Potongan Gaji Karyawan di Indonesia: Panduan Lengkap PPh 21 dan BPJS 2025
Setiap karyawan di Indonesia pasti mengalami potongan gaji setiap bulannya. Potongan ini sering membuat gaji yang diterima (take home pay) jauh lebih kecil dari gaji kotor yang dijanjikan perusahaan.
Artikel ini akan menjelaskan secara lengkap semua jenis potongan gaji karyawan di Indonesia, cara menghitungnya, dan bagaimana potongan ini mempengaruhi penghasilan bersih Anda.
Jenis-Jenis Potongan Gaji Karyawan
Ada tiga jenis potongan utama yang dipotong dari gaji karyawan di Indonesia:
1. PPh 21 (Pajak Penghasilan Pasal 21)
Pajak yang dipotong langsung dari gaji karyawan oleh pemberi kerja.
2. BPJS Kesehatan
Iuran jaminan kesehatan yang wajib dibayar oleh karyawan dan perusahaan.
3. BPJS Ketenagakerjaan
Mencakup beberapa program perlindungan tenaga kerja seperti JHT, JP, JKK, dan JKM.
Mari kita bahas satu per satu secara detail.
PPh 21: Pajak Penghasilan Karyawan
Apa Itu PPh 21?
PPh 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain yang diterima oleh pegawai.
Tarif PPh 21 Terbaru
PPh 21 menggunakan tarif progresif, artinya semakin besar penghasilan, semakin tinggi tarif pajaknya:
| Penghasilan Kena Pajak (PKP) per Tahun | Tarif |
|---|---|
| Sampai dengan Rp 60.000.000 | 5% |
| Di atas Rp 60.000.000 - Rp 250.000.000 | 15% |
| Di atas Rp 250.000.000 - Rp 500.000.000 | 25% |
| Di atas Rp 500.000.000 | 30% |
Catatan: Tarif bersifat progresif berjenjang, bukan flat rate!
PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak)
Sebelum menghitung PPh 21, penghasilan dikurangi dulu dengan PTKP sesuai status:
| Status | PTKP per Tahun |
|---|---|
| TK/0 (Tidak Kawin, tanpa tanggungan) | Rp 54.000.000 |
| TK/1 (Tidak Kawin, 1 tanggungan) | Rp 58.500.000 |
| TK/2 (Tidak Kawin, 2 tanggungan) | Rp 63.000.000 |
| TK/3 (Tidak Kawin, 3 tanggungan) | Rp 67.500.000 |
| K/0 (Kawin, tanpa tanggungan) | Rp 58.500.000 |
| K/1 (Kawin, 1 tanggungan) | Rp 63.000.000 |
| K/2 (Kawin, 2 tanggungan) | Rp 67.500.000 |
| K/3 (Kawin, 3 tanggungan) | Rp 72.000.000 |
Setiap tambahan tanggungan: +Rp 4.500.000
Cara Menghitung PPh 21
Berikut langkah-langkah menghitung PPh 21:
Langkah 1: Hitung Penghasilan Bruto Setahun
Penghasilan Bruto = (Gaji Pokok + Tunjangan) × 12
Langkah 2: Hitung Biaya Jabatan
Biaya Jabatan = 5% × Penghasilan Bruto
Maksimal: Rp 6.000.000 per tahun (Rp 500.000 per bulan)
Langkah 3: Hitung Iuran Pensiun/JHT (jika ada)
Iuran Pensiun = iuran yang dibayar karyawan
Maksimal: Rp 2.400.000 per tahun (Rp 200.000 per bulan)
Langkah 4: Hitung Penghasilan Neto
Penghasilan Neto = Penghasilan Bruto - Biaya Jabatan - Iuran Pensiun
Langkah 5: Hitung PKP (Penghasilan Kena Pajak)
PKP = Penghasilan Neto - PTKP
Langkah 6: Hitung PPh 21 dengan Tarif Progresif
Aplikasikan tarif progresif ke PKP.
