10 Hak Karyawan Saat Terkena PHK yang Wajib Diketahui (Checklist Lengkap)
Terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah pengalaman yang menegangkan dan penuh ketidakpastian. Di tengah situasi sulit ini, banyak karyawan tidak menyadari hak-hak mereka atau bahkan tidak tahu harus berbuat apa. Artikel ini akan memberikan checklist lengkap mengenai hak-hak Anda sebagai karyawan yang terkena PHK berdasarkan UU Ketenagakerjaan No. 13/2003 dan PP 35/2021.
Mengapa Penting Mengetahui Hak Anda?
Mengetahui hak Anda saat PHK penting karena:
✅ Melindungi kepentingan finansial Anda - Pesangon bisa mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah ✅ Mencegah eksploitasi perusahaan - Tidak semua perusahaan jujur dalam menghitung kompensasi ✅ Memberikan kekuatan negosiasi - Anda bisa bernegosiasi dengan lebih percaya diri ✅ Memastikan kepatuhan hukum - Perusahaan wajib mengikuti regulasi yang berlaku
Mari kita bahas satu per satu hak-hak Anda.
Hak #1: Pemberitahuan PHK Tertulis
Apa Itu Pemberitahuan PHK?
Perusahaan wajib memberikan pemberitahuan tertulis kepada karyawan sebelum melakukan PHK. Pemberitahuan ini harus diberikan minimal 14 hari kerja sebelum PHK efektif.
Isi Pemberitahuan yang Harus Ada:
✅ Alasan PHK yang jelas dan terperinci ✅ Tanggal efektif PHK ✅ Hak-hak karyawan yang akan diterima ✅ Perhitungan pesangon (UP, UPMK, UPH) ✅ Tanda tangan pejabat perusahaan yang berwenang
Apa yang Harus Anda Lakukan?
- Minta surat pemberitahuan tertulis - Jangan terima pemberitahuan lisan saja
- Baca dengan teliti - Pastikan alasan PHK sesuai dan legal
- Simpan salinan - Dokumen ini penting untuk proses selanjutnya
- Tanyakan hal yang tidak jelas - Jangan ragu bertanya ke HRD
⚠️ Warning: Jika perusahaan tidak memberikan pemberitahuan 14 hari, mereka wajib memberikan uang pengganti masa pemberitahuan.
Hak #2: Uang Pesangon (UP, UPMK, UPH)
Komponen Pesangon yang Harus Anda Terima:
1. Uang Pesangon (UP)
- Berdasarkan masa kerja (1-9 bulan upah)
- Dikalikan multiplier sesuai alasan PHK (0.5x, 1x, atau 2x)
2. Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)
- Hanya untuk masa kerja ≥ 3 tahun
- Berdasarkan masa kerja (2-10 bulan upah)
- Selalu 1x, tidak ada multiplier
3. Uang Penggantian Hak (UPH)
- Kompensasi cuti tahunan yang belum diambil
- Ongkos pulang (jika bekerja di luar kota)
- Penggantian perumahan & pengobatan (15% dari UP + UPMK)
- Hak-hak lain sesuai perjanjian kerja
Cara Memastikan Perhitungan Benar:
- Minta rincian tertulis - Perusahaan wajib memberikan breakdown perhitungan
- Hitung sendiri - Gunakan Kalkulator Pesangon PHK untuk verifikasi
- Bandingkan hasil - Jika ada perbedaan, tanyakan ke HRD
- Catat semua komunikasi - Simpan email, chat, atau surat terkait pesangon
Rumus Dasar:
Total Pesangon = UP + UPMK + UPH
Contoh Perhitungan Cepat:
- Upah dasar: Rp 12.000.000
- Masa kerja: 5 tahun
- PHK sepihak perusahaan (1x multiplier)
- UP: 6 bulan × Rp 12.000.000 × 1 = Rp 72.000.000
- UPMK: 2 bulan × Rp 12.000.000 = Rp 24.000.000
- UPH: ± Rp 20.000.000 (tergantung cuti dan komponen lain)
- Total estimasi: ± Rp 116.000.000
Hak #3: Gaji dan Tunjangan yang Tertunda
Yang Wajib Dibayarkan:
✅ Gaji bulan berjalan - Sampai dengan tanggal efektif PHK ✅ Tunjangan tetap - Transport, makan, perumahan (sampai tanggal PHK) ✅ Lembur yang belum dibayar - Jika ada lembur di bulan terakhir ✅ Bonus yang sudah menjadi hak - Jika sudah dijanjikan dalam perjanjian kerja
Cara Memastikan:
- Cek slip gaji terakhir - Pastikan semua komponen dibayar penuh
- Hitung ulang lembur - Jika ada, pastikan dihitung dengan benar
- Tanyakan status bonus - Jika periode bonus sudah lewat
⚠️ Penting: Gaji tertunda dan pesangon adalah dua hal berbeda. Keduanya harus dibayar!
