3 Komponen Pesangon: UP, UPMK, dan UPH Dijelaskan Lengkap untuk Karyawan
Ketika mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), karyawan berhak atas kompensasi finansial yang disebut pesangon. Namun, tahukah Anda bahwa pesangon bukan hanya satu jenis uang, melainkan terdiri dari 3 komponen terpisah? Memahami ketiga komponen ini penting agar Anda dapat memastikan hak Anda dipenuhi dengan benar.
Artikel ini akan menjelaskan secara detail ketiga komponen pesangon: Uang Pesangon (UP), Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK), dan Uang Penggantian Hak (UPH) berdasarkan PP 35/2021.
Mengapa Ada 3 Komponen Pesangon?
Sistem tiga komponen pesangon dirancang untuk memberikan perlindungan menyeluruh kepada karyawan yang terkena PHK:
- UP (Uang Pesangon) - Kompensasi dasar untuk kehilangan pekerjaan
- UPMK (Uang Penghargaan Masa Kerja) - Penghargaan atas loyalitas dan dedikasi
- UPH (Uang Penggantian Hak) - Penggantian hak-hak yang belum diterima
Ketiga komponen ini dijumlahkan untuk mendapatkan total pesangon yang harus Anda terima.
Komponen 1: Uang Pesangon (UP)
Apa Itu Uang Pesangon (UP)?
Uang Pesangon (UP) adalah komponen utama dan biasanya yang terbesar dalam perhitungan pesangon. UP diberikan sebagai kompensasi atas hilangnya pekerjaan dan sumber penghasilan karyawan.
Tabel Perhitungan UP Berdasarkan Masa Kerja
Besaran UP ditentukan berdasarkan lamanya masa kerja karyawan di perusahaan, sesuai Pasal 40 ayat (2) PP 35/2021:
| Masa Kerja | Uang Pesangon (UP) |
|---|---|
| < 1 tahun | 1 bulan upah |
| 1 - < 2 tahun | 2 bulan upah |
| 2 - < 3 tahun | 3 bulan upah |
| 3 - < 4 tahun | 4 bulan upah |
| 4 - < 5 tahun | 5 bulan upah |
| 5 - < 6 tahun | 6 bulan upah |
| 6 - < 7 tahun | 7 bulan upah |
| 7 - < 8 tahun | 8 bulan upah |
| ≥ 8 tahun | 9 bulan upah |
Catatan Penting:
- Maksimal UP adalah 9 bulan upah, bahkan jika Anda bekerja 20 atau 30 tahun
- Masa kerja dihitung sejak hari pertama bekerja hingga tanggal efektif PHK
- Untuk masa kerja dengan bulan tambahan (misalnya 3 tahun 7 bulan), gunakan tahun penuh terdekat ke atas
Multiplier pada Uang Pesangon
UP dapat dikali dengan multiplier berdasarkan alasan PHK:
| Alasan PHK | Multiplier | Contoh Kasus |
|---|---|---|
| Efisiensi/Perusahaan Rugi | 0.5x | Perusahaan tutup cabang karena merugi |
| Merger dengan Perubahan Syarat | 0.5x | Akuisisi perusahaan, syarat kerja berubah |
| PHK Sepihak | 1x | Perusahaan PHK tanpa kesalahan karyawan |
| Perusahaan Pailit | 1x | Perusahaan dinyatakan pailit pengadilan |
| Sakit Berkepanjangan | 2x | Sakit lebih dari 12 bulan berturut-turut |
| Pensiun | 2x | Pensiun sesuai usia atau ketentuan |
| Meninggal Dunia | 2x | Karyawan meninggal saat masih aktif |
Contoh Perhitungan UP:
Kasus 1: PHK Efisiensi
- Masa kerja: 6 tahun
- Upah dasar: Rp 10.000.000
- UP: 7 bulan × Rp 10.000.000 × 0.5 = Rp 35.000.000
Kasus 2: PHK Sepihak
- Masa kerja: 6 tahun
- Upah dasar: Rp 10.000.000
- UP: 7 bulan × Rp 10.000.000 × 1 = Rp 70.000.000
Kasus 3: Pensiun
- Masa kerja: 6 tahun
- Upah dasar: Rp 10.000.000
- UP: 7 bulan × Rp 10.000.000 × 2 = Rp 140.000.000
Terlihat bahwa alasan PHK sangat menentukan besaran UP yang Anda terima!
Komponen 2: Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)
Apa Itu Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)?
UPMK adalah uang yang diberikan sebagai bentuk penghargaan atas loyalitas karyawan kepada perusahaan. UPMK mengakui dedikasi karyawan yang telah mengabdi dalam jangka waktu tertentu.
