3 Komponen Pesangon: UP, UPMK, dan UPH Dijelaskan Lengkap untuk Karyawan

12 min read

Ketika mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), karyawan berhak atas kompensasi finansial yang disebut pesangon. Namun, tahukah Anda bahwa pesangon bukan hanya satu jenis uang, melainkan terdiri dari 3 komponen terpisah? Memahami ketiga komponen ini penting agar Anda dapat memastikan hak Anda dipenuhi dengan benar.

Artikel ini akan menjelaskan secara detail ketiga komponen pesangon: Uang Pesangon (UP), Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK), dan Uang Penggantian Hak (UPH) berdasarkan PP 35/2021.

Mengapa Ada 3 Komponen Pesangon?

Sistem tiga komponen pesangon dirancang untuk memberikan perlindungan menyeluruh kepada karyawan yang terkena PHK:

  1. UP (Uang Pesangon) - Kompensasi dasar untuk kehilangan pekerjaan
  2. UPMK (Uang Penghargaan Masa Kerja) - Penghargaan atas loyalitas dan dedikasi
  3. UPH (Uang Penggantian Hak) - Penggantian hak-hak yang belum diterima

Ketiga komponen ini dijumlahkan untuk mendapatkan total pesangon yang harus Anda terima.

Komponen 1: Uang Pesangon (UP)

Apa Itu Uang Pesangon (UP)?

Uang Pesangon (UP) adalah komponen utama dan biasanya yang terbesar dalam perhitungan pesangon. UP diberikan sebagai kompensasi atas hilangnya pekerjaan dan sumber penghasilan karyawan.

Tabel Perhitungan UP Berdasarkan Masa Kerja

Besaran UP ditentukan berdasarkan lamanya masa kerja karyawan di perusahaan, sesuai Pasal 40 ayat (2) PP 35/2021:

Masa KerjaUang Pesangon (UP)
< 1 tahun1 bulan upah
1 - < 2 tahun2 bulan upah
2 - < 3 tahun3 bulan upah
3 - < 4 tahun4 bulan upah
4 - < 5 tahun5 bulan upah
5 - < 6 tahun6 bulan upah
6 - < 7 tahun7 bulan upah
7 - < 8 tahun8 bulan upah
≥ 8 tahun9 bulan upah

Catatan Penting:

  • Maksimal UP adalah 9 bulan upah, bahkan jika Anda bekerja 20 atau 30 tahun
  • Masa kerja dihitung sejak hari pertama bekerja hingga tanggal efektif PHK
  • Untuk masa kerja dengan bulan tambahan (misalnya 3 tahun 7 bulan), gunakan tahun penuh terdekat ke atas

Multiplier pada Uang Pesangon

UP dapat dikali dengan multiplier berdasarkan alasan PHK:

Alasan PHKMultiplierContoh Kasus
Efisiensi/Perusahaan Rugi0.5xPerusahaan tutup cabang karena merugi
Merger dengan Perubahan Syarat0.5xAkuisisi perusahaan, syarat kerja berubah
PHK Sepihak1xPerusahaan PHK tanpa kesalahan karyawan
Perusahaan Pailit1xPerusahaan dinyatakan pailit pengadilan
Sakit Berkepanjangan2xSakit lebih dari 12 bulan berturut-turut
Pensiun2xPensiun sesuai usia atau ketentuan
Meninggal Dunia2xKaryawan meninggal saat masih aktif

Contoh Perhitungan UP:

Kasus 1: PHK Efisiensi

  • Masa kerja: 6 tahun
  • Upah dasar: Rp 10.000.000
  • UP: 7 bulan × Rp 10.000.000 × 0.5 = Rp 35.000.000

Kasus 2: PHK Sepihak

  • Masa kerja: 6 tahun
  • Upah dasar: Rp 10.000.000
  • UP: 7 bulan × Rp 10.000.000 × 1 = Rp 70.000.000

Kasus 3: Pensiun

  • Masa kerja: 6 tahun
  • Upah dasar: Rp 10.000.000
  • UP: 7 bulan × Rp 10.000.000 × 2 = Rp 140.000.000

Terlihat bahwa alasan PHK sangat menentukan besaran UP yang Anda terima!

Komponen 2: Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)

Apa Itu Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)?

UPMK adalah uang yang diberikan sebagai bentuk penghargaan atas loyalitas karyawan kepada perusahaan. UPMK mengakui dedikasi karyawan yang telah mengabdi dalam jangka waktu tertentu.

Syarat Mendapatkan UPMK

PENTING: UPMK hanya diberikan kepada karyawan dengan masa kerja minimal 3 tahun. Jika masa kerja kurang dari 3 tahun, karyawan TIDAK berhak atas UPMK.