Hak #4: Cuti Tahunan yang Belum Diambil
Ketentuan Cuti:
- Setiap karyawan berhak 12 hari cuti tahunan setelah bekerja 12 bulan berturut-turut
- Cuti yang tidak diambil di tahun berjalan harus dikompensasi dalam bentuk uang
Formula Kompensasi Cuti:
Kompensasi Cuti = (Upah Dasar ÷ 30 hari) × Jumlah Sisa Cuti
Contoh:
- Upah dasar: Rp 15.000.000
- Sisa cuti: 10 hari
- Kompensasi: (Rp 15.000.000 ÷ 30) × 10 = Rp 5.000.000
Yang Harus Anda Lakukan:
- Cek saldo cuti - Minta konfirmasi tertulis dari HRD
- Hitung kompensasi - Jangan sampai salah hitung
- Pastikan masuk UPH - Kompensasi cuti adalah bagian dari UPH
💡 Tips: Beberapa perusahaan memiliki sistem cuti yang bisa "dibawa tahun depan" (carry over). Pastikan cuti carry over juga dihitung!
Hak #5: Surat Keterangan Kerja dan Referensi
Dokumen yang Wajib Diberikan:
-
Surat Keterangan Kerja (Paklaring)
- Nama lengkap dan jabatan
- Periode bekerja (tanggal masuk - keluar)
- Tugas dan tanggung jawab
- Alasan berakhirnya hubungan kerja
- Tanda tangan pejabat berwenang
-
Surat Pengalaman Kerja
- Deskripsi pekerjaan yang dilakukan
- Pencapaian selama bekerja
- Keterampilan yang diperoleh
-
Surat Referensi (opsional, tapi sangat membantu)
- Penilaian kinerja
- Rekomendasi untuk pekerjaan di masa depan
Mengapa Ini Penting?
- Melamar pekerjaan baru - Hampir semua perusahaan meminta surat referensi
- Membuktikan pengalaman kerja - Untuk CV dan portfolio
- Tidak menutup peluang - Hubungan baik dengan perusahaan lama bisa bermanfaat
Tips Mendapatkan Surat yang Baik:
- Minta sebelum keluar - Jangan tunggu sampai sudah resign
- Negosiasi bahasa - Jika alasan PHK sensitif, minta disampaikan dengan netral
- Minta dalam bahasa Inggris - Jika berencana apply ke perusahaan internasional
- Simpan soft copy dan hard copy - Untuk berjaga-jaga
Hak #6: Pencairan BPJS dan JHT
BPJS Ketenagakerjaan (JHT & JP)
Saat PHK, Anda berhak mencairkan:
1. JHT (Jaminan Hari Tua)
- Bisa dicairkan 100% jika sudah tidak bekerja
- Saldo terdiri dari: iuran karyawan (2%) + iuran perusahaan (3.7%) + return investasi
- Dapat dicairkan 10% untuk persiapan pensiun (usia 56 tahun ke atas, masih bekerja)
Dokumen yang Dibutuhkan:
- KTP & KK
- Kartu BPJS Ketenagakerjaan
- Surat keterangan PHK dari perusahaan
- Buku tabungan
2. JP (Jaminan Pensiun)
- Hanya bisa dicairkan saat usia pensiun (56 tahun)
- Jika PHK sebelum usia pensiun, saldo tetap tersimpan
Cara Pencairan JHT:
- Online - Melalui aplikasi BPJSTKU (lebih cepat)
- Offline - Datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan
⏱️ Waktu Pencairan: Biasanya 3-5 hari kerja untuk online, 7-14 hari untuk offline.
BPJS Kesehatan
- Jika Anda karyawan (PPU), kepesertaan akan berubah menjadi mandiri (PBPU)
- Anda harus membayar iuran sendiri untuk tetap aktif
- Ubah status di kantor BPJS Kesehatan atau aplikasi Mobile JKN
💡 Tips: Segera ubah status BPJS Kesehatan agar tidak terputus. Jika terputus, ada masa tunggu 45 hari untuk aktif lagi.
