Cara Menghitung Upah Lembur Sesuai PP 35/2021: Panduan Lengkap dengan Contoh
Upah lembur adalah hak setiap pekerja yang bekerja melebihi jam kerja normal. Namun, banyak yang masih bingung bagaimana cara menghitung upah lembur yang benar.
Artikel ini akan membahas cara menghitung upah lembur sesuai PP 35/2021 secara lengkap dengan contoh perhitungan praktis untuk hari kerja biasa maupun hari libur.
Apa Itu Upah Lembur?
Upah lembur (overtime pay) adalah upah tambahan yang wajib dibayarkan pemberi kerja kepada pekerja yang bekerja melebihi waktu kerja normal.
Dasar Hukum Upah Lembur
Perhitungan upah lembur diatur dalam:
- PP 35/2021 - Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021
- Pasal 32 - Tentang perhitungan upah per jam
- Pasal 26 - Tentang batas maksimal waktu lembur
Kapan Harus Dibayar Upah Lembur?
Upah lembur wajib dibayarkan ketika pekerja bekerja:
- Lebih dari 7 jam/hari (untuk 6 hari kerja seminggu)
- Lebih dari 8 jam/hari (untuk 5 hari kerja seminggu)
- Lebih dari 40 jam/minggu
- Pada hari libur atau hari istirahat mingguan
Langkah-Langkah Menghitung Upah Lembur
Langkah 1: Tentukan Upah Dasar Lembur
Upah dasar lembur menggunakan aturan 75%:
Jika Gaji Pokok + Tunjangan Tetap ≥ 75% dari total penghasilan:
Upah Dasar = 100% dari total penghasilan
Jika Gaji Pokok + Tunjangan Tetap < 75% dari total penghasilan:
Upah Dasar = 75% dari total penghasilan
Contoh:
- Gaji pokok: Rp 8.000.000
- Tunjangan tetap: Rp 2.000.000
- Total: Rp 10.000.000
- Persentase: 100% (sudah ≥ 75%)
- Upah dasar lembur = Rp 10.000.000
Langkah 2: Hitung Upah Per Jam
Berdasarkan Pasal 32 PP 35/2021, upah per jam dihitung:
Upah Per Jam = Upah Dasar ÷ 173
Angka 173 adalah rata-rata jam kerja per bulan:
- 40 jam/minggu × 52 minggu/tahun ÷ 12 bulan = 173 jam/bulan
Contoh:
Upah per jam = Rp 10.000.000 ÷ 173 = Rp 57.803/jam
Langkah 3: Kalikan dengan Tarif Lembur
Tarif lembur berbeda antara hari kerja biasa dan hari libur.
Tarif Upah Lembur Hari Kerja Biasa
Untuk lembur di hari kerja normal:
| Jam Lembur | Tarif | Contoh (Rp 57.803/jam) |
|---|---|---|
| Jam ke-1 | 1,5× upah per jam | Rp 86.705 |
| Jam ke-2+ | 2× upah per jam | Rp 115.606 |
Contoh Perhitungan 3 Jam Lembur:
- Jam 1: Rp 57.803 × 1,5 = Rp 86.705
- Jam 2: Rp 57.803 × 2 = Rp 115.606
- Jam 3: Rp 57.803 × 2 = Rp 115.606
- Total: Rp 317.917
Tarif Upah Lembur Hari Libur
Untuk Perusahaan 5 Hari Kerja (8 jam/hari)
| Jam Lembur | Tarif | Keterangan |
|---|---|---|
| Jam 1-8 | 2× upah per jam | 8 jam pertama |
| Jam 9 | 3× upah per jam | Jam kesembilan |
| Jam 10+ | 4× upah per jam | Jam kesepuluh dan seterusnya |
Contoh 9 Jam Lembur di Hari Libur:
- Jam 1-8: 8 × (Rp 57.803 × 2) = Rp 924.848
- Jam 9: Rp 57.803 × 3 = Rp 173.409
- Total: Rp 1.098.257
Untuk Perusahaan 6 Hari Kerja (7 jam/hari)
| Jam Lembur | Tarif | Keterangan |
|---|---|---|
| Jam 1-7 | 2× upah per jam | 7 jam pertama |
| Jam 8 | 3× upah per jam | Jam kedelapan |
| Jam 9+ | 4× upah per jam | Jam kesembilan dan seterusnya |
Batasan Waktu Lembur
Sesuai Pasal 26 PP 35/2021, ada batasan maksimal lembur:
Batas Harian:
- Maksimal 4 jam per hari
Batas Mingguan:
- Maksimal 18 jam per minggu
Sanksi: Pelanggaran terhadap batas ini dapat dikenai sanksi administratif kepada pemberi kerja.
