Cara Menghitung Zakat Emas dan Perak: Panduan Lengkap 2025
Zakat emas dan perak merupakan salah satu jenis zakat maal yang wajib dikeluarkan oleh setiap Muslim yang memiliki emas atau perak mencapai nisab dan haul. Dalam artikel ini, kita akan membahas secara lengkap cara menghitung zakat emas dan perak sesuai syariat Islam.
Pengertian Zakat Emas dan Perak
Zakat emas dan perak adalah zakat yang wajib dikeluarkan atas kepemilikan logam mulia berupa emas dan perak yang telah mencapai nisab (batas minimum) dan haul (kepemilikan satu tahun).
Dalil kewajiban zakat emas dan perak terdapat dalam Al-Quran:
"Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih."
(QS. At-Tawbah: 34)
Nisab Zakat Emas dan Perak
Nisab Emas
Nisab zakat emas adalah 85 gram emas murni (setara dengan 20 dinar). Dengan harga emas sekitar Rp 1.500.000 per gram pada tahun 2025, maka nisab emas sekitar Rp 127.500.000.
Nisab Perak
Nisab zakat perak adalah 595 gram perak murni (setara dengan 200 dirham). Dengan harga perak sekitar Rp 15.000 per gram, maka nisab perak sekitar Rp 8.925.000.
Syarat Wajib Zakat Emas dan Perak
Ada tiga syarat utama yang harus dipenuhi:
- Mencapai nisab - Jumlah emas/perak mencapai batas minimum
- Genap haul - Sudah dimiliki selama 1 tahun Hijriyah (354 hari)
- Milik sempurna - Kepemilikan penuh, bukan pinjaman atau gadai
Rumus Perhitungan Zakat
Kadar zakat emas dan perak adalah 2,5% dari total nilai. Rumusnya:
Zakat = Total Nilai × 2,5%
Total Nilai = Berat (gram) × Harga per gram
Contoh Perhitungan Zakat Emas
Pak Ahmad memiliki emas batangan seberat 100 gram yang sudah disimpan selama 1 tahun. Harga emas saat ini Rp 1.500.000 per gram.
Perhitungan:
- Total nilai: 100 gram × Rp 1.500.000 = Rp 150.000.000
- Zakat: Rp 150.000.000 × 2,5% = Rp 3.750.000
Contoh Perhitungan Zakat Perak
Bu Fatimah memiliki perak seberat 1.000 gram yang sudah disimpan selama 1 tahun. Harga perak saat ini Rp 15.000 per gram.
Perhitungan:
- Total nilai: 1.000 gram × Rp 15.000 = Rp 15.000.000
- Zakat: Rp 15.000.000 × 2,5% = Rp 375.000
Bagaimana dengan Perhiasan yang Dipakai?
Ini adalah salah satu masalah yang sering ditanyakan. Para ulama berbeda pendapat (khilafiyah) mengenai perhiasan yang dipakai:
Pendapat Pertama: Wajib Dizakati
Jumhur ulama Hanafiyah dan Malikiyah berpendapat bahwa semua emas dan perak wajib dizakati, baik yang disimpan maupun yang dipakai sebagai perhiasan.
Pendapat Kedua: Tidak Wajib
Jumhur ulama Syafi'iyah dan Hanabilah berpendapat bahwa perhiasan yang dipakai secara wajar (tidak berlebihan) tidak wajib dizakati.
Saran: Konsultasikan dengan ulama atau lembaga zakat yang Anda percaya untuk menentukan pendapat mana yang akan diikuti.
Tips Menghitung Zakat Emas Perhiasan
Jika Anda memilih pendapat bahwa perhiasan wajib dizakati, perhatikan hal berikut:
- Hitung berdasarkan kadar emas - Emas 22 karat = 22/24 × berat
- Gunakan harga emas murni - Bukan harga perhiasan dengan ongkos pembuatan
- Pisahkan dari batu permata - Batu permata tidak dihitung dalam zakat
Contoh Perhitungan Emas Perhiasan
Gelang emas 22 karat seberat 50 gram:
- Kadar emas murni: 22/24 × 50 gram = 45,83 gram
- Nilai: 45,83 gram × Rp 1.500.000 = Rp 68.750.000
Waktu Pembayaran Zakat
Zakat wajib dibayar segera setelah genap haul. Namun, boleh juga:
- Dipercepat sebelum haul jika ada kebutuhan mendesak mustahiq
- Di bulan Ramadan untuk mendapat pahala berlipat ganda
Yang penting, jangan ditunda-tunda setelah haul genap.
Cara Menghitung dengan Kalkulator Online
Untuk memudahkan perhitungan, Anda bisa menggunakan Kalkulator Zakat Emas & Perak yang kami sediakan. Kalkulator ini akan:
- Menghitung total nilai emas/perak Anda
- Membandingkan dengan nisab
- Menghitung jumlah zakat yang wajib dibayar
- Menyediakan opsi untuk memasukkan/tidak perhiasan yang dipakai
Penyaluran Zakat
Zakat emas dan perak disalurkan kepada 8 golongan (asnaf) yang berhak:
- Fakir
- Miskin
- Amil (pengelola zakat)
- Muallaf
- Riqab (memerdekakan budak)
- Gharimin (orang yang berhutang)
- Fi sabilillah
- Ibnu sabil (musafir)
Kesimpulan
Menghitung zakat emas dan perak tidaklah sulit jika kita memahami konsep dasarnya:
- Nisab emas: 85 gram
- Nisab perak: 595 gram
- Kadar zakat: 2,5%
- Syarat: mencapai nisab dan genap haul
Gunakan kalkulator zakat emas & perak kami untuk perhitungan yang mudah dan akurat. Semoga Allah Subhanahu wa Ta'ala menerima zakat kita dan menjadikannya pembersih harta serta penyuci jiwa.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apakah emas putih wajib dizakati?
Ya, emas putih tetap emas meskipun dicampur logam lain. Yang dihitung adalah kadar emasnya.
Bagaimana jika punya emas dan perak sekaligus?
Emas dan perak dihitung terpisah dengan nisab masing-masing. Tidak boleh digabungkan untuk memenuhi nisab.
Harga emas yang digunakan untuk perhitungan?
Gunakan harga emas pada hari pembayaran zakat. Bisa menggunakan harga buyback Antam atau harga pasar.
Table of Contents
Share this article if you found it helpful