Zakat Perhiasan Emas yang Dipakai: Wajib atau Tidak? Ini Penjelasan Ulama
Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah: apakah perhiasan emas yang dipakai sehari-hari wajib dizakati? Pertanyaan ini wajar karena banyak Muslimah yang memiliki perhiasan emas sebagai simpanan sekaligus aksesoris.
Dalam artikel ini, kita akan membahas pendapat para ulama dari berbagai madzhab tentang masalah ini.
Dua Pendapat Utama
Para ulama berbeda pendapat (khilafiyah) mengenai zakat perhiasan yang dipakai. Secara umum ada dua pendapat:
Pendapat 1: Wajib Dizakati
Dipegang oleh jumhur Hanafiyah dan sebagian Malikiyah.
Pendapat 2: Tidak Wajib
Dipegang oleh jumhur Syafi'iyah dan Hanabilah.
Mari kita bahas masing-masing pendapat beserta dalilnya.
Pendapat Pertama: Wajib Dizakati
Dalil dari Al-Quran
"Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih."
(QS. At-Tawbah: 34)
Ulama Hanafiyah berargumen bahwa ayat ini bersifat umum mencakup semua emas dan perak, termasuk yang dijadikan perhiasan.
Dalil dari Hadits
Dari Abdullah bin Amr bin Ash Radhiyallahu 'Anhu:
Seorang wanita datang kepada Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersama putrinya. Di tangan putrinya ada dua gelang emas. Beliau bertanya, "Apakah kamu mengeluarkan zakat untuk ini?" Wanita itu menjawab, "Tidak." Beliau bersabda, "Apakah kamu suka jika Allah memakaikan dua gelang dari api neraka pada hari kiamat?" Maka wanita itu melepas kedua gelang itu dan memberikannya kepada Rasulullah.
(HR. Abu Daud no. 1563, At-Tirmidzi no. 637)
Alasan Pendapat Ini
- Emas adalah harta yang berkembang (namaa) secara potensial
- Perhiasan tetap bisa dijual dan digunakan
- Keumuman dalil Al-Quran dan hadits
Pendapat Kedua: Tidak Wajib
Dalil dari Hadits
Dari Jabir bin Abdillah Radhiyallahu 'Anhu:
"Tidak ada zakat pada perhiasan."
(HR. Al-Baihaqi dalam Al-Kubra)
Dalil dari Atsar Sahabat
Beberapa sahabat Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam berpendapat demikian:
- Ibnu Umar Radhiyallahu 'Anhu tidak mengeluarkan zakat perhiasan putri-putrinya
- Aisyah Radhiyallahu 'Anha memelihara anak-anak yatim yang memakai perhiasan dan tidak menzakatinya
- Asma binti Abu Bakar Radhiyallahu 'Anha juga tidak menzakati perhiasan
Alasan Pendapat Ini
- Perhiasan yang dipakai termasuk barang pakai, bukan barang niaga
- Seperti pakaian dan tempat tinggal yang tidak kena zakat
- Tidak ada unsur pengembangan harta (namaa)
Syarat "Tidak Wajib" Menurut Syafi'iyah
Ulama Syafi'iyah memberikan syarat agar perhiasan tidak wajib dizakati:
- Mubah (boleh) dipakai - Sesuai dengan jenis kelamin dan tidak berlebihan
- Benar-benar dipakai - Bukan hanya disimpan
- Tidak untuk disewakan - Jika untuk bisnis, wajib zakat
Contoh Perhiasan yang Wajib Dizakati (Menurut Syafi'iyah)
- Perhiasan emas untuk laki-laki (haram)
- Perhiasan yang berlebihan (israf)
- Perhiasan yang disimpan tanpa dipakai
- Perhiasan untuk disewakan
Mana yang Lebih Kuat?
Para ulama kontemporer berbeda dalam menentukan pendapat yang lebih kuat:
Yang Memilih Wajib
- Syaikh Ibnu Baz rahimahullah
- Syaikh Al-Albani rahimahullah
- Lajnah Daimah Saudi Arabia
Yang Memilih Tidak Wajib
- Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah (dengan syarat wajar)
- Sebagian besar ulama Indonesia
Bagaimana Sebaiknya?
Berikut beberapa panduan praktis:
1. Konsultasi dengan Ulama
Tanyakan kepada ulama atau ustadz yang Anda percaya untuk mendapatkan fatwa yang sesuai dengan kondisi Anda.
2. Pilih yang Lebih Hati-hati
Jika ragu, mengeluarkan zakat adalah pilihan yang lebih hati-hati (ihtiyat). Karena:
- Tidak ada ruginya berzakat
- Lebih aman untuk akhirat
- Membantu yang membutuhkan
3. Perhatikan Jumlahnya
Jika perhiasan dalam jumlah besar (ratusan gram), pertimbangkan untuk menzakatinya meskipun mengikuti pendapat tidak wajib.
4. Niat yang Baik
Apapun pendapat yang diikuti, pastikan didasari ilmu dan niat yang benar.
Cara Menghitung Zakat Perhiasan
Jika Anda memutuskan untuk menzakati perhiasan:
Langkah 1: Hitung Berat Emas Murni
Emas Murni = (Kadar/24) × Berat Perhiasan
Contoh: Kalung 22K seberat 50 gram
- Emas murni = (22/24) × 50 = 45,83 gram
Langkah 2: Hitung Total Nilai
Nilai = Berat Murni × Harga Emas Murni
Contoh: 45,83 gram × Rp 1.500.000 = Rp 68.750.000
Langkah 3: Hitung Zakat
Zakat = Nilai × 2,5%
Contoh: Rp 68.750.000 × 2,5% = Rp 1.718.750
Gunakan Kalkulator Zakat
Untuk memudahkan perhitungan, gunakan Kalkulator Zakat Emas & Perak kami. Kalkulator ini menyediakan opsi untuk:
- Memasukkan perhiasan yang dipakai (pendapat wajib)
- Tidak memasukkan perhiasan (pendapat tidak wajib)
Anda bisa memilih sesuai pendapat yang diikuti.
Kesimpulan
Hukum zakat perhiasan emas yang dipakai adalah masalah khilafiyah (perbedaan pendapat) di kalangan ulama:
- Hanafiyah & Malikiyah: Wajib dizakati
- Syafi'iyah & Hanabilah: Tidak wajib (dengan syarat)
Yang terpenting:
- Pelajari dalil masing-masing pendapat
- Konsultasi dengan ulama yang dipercaya
- Ikuti dengan ilmu dan keyakinan
Semoga Allah Subhanahu wa Ta'ala memberi kita pemahaman yang benar dalam agama-Nya dan menerima amal ibadah kita. Aamiin.
Referensi
- Al-Mughni karya Ibnu Qudamah
- Fathul Qadir karya Ibnul Humam
- Majmu' Fatawa karya Ibnu Taimiyah
- Fatawa Lajnah Daimah
Table of Contents
Share this article if you found it helpful