Zakat Perhiasan Emas yang Dipakai: Wajib atau Tidak? Ini Penjelasan Ulama

4 min read

Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah: apakah perhiasan emas yang dipakai sehari-hari wajib dizakati? Pertanyaan ini wajar karena banyak Muslimah yang memiliki perhiasan emas sebagai simpanan sekaligus aksesoris.

Dalam artikel ini, kita akan membahas pendapat para ulama dari berbagai madzhab tentang masalah ini.

Dua Pendapat Utama

Para ulama berbeda pendapat (khilafiyah) mengenai zakat perhiasan yang dipakai. Secara umum ada dua pendapat:

Pendapat 1: Wajib Dizakati

Dipegang oleh jumhur Hanafiyah dan sebagian Malikiyah.

Pendapat 2: Tidak Wajib

Dipegang oleh jumhur Syafi'iyah dan Hanabilah.

Mari kita bahas masing-masing pendapat beserta dalilnya.

Pendapat Pertama: Wajib Dizakati

Dalil dari Al-Quran

"Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih."

(QS. At-Tawbah: 34)

Ulama Hanafiyah berargumen bahwa ayat ini bersifat umum mencakup semua emas dan perak, termasuk yang dijadikan perhiasan.

Dalil dari Hadits

Dari Abdullah bin Amr bin Ash Radhiyallahu 'Anhu:

Seorang wanita datang kepada Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersama putrinya. Di tangan putrinya ada dua gelang emas. Beliau bertanya, "Apakah kamu mengeluarkan zakat untuk ini?" Wanita itu menjawab, "Tidak." Beliau bersabda, "Apakah kamu suka jika Allah memakaikan dua gelang dari api neraka pada hari kiamat?" Maka wanita itu melepas kedua gelang itu dan memberikannya kepada Rasulullah.

(HR. Abu Daud no. 1563, At-Tirmidzi no. 637)

Alasan Pendapat Ini

  1. Emas adalah harta yang berkembang (namaa) secara potensial
  2. Perhiasan tetap bisa dijual dan digunakan
  3. Keumuman dalil Al-Quran dan hadits

Pendapat Kedua: Tidak Wajib

Dalil dari Hadits

Dari Jabir bin Abdillah Radhiyallahu 'Anhu:

"Tidak ada zakat pada perhiasan."

(HR. Al-Baihaqi dalam Al-Kubra)

Dalil dari Atsar Sahabat

Beberapa sahabat Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam berpendapat demikian:

  • Ibnu Umar Radhiyallahu 'Anhu tidak mengeluarkan zakat perhiasan putri-putrinya
  • Aisyah Radhiyallahu 'Anha memelihara anak-anak yatim yang memakai perhiasan dan tidak menzakatinya
  • Asma binti Abu Bakar Radhiyallahu 'Anha juga tidak menzakati perhiasan

Alasan Pendapat Ini

  1. Perhiasan yang dipakai termasuk barang pakai, bukan barang niaga
  2. Seperti pakaian dan tempat tinggal yang tidak kena zakat
  3. Tidak ada unsur pengembangan harta (namaa)

Syarat "Tidak Wajib" Menurut Syafi'iyah

Ulama Syafi'iyah memberikan syarat agar perhiasan tidak wajib dizakati:

  1. Mubah (boleh) dipakai - Sesuai dengan jenis kelamin dan tidak berlebihan
  2. Benar-benar dipakai - Bukan hanya disimpan
  3. Tidak untuk disewakan - Jika untuk bisnis, wajib zakat

Contoh Perhiasan yang Wajib Dizakati (Menurut Syafi'iyah)

  • Perhiasan emas untuk laki-laki (haram)
  • Perhiasan yang berlebihan (israf)
  • Perhiasan yang disimpan tanpa dipakai
  • Perhiasan untuk disewakan

Mana yang Lebih Kuat?

Para ulama kontemporer berbeda dalam menentukan pendapat yang lebih kuat:

Yang Memilih Wajib

  • Syaikh Ibnu Baz rahimahullah
  • Syaikh Al-Albani rahimahullah
  • Lajnah Daimah Saudi Arabia

Yang Memilih Tidak Wajib

  • Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah (dengan syarat wajar)
  • Sebagian besar ulama Indonesia

Bagaimana Sebaiknya?

Berikut beberapa panduan praktis:

1. Konsultasi dengan Ulama

Tanyakan kepada ulama atau ustadz yang Anda percaya untuk mendapatkan fatwa yang sesuai dengan kondisi Anda.

2. Pilih yang Lebih Hati-hati

Jika ragu, mengeluarkan zakat adalah pilihan yang lebih hati-hati (ihtiyat). Karena:

  • Tidak ada ruginya berzakat
  • Lebih aman untuk akhirat
  • Membantu yang membutuhkan

3. Perhatikan Jumlahnya

Jika perhiasan dalam jumlah besar (ratusan gram), pertimbangkan untuk menzakatinya meskipun mengikuti pendapat tidak wajib.

4. Niat yang Baik

Apapun pendapat yang diikuti, pastikan didasari ilmu dan niat yang benar.

Cara Menghitung Zakat Perhiasan

Jika Anda memutuskan untuk menzakati perhiasan:

Langkah 1: Hitung Berat Emas Murni

Emas Murni = (Kadar/24) × Berat Perhiasan

Contoh: Kalung 22K seberat 50 gram

  • Emas murni = (22/24) × 50 = 45,83 gram

Langkah 2: Hitung Total Nilai

Nilai = Berat Murni × Harga Emas Murni

Contoh: 45,83 gram × Rp 1.500.000 = Rp 68.750.000

Langkah 3: Hitung Zakat

Zakat = Nilai × 2,5%

Contoh: Rp 68.750.000 × 2,5% = Rp 1.718.750

Gunakan Kalkulator Zakat

Untuk memudahkan perhitungan, gunakan Kalkulator Zakat Emas & Perak kami. Kalkulator ini menyediakan opsi untuk:

  • Memasukkan perhiasan yang dipakai (pendapat wajib)
  • Tidak memasukkan perhiasan (pendapat tidak wajib)

Anda bisa memilih sesuai pendapat yang diikuti.

Kesimpulan

Hukum zakat perhiasan emas yang dipakai adalah masalah khilafiyah (perbedaan pendapat) di kalangan ulama:

  • Hanafiyah & Malikiyah: Wajib dizakati
  • Syafi'iyah & Hanabilah: Tidak wajib (dengan syarat)

Yang terpenting:

  1. Pelajari dalil masing-masing pendapat
  2. Konsultasi dengan ulama yang dipercaya
  3. Ikuti dengan ilmu dan keyakinan

Semoga Allah Subhanahu wa Ta'ala memberi kita pemahaman yang benar dalam agama-Nya dan menerima amal ibadah kita. Aamiin.

Referensi

  • Al-Mughni karya Ibnu Qudamah
  • Fathul Qadir karya Ibnul Humam
  • Majmu' Fatawa karya Ibnu Taimiyah
  • Fatawa Lajnah Daimah
zakat
emas
perhiasan
fiqih
madzhab
Share This

Share this article if you found it helpful

T
Tim Redaksi
Kelompok profesional berdedikasi dalam jurnalisme dan penulisan, berkomitmen menyajikan konten berkualitas tinggi, akurat, dan relevan dengan perspektif luas dalam berbagai bidang.