Syarat Mendapatkan UPMK
PENTING: UPMK hanya diberikan kepada karyawan dengan masa kerja minimal 3 tahun. Jika masa kerja kurang dari 3 tahun, karyawan TIDAK berhak atas UPMK.
Tabel Perhitungan UPMK Berdasarkan Masa Kerja
Sesuai Pasal 40 ayat (3) PP 35/2021:
| Masa Kerja | UPMK |
|---|---|
| < 3 tahun | 0 bulan upah (tidak dapat UPMK) |
| 3 - < 6 tahun | 2 bulan upah |
| 6 - < 9 tahun | 3 bulan upah |
| 9 - < 12 tahun | 4 bulan upah |
| 12 - < 15 tahun | 5 bulan upah |
| 15 - < 18 tahun | 6 bulan upah |
| 18 - < 21 tahun | 7 bulan upah |
| 21 - < 24 tahun | 8 bulan upah |
| ≥ 24 tahun | 10 bulan upah |
Karakteristik UPMK
-
Tidak Ada Multiplier Khusus UPMK selalu dikalikan 1x untuk semua jenis alasan PHK. Tidak ada pengurangan atau penambahan seperti pada UP.
-
Dihitung Terpisah dari UP UPMK dan UP adalah komponen independen yang dijumlahkan, bukan diganti.
-
Maksimal 10 Bulan Upah Bahkan jika Anda bekerja 30 tahun, UPMK maksimal tetap 10 bulan upah.
Contoh Perhitungan UPMK:
Kasus 1: Masa Kerja 2 Tahun
- Masa kerja: 2 tahun
- Upah dasar: Rp 12.000.000
- UPMK: 0 (tidak dapat UPMK karena < 3 tahun)
Kasus 2: Masa Kerja 5 Tahun
- Masa kerja: 5 tahun
- Upah dasar: Rp 12.000.000
- UPMK: 2 bulan × Rp 12.000.000 = Rp 24.000.000
Kasus 3: Masa Kerja 10 Tahun
- Masa kerja: 10 tahun
- Upah dasar: Rp 12.000.000
- UPMK: 4 bulan × Rp 12.000.000 = Rp 48.000.000
Kasus 4: Masa Kerja 30 Tahun
- Masa kerja: 30 tahun
- Upah dasar: Rp 12.000.000
- UPMK: 10 bulan × Rp 12.000.000 = Rp 120.000.000
UPMK untuk Berbagai Alasan PHK
| Alasan PHK | UPMK Dihitung? | Multiplier |
|---|---|---|
| Efisiensi | ✅ Ya | 1x |
| Merger | ✅ Ya | 1x |
| PHK Sepihak | ✅ Ya | 1x |
| Pailit | ✅ Ya | 1x |
| Sakit Berkepanjangan | ✅ Ya | 1x |
| Pensiun | ✅ Ya | 1x |
| Meninggal | ✅ Ya | 1x |
Kesimpulan: UPMK selalu 1x tanpa pengurangan atau penambahan, berbeda dengan UP yang bisa 0.5x, 1x, atau 2x.
Komponen 3: Uang Penggantian Hak (UPH)
Apa Itu Uang Penggantian Hak (UPH)?
UPH adalah uang pengganti atas hak-hak karyawan yang belum diterima atau digunakan selama masa kerja. UPH bersifat case by case karena tergantung pada kondisi spesifik setiap karyawan.
Komponen-Komponen dalam UPH
Berdasarkan Pasal 40 ayat (4) PP 35/2021, UPH meliputi:
1. Cuti Tahunan yang Belum Diambil
Formula:
Kompensasi Cuti = (Upah Dasar ÷ 30 hari) × Jumlah Sisa Cuti
Syarat:
- Cuti sudah menjadi hak (biasanya setelah 12 bulan kerja)
- Cuti belum diambil dan belum gugur
Contoh:
- Upah dasar: Rp 15.000.000
- Sisa cuti: 10 hari
- Upah harian: Rp 15.000.000 ÷ 30 = Rp 500.000
- UPH Cuti: Rp 500.000 × 10 = Rp 5.000.000
2. Biaya atau Ongkos Pulang
Jika karyawan bekerja di luar tempat diterima bekerja, perusahaan wajib menanggung:
- Biaya transportasi karyawan dan keluarganya
- Kembali ke tempat karyawan diterima bekerja (bukan kampung halaman!)
