Cara Menghitung Zakat Pertanian: Panduan Lengkap untuk Petani
Cara Menghitung Zakat Pertanian: Panduan Lengkap untuk Petani
Bagi seorang petani muslim, mengeluarkan zakat pertanian adalah kewajiban yang harus ditunaikan setiap kali panen. Berbeda dengan zakat maal yang menunggu satu tahun (haul), zakat pertanian ditunaikan saat memetik hasilnya.
Artikel ini akan membahas tuntas cara menghitung zakat pertanian, mulai dari nishab, tarif, hingga contoh perhitungannya.
Dasar Hukum Zakat Pertanian
Allah SWT berfirman dalam Al-Quran surat Al-An'am ayat 141:
"Dan Dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon korma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya) dan tidak sama (rasanya). Makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan dikeluarkan zakatnya)..."
Syarat Wajib Zakat Pertanian
Tidak semua hasil pertanian wajib dizakati. Ada syarat-syarat yang harus dipenuhi:
- Islam: Pemilik hasil panen adalah muslim.
- Merdeka: Bukan hamba sahaya.
- Milik Sempurna: Tanaman tersebut milik sendiri, bukan hasil curian atau sengketa.
- Mencapai Nishab: Hasil panen mencapai batas minimal wajib zakat (5 wasaq).
- Tanaman Pangan: Mayoritas ulama berpendapat zakat pertanian berlaku untuk makanan pokok yang bisa disimpan (seperti padi, jagung, gandum, kurma).
Berapa Nishab Zakat Pertanian?
Nishab zakat pertanian adalah 5 wasaq.
Para ulama di Indonesia, termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), mengonversi 5 wasaq ini menjadi:
- 653 kg Gabah Kering Giling (GKG)
- Atau setara 520 kg Beras
Jika hasil panen Anda kurang dari jumlah tersebut, maka tidak wajib mengeluarkan zakat.
Tarif Zakat: 5% atau 10%?
Besaran zakat yang harus dikeluarkan tergantung pada sistem pengairan yang digunakan:
- 10% (Sepersepuluh): Jika sawah/ladang diairi secara alami (air hujan, sungai, mata air) tanpa biaya tambahan.
- 5% (Seperduapuluh): Jika sawah/ladang diairi dengan biaya atau tenaga (irigasi pompa, beli air, angkut air).
Rasulullah SAW bersabda: "Pada yang diairi oleh sungai dan hujan, zakatnya sepersepuluh (10%), dan pada yang diairi dengan pengairan (alat/tenaga), zakatnya seperduapuluh (5%)." (HR. Muslim)
Contoh Perhitungan
Mari kita lihat contoh kasus Pak Ahmad.
- Hasil Panen: 2 ton (2.000 kg) gabah kering giling.
- Sistem Pengairan: Menggunakan pompa air diesel (ada biaya BBM).
- Harga Gabah: Rp 6.000/kg.
Langkah 1: Cek Nishab Hasil panen 2.000 kg > 653 kg (Nishab). Maka Pak Ahmad WAJIB zakat.
Langkah 2: Tentukan Tarif Karena menggunakan pompa air (ada biaya), tarifnya adalah 5%.
Langkah 3: Hitung Zakat Zakat = Total Panen x Tarif Zakat = 2.000 kg x 5% = 100 kg gabah.
Jika ingin dibayar dengan uang: Zakat (Rp) = 100 kg x Rp 6.000 = Rp 600.000.
Hitung Otomatis dengan Kalkulator
Agar lebih mudah dan akurat, Anda bisa menggunakan Kalkulator Zakat Pertanian kami. Cukup masukkan berat hasil panen dan jenis pengairan, kalkulator akan otomatis menghitung kewajiban zakat Anda.
Semoga panen Anda berkah dan bermanfaat!
Table of Contents
Share this article if you found it helpful