Perbedaan Fidyah dan Kafarat Puasa: Jangan Sampai Keliru!

8 min read

Banyak umat Islam yang masih bingung membedakan antara fidyah dan kafarat dalam konteks puasa Ramadan. Padahal, keduanya sangat berbeda dari segi sebab, jumlah, dan cara menunaikannya. Artikel ini akan menjelaskan perbedaan keduanya secara lengkap dan jelas.

Definisi Fidyah dan Kafarat

Apa Itu Fidyah?

Fidyah (الفدية) berasal dari kata Arab yang berarti "tebusan" atau "ganti rugi". Dalam konteks puasa:

Fidyah adalah kewajiban memberi makan orang miskin sebagai pengganti puasa yang tidak dapat dilakukan karena kondisi permanen.

Dalil: Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Baqarah: 184:

"Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin."

Apa Itu Kafarat?

Kafarat (الكفارة) berarti "penghapus dosa" atau "denda". Dalam konteks puasa:

Kafarat adalah denda syariat atas pelanggaran puasa Ramadan yang dilakukan dengan sengaja, terutama karena jimak (hubungan suami-istri).

Dalil: Berdasarkan hadits shahih dari Abu Hurairah RA:

Seorang laki-laki datang kepada Rasulullah SAW dan berkata: "Aku binasa, wahai Rasulullah!" Nabi bertanya: "Apa yang membinasakanmu?" Ia menjawab: "Aku menggauli istriku di siang hari Ramadan." Nabi bersabda: "Bebaskanlah budak..." (HR. Bukhari dan Muslim)

Tabel Perbandingan Fidyah vs Kafarat

AspekFidyahKafarat
SebabTidak mampu puasa (kondisi permanen)Melanggar puasa dengan sengaja (jimak)
SifatPengganti puasaDenda/hukuman
UntukLansia, sakit permanenOrang yang melanggar puasa Ramadan
Jumlah1 hari = 1 orang miskin1 pelanggaran = 60 orang miskin (atau alternatif)
DalilQS. Al-Baqarah: 184Hadits shahih Bukhari-Muslim
AlternatifTidak adaBisa puasa 2 bulan berturut atau memerdekakan budak
WaktuKapan saja (lebih utama saat Ramadan)Segera setelah pelanggaran

Perbedaan Fidyah dan Kafarat Secara Detail

1. Perbedaan Sebab

Sebab Wajib Fidyah:

Kondisi yang membuat TIDAK MAMPU puasa secara permanen:

Orang tua renta (lansia) yang sudah sangat lemah

  • Contoh: Kakek 85 tahun yang tidak kuat puasa
  • Tidak ada harapan akan kuat kembali

Sakit permanen tanpa harapan sembuh

  • Contoh: Gagal ginjal kronis, kanker stadium lanjut
  • Puasa akan memperburuk kondisi

Ibu hamil/menyusui (ada perbedaan pendapat)

  • Sebagian ulama: wajib fidyah jika ada bahaya
  • Jumhur ulama: sebaiknya qadha setelah mampu

Sebab Wajib Kafarat:

Pelanggaran puasa Ramadan dengan sengaja:

Jimak (hubungan suami-istri) di siang hari Ramadan

  • Ini yang paling berat kafaratnya
  • Bahkan jika lupa sedang puasa tapi sengaja jimak

Makan/minum dengan sengaja (menurut sebagian ulama)

  • Ada perbedaan pendapat
  • Sebagian ulama: wajib qadha saja
  • Sebagian: wajib kafarat seperti jimak

2. Perbedaan Jumlah

Jumlah Fidyah:

Sederhana: 1 hari = 1 orang miskin

Contoh:

  • Meninggalkan 1 hari puasa → 1 orang miskin diberi makan
  • Meninggalkan 10 hari puasa → 10 orang miskin diberi makan
  • Meninggalkan 30 hari puasa → 30 orang miskin diberi makan

Takaran per orang:

  • 0.75 kg makanan pokok (konversi modern dari 1 mud = 675-750 gram)
  • atau 1 porsi makanan siap saji lengkap (nasi + lauk)

Jumlah Kafarat:

Berat: 1 pelanggaran = 60 orang miskin (atau alternatif)

Urutan Kafarat (berdasarkan hadits):

1️⃣ PERTAMA: Memerdekakan budak

  • Di zaman sekarang sudah tidak relevan

2️⃣ KEDUA: Puasa 2 bulan berturut-turut (61 hari)

  • Harus berturut tanpa terputus
  • Jika terputus, harus ulang dari awal
  • Kecuali terputus karena haid (wanita)

3️⃣ KETIGA: Memberi makan 60 orang miskin

  • Jika tidak mampu puasa 2 bulan berturut
  • Takaran sama dengan fidyah: 0.75 kg makanan pokok ATAU 1 porsi siap saji per orang

Penting: Urutan ini wajib diikuti. Tidak boleh langsung pilih opsi ketiga jika masih mampu opsi kedua.