Contoh:
- Anda diterima bekerja di Jakarta
- Dipindahkan ke Balikpapan
- Di-PHK di Balikpapan
- Perusahaan wajib tanggung biaya pulang Anda (dan keluarga) ke Jakarta (bukan kota asal)
3. Penggantian Perumahan dan Pengobatan
Formula:
Kompensasi = 15% × (UP + UPMK)
Contoh:
- UP: Rp 70.000.000
- UPMK: Rp 36.000.000
- Total: Rp 106.000.000
- UPH Perumahan & Pengobatan: 15% × Rp 106.000.000 = Rp 15.900.000
4. Hal-Hal Lain Sesuai Perjanjian Kerja
Termasuk namun tidak terbatas pada:
- Tunjangan yang tertunda
- Bonus yang sudah menjadi hak tapi belum dibayar
- Kompensasi lain yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau PKB
Contoh Perhitungan UPH Lengkap
Data Karyawan:
- Upah dasar: Rp 12.000.000
- UP: Rp 84.000.000 (7 bulan × 1x)
- UPMK: Rp 36.000.000 (3 bulan)
- Sisa cuti: 12 hari
- Bekerja di luar kota (ongkos pulang: Rp 5.000.000)
Perhitungan UPH:
-
Cuti Tahunan:
- Upah harian: Rp 12.000.000 ÷ 30 = Rp 400.000
- Kompensasi: Rp 400.000 × 12 = Rp 4.800.000
-
Ongkos Pulang:
- Rp 5.000.000
-
Perumahan & Pengobatan:
- 15% × (Rp 84.000.000 + Rp 36.000.000)
- 15% × Rp 120.000.000 = Rp 18.000.000
Total UPH: Rp 4.800.000 + Rp 5.000.000 + Rp 18.000.000 = Rp 27.800.000
Perhitungan Total Pesangon: Menggabungkan UP, UPMK, dan UPH
Mari kita lihat contoh lengkap dengan ketiga komponen:
Studi Kasus: Budi di-PHK Sepihak
Data:
- Gaji pokok: Rp 10.000.000
- Tunjangan tetap: Rp 2.000.000
- Upah dasar: Rp 12.000.000
- Masa kerja: 8 tahun 2 bulan
- Alasan PHK: PHK Sepihak Perusahaan (multiplier 1x)
- Sisa cuti: 6 hari
Langkah 1: Hitung Uang Pesangon (UP)
- Masa kerja 8 tahun 2 bulan = 9 bulan upah
- UP: 9 bulan × Rp 12.000.000 × 1x = Rp 108.000.000
Langkah 2: Hitung UPMK
- Masa kerja 8 tahun 2 bulan (masuk kategori 6-9 tahun) = 3 bulan upah
- UPMK: 3 bulan × Rp 12.000.000 × 1 = Rp 36.000.000
Langkah 3: Hitung UPH
a) Cuti:
- Upah harian: Rp 12.000.000 ÷ 30 = Rp 400.000
- UPH Cuti: Rp 400.000 × 6 = Rp 2.400.000
b) Perumahan & Pengobatan:
- 15% × (Rp 108.000.000 + Rp 36.000.000)
- 15% × Rp 144.000.000 = Rp 21.600.000
c) Total UPH: Rp 2.400.000 + Rp 21.600.000 = Rp 24.000.000
Total Pesangon Budi:
UP = Rp 108.000.000
UPMK = Rp 36.000.000
UPH = Rp 24.000.000
─────────────────────
TOTAL = Rp 168.000.000
Perbandingan: Karyawan dengan Masa Kerja Berbeda
Mari bandingkan 3 karyawan dengan upah sama tapi masa kerja berbeda (semua PHK sepihak):
| Komponen | Andi (2 tahun) | Budi (6 tahun) | Citra (15 tahun) |
|---|---|---|---|
| Upah Dasar | Rp 12.000.000 | Rp 12.000.000 | Rp 12.000.000 |
| UP | Rp 36.000.000 (3 bulan) | Rp 84.000.000 (7 bulan) | Rp 108.000.000 (9 bulan) |
| UPMK | Rp 0 (< 3 tahun) | Rp 36.000.000 (3 bulan) | Rp 72.000.000 (6 bulan) |
| UPH | Rp 5.400.000 | Rp 20.400.000 | Rp 31.200.000 |
| TOTAL | Rp 41.400.000 | Rp 140.400.000 | Rp 211.200.000 |
Insight:
- Andi (2 tahun) tidak dapat UPMK karena masa kerja < 3 tahun
- Budi (6 tahun) pesangonnya 3.4x lipat lebih besar dari Andi
- Citra (15 tahun) pesangonnya 5.1x lipat lebih besar dari Andi
Semakin lama masa kerja, semakin besar gap pesangon yang diterima!
Kesalahan Umum dalam Memahami Komponen Pesangon
❌ Kesalahan 1: Mengira UPMK Otomatis Didapat
Fakta: UPMK hanya untuk masa kerja ≥ 3 tahun. Karyawan dengan masa kerja di bawah 3 tahun tidak berhak UPMK.
