Siapa yang Wajib Bayar Fidyah? Ini Kriteria Lengkapnya
Tidak semua orang yang tidak berpuasa Ramadan wajib membayar fidyah. Ada kriteria khusus yang harus dipenuhi. Artikel ini akan menjelaskan secara detail siapa saja yang wajib, tidak wajib, dan khilafiyah (perbedaan pendapat) dalam kewajiban fidyah.
Dasar Hukum Fidyah
Sebelum membahas siapa yang wajib, mari kita pahami dulu dasar hukumnya.
Dalil Al-Quran
Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Baqarah: 184:
"Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin."
Penjelasan:
- "Berat menjalankannya" = tidak mampu berpuasa
- "Wajib" = kewajiban syariat, bukan sunnah
- "Memberi makan" = fidyah dalam bentuk makanan, bukan uang
Pendapat Ulama Salaf
Menurut ulama salafus-shalih, fidyah wajib bagi:
- Orang tua renta yang sudah tidak mampu puasa
- Orang sakit permanen tanpa harapan sembuh
Dalil dari Sahabat:
- Ibnu Abbas RA: "Fidyah untuk orang tua yang sudah tidak kuat puasa"
- Anas bin Malik RA: Setelah tua dan lemah, beliau membayar fidyah
Kategori 1: WAJIB Fidyah (Ijma Ulama)
1.1. Orang Tua Renta (Lansia Sangat Lemah)
Kriteria:
✅ Usia sangat lanjut (biasanya 70+ tahun) ✅ Sangat lemah dan tidak kuat berpuasa ✅ Tidak ada harapan akan kuat kembali ✅ Dokter menyarankan tidak puasa
Contoh Kasus WAJIB:
Kasus A: Kakek Hasan (85 tahun)
- Usia 85 tahun
- Berat badan turun drastis
- Sering lemas jika tidak makan/minum
- Dokter melarang puasa
Hukum: ✅ WAJIB FIDYAH Alasan: Sudah tidak mampu puasa, kondisi permanen
Kasus B: Nenek Fatimah (78 tahun)
- Usia 78 tahun
- Penyakit jantung dan diabetes
- Lemah dan sering pusing
- Risiko tinggi jika puasa
Hukum: ✅ WAJIB FIDYAH Alasan: Kondisi medis permanen, bahaya jika puasa
Contoh Kasus TIDAK WAJIB:
Kasus C: Pak Ahmad (65 tahun)
- Usia 65 tahun (masih tergolong muda)
- Masih kuat dan sehat
- Masih bekerja aktif
- Tidak ada penyakit serius
Hukum: ❌ WAJIB PUASA, bukan fidyah Alasan: Masih mampu puasa
1.2. Orang Sakit Permanen
Kriteria:
✅ Penyakit kronis tanpa harapan sembuh ✅ Puasa memperburuk kondisi kesehatan ✅ Dokter melarang puasa selamanya ✅ Pengobatan jangka panjang yang tidak boleh ditinggalkan
Contoh Penyakit yang Termasuk:
Penyakit Ginjal:
- ✅ Gagal ginjal kronis stadium lanjut
- ✅ Cuci darah rutin (hemodialisis)
- ❌ Batu ginjal ringan (masih bisa puasa)
Penyakit Jantung:
- ✅ Gagal jantung kongestif berat
- ✅ Pasca serangan jantung dengan komplikasi
- ❌ Jantung ringan yang terkontrol obat (konsultasi dokter)
Diabetes:
- ✅ Diabetes dengan komplikasi berat (luka sulit sembuh, gagal ginjal)
- ✅ Diabetes yang tidak terkontrol meski obat
- ❌ Diabetes terkontrol baik (biasanya masih boleh puasa)
Kanker:
- ✅ Kanker stadium lanjut dengan kemoterapi intensif
- ✅ Kanker dengan kondisi sangat lemah
- ❌ Kanker stadium awal setelah operasi (tergantung kondisi)
Penyakit Lain:
- ✅ TBC dengan komplikasi berat
- ✅ HIV/AIDS stadium lanjut
- ✅ Epilepsi berat yang sering kejang
- ✅ Gangguan jiwa berat yang memerlukan obat rutin
Contoh Kasus WAJIB:
Kasus D: Bu Ani (50 tahun) - Gagal Ginjal
- Gagal ginjal kronis
- Cuci darah 3x seminggu
- Dokter larang puasa selamanya
- Kondisi tidak akan sembuh
Hukum: ✅ WAJIB FIDYAH Alasan: Sakit permanen, tidak bisa puasa selamanya
Kasus E: Pak Budi (45 tahun) - Diabetes Komplikasi
