Potongan Gaji Karyawan di Indonesia: Panduan Lengkap PPh 21 dan BPJS 2025

11 min read

Setiap karyawan di Indonesia pasti mengalami potongan gaji setiap bulannya. Potongan ini sering membuat gaji yang diterima (take home pay) jauh lebih kecil dari gaji kotor yang dijanjikan perusahaan.

Artikel ini akan menjelaskan secara lengkap semua jenis potongan gaji karyawan di Indonesia, cara menghitungnya, dan bagaimana potongan ini mempengaruhi penghasilan bersih Anda.

Jenis-Jenis Potongan Gaji Karyawan

Ada tiga jenis potongan utama yang dipotong dari gaji karyawan di Indonesia:

1. PPh 21 (Pajak Penghasilan Pasal 21)

Pajak yang dipotong langsung dari gaji karyawan oleh pemberi kerja.

2. BPJS Kesehatan

Iuran jaminan kesehatan yang wajib dibayar oleh karyawan dan perusahaan.

3. BPJS Ketenagakerjaan

Mencakup beberapa program perlindungan tenaga kerja seperti JHT, JP, JKK, dan JKM.

Mari kita bahas satu per satu secara detail.

PPh 21: Pajak Penghasilan Karyawan

Apa Itu PPh 21?

PPh 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain yang diterima oleh pegawai.

Tarif PPh 21 Terbaru

PPh 21 menggunakan tarif progresif, artinya semakin besar penghasilan, semakin tinggi tarif pajaknya:

Penghasilan Kena Pajak (PKP) per TahunTarif
Sampai dengan Rp 60.000.0005%
Di atas Rp 60.000.000 - Rp 250.000.00015%
Di atas Rp 250.000.000 - Rp 500.000.00025%
Di atas Rp 500.000.00030%

Catatan: Tarif bersifat progresif berjenjang, bukan flat rate!

PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak)

Sebelum menghitung PPh 21, penghasilan dikurangi dulu dengan PTKP sesuai status:

StatusPTKP per Tahun
TK/0 (Tidak Kawin, tanpa tanggungan)Rp 54.000.000
TK/1 (Tidak Kawin, 1 tanggungan)Rp 58.500.000
TK/2 (Tidak Kawin, 2 tanggungan)Rp 63.000.000
TK/3 (Tidak Kawin, 3 tanggungan)Rp 67.500.000
K/0 (Kawin, tanpa tanggungan)Rp 58.500.000
K/1 (Kawin, 1 tanggungan)Rp 63.000.000
K/2 (Kawin, 2 tanggungan)Rp 67.500.000
K/3 (Kawin, 3 tanggungan)Rp 72.000.000

Setiap tambahan tanggungan: +Rp 4.500.000

Cara Menghitung PPh 21

Berikut langkah-langkah menghitung PPh 21:

Langkah 1: Hitung Penghasilan Bruto Setahun

Penghasilan Bruto = (Gaji Pokok + Tunjangan) × 12

Langkah 2: Hitung Biaya Jabatan

Biaya Jabatan = 5% × Penghasilan Bruto
Maksimal: Rp 6.000.000 per tahun (Rp 500.000 per bulan)

Langkah 3: Hitung Iuran Pensiun/JHT (jika ada)

Iuran Pensiun = iuran yang dibayar karyawan
Maksimal: Rp 2.400.000 per tahun (Rp 200.000 per bulan)

Langkah 4: Hitung Penghasilan Neto

Penghasilan Neto = Penghasilan Bruto - Biaya Jabatan - Iuran Pensiun

Langkah 5: Hitung PKP (Penghasilan Kena Pajak)

PKP = Penghasilan Neto - PTKP

Langkah 6: Hitung PPh 21 dengan Tarif Progresif

Aplikasikan tarif progresif ke PKP.

Langkah 7: Hitung PPh 21 Bulanan

PPh 21 Bulanan = PPh 21 Tahunan ÷ 12

Contoh Perhitungan PPh 21

Data Karyawan:

  • Gaji Pokok: Rp 10.000.000/bulan
  • Tunjangan: Rp 2.000.000/bulan
  • Status: K/1 (Kawin, 1 anak)

Perhitungan:

  1. Penghasilan Bruto Setahun:

    (Rp 10.000.000 + Rp 2.000.000) × 12 = Rp 144.000.000
    
  2. Biaya Jabatan:

    5% × Rp 144.000.000 = Rp 7.200.000
    Maksimal Rp 6.000.000, jadi: Rp 6.000.000
    
  3. Iuran Pensiun/JHT:

    Asumsikan Rp 2.400.000 per tahun
    
  4. Penghasilan Neto:

    Rp 144.000.000 - Rp 6.000.000 - Rp 2.400.000 = Rp 135.600.000
    
  5. PKP:

    PTKP K/1 = Rp 63.000.000
    PKP = Rp 135.600.000 - Rp 63.000.000 = Rp 72.600.000
    