❌ Kesalahan 2: Mengira UPH Hanya Cuti
Fakta: UPH bukan hanya kompensasi cuti. UPH juga mencakup ongkos pulang, penggantian perumahan & pengobatan (15% dari UP+UPMK), dan hak-hak lain sesuai perjanjian kerja.
❌ Kesalahan 3: Mengira Semua Komponen Kena Multiplier
Fakta: Hanya UP yang dipengaruhi multiplier (0.5x, 1x, atau 2x). UPMK dan UPH selalu 1x atau normal.
❌ Kesalahan 4: Lupa Menghitung Bulan Tambahan
Fakta: Jika Anda bekerja 5 tahun 8 bulan, jangan hanya hitung 5 tahun. Bulan tambahan mempengaruhi perhitungan. Gunakan kalkulator untuk hasil akurat.
❌ Kesalahan 5: Mengabaikan Komponen UPH Perumahan & Pengobatan
Fakta: Banyak yang tidak tahu bahwa ada kompensasi 15% dari (UP + UPMK) untuk perumahan dan pengobatan. Jangan sampai terlewat!
Gunakan Kalkulator untuk Perhitungan Akurat
Menghitung ketiga komponen pesangon secara manual memang bisa dilakukan, namun rentan kesalahan. Untuk hasil yang cepat dan akurat, gunakan Kalkulator Pesangon PHK kami.
Keunggulan Kalkulator:
- ✅ Otomatis menghitung UP, UPMK, dan UPH
- ✅ Memperhitungkan multiplier sesuai alasan PHK
- ✅ Menghitung UPH cuti dan komponen 15%
- ✅ Breakdown detail setiap komponen
- ✅ Sesuai PP 35/2021
FAQ: Pertanyaan Umum tentang Komponen Pesangon
Apakah ketiga komponen (UP, UPMK, UPH) selalu diberikan?
Jawab: Tidak selalu. UP selalu diberikan untuk semua PHK. UPMK hanya untuk masa kerja ≥ 3 tahun. UPH tergantung pada kondisi spesifik (apakah ada sisa cuti, bekerja di luar kota, dll).
Komponen mana yang paling besar?
Jawab: Biasanya UP (Uang Pesangon) adalah yang terbesar, terutama jika mendapat multiplier 2x. Untuk karyawan dengan masa kerja panjang (≥ 15 tahun), UPMK juga bisa cukup besar (5-10 bulan upah).
Apakah UPH kena multiplier seperti UP?
Jawab: Tidak. UPH tidak terpengaruh multiplier. UPH dihitung normal sesuai dengan hak-hak yang belum diterima.
Bagaimana jika perusahaan hanya membayar UP saja?
Jawab: Itu melanggar hukum. Perusahaan wajib membayar ketiga komponen (UP, UPMK jika eligible, dan UPH). Anda bisa melaporkan ke Dinas Tenaga Kerja jika hal ini terjadi.
Apakah bonus akhir tahun masuk UPH?
Jawab: Tergantung. Jika bonus sudah menjadi hak berdasarkan perjanjian kerja atau PKB, dan belum dibayar, maka masuk UPH. Jika bonus bersifat "diskresi perusahaan" (tidak ada jaminan), biasanya tidak wajib.
Kesimpulan
Memahami ketiga komponen pesangon (UP, UPMK, UPH) adalah kunci untuk memastikan Anda mendapatkan hak yang sesuai saat terkena PHK.
Ringkasan:
-
UP (Uang Pesangon)
- Kompensasi dasar
- Berdasarkan masa kerja (1-9 bulan upah)
- Dipengaruhi multiplier (0.5x, 1x, atau 2x)
-
UPMK (Uang Penghargaan Masa Kerja)
- Penghargaan loyalitas
- Hanya untuk masa kerja ≥ 3 tahun (2-10 bulan upah)
- Selalu 1x, tanpa multiplier
-
UPH (Uang Penggantian Hak)
- Penggantian hak yang belum diterima
- Meliputi: cuti, ongkos pulang, perumahan & pengobatan (15%), dan lainnya
- Bersifat case by case
Total Pesangon = UP + UPMK + UPH
Jangan biarkan hak Anda terabaikan. Gunakan Kalkulator Pesangon PHK untuk menghitung kompensasi yang seharusnya Anda terima!
Disclaimer: Artikel ini bersifat informatif. Untuk kasus spesifik, konsultasikan dengan ahli hukum ketenagakerjaan atau Dinas Tenaga Kerja setempat.
Table of Contents
Share this article if you found it helpful