- Diabetes 15 tahun dengan komplikasi
- Luka sulit sembuh, gagal ginjal tahap awal
- Harus makan teratur untuk obat
- Dokter larang puasa
Hukum: ✅ WAJIB FIDYAH Alasan: Kondisi kronis, bahaya jika puasa
Contoh Kasus TIDAK WAJIB:
Kasus F: Pak Dedi (40 tahun) - Maag
- Penyakit maag kronis
- Sering kambuh jika telat makan
- Tapi masih bisa diatur pola makan
Hukum: ❌ Sebaiknya PUASA dengan pengaturan Alasan: Bukan sakit yang menghalangi puasa selamanya Solusi: Konsultasi dokter, atur sahur dan berbuka
Kategori 2: KHILAFIYAH (Perbedaan Pendapat)
2.1. Ibu Hamil
Pendapat Ulama:
Pendapat 1 (Sebagian Ulama):
- ✅ Boleh FIDYAH jika ada bahaya pada ibu atau janin
- Tidak perlu qadha
- Dalil: Hadits Ibnu Abbas tentang hamil dan menyusui
Pendapat 2 (Jumhur Ulama):
- ✅ Wajib QADHA setelah melahirkan dan mampu
- Tidak perlu fidyah
- Dalil: Hamil adalah kondisi sementara, bukan permanen
Pendapat 3 (Pendapat Tengah):
- ✅ QADHA jika mampu
- ✅ FIDYAH jika benar-benar tidak mampu qadha sampai Ramadan berikutnya
Contoh Kasus:
Kasus G: Bu Siti (Hamil 8 bulan)
- Hamil anak pertama, usia 28 tahun
- Dokter sarankan tidak puasa
- Kondisi ibu dan janin sehat
- Setelah melahir diharapkan mampu qadha
Pendapat 1: FIDYAH (tidak perlu qadha) Pendapat 2: QADHA setelah nifas (tidak perlu fidyah) Pendapat 3: QADHA dulu, jika tidak mampu baru fidyah
Rekomendasi: Konsultasi dengan ulama setempat yang Anda ikuti
2.2. Ibu Menyusui
Pendapat Ulama:
Pendapat 1 (Sebagian Ulama):
- ✅ Boleh FIDYAH jika khawatir ASI berkurang dan bahaya bagi bayi
- Tidak perlu qadha
Pendapat 2 (Jumhur Ulama):
- ✅ Wajib QADHA setelah selesai menyusui
- Menyusui adalah kondisi sementara
Pendapat 3 (Pendapat Tengah):
- ✅ QADHA jika mampu
- ✅ FIDYAH jika menyusui bertahun-tahun dan tidak mampu qadha
Contoh Kasus:
Kasus H: Bu Rina (Menyusui bayi 6 bulan)
- Menyusui eksklusif
- ASI sangat berkurang saat puasa
- Bayi menolak susu formula
- Ibu khawatir ASI habis
Pendapat 1: FIDYAH (tidak perlu qadha) Pendapat 2: QADHA setelah selesai menyusui Pendapat 3: QADHA dulu, jika sampai Ramadan berikutnya belum bisa, maka fidyah
Rekomendasi: Konsultasi dengan ulama setempat
2.3. Pekerjaan Berat
Pendapat Ulama:
Pendapat Mayoritas:
- ❌ TIDAK boleh fidyah hanya karena pekerjaan berat
- Wajib puasa atau qadha
- Pekerjaan berat bukan alasan syar'i
Pendapat Minoritas:
- ✅ Boleh tidak puasa jika benar-benar bahaya nyawa
- Tapi tetap wajib QADHA, bukan fidyah
Contoh Kasus:
Kasus I: Pak Joko (Buruh Bangunan)
- Bekerja di bawah terik matahari
- Pekerjaan sangat berat
- Sering lemas jika puasa
Hukum: ❌ TIDAK boleh fidyah Solusi:
- Tetap puasa dengan niat kuat
- Jika benar-benar bahaya, boleh berbuka lalu QADHA
- Atau cari pekerjaan lain sementara di Ramadan
- Atau cuti/libur di bulan Ramadan
Kategori 3: TIDAK WAJIB Fidyah
3.1. Orang Sakit Sementara
Kriteria:
- Sakit yang diharapkan sembuh
- Kondisi tidak permanen
- Ada pengobatan yang bisa menyembuhkan
Hukum: ❌ QADHA, bukan fidyah
Contoh:
- Flu, demam, batuk pilek
- Maag kambuh (bisa diatur)
- Sakit kepala, migrain
- Operasi ringan (sembuh dalam beberapa bulan)
3.2. Wanita Haid dan Nifas
Hukum: ❌ QADHA, bukan fidyah
Dalil: Wanita haid/nifas HARAM puasa. Setelah suci, wajib qadha sebanyak hari yang ditinggalkan.