Langkah 7: Hitung PPh 21 Bulanan
PPh 21 Bulanan = PPh 21 Tahunan ÷ 12
Contoh Perhitungan PPh 21
Data Karyawan:
- Gaji Pokok: Rp 10.000.000/bulan
- Tunjangan: Rp 2.000.000/bulan
- Status: K/1 (Kawin, 1 anak)
Perhitungan:
-
Penghasilan Bruto Setahun:
(Rp 10.000.000 + Rp 2.000.000) × 12 = Rp 144.000.000 -
Biaya Jabatan:
5% × Rp 144.000.000 = Rp 7.200.000 Maksimal Rp 6.000.000, jadi: Rp 6.000.000 -
Iuran Pensiun/JHT:
Asumsikan Rp 2.400.000 per tahun -
Penghasilan Neto:
Rp 144.000.000 - Rp 6.000.000 - Rp 2.400.000 = Rp 135.600.000 -
PKP:
PTKP K/1 = Rp 63.000.000 PKP = Rp 135.600.000 - Rp 63.000.000 = Rp 72.600.000 -
PPh 21 Tahunan:
Layer 1: 5% × Rp 60.000.000 = Rp 3.000.000 Layer 2: 15% × Rp 12.600.000 = Rp 1.890.000 Total = Rp 4.890.000 -
PPh 21 Bulanan:
Rp 4.890.000 ÷ 12 = Rp 407.500
Jadi, PPh 21 yang dipotong setiap bulan: Rp 407.500
BPJS Kesehatan: Jaminan Kesehatan Nasional
Apa Itu BPJS Kesehatan?
BPJS Kesehatan adalah program jaminan kesehatan nasional yang wajib diikuti oleh semua karyawan di Indonesia.
Tarif Iuran BPJS Kesehatan
Untuk karyawan penerima upah (PPU):
| Pihak | Persentase | Keterangan |
|---|---|---|
| Perusahaan | 4% | Dibayar pemberi kerja |
| Karyawan | 1% | Dipotong dari gaji |
| Total | 5% | dari upah/gaji |
Batas Maksimal Iuran
- Iuran BPJS Kesehatan dihitung dari gaji maksimal Rp 12.000.000
- Jika gaji Anda lebih dari Rp 12 juta, iuran tetap dihitung dari Rp 12 juta
Cara Menghitung BPJS Kesehatan
Iuran BPJS Kesehatan Karyawan = 1% × Gaji
Maksimal: 1% × Rp 12.000.000 = Rp 120.000
Contoh Perhitungan BPJS Kesehatan
Contoh 1:
- Gaji: Rp 8.000.000
- Iuran: 1% × Rp 8.000.000 = Rp 80.000
Contoh 2:
- Gaji: Rp 15.000.000
- Iuran: 1% × Rp 12.000.000 = Rp 120.000 (pakai batas maksimal)
Manfaat BPJS Kesehatan
Dengan membayar iuran BPJS Kesehatan, Anda mendapat:
- Pelayanan kesehatan tingkat pertama
- Pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan
- Rawat inap
- Rawat jalan
- Obat-obatan
- Tindakan medis sesuai indikasi
BPJS Ketenagakerjaan: Perlindungan Tenaga Kerja
Apa Itu BPJS Ketenagakerjaan?
BPJS Ketenagakerjaan (dahulu Jamsostek) adalah program perlindungan bagi tenaga kerja yang mencakup 4 program:
1. JHT (Jaminan Hari Tua)
Tujuan: Dana pensiun untuk karyawan
Iuran:
- Perusahaan: 3,7%
- Karyawan: 2%
- Total: 5,7%
Cara Hitung:
Iuran JHT Karyawan = 2% × Gaji
Manfaat:
- Dikembalikan saat pensiun (56 tahun)
- Bisa diambil saat resign (dengan syarat tertentu)
- Akumulasi iuran + hasil pengembangan
Contoh:
- Gaji: Rp 10.000.000
- Iuran: 2% × Rp 10.000.000 = Rp 200.000
2. JP (Jaminan Pensiun)
Tujuan: Memberikan manfaat pensiun bulanan
Iuran:
- Perusahaan: 2%
- Karyawan: 1%
- Total: 3%
Batas Upah:
- Maksimal dari gaji Rp 9.559.600 (2025)
Cara Hitung:
Iuran JP Karyawan = 1% × Gaji
Maksimal: 1% × Rp 9.559.600 = Rp 95.596
Manfaat:
- Pensiun bulanan saat usia 56 tahun
- Pensiun cacat
- Pensiun janda/duda
- Pensiun anak
Contoh:
- Gaji: Rp 8.000.000
- Iuran: 1% × Rp 8.000.000 = Rp 80.000
3. JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja)
Tujuan: Perlindungan atas risiko kecelakaan kerja
Iuran:
- Ditanggung 100% oleh perusahaan
- Tarif: 0,24% - 1,74% (tergantung tingkat risiko pekerjaan)
Tidak dipotong dari gaji karyawan
Manfaat:
- Biaya pengobatan dan perawatan
- Santunan sementara tidak mampu bekerja
- Santunan cacat
- Santunan kematian
4. JKM (Jaminan Kematian)
Tujuan: Santunan bagi ahli waris jika karyawan meninggal
Iuran:
- Ditanggung 100% oleh perusahaan
- Tarif: 0,3%
Tidak dipotong dari gaji karyawan
Manfaat:
- Santunan kematian: Rp 20.000.000
- Santunan berkala: Rp 12.000.000 (dibayar 24 bulan)
- Biaya pemakaman: Rp 3.000.000
Ringkasan Iuran BPJS Ketenagakerjaan
| Program | Perusahaan | Karyawan | Total |
|---|---|---|---|
| JHT | 3,7% | 2% | 5,7% |
| JP | 2% | 1% | 3% |
| JKK | 0,24%-1,74% | - | 0,24%-1,74% |
| JKM | 0,3% | - | 0,3% |
Yang dipotong dari gaji karyawan:
Total Potongan BPJS Ketenagakerjaan = JHT (2%) + JP (1%) = 3%
Potongan Gaji Lainnya
Selain PPh 21 dan BPJS, ada beberapa potongan lain yang mungkin ada:
1. Iuran Koperasi Karyawan
- Bersifat sukarela atau wajib (tergantung perusahaan)
- Biasanya 2,5% - 5% dari gaji pokok
- Bisa ditarik kembali saat resign
2. Dana Pensiun Perusahaan
- Untuk perusahaan yang memiliki program pensiun sendiri
- Biasanya 1% - 3% dari gaji
- Manfaat: pensiun tambahan di atas BPJS
3. Cicilan Pinjaman Karyawan
- Pinjaman dari perusahaan atau koperasi
- Dipotong langsung dari gaji
- Besaran sesuai kesepakatan
4. Iuran Serikat Pekerja
- Untuk anggota serikat pekerja
- Biasanya 0,5% - 1% dari gaji
5. Potongan Disiplin
- Keterlambatan
- Mangkir
- Pelanggaran aturan perusahaan
6. Asuransi Tambahan
- Asuransi jiwa
- Asuransi kesehatan premium
- Bersifat opsional
Total Potongan Gaji: Berapa Persen?
Mari kita hitung total potongan standar untuk karyawan:
Potongan Wajib
1. PPh 21: Bervariasi (5% - 30% dari PKP)
2. BPJS Kesehatan: 1% dari gaji (max Rp 120.000)
3. JHT: 2% dari gaji
4. JP: 1% dari gaji (max Rp 95.596)
───────────────────────────────────────────────────
Total minimum: 4% + PPh 21
Contoh Total Potongan
Untuk gaji Rp 10.000.000 dengan status K/1:
Gaji Kotor: Rp 10.000.000
Potongan:
- PPh 21: Rp 250.000 (2,5%)
- BPJS Kesehatan: Rp 100.000 (1%)
- JHT: Rp 200.000 (2%)
- JP: Rp 95.596 (1%)
─────────────────────────────────────
Total Potongan: Rp 645.596 (6,5%)
Gaji Bersih: Rp 9.354.404
Untuk gaji Rp 20.000.000 dengan status TK/0:
Gaji Kotor: Rp 20.000.000
Potongan:
- PPh 21: Rp 1.800.000 (9%)
- BPJS Kesehatan: Rp 120.000 (0,6%)
- JHT: Rp 400.000 (2%)
- JP: Rp 95.596 (0,5%)
─────────────────────────────────────
Total Potongan: Rp 2.415.596 (12%)
Gaji Bersih: Rp 17.584.404
Kesimpulan: Semakin tinggi gaji, semakin tinggi persentase potongan (karena PPh 21 progresif).
Tips Meminimalkan Potongan Gaji (Legal)
1. Update Status PTKP
Segera laporkan jika ada perubahan status:
- Menikah: PTKP naik Rp 4,5 juta
- Punya anak: PTKP naik Rp 4,5 juta per anak
Dampak: PPh 21 turun, take home pay naik.
2. Manfaatkan Biaya Jabatan
Biaya jabatan otomatis mengurangi penghasilan kena pajak (5% max Rp 6 juta/tahun).
3. Optimalkan Tunjangan Non-Taxable
Diskusikan dengan perusahaan kemungkinan:
- Tunjangan transport dalam bentuk fasilitas
- Tunjangan makan dalam bentuk katering
- Benefit natura lainnya
4. Program Pensiun
Iuran program pensiun bisa mengurangi penghasilan kena pajak (max Rp 200.000/bulan).
5. Zakat/Sumbangan
Zakat yang dibayar melalui lembaga resmi bisa mengurangi PPh 21.
