PTKP UMKM Rp 500 Juta: Omzet Bebas Pajak untuk Usaha Kecil [Penjelasan Lengkap]

4 min read

Tahukah Anda bahwa sejak Desember 2022, UMKM dengan omzet hingga Rp 500 juta per tahun tidak dikenakan pajak sama sekali? Ini adalah terobosan besar dari pemerintah melalui PP 55/2022 yang disebut PTKP UMKM.

Apa Itu PTKP UMKM?

PTKP UMKM (Penghasilan Tidak Kena Pajak untuk UMKM) adalah batas omzet yang tidak dikenakan PPh Final 0.5%. Sesuai PP 55/2022, batas ini adalah Rp 500 juta per tahun.

Sebelum PP 55/2022

Semua omzet UMKM dikenakan PPh Final 0.5%, tanpa ada batas bebas pajak. Contoh:

Omzet: Rp 400.000.000
PPh Final = Rp 400.000.000 × 0.5% = Rp 2.000.000

Setelah PP 55/2022

Ada PTKP UMKM Rp 500 juta yang bebas pajak. Contoh:

Omzet: Rp 400.000.000
Omzet Kena Pajak = Rp 400.000.000 - Rp 500.000.000 = Rp 0
PPh Final = Rp 0 (tidak ada pajak!)

Siapa yang Berhak Mendapatkan PTKP UMKM?

PTKP UMKM berlaku untuk semua wajib pajak yang memenuhi syarat PPh Final 0.5%:

  • Wajib Pajak Orang Pribadi dengan usaha
  • CV/Firma/Koperasi
  • PT (Perseroan Terbatas)

Dengan syarat:

  1. Peredaran bruto ≤ Rp 4.8 miliar/tahun
  2. Masih dalam kuota tahun penggunaan

Contoh Penerapan PTKP UMKM

Contoh 1: Warung Kopi Omzet Rp 30 Juta/Bulan

Omzet Tahunan = Rp 30.000.000 × 12 = Rp 360.000.000
PTKP UMKM = Rp 500.000.000
Omzet Kena Pajak = Rp 360.000.000 - Rp 500.000.000 = Rp 0

Pajak = Rp 0

Hasil: Tidak perlu bayar pajak!

Contoh 2: Toko Baju Online Omzet Rp 80 Juta/Bulan

Omzet Tahunan = Rp 80.000.000 × 12 = Rp 960.000.000
PTKP UMKM = Rp 500.000.000
Omzet Kena Pajak = Rp 960.000.000 - Rp 500.000.000 = Rp 460.000.000

Pajak Tahunan = Rp 460.000.000 × 0.5% = Rp 2.300.000
Pajak Bulanan = Rp 2.300.000 ÷ 12 = Rp 191.667

Hasil: Pajak hanya dari omzet di atas Rp 500 juta.

Contoh 3: Usaha Catering Omzet Rp 42 Juta/Bulan

Omzet Tahunan = Rp 42.000.000 × 12 = Rp 504.000.000
PTKP UMKM = Rp 500.000.000
Omzet Kena Pajak = Rp 504.000.000 - Rp 500.000.000 = Rp 4.000.000

Pajak Tahunan = Rp 4.000.000 × 0.5% = Rp 20.000
Pajak Bulanan = Rp 20.000 ÷ 12 = Rp 1.667

Hasil: Pajak sangat kecil karena hampir seluruh omzet tercover PTKP.

Pertanyaan Umum tentang PTKP UMKM

Apakah PTKP dihitung per bulan atau per tahun?

Per tahun. PTKP UMKM Rp 500 juta adalah batas tahunan. Jika omzet bulanan Anda berfluktuasi, yang dihitung adalah total omzet setahun.

Apakah tetap harus lapor SPT meski pajak Rp 0?

Ya. Meski tidak ada pajak terutang, Anda tetap wajib melaporkan SPT Tahunan. Laporan nihil juga penting untuk dokumentasi.

Bagaimana jika omzet pas Rp 500 juta?

Jika omzet tepat Rp 500 juta, maka omzet kena pajak = Rp 0. Tidak ada pajak terutang.

Apakah PTKP berlaku untuk semua jenis usaha?

Ya, selama memenuhi syarat omzet ≤ Rp 4.8 miliar dan masih dalam kuota penggunaan PPh Final 0.5%.

Manfaat PTKP UMKM

1. Meringankan Beban UMKM Kecil

Usaha dengan omzet di bawah Rp 500 juta (rata-rata Rp 41,7 juta/bulan) tidak perlu membayar pajak. Ini membantu cash flow usaha mikro.

2. Mendorong Formalisasi UMKM

Dengan beban pajak yang ringan, lebih banyak pelaku usaha informal terdorong untuk mendaftarkan NPWP.

3. Menyederhanakan Administrasi

Usaha kecil tidak perlu repot menghitung dan membayar pajak bulanan jika masih di bawah PTKP.

Tips Memanfaatkan PTKP UMKM

1. Catat Omzet dengan Akurat

Pastikan Anda tahu kapan omzet melewati Rp 500 juta untuk mulai menyetor pajak.

2. Tetap Daftarkan NPWP

Meski tidak bayar pajak, memiliki NPWP penting untuk:

  • Legalitas usaha
  • Akses kredit bank
  • Mengikuti tender/proyek

3. Siapkan untuk Scale Up

Jika usaha berkembang dan melewati PTKP, Anda siap dengan sistem pencatatan yang rapi.

Hitung Apakah Anda Kena Pajak

Tidak yakin apakah omzet Anda sudah melewati PTKP UMKM? Gunakan Kalkulator Pajak UMKM Final 0.5% untuk menghitung secara otomatis.

Kalkulator akan menunjukkan:

  • Apakah omzet masih di bawah PTKP
  • Berapa pajak yang harus dibayar jika melewati PTKP
  • Rincian perhitungan lengkap

Kesimpulan

PTKP UMKM Rp 500 juta adalah "hadiah" dari pemerintah untuk usaha kecil. Dengan fasilitas ini:

  • Omzet ≤ Rp 500 juta/tahun = bebas pajak
  • Omzet > Rp 500 juta = pajak hanya dari selisihnya

Manfaatkan kebijakan ini untuk mengembangkan usaha Anda dengan beban pajak yang minimal. Jangan lupa tetap tertib administrasi dengan mendaftarkan NPWP dan melaporkan SPT Tahunan!

ptkp-umkm
pajak-umkm
pp-55-2022
omzet-bebas-pajak
usaha-kecil
Share This

Share this article if you found it helpful

T
Tim Redaksi
Kelompok profesional berdedikasi dalam jurnalisme dan penulisan, berkomitmen menyajikan konten berkualitas tinggi, akurat, dan relevan dengan perspektif luas dalam berbagai bidang.