Hak #7: Negosiasi dan Mediasi
Hak untuk Bernegosiasi
Anda berhak untuk:
✅ Meminta penjelasan detail alasan PHK ✅ Negosiasi jumlah kompensasi (jika perusahaan mau memberikan lebih) ✅ Negosiasi waktu pembayaran pesangon ✅ Meminta benefit tambahan (misalnya perpanjangan asuransi kesehatan)
Hak untuk Mediasi
Jika tidak sepakat dengan perusahaan, Anda berhak:
-
Mediasi Dinas Tenaga Kerja (Disnaker)
- Gratis
- Mediator netral dari pemerintah
- Proses lebih cepat dari pengadilan
-
Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)
- Jika mediasi gagal
- Putusan mengikat secara hukum
- Bisa memakan waktu berbulan-bulan
Tips Negosiasi yang Efektif:
- Tetap tenang dan profesional - Jangan emosional
- Bawa data dan dokumen - Slip gaji, perjanjian kerja, dll.
- Tahu hak Anda - Hitung pesangon dengan benar sebelum negosiasi
- Catat semua kesepakatan - Minta dalam bentuk tertulis
- Pertimbangkan cost & benefit - Jalur hukum memakan waktu dan biaya
Hak #8: Tidak Dikenakan Denda atau Potongan
Yang TIDAK Boleh Dilakukan Perusahaan:
❌ Memotong pesangon untuk "ganti rugi" tanpa dasar hukum jelas ❌ Memotong karena "pelatihan yang belum lunas" ❌ Menahan dokumen (ijazah, KTP) sebagai jaminan ❌ Mengancam tidak memberikan surat referensi jika tidak setuju dengan pesangon
Pengecualian yang Legal:
Perusahaan boleh memotong pesangon HANYA untuk:
✅ Utang karyawan yang sudah ada perjanjian tertulis sebelumnya ✅ Ganti rugi atas kerugian yang terbukti disebabkan kesalahan karyawan ✅ Denda sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian kerja yang sah
⚠️ Warning: Jika perusahaan melakukan pemotongan yang tidak sah, Anda bisa melaporkan ke Disnaker atau mengambil jalur hukum.
Hak #9: Akses ke Data dan Dokumen Pribadi
Dokumen yang Wajib Dikembalikan:
✅ Ijazah asli (SD, SMP, SMA, Sarjana, dll.) ✅ KTP asli (jika disimpan perusahaan) ✅ Sertifikat pelatihan yang Anda ikuti ✅ Dokumen pribadi lainnya
Data yang Berhak Anda Akses:
✅ Slip gaji selama bekerja ✅ Data absensi dan lembur ✅ Penilaian kinerja (performance review) ✅ Riwayat cuti ✅ Data BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan
Yang Harus Anda Lakukan:
- Buat daftar dokumen dan data yang Anda butuhkan
- Minta secara tertulis ke HRD
- Periksa kelengkapan sebelum menandatangani dokumen pemutusan
- Jangan tanda tangan sebelum semua dokumen dikembalikan
💡 Tips: Scan atau foto semua dokumen penting sebelum diserahkan ke HRD, untuk jaga-jaga.
Hak #10: Perlindungan Data Pribadi
Hak Atas Privasi Data:
Meskipun Anda sudah tidak bekerja, perusahaan tetap wajib:
✅ Menjaga kerahasiaan data pribadi Anda ✅ Tidak menyalahgunakan data untuk kepentingan lain ✅ Menghapus data yang tidak lagi diperlukan (sesuai UU PDP) ✅ Tidak menyebarkan informasi negatif tanpa dasar yang kuat
Apa yang Bisa Anda Lakukan:
- Minta konfirmasi bahwa data Anda aman
- Minta penghapusan akun email perusahaan dan akses sistem
- Ubah password sistem yang pernah Anda gunakan
- Laporkan jika ada penyalahgunaan data
Checklist: Langkah-Langkah Saat Terkena PHK
Gunakan checklist ini untuk memastikan Anda tidak melewatkan hak-hak Anda:
Fase 1: Pemberitahuan PHK (Hari ke-1 sampai 14)
- Terima surat pemberitahuan PHK tertulis
- Baca dan pahami alasan PHK
- Minta rincian perhitungan pesangon
- Hitung sendiri menggunakan kalkulator pesangon
- Catat pertanyaan dan hal yang tidak jelas
- Konsultasi dengan keluarga atau ahli hukum ketenagakerjaan
Fase 2: Negosiasi dan Klarifikasi (Hari ke-7 sampai 14)
- Ajukan pertanyaan ke HRD
- Negosiasi jika ada ketidaksesuaian
- Minta penambahan benefit (jika memungkinkan)
- Catat semua kesepakatan secara tertulis
Fase 3: Persiapan Keluar (Hari ke-14 sampai 30)
- Cek saldo cuti tahunan
- Minta surat keterangan kerja dan referensi
- Kembalikan aset perusahaan (laptop, ID card, dll.)