Tabel Perhitungan UPMK Berdasarkan Masa Kerja

Sesuai Pasal 40 ayat (3) PP 35/2021:

Masa KerjaUPMK
< 3 tahun0 bulan upah (tidak dapat UPMK)
3 - < 6 tahun2 bulan upah
6 - < 9 tahun3 bulan upah
9 - < 12 tahun4 bulan upah
12 - < 15 tahun5 bulan upah
15 - < 18 tahun6 bulan upah
18 - < 21 tahun7 bulan upah
21 - < 24 tahun8 bulan upah
≥ 24 tahun10 bulan upah

Karakteristik UPMK

  1. Tidak Ada Multiplier Khusus UPMK selalu dikalikan 1x untuk semua jenis alasan PHK. Tidak ada pengurangan atau penambahan seperti pada UP.

  2. Dihitung Terpisah dari UP UPMK dan UP adalah komponen independen yang dijumlahkan, bukan diganti.

  3. Maksimal 10 Bulan Upah Bahkan jika Anda bekerja 30 tahun, UPMK maksimal tetap 10 bulan upah.

Contoh Perhitungan UPMK:

Kasus 1: Masa Kerja 2 Tahun

  • Masa kerja: 2 tahun
  • Upah dasar: Rp 12.000.000
  • UPMK: 0 (tidak dapat UPMK karena < 3 tahun)

Kasus 2: Masa Kerja 5 Tahun

  • Masa kerja: 5 tahun
  • Upah dasar: Rp 12.000.000
  • UPMK: 2 bulan × Rp 12.000.000 = Rp 24.000.000

Kasus 3: Masa Kerja 10 Tahun

  • Masa kerja: 10 tahun
  • Upah dasar: Rp 12.000.000
  • UPMK: 4 bulan × Rp 12.000.000 = Rp 48.000.000

Kasus 4: Masa Kerja 30 Tahun

  • Masa kerja: 30 tahun
  • Upah dasar: Rp 12.000.000
  • UPMK: 10 bulan × Rp 12.000.000 = Rp 120.000.000

UPMK untuk Berbagai Alasan PHK

Alasan PHKUPMK Dihitung?Multiplier
Efisiensi✅ Ya1x
Merger✅ Ya1x
PHK Sepihak✅ Ya1x
Pailit✅ Ya1x
Sakit Berkepanjangan✅ Ya1x
Pensiun✅ Ya1x
Meninggal✅ Ya1x

Kesimpulan: UPMK selalu 1x tanpa pengurangan atau penambahan, berbeda dengan UP yang bisa 0.5x, 1x, atau 2x.

Komponen 3: Uang Penggantian Hak (UPH)

Apa Itu Uang Penggantian Hak (UPH)?

UPH adalah uang pengganti atas hak-hak karyawan yang belum diterima atau digunakan selama masa kerja. UPH bersifat case by case karena tergantung pada kondisi spesifik setiap karyawan.

Komponen-Komponen dalam UPH

Berdasarkan Pasal 40 ayat (4) PP 35/2021, UPH meliputi:

1. Cuti Tahunan yang Belum Diambil

Formula:

Kompensasi Cuti = (Upah Dasar ÷ 30 hari) × Jumlah Sisa Cuti

Syarat:

  • Cuti sudah menjadi hak (biasanya setelah 12 bulan kerja)
  • Cuti belum diambil dan belum gugur

Contoh:

  • Upah dasar: Rp 15.000.000
  • Sisa cuti: 10 hari
  • Upah harian: Rp 15.000.000 ÷ 30 = Rp 500.000
  • UPH Cuti: Rp 500.000 × 10 = Rp 5.000.000

2. Biaya atau Ongkos Pulang

Jika karyawan bekerja di luar tempat diterima bekerja, perusahaan wajib menanggung:

  • Biaya transportasi karyawan dan keluarganya
  • Kembali ke tempat karyawan diterima bekerja (bukan kampung halaman!)