  6. PPh 21 Tahunan:

    Layer 1: 5% × Rp 60.000.000 = Rp 3.000.000
    Layer 2: 15% × Rp 12.600.000 = Rp 1.890.000
    Total = Rp 4.890.000
    
  7. PPh 21 Bulanan:

    Rp 4.890.000 ÷ 12 = Rp 407.500
    

Jadi, PPh 21 yang dipotong setiap bulan: Rp 407.500

BPJS Kesehatan: Jaminan Kesehatan Nasional

Apa Itu BPJS Kesehatan?

BPJS Kesehatan adalah program jaminan kesehatan nasional yang wajib diikuti oleh semua karyawan di Indonesia.

Tarif Iuran BPJS Kesehatan

Untuk karyawan penerima upah (PPU):

PihakPersentaseKeterangan
Perusahaan4%Dibayar pemberi kerja
Karyawan1%Dipotong dari gaji
Total5%dari upah/gaji

Batas Maksimal Iuran

  • Iuran BPJS Kesehatan dihitung dari gaji maksimal Rp 12.000.000
  • Jika gaji Anda lebih dari Rp 12 juta, iuran tetap dihitung dari Rp 12 juta

Cara Menghitung BPJS Kesehatan

Iuran BPJS Kesehatan Karyawan = 1% × Gaji
Maksimal: 1% × Rp 12.000.000 = Rp 120.000

Contoh Perhitungan BPJS Kesehatan

Contoh 1:

  • Gaji: Rp 8.000.000
  • Iuran: 1% × Rp 8.000.000 = Rp 80.000

Contoh 2:

  • Gaji: Rp 15.000.000
  • Iuran: 1% × Rp 12.000.000 = Rp 120.000 (pakai batas maksimal)

Manfaat BPJS Kesehatan

Dengan membayar iuran BPJS Kesehatan, Anda mendapat:

  • Pelayanan kesehatan tingkat pertama
  • Pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan
  • Rawat inap
  • Rawat jalan
  • Obat-obatan
  • Tindakan medis sesuai indikasi

BPJS Ketenagakerjaan: Perlindungan Tenaga Kerja

Apa Itu BPJS Ketenagakerjaan?

BPJS Ketenagakerjaan (dahulu Jamsostek) adalah program perlindungan bagi tenaga kerja yang mencakup 4 program:

1. JHT (Jaminan Hari Tua)

Tujuan: Dana pensiun untuk karyawan

Iuran:

  • Perusahaan: 3,7%
  • Karyawan: 2%
  • Total: 5,7%

Cara Hitung:

Iuran JHT Karyawan = 2% × Gaji

Manfaat:

  • Dikembalikan saat pensiun (56 tahun)
  • Bisa diambil saat resign (dengan syarat tertentu)
  • Akumulasi iuran + hasil pengembangan

Contoh:

  • Gaji: Rp 10.000.000
  • Iuran: 2% × Rp 10.000.000 = Rp 200.000

2. JP (Jaminan Pensiun)

Tujuan: Memberikan manfaat pensiun bulanan

Iuran:

  • Perusahaan: 2%
  • Karyawan: 1%
  • Total: 3%

Batas Upah:

  • Maksimal dari gaji Rp 9.559.600 (2025)

Cara Hitung:

Iuran JP Karyawan = 1% × Gaji
Maksimal: 1% × Rp 9.559.600 = Rp 95.596

Manfaat:

  • Pensiun bulanan saat usia 56 tahun
  • Pensiun cacat
  • Pensiun janda/duda
  • Pensiun anak

Contoh:

  • Gaji: Rp 8.000.000
  • Iuran: 1% × Rp 8.000.000 = Rp 80.000

3. JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja)

Tujuan: Perlindungan atas risiko kecelakaan kerja

Iuran:

  • Ditanggung 100% oleh perusahaan
  • Tarif: 0,24% - 1,74% (tergantung tingkat risiko pekerjaan)

Tidak dipotong dari gaji karyawan

Manfaat:

  • Biaya pengobatan dan perawatan
  • Santunan sementara tidak mampu bekerja
  • Santunan cacat
  • Santunan kematian

4. JKM (Jaminan Kematian)

Tujuan: Santunan bagi ahli waris jika karyawan meninggal

Iuran:

  • Ditanggung 100% oleh perusahaan
  • Tarif: 0,3%

Tidak dipotong dari gaji karyawan

Manfaat:

  • Santunan kematian: Rp 20.000.000
  • Santunan berkala: Rp 12.000.000 (dibayar 24 bulan)
  • Biaya pemakaman: Rp 3.000.000

Ringkasan Iuran BPJS Ketenagakerjaan

ProgramPerusahaanKaryawanTotal
JHT3,7%2%5,7%
JP2%1%3%
JKK0,24%-1,74%-0,24%-1,74%
JKM0,3%-0,3%

Yang dipotong dari gaji karyawan:

Total Potongan BPJS Ketenagakerjaan = JHT (2%) + JP (1%) = 3%

Potongan Gaji Lainnya

Selain PPh 21 dan BPJS, ada beberapa potongan lain yang mungkin ada:

1. Iuran Koperasi Karyawan

  • Bersifat sukarela atau wajib (tergantung perusahaan)
  • Biasanya 2,5% - 5% dari gaji pokok
  • Bisa ditarik kembali saat resign

2. Dana Pensiun Perusahaan

  • Untuk perusahaan yang memiliki program pensiun sendiri
  • Biasanya 1% - 3% dari gaji
  • Manfaat: pensiun tambahan di atas BPJS

3. Cicilan Pinjaman Karyawan

  • Pinjaman dari perusahaan atau koperasi
  • Dipotong langsung dari gaji
  • Besaran sesuai kesepakatan

4. Iuran Serikat Pekerja

  • Untuk anggota serikat pekerja
  • Biasanya 0,5% - 1% dari gaji

5. Potongan Disiplin

  • Keterlambatan
  • Mangkir
  • Pelanggaran aturan perusahaan

6. Asuransi Tambahan

  • Asuransi jiwa
  • Asuransi kesehatan premium
  • Bersifat opsional

Total Potongan Gaji: Berapa Persen?

Mari kita hitung total potongan standar untuk karyawan:

Potongan Wajib

1. PPh 21:           Bervariasi (5% - 30% dari PKP)
2. BPJS Kesehatan:   1% dari gaji (max Rp 120.000)
3. JHT:              2% dari gaji
4. JP:               1% dari gaji (max Rp 95.596)
───────────────────────────────────────────────────
Total minimum:       4% + PPh 21

Contoh Total Potongan

Untuk gaji Rp 10.000.000 dengan status K/1:

Gaji Kotor:              Rp 10.000.000

Potongan:
- PPh 21:                Rp    250.000 (2,5%)
- BPJS Kesehatan:        Rp    100.000 (1%)
- JHT:                   Rp    200.000 (2%)
- JP:                    Rp     95.596 (1%)
─────────────────────────────────────
Total Potongan:          Rp    645.596 (6,5%)

Gaji Bersih:             Rp  9.354.404

Untuk gaji Rp 20.000.000 dengan status TK/0:

Gaji Kotor:              Rp 20.000.000

Potongan:
- PPh 21:                Rp  1.800.000 (9%)
- BPJS Kesehatan:        Rp    120.000 (0,6%)
- JHT:                   Rp    400.000 (2%)
- JP:                    Rp     95.596 (0,5%)
─────────────────────────────────────
Total Potongan:          Rp  2.415.596 (12%)

Gaji Bersih:             Rp 17.584.404

Kesimpulan: Semakin tinggi gaji, semakin tinggi persentase potongan (karena PPh 21 progresif).

1. Update Status PTKP

Segera laporkan jika ada perubahan status:

  • Menikah: PTKP naik Rp 4,5 juta
  • Punya anak: PTKP naik Rp 4,5 juta per anak

Dampak: PPh 21 turun, take home pay naik.

2. Manfaatkan Biaya Jabatan

Biaya jabatan otomatis mengurangi penghasilan kena pajak (5% max Rp 6 juta/tahun).

3. Optimalkan Tunjangan Non-Taxable

Diskusikan dengan perusahaan kemungkinan:

  • Tunjangan transport dalam bentuk fasilitas
  • Tunjangan makan dalam bentuk katering
  • Benefit natura lainnya

4. Program Pensiun

Iuran program pensiun bisa mengurangi penghasilan kena pajak (max Rp 200.000/bulan).

5. Zakat/Sumbangan

Zakat yang dibayar melalui lembaga resmi bisa mengurangi PPh 21.