3.3. Musafir (dalam perjalanan)
Hukum: ❌ QADHA, bukan fidyah
Dalil: Musafir boleh tidak puasa, tapi wajib qadha setelah kembali.
3.4. Orang yang Malas
Hukum: ❌ DOSA BESAR, tetap wajib qadha
Catatan:
- Meninggalkan puasa tanpa udzur = dosa besar
- Tidak bisa diganti dengan fidyah
- Wajib qadha + bertaubat
Flowchart: Apakah Saya Wajib Fidyah?
Apakah Anda tidak puasa?
├─ Tidak → Alhamdulillah, terus puasa
└─ Ya, tidak puasa
└─ Apa alasannya?
├─ Haid/Nifas → QADHA (bukan fidyah)
├─ Musafir → QADHA (bukan fidyah)
├─ Sakit sementara → QADHA (bukan fidyah)
├─ Pekerjaan berat → QADHA (bukan fidyah)
├─ Hamil/Menyusui → KHILAFIYAH (konsultasi ulama)
└─ Lansia/Sakit permanen
└─ Apakah kondisi permanen?
├─ Ya, permanen → WAJIB FIDYAH ✅
└─ Masih ada harapan sembuh → QADHA
Cara Menentukan: Wajib Fidyah atau Qadha?
Pertanyaan Kunci:
1. Apakah kondisi Anda permanen?
- ✅ Permanen (tidak akan sembuh) → Fidyah
- ❌ Sementara (bisa sembuh) → Qadha
2. Apakah Anda masih mampu puasa di masa depan?
- ✅ Masih mampu → Qadha
- ❌ Tidak akan mampu lagi → Fidyah
3. Apa kata dokter?
- Dokter larang puasa SELAMANYA → Fidyah
- Dokter larang puasa SEMENTARA → Qadha
4. Berapa usia Anda dan kondisi kesehatan?
- Lansia sangat lemah + sakit → Fidyah
- Masih muda + sakit sementara → Qadha
Tabel Ringkas
| Kondisi | Fidyah | Qadha | Keterangan |
|---|---|---|---|
| Lansia sangat lemah | ✅ | ❌ | Kondisi permanen |
| Sakit permanen | ✅ | ❌ | Gagal ginjal, kanker stadium lanjut, dll |
| Hamil | ⚠️ | ⚠️ | Khilafiyah - konsultasi ulama |
| Menyusui | ⚠️ | ⚠️ | Khilafiyah - konsultasi ulama |
| Haid/Nifas | ❌ | ✅ | Wajib qadha setelah suci |
| Musafir | ❌ | ✅ | Boleh tidak puasa, wajib qadha |
| Sakit sementara | ❌ | ✅ | Flu, maag, operasi ringan |
| Pekerjaan berat | ❌ | ✅ | Bukan alasan syar'i untuk fidyah |
| Malas | ❌ | ✅ | Dosa besar + wajib qadha |
Konsultasi dengan Dokter
Untuk kondisi medis, sangat penting konsultasi dengan dokter:
Yang Perlu Ditanyakan:
- "Apakah kondisi saya permanen atau bisa sembuh?"
- "Apakah saya boleh puasa selamanya, atau hanya tahun ini?"