3. Perbedaan Sifat

Sifat Fidyah:

PENGGANTI - Bukan hukuman, tapi solusi

  • Fidyah adalah ganti rugi atas puasa yang tidak dapat dilakukan
  • Bukan karena dosa atau pelanggaran
  • Orang yang membayar fidyah tidak berdosa
  • Setelah bayar fidyah, kewajiban puasa gugur

Sifat Kafarat:

DENDA/HUKUMAN - Penghapus dosa

  • Kafarat adalah hukuman atas pelanggaran puasa
  • Karena melakukan dosa besar (jimak di siang Ramadan)
  • Selain kafarat, harus bertaubat dan menyesal
  • Setelah bayar kafarat, dosa diampuni (jika bertaubat)

4. Perbedaan Orang yang Wajib

Wajib Fidyah:

Orang yang TIDAK MAMPU puasa

✅ Kondisi permanen:

  • Lansia sangat tua
  • Sakit permanen tanpa harapan sembuh
  • Kondisi medis yang diperburuk oleh puasa

❌ Bukan untuk:

  • Orang yang malas puasa
  • Orang yang masih mampu tapi tidak mau
  • Orang yang hanya sakit sementara (cukup qadha)

Wajib Kafarat:

Orang yang MELANGGAR puasa dengan sengaja

✅ Kondisi pelanggaran:

  • Jimak di siang Ramadan saat sedang puasa
  • Dengan sengaja, bukan karena lupa
  • Dalam kondisi sadar dan mukallaf

❌ Bukan untuk:

  • Yang lupa sedang puasa (hanya qadha)
  • Yang dipaksa (tidak berdosa)
  • Yang belum baligh atau tidak waras

Contoh Kasus Nyata

Kasus 1: Pak Ahmad (75 tahun) - FIDYAH

Kondisi:

  • Usia 75 tahun, sangat lemah
  • Diabetes dan darah tinggi
  • Dokter melarang puasa karena bahaya

Hukum: Wajib FIDYAH

Perhitungan:

  • Tidak puasa 30 hari Ramadan
  • Wajib memberi makan 30 orang miskin
  • Takaran: 0.75 kg × 30 = 22.5 kg beras
  • Estimasi biaya: 22.5 kg × Rp 15.000 = Rp 337.500

Cara: Gunakan Kalkulator Fidyah

Kasus 2: Bapak Budi (40 tahun) - KAFARAT

Kondisi:

  • Usia 40 tahun, sehat
  • Siang hari Ramadan, jimak dengan istri
  • Dilakukan dengan sengaja (tidak lupa)

Hukum: Wajib KAFARAT

Kewajiban:

  1. Bertaubat dan menyesal
  2. Qadha 1 hari puasa yang rusak
  3. Kafarat: Puasa 2 bulan berturut-turut (61 hari)
  4. Jika tidak mampu: memberi makan 60 orang miskin

Perhitungan Kafarat (jika opsi 3):

  • Memberi makan 60 orang miskin
  • Takaran: 0.75 kg × 60 = 45 kg beras
  • Estimasi biaya: 45 kg × Rp 15.000 = Rp 675.000

Cara: Gunakan Kalkulator Kafarat

Kasus 3: Ibu Siti (Hamil 8 bulan) - KHILAFIYAH

Kondisi:

  • Hamil 8 bulan
  • Tidak puasa karena khawatir janin
  • Kondisi sehat

Hukum: Ada perbedaan pendapat

Pendapat 1 (Sebagian Ulama):

  • Wajib FIDYAH
  • Tidak perlu qadha

Pendapat 2 (Jumhur):

  • Wajib QADHA setelah mampu
  • Tidak perlu fidyah

Rekomendasi: Konsultasi dengan ulama setempat

Bagaimana Jika Salah Menunaikan?