6. Pahami Aturan BPJS

  • BPJS Kesehatan max dari gaji Rp 12 juta
  • JP max dari gaji Rp 9,5 juta
  • Jika gaji lebih tinggi, potongan tidak bertambah

Cara Mengecek Kebenaran Potongan Gaji

1. Periksa Slip Gaji

Pastikan slip gaji mencantumkan:

  • Breakdown gaji kotor
  • Detail setiap potongan
  • Cara perhitungan

2. Hitung Sendiri dengan Kalkulator

Gunakan Kalkulator Gaji Bersih 2025 untuk memverifikasi:

  • Input gaji kotor Anda
  • Input status PTKP
  • Bandingkan hasil dengan slip gaji

Coba Sekarang: Hitung Gaji Bersih dengan Kalkulator TER 2025

3. Cek NPWP dan PTKP

Pastikan NPWP sudah terdaftar dan status PTKP benar di sistem HRD.

4. Verifikasi Kepesertaan BPJS

  • Cek di aplikasi Mobile JKN (BPJS Kesehatan)
  • Cek di aplikasi BPJSTKU (BPJS Ketenagakerjaan)
  • Pastikan iuran masuk dan tercatat

5. Tanyakan ke HRD

Jangan ragu bertanya jika ada yang tidak jelas. HRD wajib menjelaskan perhitungan gaji.

Kesalahan Umum tentang Potongan Gaji

1. "Potongan gaji hanya 5%"

Salah. Total potongan bisa 6% - 15% atau lebih, tergantung besaran gaji dan status PTKP.

2. "BPJS dipotong dari gaji bersih"

Salah. BPJS dipotong dari gaji kotor, bukan gaji bersih.

3. "PPh 21 adalah 15% dari gaji"

Salah. PPh 21 menggunakan tarif progresif dan dihitung dari PKP (setelah dikurangi PTKP), bukan langsung dari gaji.

4. "Perusahaan tidak boleh potong gaji untuk apapun"

Salah. Perusahaan wajib memotong gaji untuk PPh 21 dan BPJS sesuai peraturan pemerintah.

5. "Gaji tinggi lebih untung karena potongan persentasenya sama"

Salah. Karena PPh 21 progresif, gaji tinggi dipotong persentase lebih besar.

Hak Karyawan terkait Potongan Gaji

1. Mendapat Penjelasan

Anda berhak mendapat penjelasan detail tentang semua potongan gaji.

2. Slip Gaji yang Jelas

Perusahaan wajib memberikan slip gaji dengan breakdown lengkap.

3. Bukti Potong PPh 21 (Formulir 1721-A1)

Diberikan setiap akhir tahun untuk pelaporan SPT Tahunan.

4. Kartu BPJS

Anda berhak mendapat kartu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

5. Laporan Saldo JHT

Anda bisa cek saldo JHT Anda kapan saja melalui aplikasi BPJSTKU.

Kesimpulan

Potongan gaji karyawan di Indonesia terdiri dari:

Potongan Wajib:

  1. PPh 21 (5% - 30% dari PKP, tergantung penghasilan)
  2. BPJS Kesehatan (1% dari gaji, max Rp 120.000)
  3. BPJS Ketenagakerjaan:
    • JHT: 2%
    • JP: 1% (max Rp 95.596)

Total potongan wajib: Minimal 4% + PPh 21, bisa mencapai 12-15% untuk gaji tinggi.

Poin Penting:

  • Potongan ini adalah kewajiban hukum, bukan pilihan
  • Semakin tinggi gaji, semakin tinggi persentase potongan (karena PPh 21 progresif)
  • Update status PTKP untuk mengurangi PPh 21
  • Gunakan Kalkulator Gaji Bersih 2025 untuk perhitungan yang akurat
  • Selalu cek slip gaji dan verifikasi perhitungannya

Dengan memahami potongan gaji, Anda bisa:

  • Merencanakan keuangan dengan lebih baik
  • Membandingkan tawaran kerja dengan akurat
  • Memaksimalkan take home pay secara legal
  • Memahami hak dan kewajiban sebagai karyawan

Ingat: Potongan gaji ini bukan "hilang", melainkan:

  • PPh 21 → untuk pembangunan negara
  • BPJS Kesehatan → untuk jaminan kesehatan Anda dan keluarga
  • BPJS Ketenagakerjaan → untuk dana pensiun dan perlindungan kerja Anda

Gunakan Kalkulator Gaji Bersih 2025 untuk menghitung take home pay Anda dengan cepat dan akurat!


Artikel Terkait:

keuangan
pajak
bpjs
karyawan
gaji
Share This

Share this article if you found it helpful

T
Tim Redaksi
Kelompok profesional berdedikasi dalam jurnalisme dan penulisan, berkomitmen menyajikan konten berkualitas tinggi, akurat, dan relevan dengan perspektif luas dalam berbagai bidang.