- "Apa risiko kesehatan jika saya tetap puasa?"
- "Apakah ada pengobatan yang bisa membuat saya mampu puasa?"
Dokter Muslim yang Paham Fiqih
Lebih baik konsultasi dengan dokter muslim yang paham fiqih puasa, sehingga:
- Bisa memberikan saran medis
- Juga bisa memberikan perspektif syariat
- Membantu menentukan: fidyah atau qadha?
Konsultasi dengan Ulama
Untuk kasus-kasus khilafiyah (hamil, menyusui), konsultasi dengan ulama:
Yang Perlu Ditanyakan:
- "Saya hamil/menyusui, apakah fidyah atau qadha?"
- "Jika fidyah, apakah masih perlu qadha?"
- "Pendapat mana yang lebih kuat?"
- "Bolehkah ikhtiar untuk tetap qadha?"
Ulama yang Bisa Dikonsultasi:
- Ustadz di masjid setempat
- Ulama yang Anda ikuti majelisnya
- Lembaga fatwa seperti MUI setempat
- Pesantren terdekat
Kesalahan Umum yang Harus Dihindari
❌ Kesalahan 1: Fidyah karena Malas
Salah: "Saya bayar fidyah saja, tidak usah puasa"
Benar: Fidyah hanya untuk yang TIDAK MAMPU, bukan untuk yang malas. Orang yang mampu tapi bayar fidyah = puasanya tidak sah, fidyahnya tidak diterima.
❌ Kesalahan 2: Tidak Konsultasi Dokter
Salah: "Saya sudah 60 tahun, otomatis wajib fidyah"
Benar: Usia saja tidak cukup. Harus benar-benar tidak mampu puasa. Banyak lansia 70-80 tahun yang masih kuat puasa.
❌ Kesalahan 3: Fidyah untuk Sakit Sementara
Salah: "Saya sakit flu, bayar fidyah saja"
Benar: Sakit sementara wajib qadha, bukan fidyah. Fidyah hanya untuk sakit permanen.
❌ Kesalahan 4: Hamil Langsung Fidyah
Salah: "Saya hamil, otomatis bayar fidyah"
Benar: Ada perbedaan pendapat. Sebaiknya konsultasi ulama. Banyak ulama yang berpendapat wajib qadha, bukan fidyah.
Cara Menghitung Fidyah
Jika sudah yakin bahwa Anda termasuk yang wajib fidyah, gunakan Kalkulator Fidyah untuk menghitung:
Input yang diperlukan:
- Status: Lansia/Sakit Permanen atau Hamil/Menyusui
- Jumlah hari yang ditinggalkan
- Metode: Makanan pokok (0.75 kg) atau siap saji (1 porsi)
- Harga beras per kg (untuk makanan pokok) atau harga per porsi (untuk siap saji)
Output:
- Total orang yang harus diberi makan
- Total makanan (kg atau porsi)
- Estimasi biaya
Kesimpulan
Yang WAJIB Fidyah:
✅ Lansia sangat lemah yang tidak mampu puasa ✅ Sakit permanen tanpa harapan sembuh
Yang KHILAFIYAH (konsultasi ulama):
⚠️ Ibu hamil ⚠️ Ibu menyusui
Yang TIDAK Wajib Fidyah (cukup Qadha):
❌ Haid/Nifas ❌ Musafir ❌ Sakit sementara ❌ Pekerjaan berat
Prinsip Utama:
"Fidyah untuk yang TIDAK MAMPU puasa secara PERMANEN, bukan untuk yang sementara atau malas"
Semoga artikel ini membantu Anda memahami siapa saja yang wajib membayar fidyah. Jika masih ragu, selalu konsultasi dengan ulama dan dokter yang terpercaya.
Referensi:
- QS. Al-Baqarah: 184
- Tafsir Ibnu Katsir
- Rumaysho.com - Siapa yang Wajib Fidyah
- Muslim.or.id - Hukum Fidyah
- Muslimah.or.id - Fidyah Ibu Hamil dan Menyusui
Disclaimer: Artikel ini berdasarkan pendapat ulama salafus-shalih. Untuk kasus spesifik, konsultasi dengan ulama setempat.
Table of Contents
Share this article if you found it helpful