Cara Menghitung Zakat Emas dan Perak: Panduan Lengkap 2025

4 min read

Zakat emas dan perak merupakan salah satu jenis zakat maal yang wajib dikeluarkan oleh setiap Muslim yang memiliki emas atau perak mencapai nisab dan haul. Dalam artikel ini, kita akan membahas secara lengkap cara menghitung zakat emas dan perak sesuai syariat Islam.

Pengertian Zakat Emas dan Perak

Zakat emas dan perak adalah zakat yang wajib dikeluarkan atas kepemilikan logam mulia berupa emas dan perak yang telah mencapai nisab (batas minimum) dan haul (kepemilikan satu tahun).

Dalil kewajiban zakat emas dan perak terdapat dalam Al-Quran:

"Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih."

(QS. At-Tawbah: 34)

Nisab Zakat Emas dan Perak

Nisab Emas

Nisab zakat emas adalah 85 gram emas murni (setara dengan 20 dinar). Dengan harga emas sekitar Rp 1.500.000 per gram pada tahun 2025, maka nisab emas sekitar Rp 127.500.000.

Nisab Perak

Nisab zakat perak adalah 595 gram perak murni (setara dengan 200 dirham). Dengan harga perak sekitar Rp 15.000 per gram, maka nisab perak sekitar Rp 8.925.000.

Syarat Wajib Zakat Emas dan Perak

Ada tiga syarat utama yang harus dipenuhi:

  1. Mencapai nisab - Jumlah emas/perak mencapai batas minimum
  2. Genap haul - Sudah dimiliki selama 1 tahun Hijriyah (354 hari)
  3. Milik sempurna - Kepemilikan penuh, bukan pinjaman atau gadai

Rumus Perhitungan Zakat

Kadar zakat emas dan perak adalah 2,5% dari total nilai. Rumusnya:

Zakat = Total Nilai × 2,5%
Total Nilai = Berat (gram) × Harga per gram

Contoh Perhitungan Zakat Emas

Pak Ahmad memiliki emas batangan seberat 100 gram yang sudah disimpan selama 1 tahun. Harga emas saat ini Rp 1.500.000 per gram.

Perhitungan:

  • Total nilai: 100 gram × Rp 1.500.000 = Rp 150.000.000
  • Zakat: Rp 150.000.000 × 2,5% = Rp 3.750.000

Contoh Perhitungan Zakat Perak

Bu Fatimah memiliki perak seberat 1.000 gram yang sudah disimpan selama 1 tahun. Harga perak saat ini Rp 15.000 per gram.

Perhitungan:

  • Total nilai: 1.000 gram × Rp 15.000 = Rp 15.000.000
  • Zakat: Rp 15.000.000 × 2,5% = Rp 375.000

Bagaimana dengan Perhiasan yang Dipakai?

Ini adalah salah satu masalah yang sering ditanyakan. Para ulama berbeda pendapat (khilafiyah) mengenai perhiasan yang dipakai:

Pendapat Pertama: Wajib Dizakati

Jumhur ulama Hanafiyah dan Malikiyah berpendapat bahwa semua emas dan perak wajib dizakati, baik yang disimpan maupun yang dipakai sebagai perhiasan.

Pendapat Kedua: Tidak Wajib

Jumhur ulama Syafi'iyah dan Hanabilah berpendapat bahwa perhiasan yang dipakai secara wajar (tidak berlebihan) tidak wajib dizakati.

Saran: Konsultasikan dengan ulama atau lembaga zakat yang Anda percaya untuk menentukan pendapat mana yang akan diikuti.

Tips Menghitung Zakat Emas Perhiasan

Jika Anda memilih pendapat bahwa perhiasan wajib dizakati, perhatikan hal berikut:

  1. Hitung berdasarkan kadar emas - Emas 22 karat = 22/24 × berat
  2. Gunakan harga emas murni - Bukan harga perhiasan dengan ongkos pembuatan
  3. Pisahkan dari batu permata - Batu permata tidak dihitung dalam zakat

Contoh Perhitungan Emas Perhiasan

Gelang emas 22 karat seberat 50 gram:

  • Kadar emas murni: 22/24 × 50 gram = 45,83 gram
  • Nilai: 45,83 gram × Rp 1.500.000 = Rp 68.750.000

Waktu Pembayaran Zakat

Zakat wajib dibayar segera setelah genap haul. Namun, boleh juga:

  • Dipercepat sebelum haul jika ada kebutuhan mendesak mustahiq
  • Di bulan Ramadan untuk mendapat pahala berlipat ganda

Yang penting, jangan ditunda-tunda setelah haul genap.

Cara Menghitung dengan Kalkulator Online

Untuk memudahkan perhitungan, Anda bisa menggunakan Kalkulator Zakat Emas & Perak yang kami sediakan. Kalkulator ini akan:

  1. Menghitung total nilai emas/perak Anda
  2. Membandingkan dengan nisab
  3. Menghitung jumlah zakat yang wajib dibayar
  4. Menyediakan opsi untuk memasukkan/tidak perhiasan yang dipakai

Penyaluran Zakat

Zakat emas dan perak disalurkan kepada 8 golongan (asnaf) yang berhak:

  1. Fakir
  2. Miskin
  3. Amil (pengelola zakat)
  4. Muallaf
  5. Riqab (memerdekakan budak)
  6. Gharimin (orang yang berhutang)
  7. Fi sabilillah
  8. Ibnu sabil (musafir)

Kesimpulan

Menghitung zakat emas dan perak tidaklah sulit jika kita memahami konsep dasarnya:

  • Nisab emas: 85 gram
  • Nisab perak: 595 gram
  • Kadar zakat: 2,5%
  • Syarat: mencapai nisab dan genap haul

Gunakan kalkulator zakat emas & perak kami untuk perhitungan yang mudah dan akurat. Semoga Allah Subhanahu wa Ta'ala menerima zakat kita dan menjadikannya pembersih harta serta penyuci jiwa.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah emas putih wajib dizakati?

Ya, emas putih tetap emas meskipun dicampur logam lain. Yang dihitung adalah kadar emasnya.

Bagaimana jika punya emas dan perak sekaligus?

Emas dan perak dihitung terpisah dengan nisab masing-masing. Tidak boleh digabungkan untuk memenuhi nisab.

Harga emas yang digunakan untuk perhitungan?

Gunakan harga emas pada hari pembayaran zakat. Bisa menggunakan harga buyback Antam atau harga pasar.

zakat
emas
perak
keuangan islam
kalkulator
Share This

Share this article if you found it helpful

T
Tim Redaksi
Kelompok profesional berdedikasi dalam jurnalisme dan penulisan, berkomitmen menyajikan konten berkualitas tinggi, akurat, dan relevan dengan perspektif luas dalam berbagai bidang.