6. Pahami Aturan BPJS
- BPJS Kesehatan max dari gaji Rp 12 juta
- JP max dari gaji Rp 9,5 juta
- Jika gaji lebih tinggi, potongan tidak bertambah
Cara Mengecek Kebenaran Potongan Gaji
1. Periksa Slip Gaji
Pastikan slip gaji mencantumkan:
- Breakdown gaji kotor
- Detail setiap potongan
- Cara perhitungan
2. Hitung Sendiri dengan Kalkulator
Gunakan Kalkulator Gaji Bersih 2025 untuk memverifikasi:
- Input gaji kotor Anda
- Input status PTKP
- Bandingkan hasil dengan slip gaji
Coba Sekarang: Hitung Gaji Bersih dengan Kalkulator TER 2025
3. Cek NPWP dan PTKP
Pastikan NPWP sudah terdaftar dan status PTKP benar di sistem HRD.
4. Verifikasi Kepesertaan BPJS
- Cek di aplikasi Mobile JKN (BPJS Kesehatan)
- Cek di aplikasi BPJSTKU (BPJS Ketenagakerjaan)
- Pastikan iuran masuk dan tercatat
5. Tanyakan ke HRD
Jangan ragu bertanya jika ada yang tidak jelas. HRD wajib menjelaskan perhitungan gaji.
Kesalahan Umum tentang Potongan Gaji
1. "Potongan gaji hanya 5%"
Salah. Total potongan bisa 6% - 15% atau lebih, tergantung besaran gaji dan status PTKP.
2. "BPJS dipotong dari gaji bersih"
Salah. BPJS dipotong dari gaji kotor, bukan gaji bersih.
3. "PPh 21 adalah 15% dari gaji"
Salah. PPh 21 menggunakan tarif progresif dan dihitung dari PKP (setelah dikurangi PTKP), bukan langsung dari gaji.
4. "Perusahaan tidak boleh potong gaji untuk apapun"
Salah. Perusahaan wajib memotong gaji untuk PPh 21 dan BPJS sesuai peraturan pemerintah.
5. "Gaji tinggi lebih untung karena potongan persentasenya sama"
Salah. Karena PPh 21 progresif, gaji tinggi dipotong persentase lebih besar.
Hak Karyawan terkait Potongan Gaji
1. Mendapat Penjelasan
Anda berhak mendapat penjelasan detail tentang semua potongan gaji.
2. Slip Gaji yang Jelas
Perusahaan wajib memberikan slip gaji dengan breakdown lengkap.
3. Bukti Potong PPh 21 (Formulir 1721-A1)
Diberikan setiap akhir tahun untuk pelaporan SPT Tahunan.
4. Kartu BPJS
Anda berhak mendapat kartu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
5. Laporan Saldo JHT
Anda bisa cek saldo JHT Anda kapan saja melalui aplikasi BPJSTKU.
Kesimpulan
Potongan gaji karyawan di Indonesia terdiri dari:
Potongan Wajib:
- PPh 21 (5% - 30% dari PKP, tergantung penghasilan)
- BPJS Kesehatan (1% dari gaji, max Rp 120.000)
- BPJS Ketenagakerjaan:
- JHT: 2%
- JP: 1% (max Rp 95.596)
Total potongan wajib: Minimal 4% + PPh 21, bisa mencapai 12-15% untuk gaji tinggi.
Poin Penting:
- Potongan ini adalah kewajiban hukum, bukan pilihan
- Semakin tinggi gaji, semakin tinggi persentase potongan (karena PPh 21 progresif)
- Update status PTKP untuk mengurangi PPh 21
- Gunakan Kalkulator Gaji Bersih 2025 untuk perhitungan yang akurat
- Selalu cek slip gaji dan verifikasi perhitungannya
Dengan memahami potongan gaji, Anda bisa:
- Merencanakan keuangan dengan lebih baik
- Membandingkan tawaran kerja dengan akurat
- Memaksimalkan take home pay secara legal
- Memahami hak dan kewajiban sebagai karyawan
Ingat: Potongan gaji ini bukan "hilang", melainkan:
- PPh 21 → untuk pembangunan negara
- BPJS Kesehatan → untuk jaminan kesehatan Anda dan keluarga
- BPJS Ketenagakerjaan → untuk dana pensiun dan perlindungan kerja Anda
Gunakan Kalkulator Gaji Bersih 2025 untuk menghitung take home pay Anda dengan cepat dan akurat!
Artikel Terkait:
Table of Contents
Share this article if you found it helpful