Contoh:

  • Anda diterima bekerja di Jakarta
  • Dipindahkan ke Balikpapan
  • Di-PHK di Balikpapan
  • Perusahaan wajib tanggung biaya pulang Anda (dan keluarga) ke Jakarta (bukan kota asal)

3. Penggantian Perumahan dan Pengobatan

Formula:

Kompensasi = 15% × (UP + UPMK)

Contoh:

  • UP: Rp 70.000.000
  • UPMK: Rp 36.000.000
  • Total: Rp 106.000.000
  • UPH Perumahan & Pengobatan: 15% × Rp 106.000.000 = Rp 15.900.000

4. Hal-Hal Lain Sesuai Perjanjian Kerja

Termasuk namun tidak terbatas pada:

  • Tunjangan yang tertunda
  • Bonus yang sudah menjadi hak tapi belum dibayar
  • Kompensasi lain yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau PKB

Contoh Perhitungan UPH Lengkap

Data Karyawan:

  • Upah dasar: Rp 12.000.000
  • UP: Rp 84.000.000 (7 bulan × 1x)
  • UPMK: Rp 36.000.000 (3 bulan)
  • Sisa cuti: 12 hari
  • Bekerja di luar kota (ongkos pulang: Rp 5.000.000)

Perhitungan UPH:

  1. Cuti Tahunan:

    • Upah harian: Rp 12.000.000 ÷ 30 = Rp 400.000
    • Kompensasi: Rp 400.000 × 12 = Rp 4.800.000
  2. Ongkos Pulang:

    • Rp 5.000.000
  3. Perumahan & Pengobatan:

    • 15% × (Rp 84.000.000 + Rp 36.000.000)
    • 15% × Rp 120.000.000 = Rp 18.000.000

Total UPH: Rp 4.800.000 + Rp 5.000.000 + Rp 18.000.000 = Rp 27.800.000

Perhitungan Total Pesangon: Menggabungkan UP, UPMK, dan UPH

Mari kita lihat contoh lengkap dengan ketiga komponen:

Studi Kasus: Budi di-PHK Sepihak

Data:

  • Gaji pokok: Rp 10.000.000
  • Tunjangan tetap: Rp 2.000.000
  • Upah dasar: Rp 12.000.000
  • Masa kerja: 8 tahun 2 bulan
  • Alasan PHK: PHK Sepihak Perusahaan (multiplier 1x)
  • Sisa cuti: 6 hari

Langkah 1: Hitung Uang Pesangon (UP)

  • Masa kerja 8 tahun 2 bulan = 9 bulan upah
  • UP: 9 bulan × Rp 12.000.000 × 1x = Rp 108.000.000

Langkah 2: Hitung UPMK

  • Masa kerja 8 tahun 2 bulan (masuk kategori 6-9 tahun) = 3 bulan upah
  • UPMK: 3 bulan × Rp 12.000.000 × 1 = Rp 36.000.000

Langkah 3: Hitung UPH

a) Cuti:

  • Upah harian: Rp 12.000.000 ÷ 30 = Rp 400.000
  • UPH Cuti: Rp 400.000 × 6 = Rp 2.400.000

b) Perumahan & Pengobatan:

  • 15% × (Rp 108.000.000 + Rp 36.000.000)
  • 15% × Rp 144.000.000 = Rp 21.600.000

c) Total UPH: Rp 2.400.000 + Rp 21.600.000 = Rp 24.000.000

Total Pesangon Budi:

UP    = Rp 108.000.000
UPMK  = Rp  36.000.000
UPH   = Rp  24.000.000
─────────────────────
TOTAL = Rp 168.000.000

Perbandingan: Karyawan dengan Masa Kerja Berbeda

Mari bandingkan 3 karyawan dengan upah sama tapi masa kerja berbeda (semua PHK sepihak):

KomponenAndi (2 tahun)Budi (6 tahun)Citra (15 tahun)
Upah DasarRp 12.000.000Rp 12.000.000Rp 12.000.000
UPRp 36.000.000
(3 bulan)
Rp 84.000.000
(7 bulan)
Rp 108.000.000
(9 bulan)
UPMKRp 0
(< 3 tahun)
Rp 36.000.000
(3 bulan)
Rp 72.000.000
(6 bulan)
UPHRp 5.400.000Rp 20.400.000Rp 31.200.000
TOTALRp 41.400.000Rp 140.400.000Rp 211.200.000

Insight:

  • Andi (2 tahun) tidak dapat UPMK karena masa kerja < 3 tahun
  • Budi (6 tahun) pesangonnya 3.4x lipat lebih besar dari Andi
  • Citra (15 tahun) pesangonnya 5.1x lipat lebih besar dari Andi

Semakin lama masa kerja, semakin besar gap pesangon yang diterima!

Kesalahan Umum dalam Memahami Komponen Pesangon

❌ Kesalahan 1: Mengira UPMK Otomatis Didapat

Fakta: UPMK hanya untuk masa kerja ≥ 3 tahun. Karyawan dengan masa kerja di bawah 3 tahun tidak berhak UPMK.

❌ Kesalahan 2: Mengira UPH Hanya Cuti

Fakta: UPH bukan hanya kompensasi cuti. UPH juga mencakup ongkos pulang, penggantian perumahan & pengobatan (15% dari UP+UPMK), dan hak-hak lain sesuai perjanjian kerja.