Contoh Kasus Perhitungan Upah Lembur
Kasus 1: Karyawan Pabrik
Data:
- Gaji pokok: Rp 5.000.000
- Tunjangan tetap: Rp 1.000.000
- Hari kerja: 6 hari/minggu
- Lembur: 2 jam di hari kerja biasa
Perhitungan:
- Upah dasar = Rp 6.000.000 (100%)
- Upah per jam = Rp 6.000.000 ÷ 173 = Rp 34.682/jam
- Upah lembur:
- Jam 1: Rp 34.682 × 1,5 = Rp 52.023
- Jam 2: Rp 34.682 × 2 = Rp 69.364
- Total: Rp 121.387
Kasus 2: Karyawan Kantor
Data:
- Gaji pokok: Rp 8.000.000
- Tunjangan tetap: Rp 2.000.000
- Hari kerja: 5 hari/minggu
- Lembur: 8 jam di hari Minggu
Perhitungan:
- Upah dasar = Rp 10.000.000 (100%)
- Upah per jam = Rp 10.000.000 ÷ 173 = Rp 57.803/jam
- Upah lembur hari libur (5 hari kerja):
- Jam 1-8: 8 × (Rp 57.803 × 2) = Rp 924.848
- Total: Rp 924.848
Kesalahan Umum dalam Perhitungan Upah Lembur
1. Salah Menghitung Upah Per Jam
Salah:
Upah per jam = Gaji ÷ 30 hari ÷ 8 jam = salah!
Benar:
Upah per jam = Upah dasar ÷ 173
2. Tidak Menerapkan Aturan 75%
Pastikan Anda menggunakan upah dasar yang benar:
- Jika gaji pokok + tunjangan tetap < 75%, gunakan 75% dari total
- Ini untuk melindungi hak pekerja
3. Salah Tarif untuk Hari Libur
Tarif hari libur berbeda dengan hari kerja biasa:
- Hari kerja: 1,5× dan 2×
- Hari libur: 2×, 3×, dan 4× (tergantung jam)
FAQ Seputar Upah Lembur
Q: Apakah upah lembur kena pajak? A: Ya, upah lembur termasuk penghasilan yang dikenakan PPh 21. Total gaji + upah lembur akan dihitung pajaknya.
Q: Apakah upah lembur dipotong BPJS? A: Tergantung kebijakan perusahaan. Umumnya, upah lembur sudah termasuk dalam perhitungan kontribusi BPJS jika rutin.
Q: Bagaimana jika perusahaan tidak membayar upah lembur? A: Anda bisa melaporkan ke Dinas Tenaga Kerja setempat atau mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial.
Q: Apakah semua karyawan berhak atas upah lembur? A: Ya, kecuali untuk posisi tertentu yang dikecualikan dalam peraturan perusahaan sesuai regulasi.
Q: Berapa upah lembur untuk karyawan harian? A: Perhitungan berbeda untuk karyawan harian. Upah sejam = upah sehari ÷ 7 jam (untuk 6 hari kerja) atau ÷ 8 jam (untuk 5 hari kerja).
Hitung Upah Lembur Anda Sekarang!
Menghitung upah lembur secara manual bisa rumit. Gunakan Kalkulator Upah Lembur kami untuk perhitungan yang cepat dan akurat!
Fitur kalkulator:
- ✅ Sesuai PP 35/2021
- ✅ Otomatis menerapkan aturan 75%
- ✅ Support hari kerja dan hari libur
- ✅ Rincian per jam yang detail
- ✅ Gratis dan mudah digunakan
Dengan memahami cara menghitung upah lembur yang benar, Anda bisa memastikan hak Anda sebagai pekerja terpenuhi sesuai regulasi yang berlaku. Jangan ragu untuk menanyakan detail perhitungan upah lembur kepada HRD perusahaan Anda!
Table of Contents
Share this article if you found it helpful