- Minta kembali dokumen pribadi (ijazah, sertifikat)
- Backup data pribadi dari sistem perusahaan
- Ubah password email dan sistem perusahaan
Fase 4: Pencairan dan Administrasi (Setelah PHK Efektif)
- Terima pembayaran pesangon (cek perhitungan)
- Terima gaji bulan berjalan
- Terima kompensasi cuti
- Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan
- Ubah status BPJS Kesehatan (PPU → PBPU)
- Simpan semua dokumen dan bukti pembayaran
Apa yang Harus Dilakukan Jika Hak Anda Tidak Dipenuhi?
Langkah 1: Komunikasi Internal
- Kirim email formal ke HRD dengan detail keluhan
- CC ke atasan dan departemen terkait
- Minta respons tertulis dalam waktu tertentu (misalnya 7 hari)
Langkah 2: Mediasi Disnaker
Jika komunikasi internal gagal:
- Lapor ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) setempat
- Bawa dokumen lengkap (surat PHK, slip gaji, perjanjian kerja)
- Ikuti proses mediasi yang difasilitasi Disnaker
- Tunggu keputusan mediasi (biasanya 30 hari)
📍 Cara Lapor:
- Datang langsung ke kantor Disnaker
- Atau lapor online melalui website Disnaker daerah
Langkah 3: Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)
Jika mediasi gagal:
- Ajukan gugatan ke PHI
- Siapkan bukti dan saksi
- Pertimbangkan biaya pengacara (opsional tapi disarankan)
- Proses bisa memakan waktu 3-12 bulan
💡 Tips: Coba selesaikan secara damai dulu sebelum ke pengadilan. Jalur hukum memakan waktu, tenaga, dan biaya.
Tips Penting untuk Karyawan yang Terkena PHK
1. Tetap Tenang dan Profesional
Emosi memang wajar, tapi jangan sampai merusak hubungan profesional. Anda masih butuh surat referensi dari perusahaan.
2. Dokumentasikan Semuanya
- Simpan semua email, chat, dan surat
- Screenshot komunikasi penting
- Catat tanggal dan isi pertemuan dengan HRD
3. Jangan Terburu-buru Tanda Tangan
- Baca semua dokumen dengan teliti
- Jangan tanda tangan jika masih ada yang tidak jelas
- Minta waktu untuk konsultasi (misalnya 2-3 hari)
4. Konsultasi dengan Ahli
- Hubungi pengacara ketenagakerjaan jika pesangon besar
- Konsultasi dengan Disnaker (gratis)
- Tanyakan ke komunitas karyawan atau forum online
5. Fokus pada Masa Depan
- Mulai update CV dan LinkedIn
- Networking dengan kolega dan koneksi profesional
- Manfaatkan waktu transisi untuk upgrade skill
Gunakan Kalkulator Pesangon untuk Hitung Hak Anda
Jangan biarkan hak Anda terabaikan karena tidak tahu perhitungan yang benar. Gunakan Kalkulator Pesangon PHK untuk:
✅ Hitung UP, UPMK, dan UPH dengan akurat ✅ Bandingkan hasil dengan perhitungan perusahaan ✅ Dapatkan breakdown detail setiap komponen ✅ Sesuai dengan PP 35/2021
Gratis dan mudah digunakan!
Kesimpulan
Sebagai karyawan yang terkena PHK, Anda memiliki hak-hak yang dilindungi undang-undang. Dari pesangon, cuti, surat referensi, hingga hak untuk bernegosiasi, semua ini harus Anda pahami dan perjuangkan.
10 Hak Utama Anda:
- ✅ Pemberitahuan PHK tertulis (minimal 14 hari)
- ✅ Uang Pesangon (UP, UPMK, UPH)
- ✅ Gaji dan tunjangan yang tertunda
- ✅ Kompensasi cuti tahunan
- ✅ Surat keterangan kerja dan referensi
- ✅ Pencairan BPJS dan JHT
- ✅ Hak untuk negosiasi dan mediasi
- ✅ Tidak dikenakan denda atau potongan tidak sah
- ✅ Akses ke data dan dokumen pribadi
- ✅ Perlindungan data pribadi
Jangan ragu untuk memperjuangkan hak Anda. Pengetahuan adalah kekuatan, dan dengan memahami hak-hak ini, Anda dapat melewati masa transisi PHK dengan lebih baik.
Ingat: PHK bukanlah akhir karier Anda. Ini adalah kesempatan untuk awal yang baru. Gunakan pesangon dengan bijak, upgrade skill, dan terus maju!
Sumber Hukum:
- UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
- PP No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja
- UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Omnibus Law)
Disclaimer: Artikel ini bersifat informatif dan edukatif. Untuk kasus spesifik atau kompleks, konsultasikan dengan ahli hukum ketenagakerjaan atau Dinas Tenaga Kerja setempat.
Table of Contents
Share this article if you found it helpful