❌ Kesalahan 3: Mengira Semua Komponen Kena Multiplier

Fakta: Hanya UP yang dipengaruhi multiplier (0.5x, 1x, atau 2x). UPMK dan UPH selalu 1x atau normal.

❌ Kesalahan 4: Lupa Menghitung Bulan Tambahan

Fakta: Jika Anda bekerja 5 tahun 8 bulan, jangan hanya hitung 5 tahun. Bulan tambahan mempengaruhi perhitungan. Gunakan kalkulator untuk hasil akurat.

❌ Kesalahan 5: Mengabaikan Komponen UPH Perumahan & Pengobatan

Fakta: Banyak yang tidak tahu bahwa ada kompensasi 15% dari (UP + UPMK) untuk perumahan dan pengobatan. Jangan sampai terlewat!

Gunakan Kalkulator untuk Perhitungan Akurat

Menghitung ketiga komponen pesangon secara manual memang bisa dilakukan, namun rentan kesalahan. Untuk hasil yang cepat dan akurat, gunakan Kalkulator Pesangon PHK kami.

Keunggulan Kalkulator:

  • ✅ Otomatis menghitung UP, UPMK, dan UPH
  • ✅ Memperhitungkan multiplier sesuai alasan PHK
  • ✅ Menghitung UPH cuti dan komponen 15%
  • ✅ Breakdown detail setiap komponen
  • ✅ Sesuai PP 35/2021

FAQ: Pertanyaan Umum tentang Komponen Pesangon

Apakah ketiga komponen (UP, UPMK, UPH) selalu diberikan?

Jawab: Tidak selalu. UP selalu diberikan untuk semua PHK. UPMK hanya untuk masa kerja ≥ 3 tahun. UPH tergantung pada kondisi spesifik (apakah ada sisa cuti, bekerja di luar kota, dll).

Komponen mana yang paling besar?

Jawab: Biasanya UP (Uang Pesangon) adalah yang terbesar, terutama jika mendapat multiplier 2x. Untuk karyawan dengan masa kerja panjang (≥ 15 tahun), UPMK juga bisa cukup besar (5-10 bulan upah).

Apakah UPH kena multiplier seperti UP?

Jawab: Tidak. UPH tidak terpengaruh multiplier. UPH dihitung normal sesuai dengan hak-hak yang belum diterima.

Bagaimana jika perusahaan hanya membayar UP saja?

Jawab: Itu melanggar hukum. Perusahaan wajib membayar ketiga komponen (UP, UPMK jika eligible, dan UPH). Anda bisa melaporkan ke Dinas Tenaga Kerja jika hal ini terjadi.

Apakah bonus akhir tahun masuk UPH?

Jawab: Tergantung. Jika bonus sudah menjadi hak berdasarkan perjanjian kerja atau PKB, dan belum dibayar, maka masuk UPH. Jika bonus bersifat "diskresi perusahaan" (tidak ada jaminan), biasanya tidak wajib.

Kesimpulan

Memahami ketiga komponen pesangon (UP, UPMK, UPH) adalah kunci untuk memastikan Anda mendapatkan hak yang sesuai saat terkena PHK.

Ringkasan:

  1. UP (Uang Pesangon)

    • Kompensasi dasar
    • Berdasarkan masa kerja (1-9 bulan upah)
    • Dipengaruhi multiplier (0.5x, 1x, atau 2x)
  2. UPMK (Uang Penghargaan Masa Kerja)

    • Penghargaan loyalitas
    • Hanya untuk masa kerja ≥ 3 tahun (2-10 bulan upah)
    • Selalu 1x, tanpa multiplier
  3. UPH (Uang Penggantian Hak)

    • Penggantian hak yang belum diterima
    • Meliputi: cuti, ongkos pulang, perumahan & pengobatan (15%), dan lainnya
    • Bersifat case by case

Total Pesangon = UP + UPMK + UPH

Jangan biarkan hak Anda terabaikan. Gunakan Kalkulator Pesangon PHK untuk menghitung kompensasi yang seharusnya Anda terima!


Disclaimer: Artikel ini bersifat informatif. Untuk kasus spesifik, konsultasikan dengan ahli hukum ketenagakerjaan atau Dinas Tenaga Kerja setempat.

pesangon
up
upmk
uph
phk
kompensasi-phk
Share This

Share this article if you found it helpful

T
Tim Redaksi
Kelompok profesional berdedikasi dalam jurnalisme dan penulisan, berkomitmen menyajikan konten berkualitas tinggi, akurat, dan relevan dengan perspektif luas dalam berbagai bidang.