Salah 1: Membayar Fidyah Padahal Wajib Kafarat

Masalah: Kafarat = 60 orang, Fidyah = 1 orang per hari

Solusi:

  • Segera lengkapi kekurangannya
  • Jika sudah membayar fidyah 30 orang, tamabah 30 orang lagi
  • Total menjadi 60 orang
  • Atau pilih opsi puasa 2 bulan berturut

Salah 2: Puasa Qadha Padahal Wajib Fidyah

Masalah: Orang sakit permanen tidak wajib qadha

Solusi:

  • Puasa qadha dianggap sebagai ibadah sunnah
  • Tetap wajib membayar fidyah
  • Fidyah tidak gugur karena sudah qadha

Salah 3: Bayar Kafarat dengan Uang Langsung

Masalah: Kafarat (opsi 3) harus memberi MAKAN, bukan uang

Solusi:

  • Uang dibelikan makanan pokok
  • Salurkan makanan ke 60 orang miskin
  • Atau salurkan via lembaga amil yang membeli makanan

Tips Membedakan Fidyah dan Kafarat

Cek Kondisi Anda:

Pertanyaan 1: Apakah Anda masih mampu puasa?

  • ✅ Ya, mampu → Bukan fidyah
  • ❌ Tidak mampu (kondisi permanen) → Mungkin fidyah

Pertanyaan 2: Apakah Anda melanggar puasa dengan sengaja?

  • ✅ Ya, sengaja jimak → Wajib kafarat
  • ❌ Tidak melanggar → Bukan kafarat

Pertanyaan 3: Apakah Anda lansia/sakit permanen?

  • ✅ Ya → Wajib fidyah
  • ❌ Tidak → Cukup qadha

Decision Tree:

Apakah masih mampu puasa?
├─ Ya → Wajib puasa / qadha (bukan fidyah)
└─ Tidak (permanen)
   ├─ Lansia/Sakit → Wajib FIDYAH
   └─ Melanggar dengan jimak → Wajib KAFARAT

Tanya Jawab

Q1: Apakah boleh membayar fidyah dan kafarat dengan uang?

A: Tidak boleh membayar langsung dengan uang. Harus dalam bentuk makanan. Boleh memberikan uang kepada lembaga amil yang kemudian membeli dan menyalurkan makanan.

Q2: Berapa perbedaan biaya fidyah dan kafarat?

A: Sangat besar perbedaannya:

  • Fidyah 30 hari: ±22.5 kg beras = Rp 337.500
  • Kafarat (opsi 3): ±45 kg beras = Rp 675.000
  • Kafarat (opsi 2): Puasa 61 hari berturut = gratis tapi berat

Q3: Jika sudah bayar fidyah lalu sembuh, bagaimana?

A: Fidyah yang sudah dibayar tidak perlu dikembalikan. Untuk tahun-tahun berikutnya, jika sudah sembuh, wajib puasa kembali (tidak lagi fidyah).

Q4: Apakah kafarat bisa dicicil?

A:

  • Opsi 1 (budak): Sekaligus (tidak relevan lagi)
  • Opsi 2 (puasa): Harus berturut tanpa jeda
  • Opsi 3 (makan): Boleh dicicil, tidak harus sekaligus

Q5: Jika tidak mampu bayar kafarat, bagaimana?

A: Urutan wajib diikuti:

  1. Jika tidak punya budak → puasa 2 bulan
  2. Jika tidak mampu puasa 2 bulan → beri makan 60 orang
  3. Jika tidak mampu juga → tetap wajib, hutang sampai mampu

Kesimpulan

Poin Penting:

  1. Fidyah = Pengganti puasa untuk yang TIDAK MAMPU (kondisi permanen)

    • Lansia, sakit permanen
    • 1 hari = 1 orang miskin
    • Bukan hukuman, tapi solusi
  2. Kafarat = Denda untuk yang MELANGGAR puasa (jimak)

    • Hukuman atas dosa besar
    • 1 pelanggaran = 60 orang / puasa 61 hari
    • Harus bertaubat juga
  3. Keduanya HARUS dalam bentuk MAKANAN, bukan uang

  4. Gunakan kalkulator untuk hitung dengan benar:

Semoga artikel ini menjelaskan perbedaan fidyah dan kafarat dengan jelas. Jika masih ada keraguan untuk kasus spesifik, silakan konsultasi dengan ulama yang terpercaya.


Referensi:

  • QS. Al-Baqarah: 184
  • Hadits Shahih Bukhari-Muslim tentang Kafarat
  • Rumaysho.com - Fidyah dan Kafarat
  • Muslim.or.id - Perbedaan Fidyah dan Kafarat
  • Almanhaj.or.id - Fiqih Puasa

Disclaimer: Artikel ini berdasarkan pendapat ulama salafus-shalih. Untuk kasus khusus, konsultasi dengan ulama setempat.

fidyah
kafarat
puasa
ramadan
fiqih
Share This

Share this article if you found it helpful

T
Tim Redaksi
Kelompok profesional berdedikasi dalam jurnalisme dan penulisan, berkomitmen menyajikan konten berkualitas tinggi, akurat, dan relevan dengan perspektif luas dalam berbagai bidang.