UPMK)
- Komponen lain sesuai perjanjian kerja
5. Negosiasi Jika Perlu
Jika perhitungan perusahaan tidak sesuai dengan PP 35/2021, Anda berhak untuk:
- Meminta rincian perhitungan tertulis
- Berdiskusi dengan HRD
- Melaporkan ke Dinas Tenaga Kerja setempat
- Mengajukan mediasi jika diperlukan
Gunakan Kalkulator Pesangon untuk Perhitungan Akurat
Menghitung pesangon secara manual bisa rumit dan rentan kesalahan. Untuk mendapatkan perhitungan yang cepat dan akurat, gunakan Kalkulator Pesangon PHK kami.
Fitur Kalkulator:
- ✅ Hitung UP, UPMK, dan UPH secara otomatis
- ✅ Dukungan untuk 7 jenis alasan PHK dengan multiplier berbeda
- ✅ Perhitungan cuti tahunan yang belum diambil
- ✅ Breakdown detail setiap komponen
- ✅ Sesuai dengan PP 35/2021
FAQ Seputar Perhitungan Pesangon
Apakah karyawan kontrak (PKWT) berhak pesangon?
Tidak. Karyawan kontrak (PKWT) tidak berhak atas pesangon jika kontrak berakhir sesuai jangka waktu. Namun, jika PHK terjadi sebelum masa kontrak habis, karyawan berhak atas kompensasi sisa masa kontrak.
Berapa lama perusahaan harus membayar pesangon?
Perusahaan harus membayar pesangon paling lambat pada saat PHK berlaku efektif. Dalam praktik, pembayaran dapat dilakukan bertahap sesuai kesepakatan atau kemampuan keuangan perusahaan.
Apakah resign sendiri dapat pesangon?
Tidak. Pesangon hanya diberikan untuk PHK yang dilakukan perusahaan atau kondisi khusus (sakit berkepanjangan, pensiun, meninggal). Resign sendiri tidak berhak pesangon, namun tetap berhak atas gaji tertunda dan cuti yang belum diambil.
Apa yang harus dilakukan jika perusahaan tidak membayar pesangon?
Anda dapat:
- Meminta rincian tertulis dari HRD
- Melaporkan ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) setempat
- Mengajukan mediasi hubungan industrial
- Menempuh jalur hukum melalui Pengadilan Hubungan Industrial
Apakah bonus dan THR termasuk dalam perhitungan upah dasar?
Tidak. Hanya gaji pokok dan tunjangan tetap yang termasuk dalam upah dasar. Bonus, THR, dan tunjangan tidak tetap tidak masuk perhitungan pesangon.
Kesimpulan
Memahami cara menghitung pesangon PHK sesuai PP 35/2021 adalah hak setiap karyawan. Dengan mengetahui ketiga komponen (UP, UPMK, UPH) dan multiplier berdasarkan alasan PHK, Anda dapat memastikan bahwa Anda menerima kompensasi yang sesuai dengan ketentuan hukum.
Ingat 3 Poin Utama:
- ✅ Pesangon = UP + UPMK + UPH
- ✅ Multiplier ditentukan oleh alasan PHK (0.5x, 1x, atau 2x)
- ✅ Upah dasar = Gaji pokok + Tunjangan tetap
Gunakan Kalkulator Pesangon PHK untuk mendapatkan perhitungan yang akurat dan cepat. Lindungi hak Anda sebagai pekerja!
Disclaimer: Artikel ini bersifat informatif dan edukatif. Untuk kasus spesifik atau kompleks, sebaiknya konsultasikan dengan praktisi hukum ketenagakerjaan atau Dinas Tenaga Kerja setempat.
Table of Contents
Share this article if you found it helpful