Nishab Zakat Pertanian: Mengapa 653 Kg Gabah?

2 min read

Nishab Zakat Pertanian: Mengapa 653 Kg Gabah?

Salah satu pertanyaan yang sering muncul terkait zakat pertanian adalah tentang batas minimal atau nishab. Berapa sebenarnya nishab zakat pertanian dalam satuan berat modern (kilogram)?

Dalil 5 Wasaq

Nishab zakat pertanian didasarkan pada hadits Rasulullah SAW:

"Tidak ada zakat pada biji-bijian dan buah-buahan hingga mencapai lima wasaq." (HR. Muslim)

Jadi, batasnya jelas: 5 wasaq. Namun, "wasaq" adalah satuan takaran (volume) yang digunakan di zaman Nabi, bukan satuan berat.

Konversi Wasaq ke Kilogram

Satu wasaq setara dengan 60 sha'. Satu sha' setara dengan 4 mud (cakupan dua telapak tangan orang dewasa).

Para ulama berbeda pendapat dalam mengonversi satuan volume ini ke satuan berat (gram/kg) karena berat jenis setiap biji-bijian berbeda (gandum vs beras vs kurma).

Pendapat di Indonesia

Di Indonesia, lembaga-lembaga otoritas zakat seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) telah melakukan kajian mendalam untuk menetapkan standar yang memudahkan masyarakat.

Berdasarkan Peraturan Menteri Agama No 52 Tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Penghitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah serta Pendayagunaan Zakat untuk Usaha Produktif, nishab zakat pertanian ditetapkan senilai 653 kg Gabah Kering Giling (GKG) atau setara 524 kg beras.

Angka 653 kg ini diambil sebagai standar kehati-hatian (ihtiyath) agar tidak memberatkan namun tetap memenuhi syariat.

Apa yang Terjadi Jika Kurang dari Nishab?

Jika hasil panen Anda kurang dari 653 kg GKG, maka gugur kewajiban zakatnya. Anda tidak berdosa jika tidak membayar zakat. Namun, sangat dianjurkan untuk tetap bersedekah semampunya sebagai wujud rasa syukur atas hasil panen yang diterima.

Gabah Basah vs Gabah Kering

Perlu diperhatikan bahwa standar 653 kg adalah untuk Gabah Kering Giling (GKG).

Jika Anda menimbang saat masih berupa Gabah Kering Panen (GKP) yang masih basah, tentu beratnya akan menyusut saat kering. Biasanya penyusutan berkisar 15-20%.

Jadi jika hasil panen GKP Anda pas-pasan di angka 653 kg, kemungkinan besar saat kering nanti beratnya akan di bawah nishab, sehingga tidak wajib zakat. Namun jika GKP Anda mencapai 800 kg atau 1 ton, maka sudah pasti wajib zakat.

Kesimpulan

  • Nishab zakat pertanian adalah 5 wasaq.
  • Di Indonesia, dikonversi menjadi 653 kg Gabah Kering Giling (GKG) atau 520 kg Beras.
  • Pastikan menimbang hasil panen dengan akurat untuk mengetahui kewajiban zakat Anda.

Gunakan Kalkulator Zakat Pertanian untuk mengecek apakah hasil panen Anda sudah mencapai nishab atau belum.

nishab zakat
zakat pertanian
5 wasaq
konversi nishab
Share This

Share this article if you found it helpful

T
Tim Redaksi
Kelompok profesional berdedikasi dalam jurnalisme dan penulisan, berkomitmen menyajikan konten berkualitas tinggi, akurat, dan relevan dengan perspektif luas dalam berbagai bidang.